BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembangunan
sistem Hak Kekayaan Intelektual nasional yang modern dan efektif merupakan
kebutuhan nyata bagi Indonesia. Kondisi domestik mengharuskan langkah ke arah
itu seiring dengan proyeksi pembangunan ekonomi serta adaptasi terhadap dampak
globalisasi. Namun demikian, arah kebijakan yang ditempuh harus tetap
realistik. Artinya, harus memerhatikan kepentingan dan kemampuan Indonesia
sendiri, baik yang menyangkut kebutuhan pengaturannya, maupun pemahaman dan
kesiapan aparat penegak hukum, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam
arti yang seluas-luasnya. Sejalan dengan itu, sistem hukum harus diselaraskan
dengan kemampuan dan kondisi kehidupan masyarakat, sehingga hukum benar-benar
memberi manfaat bagi masyarakat.
1 Bentham dalam
R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan Kesepuluh (Jakarta: Sinar Grafika,
2008), hlm. 58.
Sudut pandang
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut dengan HKI) menunjukkan bahwa
penumbuhan aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan,
penghormatan, dan perlindungan yang tidak saja akan memberikan rasa aman,
tetapi juga akan mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat untuk
menghasilkan karya-karya yang lebih besar, lebih baik, dan lebih banyak.
Hak kekayaan
intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber
dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia
yang menalar. Hasil kerjanya itu berupa benda immaterial. Benda tidak berwujud.
Tidak semua
orang dapat dan mampu mempekerjakan otak (nalar, rasio, intelektual) secara
maksimal. Oleh sebab itu tidak semua orang pula dapat menghasilkan intellectual
property rights. Hanya orang yang mampu mempekerjakan otaknya sajalah yang
dapat menghasilkan hak kebendaan yang disebut intellectual property rights. Itu
pulalah sebabnya hasil kerja otak yang membuahkan HKI itu bersifat eksklusif.
Hanya orang tertentu saja yang dapat melahirkan hak semacam itu. Berkembangnya
peradaban manusia dimulai dari kerja otak itu.
Hak cipta
merupakan bidang penting HKI yang mengatur perlindungan berbagai ragam karya
cipta seperti antara lain karya tulis, termasuk ilmu pengetahuan, karya seni,
drama, tari, lagu dan film atau sinematografi. Menurut Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut Hak cipta yang merupakan
bagian dari HKI (Intellectual Property Rights) disamping hak kekayaan industri
seperti paten, merek, desain industri,/ desain tata letak sirkuit terpadu,
rahasia dagang dan varietas tanaman adalah merupakan hak yang sangat pribadi
atau eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Contoh Skripsi hukum ekonomi:Pembatasan Pengalihan Hak Ekonomi Dalam Bentuk Jual-Putus Melalui Perlindungan Hak Cipta Di Indonesia
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.