Skripsi Manajemen:Koreksi Fiskal PPH Terhadap Transfer Pricing Dalam Hubungan Istimewa


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di era globalisasi persaingan di berbagai bidang sangat ketat, khsnya  dalam bidang ekonomi. Para pemilik perusahaan saling bersaing dengan  perusahaan lain untuk menghasilkan produk yang bermanfaat dengan harga yang  murah. Semakin produk tersebut bermanfaat dan murah, semakin banyak  masyarakat yang akan mengkonsumsi produk tersebut. Produk yang semakin  disenangi masyarakat untuk dikonsumsi akan menghasilkan laba yang tinggi bagi  perusahaan.
Dalam menghasilkan laba yang tinggi, perusahaan harus berusaha  memenuhi permintaan pasar yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Usaha  tersebut diwujudkan dengan membuka pabrik baru dilokasi yang secara ekonomis  menguntungkan sehingga hasil produksi dapat memenuhi permintaan pasar.
Selain perusahaan mendirikan pabrik yang baru, perusahaan juga mendirikan anak  perusahaan di bidang yang lain untuk menunjang kegiatan produksi perusahaan  induk, misalnya: anak perusahaan dalam bidang transportasi, anak perusahaan  dalam bidang pengemasan, atau anak perusahaan yang mengolah bahan baku.

Transaksi antar induk perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan  pihak lain atau anak perusahaan dinamakan transaksi transfer pricing. Ditinjau  dari aspek pajak, transfer pricing memiliki 2 pengertian. Pertama berasumsi  bahwa transfer pricing adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis  tanpa motif pengurangan beban pajak. Kedua berasumsi bahwa transfer  pricing  dianggap sebagai usaha untuk menghemat beban pajak secara  keseluruhan dengan taktik, antara lain: menggeser laba ke negara yang beban  pajaknya kecil. (Gunadi, 1994:56).
 Menurut pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang  Pajak Penghasilan mengisyaratkan adanya kemungkinan pendistribusian laba oleh  para wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. “Transfer pricingmerupakan  instrumen yang dapat dipakai untuk melaksanakan maksud tersebut, sehingga  transaksi tersebut dapat berpengaruh terhadap besar kecilnya pajak yang akan  dibayar.” Pajak penghasilan yang akan dipungut dihitung berdasarkan laba kena  pajak, yaitu laba kotor dikurangi biaya-biaya yang terdapat dalam pasal (6) Undang-Undang No. 36  tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan. Untuk  menghindari maksud tersebut, maka transaksi yang memiliki hubungan istimewa  perlu diteliti secara seksama.
Dengan demikian diperlukan koreksi fiskal pajak penghasilan terhadap  perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain atau anak  perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana transaksi transfer  pricing yang dilakukan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, sehingga  tidak ada penghindaran pajak penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak.
PT. Perintis Sarana Pancing Indonesia (PT. PSPI) merupakan perusahaan  industri yang menghasilkan salah satu alat pancing, yaitu mata pancing. PT. PSPI  menjual mata pancing kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa,  misalnya kepada perusahaan yang dengan faktor kepemilikan di atas 25% dan  hubungan keluarga  sedarah atau semenda,  selain menjual kepada distributor.
Transaksi yang dilakukan oleh PT. PSPI kepada perusahaan lain yang memiliki  hubungan istimewa merupakan transaksi transfer pricing.
 Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk membahas mengenai  fenomena dari transaksi transfer pricing dan pengaruhnya terhadap koreksi fiskal  pajak penghasilan yang terjadi PT. PSPI dalam skripsi dengan judul “Koreksi  Fiskal PPh Terhadap Transfer Pricing Dalam Hubungan Istimewa (Studi  Kasus: PT PSPI).” B. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis membuat  perumusan masalah sebagai berikut: 1.  Bagaimana pengaruh hubungan istimewa terhadap transaksi Transfer  Pricing pada PT. PSPI? 2.  Bagaimana pengaruh transaksi transfer pricing terhadap koreksi fiskal  pajak penghasilan badan PT. PSPI tahun 2006?  3.  Bagaimana pengaruh transaksi transfer pricing terhadap koreksi fiskal  pajak penghasilan pasal 23 pada PT. PSPI tahun 2006?  C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian  .Adapun tujuan penulis dalam penelitian ini adalah  untuk mengetahui  bagaimana pengaruh hubungan istimewa terhadap transaksi transfer pricing, dan  bagaimana pengaruh transaksi transfer pricing  terhadap koreksi fiskal pajak penghasilan pada PT. PSPI  D. Manfaat Penelitian Pada penelitian ini, penulis berharap dapat memberikan manfaat antara  lain : 1.  Bagi Penulis, untuk  mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi  transaksi  transfer pricing  serta menambah pemahaman di bidang  perpajakan khsnya mengenai koreksi fiskal pajak penghasilan pada PT.
PSPI.
2.  Bagi PT. PSPI, memberikan masukan dan sumbangan pemikiran mengenai  faktor-faktor yang mempengaruhi transaksi  transfer pricing  serta  kaitannya dengan koreksi fiskal pajak penghasilan.
3.  Bagi pihak lain, diharapkan dapat menjadi referensi untuk penelitian  selanjutnya   
span stx � ' s 8` (� n:yes'> terhadap ketepatan waktu.
Pada umumnya perusahaan memilih menggunakan jasa auditor independen  dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk meningkatkan kredibilitas dari laporan  keuangan tersebut. Perusahaan yang tidak menggunakan jasa auditor independen  kemungkinan besar akan memiliki laporan keuangan dengan tingkat kredibilitas  yang sangat kecil. KAP dengan reputasi baik biasanya memiliki tenaga spesialis  yang khs menangani kewajiban perusahaan publik menyampaikan laporan  keuangan sesuai dengan regulasi Badan Pegawas Pasar Modal sehingga KAP Big  Four biasanya lebih tepat waktu dalam pelaporan keuangan dibandingkan dengan  KAP non Big Four. Hal ini sesuai dengan penelitian Christina Dwi Astuti(2007)  yang menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik berpengaruh terhadap ketepatan  waktu, akan tetapi menurut penelitian Ambar Wijayanti (2008) kualitas kantor  audit tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
 Adanya ketidakkonsistenan hasil-hasil penelitian terdahulu dengan variabel  independen umur perusahaan, ukuran perusahaan, dan reputasi Kantor Akuntan  Publik menjadi motivasi bagi peneliti untuk melakukan replikasi terhadap  beberapa penelitian terdahulu. Penelitian ini mengacu pada penelitian Christina  Dwi Astuti (2008) dengan hasil penelitian variabel ukuran  perusahaan dan  reputasi KAP berpengaruh signifikan terhadap ketepatan waktu pelaporan  keuangan. Penelitian ini merupakan replikasi, tetapi supaya terdapat perbedaan  dengan penelitian terdahulu dibuatlah penambahan tiga variabel independen lain  yaitu variabel laba (rugi), rasio likuiditas yang diproksikan dengan rasio lancar  (current ratio), dan audit report lag.


Skripsi Manajemen:Koreksi Fiskal PPH Terhadap Transfer Pricing Dalam Hubungan Istimewa
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads