BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia
dan masyarakat Indonesia yang
dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional,
dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi
serta memperhatikan tantangan
perkembangan global (GBHN,
1999).
Tujuannya
yaitu mewujudkan masyarakat
madani yang taat
hukum, berperadaban modern,
demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi (Undang-Undang Republik Indonesia No.
43 tahun 1999
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian).
Salah satu faktor yang penting dalam
pengembangan pembangunan nasional adalah
sumberdaya manusia (Prawirosentono, 1994).
Hal ini dikarenakan
sumber daya manusialah yang
menjadi alat aktif
dalam pengelolaan sumber
daya alam.
Meskipun
sumber daya alam
melimpah, tidak menjamin
dapat terjadinya pembangunan yang baik
jika diolah oleh
pihak-pihak yang tidak memiliki
sumber daya manusia yang baik pula (Prawirosentono, 1994).
Sumber daya manusia dalam hal ini harus siap,
mau dan mampu memberikan sumbangan terhadap usaha pencapaian tujuan organisasi.
Organisasi dalam defenisi ini tidak
hanya organisasi dalam industri atau perusahaan saja, tetapi juga organisasi dalam berbagai
bidang lain seperti
politik, pemerintahan, hukum,
sosial, budaya, lingkungan, dan
sebagainya (Ndraha, 1999).
Negara, ditinjau dari
defenisi ini juga dapat dikategorikan
sebagai sebuah organisasi,
karena ada suatu
usaha yang dilakukan oleh
penduduk untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Sebagai
sebuah organisasi, negara memerlukan
pelaku-pelaku organisasi untuk menjalankan
organisasinya. Salah satu
pelaku organisasi ini
adalah Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 43
tahun tentang
perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia No.
8 tahun tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, Pegawai Negeri
adalah setiap warga
negara Republik Indonesia yang
telah memenuhi syarat
yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
negeri, atau diserahi tugas negara lainnya,
dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri
terdiri dari; Pegawai
Negeri Sipil, Anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan
Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Pegawai Negeri Sipil
terdiri dari; Pegawai
Negeri Sipil Pusat
dan Pegawai Negeri
Sipil Daerah.
Pegawai
Negeri Sipil merupakan
salah satu unsur
aparatur negara yang mempunyai peranan
yang sangat strategis
dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan nasional. Oleh
karena itu, diperlukan
adanya Pegawai Negeri
yang penuh dedikasi,
berkualitas, sadar akan
tanggung jawabnya sebagai unsur
aparatur negara, abdi negara
dan abdi masyarakat yang
setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 (Irmayani, 1996).
Menurut
Batubara (dalam Yoana,
2004), salah satu
kunci kemajuan dan keberhasilan pembangunan
nasional adalah etos
kerja. Etos kerja merupakan komponen primer yang harus
dimiliki oleh sumber
daya manusia yang
berkualitas (Sinamo, 2002). Jadi,
jika Indonesia ingin
mencapai pembangunan nasional
yang baik maka etos kerja manusianya perlu dibenahi.
Terdapat banyak definisi tentang etos kerja,
salah satunya dikemukakan oleh Hill
(1999) yang mendefinisikan etos
kerja sebagai suatu
norma budaya yang mendukung seseorang untuk melakukan
dan bertanggung jawab
terhadap pekerjaannya
berdasarkan keyakinan bahwa
pekerjaan tersebut memiliki
nilai instrinsik.
Selanjutnya Harsono dan
Santoso (2006) mendefinisikan etos
kerja sebagai semangat kerja yang didasari oleh nilai-nilai atau
norma-norma tertentu.
Petty (1993) menyatakan etos kerja adalah
karakteristik yang harus dimiliki pekerja
untuk dapat menghasilkan
pekerjaan yang maksimal,
terdiri dari keahlian interpersonal, inisiatif,
dan dapat diandalkan.
Keahlian interpersonal berka itan dengan bagaimana pekerja
berhubungan dengan pekerja lain di lingkungan kerjanya.
Inisiatif merupakan karakteristik yang dapat
memfasilitasi seseorang agar terdorong untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan
tidak langsung merasa puas dengan kinerja
yang biasa. Sedangkan dapat
diandalkan adalah aspek
yang berhubungan dengan adanya harapan terhadap hasil kerja
seorang pekerja dan merupakan suatu perjanjian implisit pekerja untuk melakukan
beberapa fungsi dalam kerja.
Secara umum etos kerja bangsa Indonesia masih
cenderung rendah. Hal ini dapat
dilihat dalam hal
ketidaktepatan waktu. Seringkali
terjadi keterlambatan memulai suatu acara,
keterlambatan jam masuk
kerja, keterlambatan jadwal pemberangkatan alat
transportasi atau keterlambatan-keterlambatan lain yang disebabkan ketidakdisiplinan akan
waktu. Disiplin kerja luntur, berakibat pula pada hal lain,
yaitu adanya penyalahgunaan wewenang
dan penyelewengan uang
negara (korupsi) (Fitri, 2006).
Hal
senada juga dikemukakan
oleh Anoraga (2001),
namun lebih dispesifikkan kepada
Pegawai Negeri Sipil. Anoraga (2001) menyatakan etos kerja Pegawai Negeri
Sipil di Indonesia
masih rendah. Hal
ini dapat dilihat
dalam penentuan dan pelaksanaan jam kerja untuk instansi pemerintah.
Secara resmi badanbadan pemerintah, kecuali beberapa bank dan BUMN, mempunyai
jam kerja untuk hari Senin hingga hari Kamis dari pukul 07.00 hingga pukul
14.00, untuk hari Jum’at mulai pukul 07.00 hingga pukul 11.00, sedangkan untuk
hari Sabtu dari pukul 07.
hingga pukul 13.00. Seluruhnya ada 38 jam per
minggu. Namun dalam prakteknya 38
jam itu tidak
tercapai. Hal ini
dikarenakan banyak Pegawai
Negeri Sipil(PNS) yang tidak
hadir tepat pada waktu kerja seperti yang telah ditetapkan. Mereka baru mulai bekerja pada pukul 07.30 dan sudah
meninggalkan tempat bekerjanya sekitar pukul 13.30, dan pada hari Sabtu bahkan
sudah tidak ada di tempat pada pukul 12.30.
Maka
dalam praktek kantor-kantor
pemerintah, jam kerja yang
harusnya 54 jam hanya
berfungsi sekitar 33
jam dalam seminggu.
Bentuk-bentuk jam kerja
yang dijadwalkan di atas merupakan gambaran
yang menjelaskan karyawan
seharusnya dapat bekerja secara maksimal terhadap organisasi. Sifat
kerja keras juga merupakan salah satu karakteristik etos kerja yang dikemukakan
oleh Petty (1993).
Etos kerja juga merupakan semangat kerja yang
didasari oleh nilai-nilai atau norma-norma tertentu (Harsono dan Santoso,
2006). Hal ini sesuai dengan pendapat Sukriyanto (2000) yang
menyatakan bahwa etos kerja adalah suatu semangat kerja yang dimiliki
oleh masyarakat untuk
mampu bekerja lebih
baik guna memperoleh nilai hidup
mereka. Etos kerja
menentukan penilaian manusia
yang diwujudkan dalam suatu
pekerjaan.
Skripsi Psikologi:Hubungan Persepsi Kualitas Kehidupan Bekerja Dengan Etos Kerja
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|
