Skripsi Psikologi:Hubungan Religiusitas Dan Kepuasan Pernikahan


BAB I  PENDAHULUAN
 I.A. Latar Belakang Masalah   Membangun dan mempertahankan hubungan dengan pasangan merupakan  salah satu aspek yang penting perkembangan individu dewasa (Kelley & Convey  dalam Lemme, 1995). Kebanyakan individu dewasa menginginkan hubungan  cinta mereka dikokohkan dalam sebuah pernikahan (Kail & Cavanaugh, 2000).
Bhrem (1992) menyatakan bahwa pernikahanmerupakan ekspresi akhir dari suatu  hubungan yang mendalam; dimana dua individu berikrar yang didasarkan pada  keinginan untuk menetapkan hubungan sepanjang hidupnya.

 Bagi banyak orang, pernikahan selalu dianggap sebagai hal yang  memuaskan dan berharga. Namun dalam sebuah hubungan, baik itu pernikahan,  masalah tidak dapat dihindarkan karena pada dasarnya sebuah pernikahan terdiri  dari dua orang yang mempunyai kepribadian, sifat, dan karakter yang berbeda  (Rini, 2001). Penelitian yang dilakukan oleh Parrot & parrot (dalam Beroncal,  2003) menunjukkan bahwa sekitar empat puluh sembilan persen pasangan  mengalami masalah pernikahan. Pasangan yang merasa tidak dapat mengatasi  masalah yang terjadi dalam pernikahan akan memilih jalan keluar, salah satunya  adalah bercerai.
Akhir-akhir ini, di berbagai media baik cetak maupun elektronik, kita  sering mendengar kabar satu demi satu rumah tangga artis pecah yang diakibatkan  sang suami menikah lagi. Mereka diantaranya adalah pasangan Kus Hendratmo istri dan pasangan Dewi Yul-Ray Sahetapi, (Hartono, 2006). Di sekitar kita juga  tak sedikit pria maupun wanita yang kedapatan berselingkuh, sehingga bukan saja  rumah tangga mereka terguncang melainkan juga urusannya sampai ke Kepolisian  (dalam “Bukan Pubertas Kedua tapi Permasalahan Setengah baya”, 2003).
Masyarakat pada umumnya mengaitkan hal ini dengan pubertas kedua, karena  para pelaku kawin lagi atau yang berselingkuh tersebut rata-rata berusia 40 tahun  ke atas atau biasa disebut usia setengahbaya (dalam “Bukan Pubertas Kedua tapi  Permasalahan Setengah baya”, 2003).
Menurut pakar psikologi Darmokmo(dalam “Bukan Pubertas Kedua  tapi Permasalahan Setengah baya”, 2003), pubertas kedua tidak ada dalam tahap  usia setengah baya. Pada tahap usia setengah baya yang ada hanyalah  permasalahan setengah baya atau lebih dikenal dengan sebutan krisis usia pascasetengah baya.
Senada dengan Darmokmo, Hurlock (1999) juga menyebutkan usia  setengah baya atau usia madya sebagai usia yang berbahaya. Ia juga  menyebutkan bahwa usia madya sangat rawan terhadap perceraian karena pada  usia tersebut individu mengalami perubahan baik fisik maupun psikologis yang  dapat menimbulkan gangguan pada hubungan suami-istri. Perubahan fisik  tersebut meliputi perubahan penampilan, perubahan dalam kemampuan indera,  perubahan pada keberfungsian fisiologis, perubahan pada kesehatan dan  perubahan seksual yang kemudian mempengaruhi keadaan psikologisnya.
Perubahan-perubahan tersebut akan memunculkan ciri-ciri jasmani dan perilaku  baru.
  Sejauh ini, penyesuaian fisik yang paling sulit dilakukan oleh pria maupun  wanita pada usia madya terdapat padaperubahan-perubahan kemampuan seksual  mereka (Hurlock, 1999). Pada usia ini,aktivitas seksual mulai kehilangan  kesegarannya. Selain itu, suasana rutin yang berlangsung berpuluh-puluh tahun  dalam perkawinan akan mengakibatkan kejenuhan atau kebosanan. Tanpa adanya  cinta dan komitmen yang kuat, perubahan ini akan membuka peluang masuknya  godaan untuk selingkuh. Perselingkuhan merupakan ujian paling berat dalam  sebuah pernikahan. Jika pasangan tidak mampu mengendalikan diri, maka  perselingkuhan dapat memicu terjadinya perceraian (dalam ”Puber kedua: Mitos  atau Realitas?”, 2005)   Selain penyesuaian terhadap perubahan fisiologis, menurut Hurlock (1999)  tugas penting yang perlu dikembangkan pada usia madya adalah usaha untuk  menciptakan hubungan yang memuaskan dengan pasangan. Hal ini khsnya  sulit bagi wanita karena masalah yang dihadapinya dalam melakukan penyesuaian  yang memuaskan terhadap peran baru yang harus ia mainkan sekarang dimana  anak-anak telah meninggalkan rumah. Kegagalan dalam mencapai tugas ini serta  kegagalan dalam penyesuaian fisik  dan psikologis inilah yang dapat  membahayakan perkawinan dan menyebabkan kekecewaan terhadap perkawinan  selama periode tersebut. Dengan kata lain, individu tersebutmerasa tidak puas  terhadap kehidupan pernikahannya.
 Menurut Roach, dkk (dalam Pujiastuti &Retnowaty, 2004) kepuasan  pernikahan merupakan persepsi terhadapkehidupan pernikahan seseorang yang  diukur dari besar kecilnya kesenangan yang dirasakan dalam jangka waktu   tertentu. Kepuasan pernikahan yang dirasakan oleh pasangantergantung pada  tingkat dimana mereka merasakan pernikahan tersebut sesuai dengan kebutuhan  dan harapannya (Hughes & Noppe, 1985).
