BAB I PENDAHULUAN
I.A. Latar Belakang Masalah Membangun dan mempertahankan hubungan dengan
pasangan merupakan salah satu aspek yang
penting perkembangan individu dewasa (Kelley & Convey dalam Lemme, 1995). Kebanyakan individu dewasa
menginginkan hubungan cinta mereka
dikokohkan dalam sebuah pernikahan (Kail & Cavanaugh, 2000).
Bhrem (1992) menyatakan bahwa
pernikahanmerupakan ekspresi akhir dari suatu hubungan yang mendalam; dimana dua individu
berikrar yang didasarkan pada keinginan
untuk menetapkan hubungan sepanjang hidupnya.
Bagi banyak orang, pernikahan selalu dianggap
sebagai hal yang memuaskan dan berharga.
Namun dalam sebuah hubungan, baik itu pernikahan, masalah tidak dapat dihindarkan karena pada
dasarnya sebuah pernikahan terdiri dari
dua orang yang mempunyai kepribadian, sifat, dan karakter yang berbeda (Rini, 2001). Penelitian yang dilakukan oleh
Parrot & parrot (dalam Beroncal, 2003)
menunjukkan bahwa sekitar empat puluh sembilan persen pasangan mengalami masalah pernikahan. Pasangan yang
merasa tidak dapat mengatasi masalah
yang terjadi dalam pernikahan akan memilih jalan keluar, salah satunya adalah bercerai.
Akhir-akhir ini, di berbagai
media baik cetak maupun elektronik, kita sering mendengar kabar satu demi satu rumah
tangga artis pecah yang diakibatkan sang
suami menikah lagi. Mereka diantaranya adalah pasangan Kus Hendratmo istri dan
pasangan Dewi Yul-Ray Sahetapi, (Hartono, 2006). Di sekitar kita juga tak sedikit pria maupun wanita yang kedapatan
berselingkuh, sehingga bukan saja rumah
tangga mereka terguncang melainkan juga urusannya sampai ke Kepolisian (dalam “Bukan Pubertas Kedua tapi Permasalahan
Setengah baya”, 2003).
Masyarakat pada umumnya
mengaitkan hal ini dengan pubertas kedua, karena para pelaku kawin lagi atau yang berselingkuh
tersebut rata-rata berusia 40 tahun ke
atas atau biasa disebut usia setengahbaya (dalam “Bukan Pubertas Kedua tapi Permasalahan Setengah baya”, 2003).
Menurut pakar psikologi Darmokmo(dalam
“Bukan Pubertas Kedua tapi Permasalahan
Setengah baya”, 2003), pubertas kedua tidak ada dalam tahap usia setengah baya. Pada tahap usia setengah
baya yang ada hanyalah permasalahan
setengah baya atau lebih dikenal dengan sebutan krisis usia pascasetengah baya.
Senada dengan Darmokmo, Hurlock
(1999) juga menyebutkan usia setengah
baya atau usia madya sebagai usia yang berbahaya. Ia juga menyebutkan bahwa usia madya sangat rawan
terhadap perceraian karena pada usia
tersebut individu mengalami perubahan baik fisik maupun psikologis yang dapat menimbulkan gangguan pada hubungan
suami-istri. Perubahan fisik tersebut
meliputi perubahan penampilan, perubahan dalam kemampuan indera, perubahan pada keberfungsian fisiologis,
perubahan pada kesehatan dan perubahan
seksual yang kemudian mempengaruhi keadaan psikologisnya.
Perubahan-perubahan tersebut akan
memunculkan ciri-ciri jasmani dan perilaku baru.
Sejauh
ini, penyesuaian fisik yang paling sulit dilakukan oleh pria maupun wanita pada usia madya terdapat
padaperubahan-perubahan kemampuan seksual mereka (Hurlock, 1999). Pada usia
ini,aktivitas seksual mulai kehilangan kesegarannya.
Selain itu, suasana rutin yang berlangsung berpuluh-puluh tahun dalam perkawinan akan mengakibatkan kejenuhan
atau kebosanan. Tanpa adanya cinta dan
komitmen yang kuat, perubahan ini akan membuka peluang masuknya godaan untuk selingkuh. Perselingkuhan
merupakan ujian paling berat dalam sebuah
pernikahan. Jika pasangan tidak mampu mengendalikan diri, maka perselingkuhan dapat memicu terjadinya
perceraian (dalam ”Puber kedua: Mitos atau
Realitas?”, 2005) Selain penyesuaian terhadap perubahan
fisiologis, menurut Hurlock (1999) tugas
penting yang perlu dikembangkan pada usia madya adalah usaha untuk menciptakan hubungan yang memuaskan dengan
pasangan. Hal ini khsnya sulit bagi
wanita karena masalah yang dihadapinya dalam melakukan penyesuaian yang memuaskan terhadap peran baru yang harus
ia mainkan sekarang dimana anak-anak
telah meninggalkan rumah. Kegagalan dalam mencapai tugas ini serta kegagalan dalam penyesuaian fisik dan psikologis inilah yang dapat membahayakan perkawinan dan menyebabkan
kekecewaan terhadap perkawinan selama
periode tersebut. Dengan kata lain, individu tersebutmerasa tidak puas terhadap kehidupan pernikahannya.
Menurut Roach, dkk (dalam Pujiastuti
&Retnowaty, 2004) kepuasan pernikahan
merupakan persepsi terhadapkehidupan pernikahan seseorang yang diukur dari besar kecilnya kesenangan yang
dirasakan dalam jangka waktu tertentu.
