Skripsi Manajemen:Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan pada Perusahaan


BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang Masalah Perkembangan pasar modal di Indonesia menyebabkan adanya permintaan  akan transparansi kondisi keuangan suatu perusahaan. Laporan keuangan disn  dan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun untuk memenuhi  kebutuhan para pengguna, misalnya sebelum memutuskan untuk berinvestasi,  investor memerlukan informasi laporan keuangan yang diterbitkan di Bursa Efek  Indonesia. Ketepatan waktu merupakan salah satu elemen pokok dalam laporan  keuangan tersebut. Manfaat suatu laporan keuangan akan berkurang jika laporan  tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya (SAK, 2007:1.7). Ketepatan waktu  pelaporan keuangan dapat mempengaruhi nilai informasi suatu laporan keuangan.
Informasi akan mempunyai manfaat jika disampaikan tepat waktu kepada para  pengguna. Informasi yang disajikan tidak tepat waktu dapat mengurangi, bahkan  menghilangkan kemampuannya sebagai alat bantu prediksi bagi pengguna.

Dalam memenuhi prinsip keterbukaan sesuai dengan pasal 86 ayat 1 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, semua perusahaan yang  terdaftar di Bursa Efek Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan secara  berkala kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan mengumumkan kepada  masyarakat. Tuntutan akan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangannya  diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor 36/PM/2003  tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dengan Nomor   Peraturan X.K.2 yaitu paling lambat akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan  keuangan tahunan. Perusahaan publik yang tidak dapat menyampaikan laporan  keuangan tahunan sesuai aturan akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan  hingga suspensi, dan apabila terlambat menyampaikan laporan keuangan akan  dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 500.000.000.
Adanya regulasi seharusnya memacu perusahaan publik untuk menyampaikan  laporan keuangan tahunan tepat waktu, akan tetapi fenomena yang terjadi pada  kenyataannya setiap tahun ketepatan waktu pelaporan keuangan mengalami  penurunan, sementara regulasi yang berlaku pada periode tersebut masih sama dan belum mengalami perubahan. Regulasi tidak dapat menjadi satu-satunya faktor  yang mempengaruhi perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan  tepat waktu pada setiap periode, untuk itu perlu diperhatikan lebih jauh faktorfaktor  lain yang dapat mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan  tersebut.
Laporan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal  (Bapepam) merupakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik  bersertifikat dan disertai opini (pendapat) audit. Informasi dalam laporan  keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan, akan tetapi  opini (pendapat) audit merupakan tanggung jawab auditor. Salah satu bentuk  profesionalitas auditor adalah ketepatan waktu penyampaian laporan auditnya.
Jika pelaporan keuangan tidak dilakukan secara tepat waktu, perusahaan tersebut  akan dikenakan sanksi berupa denda dan hal ini tentu akan merugikan perusahaan,  selain itu tingkat relevansi dan keandalan laporan keuangan tersebut dapat   berkurang, untuk itulah auditor selalu mengusahakan ketepatan waktu tetapi tidak  mengabaikan obyektivitas dan independensinya.
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi  keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang  bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi  (SAK, 2007:3). Sebuah laporan keuangan memberikan banyak informasi kepada  beragam pengguna untuk berbagai kepentingan. Melalui laporan keuangan dapat  diketahui kondisi keuangan selama periode tersebut  apakah perusahaan  mengalami laba atau rugi, bagaimana tingkat likuiditas perusahaan, seberapa besar  perusahaan tersebut, sudah berapa lama perusahaan tersebut terdaftar di Bursa  Efek Indonesia, siapa auditor yang mengaudit dan dari Kantor Akuntan Publik  mana, berapa lama proses pengauditan, dan informasi lainnya.  Keseluruhan  informasi tersebut kemungkinan dapatmempengaruhi ketepatan waktu pelaporan  keuangan yaitu paling lambat pada akhir bulan ketiga.
Besar kecilnya perusahaan dapat diukur dari total penjualan. Perusahaan  besar memiliki total penjualan yang tinggi dan sebaliknya perusahaan kecil  memiliki total penjualan yang lebih rendah. Perusahaan besar biasanya segera  menerbitkan laporan keuangan untuk menunjukkan tingginya permintaan dan  kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan tersebut. Hal ini sesuai dengan  penelitian Christina Dwi Astuti (2007) dan Sistya Rachmawati (2008)  yang  menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap ketepatan waktu,  akan tetapi menurut penelitian Ambar Wijayanti (2008)ukuran perusahaan tidak  berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
 Umur perusahaan dapat diukur berdasarkan berapa lama sebuah perusahaan  publik telah terdaftar dalam pasar modal Bursa Efek Indonesia, dibandingkan  dengan perusahaan yang baru terdaftar, perusahaan yang sudah lama terdaftar  (berumur banyak) di Bursa Efek Indonesia cenderung dapat menyelesaikan  pelaporan keuangan tepat waktu karena memiliki keterampilan dan pengalaman  yang lebih baik. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Renny Catrinasari (2006)  yang menyatakan bahwa umur perusahaan berpengaruh positif dan signifikan  terhadap ketepatan waktu, akan tetapi hasil penelitian Christina Dwi Astuti(2007)  dan Ambar Wijayanti (2008) menyatakan umur perusahaan tidak berpengaruh  terhadap ketepatan waktu.
Pada umumnya perusahaan memilih menggunakan jasa auditor independen  dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk meningkatkan kredibilitas dari laporan  keuangan tersebut. Perusahaan yang tidak menggunakan jasa auditor independen  kemungkinan besar akan memiliki laporan keuangan dengan tingkat kredibilitas  yang sangat kecil. KAP dengan reputasi baik biasanya memiliki tenaga spesialis  yang khs menangani kewajiban perusahaan publik menyampaikan laporan  keuangan sesuai dengan regulasi Badan Pegawas Pasar Modal sehingga KAP Big  Four biasanya lebih tepat waktu dalam pelaporan keuangan dibandingkan dengan  KAP non Big Four. Hal ini sesuai dengan penelitian Christina Dwi Astuti(2007)  yang menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik berpengaruh terhadap ketepatan  waktu, akan tetapi menurut penelitian Ambar Wijayanti (2008) kualitas kantor  audit tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
 Adanya ketidakkonsistenan hasil-hasil penelitian terdahulu dengan variabel  independen umur perusahaan, ukuran perusahaan, dan reputasi Kantor Akuntan  Publik menjadi motivasi bagi peneliti untuk melakukan replikasi terhadap  beberapa penelitian terdahulu. Penelitian ini mengacu pada penelitian Christina  Dwi Astuti (2008) dengan hasil penelitian variabel ukuran  perusahaan dan  reputasi KAP berpengaruh signifikan terhadap ketepatan waktu pelaporan  keuangan. Penelitian ini merupakan replikasi, tetapi supaya terdapat perbedaan  dengan penelitian terdahulu dibuatlah penambahan tiga variabel independen lain  yaitu variabel laba (rugi), rasio likuiditas yang diproksikan dengan rasio lancar  (current ratio), dan audit report lag.


Skripsi Manajemen:Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan pada Perusahaan
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads