Skripsi Manajemen:Pengaruh Relationship Quality (kualitas hubungan) Terhadap Loyalitas Nasabah


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perbankan merupakan industri jasa yang sangat penting dalam menunjang  program pembiayaan pembangunan, baik sebagai penghimpun dana, sebagai  lembaga pembiayaan investasi dan modal kerja maupun sebagai lembaga yang  memperlancar arus uang dari masyarakat dan menuju masyarakat. Bank  merupakan perantara keuangan masyarakat (financial intermediary) dan sebagai  alat pembangunan (agent of development), dimana dalam kegiatan operasionalnya  sumber dana bank salah satunya berasal dari masyarakat yang di himpun dalam  bentuk tabungan (Malayu, 2001 : 4).
Bank sebagai lembaga keuangan mempunyai peranan yang sangat besar  dalam memajukan perekonomian suatu negara. Secara umum peranan kegiatan  perekonomian adalah sebagai mobilisator dana serta pengalokasian ke seluruh  sektor pembangunan. Kegiatan-kegiatan lembaga perbankan sebagai penyedia dan  penyalur dana akan menentukan baik tidaknya perekonomian suatu negara, untuk  itu pengalokasian dana harus dilakukan secara efektif dan efisien serta di dukung  oleh pengelolaan yang terencana, terpadu, terarah dengan tujuan untuk  memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Bank mempunyai peranan yang sangat penting salah satunya dalam  pembangunan terlebih dalam meningkatkan investasi kerena bank merupakan  tempat kepercayaan masyarakat. Perkembangan industri perbankan telah  mengalami kemajuan yang cukup pesat khsnya pada bank syariah,  hal ini  terlihat dengan adanya pesaing-pesaing baru dimana para pesaing tersebut telah   memasuki pasar dengan memberikan berbagai tawaran berupa jenis produk,  pelayanan yang baik, serta menciptakan kualitas hubungan yang baik. Tingkat persaingan yang semakin tinggi dalam industri perbankan juga mengharuskan  perusahaan perbankan untuk dapat memperhatikan pentingnya elemen kualitas  hubungan (relationship quality) sebagai upaya untuk memberikan kepuasan bagi  nasabah dan membuat nasabah tetap loyal dan tidak pindah kepada pesaing.
Perbankan syariah memulai karirnya di dunia perbankan Indonesia sejak  tahun 1992 setelah diumumkan UU No. 7 Tahun 1992, dengan pelopornya adalah  Bank Muamalat Indonesia (BMI). Setelah dilakukan revisi, di tahun 1998  Undang-Undang tersebut digantikan dengan UU No.10 Tahun 1998. Dukungan  pemerintah dengan dikeluarkan landasan hukum bagi perbankan syariah, telah  membawanya menjadi kian berkembang pesat.
Perkembangan kelembagaan perbankan syariah di Indonesia dapat dilihat  dari semakin banyaknya jaringan kantor dan banyaknya bank-bank syariah yang  berdiri. Sistem perbankan syariah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun  1998 dimana Bank Syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha  berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu  lintas pembayaran (Kasmir, 2002 : 396).
Tabel 1.
Perkembangan Kelembagaan Perbankan Syariah Kelompok Bank  2002  2003  2004  2005   Bank Umum Syariah  2  2  3  3   Unit Usaha Syariah  6  8  15  19   Jumlah Kantor BUS dan UUS  127  299  401  504   Jumlah BPRS  83  84  86  92   Sumber : Laporan Perkembangan Perbankan Syariah (www.google.com),  diakses 17 April 2010 Pkl. 20.00 wib (diolah)  Pengembangan perbankan syariah mendapat dukungan dari pemerintah  dengan adanya ”dual banking system” dimana bank konvensional diperkenankan  membuka unit usaha syariah. Pengembangan Bank Syariah tidak cukup hanya  berlandaskan kepada aspek-aspek legal dan perundang-undangan tetapi juga harus  berorientasi kepada pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa (konsumen)  lembaga perbankan. Bank SUMUT Syariah sebagai Bank Pembangunan Daerah  saat ini ikut terjun dalam persaingan menjaring nasabah supaya ikut dalam  produk-produk yang dipasarkan. Melalui produk-produk dan jasa bank yang di  keluarkan, Bank SUMUT Syariah terus menjalankan usahanya lewat hubungan  yang diberikan pihak bank kepada nasabahnya, sehingga dengan kualitas  hubungan yang baik itu bisa menjadi titik tolak kemajuan perbankan.  Bank  SUMUT Syariah adalah salah satu perbankan yang memiliki tingkat kepercayaan  nasabah yang tinggi terutama di daerah Sumatera Utara dan sekitarnya.
