BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dewasa ini
teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara
berkembang dengan pesat.Di Indonesia pun penggunaan hasil-hasil produksi
teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang menikmati
hasil produksi tersebut baru sebagian golongan masyarakat saja.
Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak
terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi
dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara,
dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang
harus dipeerhitungkan dari segi ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin
meningkat dengan dikutinya kemajuan pemikiran masyarakat dalam usaha perniagaan
yang membuat maraknya usaha asuransi akhir-akhir ini.Hal ini dapat dipahami
mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor
kehidupan, mengundang pula semakin meningkatnya risiko yang dihadapi.Risiko ini
dapat timbul dalam berbagai bentuk, seperti kerusakan alat-alat, terganggunya transportasi,
rusaknya proyek hasil pembangunan, kehilangan barang-barang berharga dan
lain-lain. Lembaga asuransi atau pertanggungan dalam kondisi tersebut mempunyai
fungsi sebagai lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin
timbul atau dihadapi.
Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan
hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi
sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko. Secara
sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang
akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian
apabila risiko itu terjadi maka suatu kewajiban bagi pihak asuransi untuk
membayar klaim tersebut.
Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu.
Perjanjian asuransijika dilihat dari sifatnya
adalah merupakan perjanjian konsesual yaitu suatu perjanjian yang sudah
terbentuk sejak adanya kata sepakat.
Sifat konsesual dari perjanjian asuransi ini
terdapat pada Pasal257 Kitab UndangUndang Hukum Dagang (selanjutnya disebut
KUHD) yang menentukan bahwa:“Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika
setelah ia ditutup; hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari si
penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum
polisnya ditandatangani.”Jadi sejak ditutupnya perjanjian tersebut, maka
perjanjian asuransi itu sudah terbentuk, bahkan sebelum polis tersebut
ditandatangani oleh kedua belah pihak.Pada Pasal 257 KUHD tersebut merupakan
sebuah penerobosan terhadap Pasal 255 KUHD yang mensyaratkan bahwa perjanjian
asuransi harus dibuat dalam suatu akta yang dinamakan polis.Akan tetapi dengan
adanya polis yang dijadikan sebagai syarat mutlak dalam perjanjian asuransi
tidak berarti asuransi merupakan perjanjian formal.Hal ini dikarenakan
berdasarkan Pasal 257 KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian asuransi.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 101K.Pdt.SusBpsk2013 Tentang Penolakan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.