Contoh Skripsi hukum ekonomi:Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 101K.Pdt.SusBpsk2013 Tentang Penolakan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

 BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat.Di Indonesia pun penggunaan hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru sebagian golongan masyarakat saja.
 Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang harus dipeerhitungkan dari segi ekonomi.

 Pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin meningkat dengan dikutinya kemajuan pemikiran masyarakat dalam usaha perniagaan yang membuat maraknya usaha asuransi akhir-akhir ini.Hal ini dapat dipahami mengingat meningkatnya laju pembangunan di Indonesia pada berbagai sektor kehidupan, mengundang pula semakin meningkatnya risiko yang dihadapi.Risiko ini dapat timbul dalam berbagai bentuk, seperti kerusakan alat-alat, terganggunya transportasi, rusaknya proyek hasil pembangunan, kehilangan barang-barang berharga dan lain-lain. Lembaga asuransi atau pertanggungan dalam kondisi tersebut mempunyai fungsi sebagai lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi.
 Hubungan antara risiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen risiko, asuransi sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu risiko. Secara sederhana dapat dijabarkan bahwa seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang akan timbul diharuskan membayar premi kepada perusahaan asuransi, kemudian apabila risiko itu terjadi maka suatu kewajiban bagi pihak asuransi untuk membayar klaim tersebut.
 Namun dalam prakteknya tidak sesederhana itu.
 Perjanjian asuransijika dilihat dari sifatnya adalah merupakan perjanjian konsesual yaitu suatu perjanjian yang sudah terbentuk sejak adanya kata sepakat.

 Sifat konsesual dari perjanjian asuransi ini terdapat pada Pasal257 Kitab UndangUndang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD) yang menentukan bahwa:“Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup; hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani.”Jadi sejak ditutupnya perjanjian tersebut, maka perjanjian asuransi itu sudah terbentuk, bahkan sebelum polis tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.Pada Pasal 257 KUHD tersebut merupakan sebuah penerobosan terhadap Pasal 255 KUHD yang mensyaratkan bahwa perjanjian asuransi harus dibuat dalam suatu akta yang dinamakan polis.Akan tetapi dengan adanya polis yang dijadikan sebagai syarat mutlak dalam perjanjian asuransi tidak berarti asuransi merupakan perjanjian formal.Hal ini dikarenakan berdasarkan Pasal 257 KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian asuransi.

Contoh Skripsi hukum ekonomi:Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 101K.Pdt.SusBpsk2013 Tentang Penolakan Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.