Perusahaan perbankan akan mengalami kesulitan untuk berkembang jika  perusahaan tersebut ditinggalkan oleh nasabahnya. Perusahaan perbankan harus  memiliki strategi yang baik dalam memasarkan produknya dan menjaring  konsumen untuk menjadi nasabahnya baik dari perspektif produk, lokasi usaha,  promosi, harga sehingga perusahaan dapat menang dalam persaingan dan dapat  meningkatkan jumlah nasabahnya. Sistem operasional sehari-hari Bank SUMUT  Syariah menggunakan sistem operasional perbankan yang menganut pada prinsipprinsip Syariah.
 Bank SUMUT Syariah memiliki beberapa jenis tabungan yaitu : (1)  tabungan  marwah (martabe wadiah) yaitu merupakan tabungan yang dikelola  berdasarkan prinsip wadiah Yad-dhamanah yang merupakan titipan murni dengan  seizin pemilik dana (shahibul mal), bank dapat mengelolanya didalam operasional  bank untuk mendukung sektor rill, dengan menjamin bahwa dana tersebut dapat  ditarik setiap saat oleh pemilik dana, (2) tabungan makbul adalah produk tabungan  khs PT.Bank SUMUT sebagai sarana penitipan BPIH (Biaya Penyelenggara  Ibadah Haji) penabung perorangan secara bertahap ataupun sekaligus dan tidak  dapat melakukan transaksi penarikan. (3) Tabungan Marhamah (martabe bagi  hasil  mudharabah) merupakan produk penghimpun dana yang dalam  pengelolaannya menggunakan prinsip Mudharabah Muthlaqah, yaitu investasi  yang dilakukan oleh nasabah sebagai pihak yang bebas tanpa pembatasan dari  pemilik dana menyalurkan dana nasabah tersebut dalam bentuk pembiayaan  kepada usaha-usaha yang menguntungkan dan tidak bertentangan dengan prinsip  Syariah. Atas keuntungan yang didapat dari penyaluran dana, bank memberikan  bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Penulis memilih tabungan marhamah dalam penelitian ini karena tabungan  marhamah  merupakan tabungan yang umum digunakan nasabah pada Bank  SUMUT Syariah Cabang Medan. Perkembangan jumlah nasabah tabungan  marhamah pada Bank SUMUT Syariah Cabang Letjen.S.Parman Medan, terlihat  pada Tabel 1.2 :  Tabel 1.
Jumlah Nasabah Tabungan Marhamah  (2007-2009)  Tahun  Jumlah Nasabah 2007  657  2008   2009   Sumber : Bank SUMUT Syariah Cabang Medan   Pada Tabel 1.2 dapat dilihat bahwa Bank SUMUT Syariah Cabang Medan  memiliki jumlah nasabah yang terus meningkat pada setiap tahunnya. Peningkatan  jumlah nasabah  ini salah satunya didorong oleh faktor kualitas hubungan  (relationship quality) yang tinggi yang  telah terjalin antara pihak bank dan  nasabah Bank SUMUT Syariah Cabang Medan selama ini. Dengan memberikan  hubungan yang berkualitas tinggi kepada nasabah maka nasabah mendapat  kepuasan yang berujung pada loyalitasnya pada suatu bank.
Loyalitas dapat diartikan sebagai kesetiaan, yaitu kesetiaan seseorang  terhadap suatu objek. Sedangkan konsumen adalah seseorang yang terbiasa  membeli suatu produk. Kebiasaan tersebut terbentuk melalui pembelian dan  interaksi yang sering dilakukan selama periode waktu tertentu (Griffin, 2003 :31).
Loyalitas konsumen telah menjadi salah satu impian dari setiap perusahaan dan  menjadi tujuan strategis yang paling penting dari suatu perusahaan dalam kurun  waktu belakangan ini.


Skripsi Manajemen:Pengaruh Relationship Quality (kualitas hubungan) Terhadap Loyalitas Nasabah
Download lengkap Versi PDF >>>>>>>KLIK DISINI

Bab I
Download 
 Bab II
 Download 
 Bab III - V
 Download 
Daftar Pustaka
 Download 
Lampiran
Download