Kepuasan pernikahan yang dirasakan oleh pasangantergantung pada tingkat dimana mereka merasakan pernikahan
tersebut sesuai dengan kebutuhan dan
harapannya (Hughes & Noppe, 1985).
Penelitian yang dilakukan oleh Rollins dan
Feldman (dalam Brigham, 1986)
menunjukkan bahwa penurunan dan penyebab kepuasan pernikahan lebih dirasakan oleh istri daripada suami. Hasil
penelitian tersebut juga didukung oleh pernyataan
Hollahan dan Levenson (dalam Lemme, 1995) yang menyatakan bahwa pria merasa lebih puas
terhadappernikahannya dibanding wanita pada semua tingkat usia. Bagi wanita, hal yang
penting adalah usia pada saat menikah, sedangkan
bagi pria variabel yang berhubungan yaitu status sosial ekonomi dimana masalah pekerjaan lebih banyak
memberikan kontribusi (Lefrancois, 1990)
Banyak pria dan wanita pada usiamadya dapat
melakukan penyesuaian perkawinan dengan
berhasil dan bahkan merasa lebih bahagia dan lebih puas dalam perkawinannya daripada yang dialaminya
selama masih merawat anakanak, tetapi bagi orang lain hal ini merupakan
transisi yang membahayakan (Hurlock,
1999). Banyak faktor- faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut, salah satunya adalah religiusitas.
Menurut Landis & Landis
(dalam Wahyuningsih, 2002), religiusitas memiliki peranan penting dalam pernikahan karena
tingkat religiusitas seseorang dapat
mempengaruhi pola pikir dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Senada dengan Landis & Landis, Jane (2006)
juga menyatakan bahwa kepercayaan
terhadap agama memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kepuasan pernikahan jangka panjang. Menurut
Jane (2006), komitmen terhadap agama
dapat membentuk struktur keluarga yang sehat dalam kehidupan keluarga.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk mencapai
kepuasan dalam perkawinan, setiap pasangan
harus mendapatkan kepuasan dalam hal agama. Pendapat ini didukung oleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa
kepuasan pernikahan sebagian besar
didasarkan atas pentingnya kepercayaan penuh kepada Tuhan dan kepuasan terhadap peran keluarga dalam komunitas
keagamaan mereka.
Berdasarkan hal tersebut diatas,
perubahan minat pada usia madya dimana individu
lebih tertarik dengan keagamaan atau religiusitas dibandingkan pada waktu mereka masih muda, dapat mempengaruhi
kepuasan individu tersebut dalam
menjalani kehidupan pernikahannya. Semakin dekat seseorang dengan Tuhannya maka akan semakin tentram jiwanya dan
membantu usia madya agar mampu
menghadapi berbagai macam perubahan baik fisik maupun psikologis yang dialaminya.
Michel Meyer (dalam Rousydiy, 1986)berpendapat
bahwa agama adalah sekumpulan
kepercayaan dan pengajaran-pengajaran yang mengarahkan kita dalam tingkah laku kita terhadap
Allah,terhadap sesama manusia dan terhadap diri kita sendiri. Ditambahkan oleh Daradjat
(1991), keyakinan beragama menjadi bagian
integral dari kepribadian seseorang. Keyakinan itulah yang akan mengawasi segala tindakan, perkataan, bahkan
perasaannya.
Dalam
setiap agama, terdapat hukum dan nilai-nilai yang mengatur tentang kehidupan. Keyakinan seseorang
terhadap hukum dan nilai-nilai agama tersebut
dapat menjadi benteng moral karena nilai-nilai moral yang datang dari agama bersifat tetap dan universal. Jadi,
apabila individu tersebut dihadapkan pada
suatu cobaan ataupun godaan, individu tersebut akan menggunakan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan
nilai-nilai moral yang datang dari agama.
Dimanapun individu tersebut beradadan pada posisi apapun, ia akan tetap memegang prinsip moral yang telah tertanam
(Daradjat, 1991). Benteng moral inilah
yang akan diterapkan oleh individu tersebut dalam setiap aspek kehidupannya termasuk ketika ia menjalankan
suatu rumah tangga.
Islam, sebagai salah satu dari lima agama yang
diakui di Indonesia, sangat menekankan
tentang bagaimana seorang muslim seharusnya menjalankan suatu rumah tangga atau pernikahan. Tidak sedikit
Firman Allah di dalam Al-Quran yang
menyatakan tentang pernikahan, demikian juga di dalam Hadist yang merupakan sabda Rasulullah SAW. Selainitu,
para Sahabat Nabi, Imam-Imam, tokoh-tokoh
besar Islam bahkan dalam Majelis Islam juga tidak kurang membahas tentang pernikahan. Hal ini menunjukkan betapa
sakralnya suatu pernikahan di dalam
pandangan agama Islam.
Faktor yang sangat berpengaruh dalam
pernikahan yang Islami adalah ajaran
Islam itu sendiri. Ini berdasarkan ajaran Islam bahwa agama bukanlah kumpulan pikiran yang harus dijalankan atau
yang harus mempengaruhi hanya bagian
kehidupan manusia yang sakral. Setiap aspek kehidupan Islami harus didasarkan pada ajaran Qur’an dan agama, maka
pernikahanjuga tidak kurang dipengaruhi
oleh agama (Ahmad, 1997).
Skripsi Psikologi:Hubungan Religiusitas Dan Kepuasan Pernikahan
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|
