BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perbankan
merupakan industri jasa yang sangat penting dalam menunjang program pembiayaan pembangunan, baik sebagai
penghimpun dana, sebagai lembaga
pembiayaan investasi dan modal kerja maupun sebagai lembaga yang memperlancar arus uang dari masyarakat dan
menuju masyarakat. Bank merupakan
perantara keuangan masyarakat (financial intermediary) dan sebagai alat pembangunan (agent of development),
dimana dalam kegiatan operasionalnya sumber
dana bank salah satunya berasal dari masyarakat yang di himpun dalam bentuk tabungan (Malayu, 2001 : 4).
Bank sebagai lembaga keuangan
mempunyai peranan yang sangat besar dalam
memajukan perekonomian suatu negara. Secara umum peranan kegiatan perekonomian adalah sebagai mobilisator dana
serta pengalokasian ke seluruh sektor
pembangunan. Kegiatan-kegiatan lembaga perbankan sebagai penyedia dan penyalur dana akan menentukan baik tidaknya
perekonomian suatu negara, untuk itu
pengalokasian dana harus dilakukan secara efektif dan efisien serta di dukung oleh pengelolaan yang terencana, terpadu,
terarah dengan tujuan untuk memberikan
kesejahteraan kepada masyarakat.
Bank mempunyai peranan yang
sangat penting salah satunya dalam pembangunan
terlebih dalam meningkatkan investasi kerena bank merupakan tempat kepercayaan masyarakat. Perkembangan
industri perbankan telah mengalami
kemajuan yang cukup pesat khsnya pada bank syariah, hal ini terlihat dengan adanya pesaing-pesaing baru
dimana para pesaing tersebut telah memasuki
pasar dengan memberikan berbagai tawaran berupa jenis produk, pelayanan yang baik, serta menciptakan
kualitas hubungan yang baik. Tingkat persaingan yang semakin tinggi dalam
industri perbankan juga mengharuskan perusahaan
perbankan untuk dapat memperhatikan pentingnya elemen kualitas hubungan (relationship quality) sebagai upaya
untuk memberikan kepuasan bagi nasabah
dan membuat nasabah tetap loyal dan tidak pindah kepada pesaing.
Perbankan syariah memulai
karirnya di dunia perbankan Indonesia sejak tahun 1992 setelah diumumkan UU No. 7 Tahun
1992, dengan pelopornya adalah Bank
Muamalat Indonesia (BMI). Setelah dilakukan revisi, di tahun 1998 Undang-Undang tersebut digantikan dengan UU
No.10 Tahun 1998. Dukungan pemerintah
dengan dikeluarkan landasan hukum bagi perbankan syariah, telah membawanya menjadi kian berkembang pesat.
Perkembangan kelembagaan
perbankan syariah di Indonesia dapat dilihat dari semakin banyaknya jaringan kantor dan
banyaknya bank-bank syariah yang berdiri.
Sistem perbankan syariah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dimana Bank Syariah adalah bank umum yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Kasmir, 2002 : 396).
Tabel 1.
Perkembangan Kelembagaan
Perbankan Syariah Kelompok Bank
2002 2003 2004
2005 Bank Umum Syariah 2
2 3 3 Unit Usaha Syariah 6
8 15 19 Jumlah Kantor BUS dan UUS 127
299 401 504 Jumlah BPRS
83 84 86
92 Sumber : Laporan Perkembangan Perbankan
Syariah (www.google.com), diakses 17
April 2010 Pkl. 20.00 wib (diolah) Pengembangan
perbankan syariah mendapat dukungan dari pemerintah dengan adanya ”dual banking system” dimana
bank konvensional diperkenankan membuka
unit usaha syariah. Pengembangan Bank Syariah tidak cukup hanya berlandaskan kepada aspek-aspek legal dan
perundang-undangan tetapi juga harus berorientasi
kepada pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa (konsumen) lembaga perbankan. Bank SUMUT Syariah sebagai
Bank Pembangunan Daerah saat ini ikut
terjun dalam persaingan menjaring nasabah supaya ikut dalam produk-produk yang dipasarkan. Melalui
produk-produk dan jasa bank yang di keluarkan,
Bank SUMUT Syariah terus menjalankan usahanya lewat hubungan yang diberikan pihak bank kepada nasabahnya,
sehingga dengan kualitas hubungan yang
baik itu bisa menjadi titik tolak kemajuan perbankan. Bank SUMUT
Syariah adalah salah satu perbankan yang memiliki tingkat kepercayaan nasabah yang tinggi terutama di daerah
Sumatera Utara dan sekitarnya.
Perusahaan perbankan akan
mengalami kesulitan untuk berkembang jika perusahaan tersebut ditinggalkan oleh
nasabahnya. Perusahaan perbankan harus memiliki
strategi yang baik dalam memasarkan produknya dan menjaring konsumen untuk menjadi nasabahnya baik dari
perspektif produk, lokasi usaha, promosi,
harga sehingga perusahaan dapat menang dalam persaingan dan dapat meningkatkan jumlah nasabahnya. Sistem
operasional sehari-hari Bank SUMUT Syariah
menggunakan sistem operasional perbankan yang menganut pada prinsipprinsip
Syariah.
Bank SUMUT Syariah memiliki beberapa jenis
tabungan yaitu : (1) tabungan marwah (martabe wadiah) yaitu merupakan
tabungan yang dikelola berdasarkan
prinsip wadiah Yad-dhamanah yang merupakan titipan murni dengan seizin pemilik dana (shahibul mal), bank dapat
mengelolanya didalam operasional bank
untuk mendukung sektor rill, dengan menjamin bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh pemilik dana, (2)
tabungan makbul adalah produk tabungan khs
PT.Bank SUMUT sebagai sarana penitipan BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji) penabung perorangan secara
bertahap ataupun sekaligus dan tidak dapat
melakukan transaksi penarikan. (3) Tabungan Marhamah (martabe bagi hasil
mudharabah) merupakan produk penghimpun dana yang dalam pengelolaannya menggunakan prinsip Mudharabah
Muthlaqah, yaitu investasi yang
dilakukan oleh nasabah sebagai pihak yang bebas tanpa pembatasan dari pemilik dana menyalurkan dana nasabah tersebut
dalam bentuk pembiayaan kepada
usaha-usaha yang menguntungkan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Atas keuntungan yang didapat dari
penyaluran dana, bank memberikan bagi
hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Penulis memilih tabungan marhamah
dalam penelitian ini karena tabungan marhamah merupakan tabungan yang umum digunakan
nasabah pada Bank SUMUT Syariah Cabang
Medan. Perkembangan jumlah nasabah tabungan marhamah pada Bank SUMUT Syariah Cabang
Letjen.S.Parman Medan, terlihat pada
Tabel 1.2 : Tabel 1.
Jumlah Nasabah Tabungan Marhamah (2007-2009) Tahun
Jumlah Nasabah 2007 657 2008 2009 Sumber : Bank SUMUT Syariah Cabang Medan Pada
Tabel 1.2 dapat dilihat bahwa Bank SUMUT Syariah Cabang Medan memiliki jumlah nasabah yang terus meningkat
pada setiap tahunnya. Peningkatan jumlah
nasabah ini salah satunya didorong oleh
faktor kualitas hubungan (relationship
quality) yang tinggi yang telah terjalin
antara pihak bank dan nasabah Bank SUMUT
Syariah Cabang Medan selama ini. Dengan memberikan hubungan yang berkualitas tinggi kepada
nasabah maka nasabah mendapat kepuasan
yang berujung pada loyalitasnya pada suatu bank.
Loyalitas dapat diartikan sebagai
kesetiaan, yaitu kesetiaan seseorang terhadap
suatu objek. Sedangkan konsumen adalah seseorang yang terbiasa membeli suatu produk. Kebiasaan tersebut
terbentuk melalui pembelian dan interaksi
yang sering dilakukan selama periode waktu tertentu (Griffin, 2003 :31).
Loyalitas konsumen telah menjadi
salah satu impian dari setiap perusahaan dan menjadi tujuan strategis yang paling penting
dari suatu perusahaan dalam kurun waktu
belakangan ini.
Skripsi Manajemen:Pengaruh Relationship Quality (kualitas hubungan) Terhadap Loyalitas Nasabah
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI
Bab I
|
Download
| |
Bab II
|
Download
| |
Bab III - V
|
Download
| |
Daftar Pustaka
|
Download
| |
Lampiran
|
Download
|