 Penelitian yang dilakukan oleh Rollins dan Feldman (dalam Brigham,  1986) menunjukkan bahwa penurunan dan penyebab kepuasan pernikahan lebih  dirasakan oleh istri daripada suami. Hasil penelitian tersebut juga didukung oleh  pernyataan Hollahan dan Levenson (dalam Lemme, 1995) yang menyatakan  bahwa pria merasa lebih puas terhadappernikahannya dibanding wanita pada  semua tingkat usia. Bagi wanita, hal yang penting adalah usia pada saat menikah,  sedangkan bagi pria variabel yang berhubungan yaitu status sosial ekonomi  dimana masalah pekerjaan lebih banyak memberikan kontribusi (Lefrancois,  1990)   Banyak pria dan wanita pada usiamadya dapat melakukan penyesuaian  perkawinan dengan berhasil dan bahkan merasa lebih bahagia dan lebih puas  dalam perkawinannya daripada yang dialaminya selama masih merawat anakanak, tetapi bagi orang lain hal ini merupakan transisi yang membahayakan  (Hurlock, 1999). Banyak faktor- faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut,  salah satunya adalah religiusitas.
Menurut Landis & Landis (dalam Wahyuningsih, 2002), religiusitas  memiliki peranan penting dalam pernikahan karena tingkat religiusitas seseorang  dapat mempengaruhi pola pikir dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari  termasuk dalam menjalani kehidupan pernikahan.
 Senada dengan Landis & Landis, Jane (2006) juga menyatakan bahwa  kepercayaan terhadap agama memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap  kepuasan pernikahan jangka panjang. Menurut Jane (2006), komitmen terhadap  agama dapat membentuk struktur keluarga yang sehat dalam kehidupan keluarga.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk mencapai kepuasan dalam perkawinan, setiap  pasangan harus mendapatkan kepuasan dalam hal agama. Pendapat ini didukung  oleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa kepuasan pernikahan sebagian  besar didasarkan atas pentingnya kepercayaan penuh kepada Tuhan dan kepuasan  terhadap peran keluarga dalam komunitas keagamaan mereka.
Berdasarkan hal tersebut diatas, perubahan minat pada usia madya dimana  individu lebih tertarik dengan keagamaan atau religiusitas dibandingkan pada  waktu mereka masih muda, dapat mempengaruhi kepuasan individu tersebut  dalam menjalani kehidupan pernikahannya. Semakin dekat seseorang dengan  Tuhannya maka akan semakin tentram jiwanya dan membantu usia madya agar  mampu menghadapi berbagai macam perubahan baik fisik maupun psikologis  yang dialaminya.
 Michel Meyer (dalam Rousydiy, 1986)berpendapat bahwa agama adalah  sekumpulan kepercayaan dan pengajaran-pengajaran yang mengarahkan kita  dalam tingkah laku kita terhadap Allah,terhadap sesama manusia dan terhadap  diri kita sendiri. Ditambahkan oleh Daradjat (1991), keyakinan beragama menjadi  bagian integral dari kepribadian seseorang. Keyakinan itulah yang akan  mengawasi segala tindakan, perkataan, bahkan perasaannya.
  Dalam setiap agama, terdapat hukum dan nilai-nilai yang mengatur  tentang kehidupan. Keyakinan seseorang terhadap hukum dan nilai-nilai agama  tersebut dapat menjadi benteng moral karena nilai-nilai moral yang datang dari  agama bersifat tetap dan universal. Jadi, apabila individu tersebut dihadapkan  pada suatu cobaan ataupun godaan, individu tersebut akan menggunakan  pertimbangan-pertimbangan berdasarkan nilai-nilai moral yang datang dari  agama. Dimanapun individu tersebut beradadan pada posisi apapun, ia akan tetap  memegang prinsip moral yang telah tertanam (Daradjat, 1991). Benteng moral  inilah yang akan diterapkan oleh individu tersebut dalam setiap aspek  kehidupannya termasuk ketika ia menjalankan suatu rumah tangga.
 Islam, sebagai salah satu dari lima agama yang diakui di Indonesia, sangat  menekankan tentang bagaimana seorang muslim seharusnya menjalankan suatu  rumah tangga atau pernikahan. Tidak sedikit Firman Allah di dalam Al-Quran  yang menyatakan tentang pernikahan, demikian juga di dalam Hadist yang  merupakan sabda Rasulullah SAW. Selainitu, para Sahabat Nabi, Imam-Imam,  tokoh-tokoh besar Islam bahkan dalam Majelis Islam juga tidak kurang membahas  tentang pernikahan. Hal ini menunjukkan betapa sakralnya suatu pernikahan di  dalam pandangan agama Islam.
 Faktor yang sangat berpengaruh dalam pernikahan yang Islami adalah  ajaran Islam itu sendiri. Ini berdasarkan ajaran Islam bahwa agama bukanlah  kumpulan pikiran yang harus dijalankan atau yang harus mempengaruhi hanya  bagian kehidupan manusia yang sakral. Setiap aspek kehidupan Islami harus   didasarkan pada ajaran Qur’an dan agama, maka pernikahanjuga tidak kurang  dipengaruhi oleh agama (Ahmad, 1997).


Skripsi Psikologi:Hubungan Religiusitas Dan Kepuasan Pernikahan
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download