BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .
Perdagangan
orang (trafiking) telah lama terjadi dimuka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan
harkat dan martabat manusia. Hal ini
merupakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia, harkat dan martabat manusia yang dilindungi berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 Dimasa lalu
perdagangan orang hanya dipandang sebagai pemindahan secara paksa ke luar negeri untuk tujuan prostitusi,
kerja paksa secara ilegal sudah berlangsung
lama.
Perdagangan
orang adalah : kejahatan yang terorganisir dilakukan baik dengan cara-cara konvensional dengan cara
bujuk ragu para (perekrut tenaga kerja di
tingkat desa) sampai cara-cara modern, misalnya melalui iklan-iklan di media cetak dan elektronik.
Pelaku mengorganisir
kejahatan dengan membangun jaringan dari
daerah/negara asal korban sampai ke daerah / negara tujuan; Jaringan pelaku
memanfaatkan kondisi dan praktek sosial di daerah negara asal korban dengan janji-janji muluk
dan kemudian memeras korban baik secara
fisik maupun seksual Dalam Protokol
Palermo perdagangan orang didefinisikan sebagai: perekrutan, pengangkutan, pemindahan,
penyembunyian, atau penerimaan .
Pedoman Penegakan Hukum dan Perlindungan
Korban Dalam Penanganan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, (Jakarta,IOM 2009), hal 18 Universitas Sumatera Utara seseorang melalui
penggunaan ancaman atau tekanan, atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, kecurangan,
penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan atau memberikan atau menerima pembayaran sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang
memegang kendali atas orang lain tersebut,
untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup, paling tidak eksploitasi pelacuran oleh orang lain, atau bentuk lain
dari ekspolitasi seksual, kerja atau pelayanan
paksa, perbudakan, atau praktek-praktek yang mirip perbudakan, penghambaan, atau pengambilan organ tubuh.
Penyebaran kasus
trafiking hampir merata di seluruh wilayah Indonesia baik di kota-kota besar maupun di pedesaan.
Perempuan dan anak adalah kelompok yang
paling banyak menjadi korban trafiking, hal ini akan mengancam kualitas penerus bangsa serta memberi dampak
negatif bagi bangsa yang mengalaminya
dimata dunia.
Trafiking in
person (TIP) Report yang dikeluarkan oleh Department of State, USA, tahun 2002; memposisikan Indonesia
pada Tier III (terburuk ke III) artinya
Indonesia dievaluasi sebagai negara pemasok perdagangan perempuan dan anak, berkomitmen rendah, kurang serius dan
kurang kepeduliannya dalam pemberantasan
Kasusnya banyak tetapi belum ada upaya strategis yang dilaksanakan. Suatu tantangan bagi Indonesia
untuk menyelamatkan anak bangsa.
Laporan Komisi
Tinggi Urusan HAM PBB yang dikeluarkan tanggal 3 Juni 2005, memposisikan Indonesia pada Tier II
(terburuk ke II), artinya Indonesia
telah dinilai selangkah lebih maju dalam melakukan langkah dan upaya Universitas Sumatera Utara signifikan untuk
pemberantasan perdagangan orang dan memenuhi standart minimum yang ditetapkan walaupun belum
sepenuhnya.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Analisa Hukum Pidana Terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.