BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perbankan
Syari’ah atau Bank Islam yang secara umum pengertian Bank Islam (IslamicBank)
adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan denganprinsip syariat Islam.
Berdasarkan Pasal1 Ayat(12) UUNo.21 Tahun 2008 tentangPerbankan, prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.
Prinsip syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkanhukum Islam antara bank dan pihak lainuntuk
penyimpanandana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barangmodal berdasarkan
prinsip sewamurni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank olehpihak lain (ijarah waiqtina).
UU No.21 Tahun
2008 mengatur secara rinci mengenai landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan
diimplementasikan oleh bank syariah. UU No.21
Tahun 2008 juga memberikan arahan bagi
bank-bank konvensional untuk membuka
cabang syariah atau bahkan mengonversi diri secara total menjadi bank syariah. Dengan demikian, pemberlakuan
undang-undang ini memicu lahirnya bankbank syariah baru, baik dengan status
bank umum maupun unit usaha syariah.
2 Seiring
berlakunya UU No 21 Tahun 2008 sebagai
dasar hukum bagi beroperasinya lembaga
perbankan syariah, perkembangan perbankan syariah mengalami kemajuan pesat. Hal ini dapat dilihat pada
akhir 2013 dimana perbankan syariah Indonesia
telah menjadi perbankan syariah dengan ritel terbesar di dunia yang memiliki 17,3 juta nasabah, 2.990 kantor bank, dan
1.267 layanan syariah yang didukung oleh 43 ribu karyawan. Pekembangan ini banyak
dipengaruhi tingginya permintaan dari masyarakat
yang mulai tertarik dengan sistem perbankan syariah sebagai alternatif pembiayaan bisnis. Selain itu juga dikarenakan
syariah tidak begitu terpengaruh oleh kondisi
global sehingga lebih tahan terhadap krisis keuangan global. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2011 kinerja perbankan
syariah menunjukkan perkembangan yang positif,
meskipun ditengah kondisi keuangan global yang belum membaik. Hal ini terjadi karena secara teoritis, sistem
perbankan dan keuangan Islam didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mempromosikan kesetaraan, keadilan dan
transparansi dalam semua transaksi.
Sesuai amanat UU No.21 Tahun 2008, perbankan syariah menjalankan fungsi utama, yaitu menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat dalam rangka
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Selain itu, perbankan syariah juga melakukan fungsi sosial dalam bentuk
lembaga baitul maal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah,
hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya
kepada organisasi pengelola zakat.
Contoh Skripsi Akuntansi :Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Tingkat Bagi Hasil Deposito Mudharabah pada Bank Umum Syariah di Indonesia
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.