BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Anak adalah
amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai
manusia seutuhnya. Anak juga memiliki
hak asasi manusia yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
Diakui dalam
masa pertumbuhan secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, perlindungan yang khs, serta
perlindungan hukum baik sebelum maupun
sesudah lahir. Patut diakui bahwa keluarga merupakan lingkungan alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan anak.
Perkembangan kepribadian anak secara utuh
dan serasi membutuhkan lingkungan keluarga yang bahagia, penuh kasih sayang dan pengertian.
Negara Indonesia
sebagai negara anggota PBB yang tidak menyatakan
diri sebagai negara anggota PBB yang telah menyatakan diri sebagai negara pihak konvensi PBB tentang Hak Anak
(convention on the rights of the chilid)
sejak Agustus 1990, dengan demikian menyatakan keterkaitannya untuk menghormati dan menjamin hak anak tanpa
diskriminasi dalam wilayah hukum Republik
Indonesia. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memperkuat perlindungan anak, namun
pada kenyataannya, masih banyak anak
yang dilanggar haknya, dan menjadi korban dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan
salah, diskriminasi bahkan tindakan yang tidak manusiawi terhadap anak, tanpa ia dapat
melindungi dirinya, dan tanpa perlindungan
yang memadai dari keluarganya, masyarakat, dan pemerintah.
Kekerasan Dalam
Rumah Tangga terhadap Anak (KDRTA) bukanlah kasus yang jarang terjadi masyarakat.
Berdasarkan monitoring Pusat Kajian dan Perlindungan
Anak (PKPA) di Sumatera Utara sejak 1999-2011, keluarga atau orang yang terdekat dengan anak justru merupakan
pelaku kekerasan paling dominan terhadap anak. Kasus kekerasan yang dilakukan
keluarga dalam banyak kasus termasuk
kategori berat dan berakibat fatal bagi anak, seperti pembunuhan, penyiksaan hingga menyebabkan cacat seumur
hidup atau bahkan meninggal.
Sementara
kasus-kasus kekerasan seperti memukul, menendang, mencambak, mencubit dan lain sebagainya mungkin setiap
hari terjadi dan sudah dianggap sebagai
hal biasa.
Banyak
masyarakat menganggap kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak urusan "dapur" satu keluarga.
Orang tua juga, tak sedikit, beranggapan bahwa anaknya adalah hak milik dan tanggung
jawabnya hingga ia berhak melakukan apa
saja, termasuk membantingnya karena kesal menyebabkan anak meninggal atau atas nama mendidik, membina dan
melaksanakan tugasnya sebagai orang tua,
anak sah-sah saja dihukum, dipukul, dimarahi, dicubit, dijewer hingga disiksa. Anak sejak kecil sudah
diajarkan agar patuh dan taat kepada orang tua dengan cara kekerasan. Contoh Skripsi Hukum pidana:Tinjauan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.