BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah
Negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat).
Pernyataan
tersebut secara tegas tercantum dalam Penjelasan Umum UndangUndang Dasar 1945.
Hal penting dalam negara hukum adalah adanya penghargaan dan komitmen menjunjung tinggi hak
asasi manusia serta jaminan semua warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum (equality before the law). Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
menegaskan:“Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”Prinsip demikian
idealnya bukan hanya sekedar tertuang di dalam UUD 1945 dan perundang-undangan. Namun yang lebih utama dan
terutama adalah dalam pelaksanaan atau
implementasinya.
Praktik
penegakan hukum seringkali diwarnai dengan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Misalnya
penganiayaan terhadap tersangka untuk
mengejar pengakuan, intimidasi, rekayasa perkara, pemerasan, pungutan liar dan sebagainya. Kemudian dari pihak
korban juga merasakan diabaikan hakhaknya, antara lain dakwaan lemah, tuntutan
ringan, tidak mengetahui perkembangan
penanganan perkara, tidak menerima kompensasi dan tidak terpenuhi hak-hak yang lain.
Sistem peradilan pidana mempunyai suatu proses
dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Prosesnya yang dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan pembuktian di persidangan
memperlihatkan bahwa keberadaan dan peran saksi sangatlah diharapkan dan tidak jarang
menjadi faktor penentu dari keberhasilan
mengungkap suatu tindak pidana.
Selain tersangka
dan korban yang sering diabaikan hak-haknya
satu lagi yang berperan penting dalam mengungkap kebenaran suatu tindak pidana adalah saksi.
Kedudukan saksi
dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci sebagaimana terlihat dalam Pasal 184 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebagai alat bukti utama, tentu dampaknya sangat terasa bila dalam suatu perkara tidak diperoleh saksi. Pentingnya
kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana,
telah dimulai sejak awal proses peradilan pidana. Harus diakui bahwa terungkapnya kasus pelanggaran hukum sebagian
besar berasal dari informasi masyarakat.
Begitu pula dalam proses selanjutnya, ditingkat kejaksaan sampai pada akhirnya di pengadilan, keterangan saksi
sebagai alat bukti utama menjadi acuan
hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya terdakwa. Jadi jelas bahwa saksi mempunyai kontribusi yang sangat besar
dalam upaya menegakkan hukum dan
keadilan.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Melindungi Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.