BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perusahaan merupakan
suatu usaha yang dikelola ataupun dijalankan perorangan atau secara bersama-sama (beberapa
orang) untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Oleh karena itu, antara perusahaan dengan karyawan harus dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan yang
diinginkan.
Salah satu faktor penting yang
sangat berpengaruh terhadap kinerja perusahaan
adalah kedisiplinan kerja. Kedisiplinan kerja karyawan sangat diharapkan oleh perusahaan dalam rangka
merealisasikan tujuan perusahaan, baik tujuan
jangka pendek maupun jangka panjang.
Kedisiplinan merupakan salah satu
unsur pokok dalam upaya mencapai kemampuan
atau keberhasilan. Salah satu aspek kekuatan sumber daya manusia itu tercermin pada sikap dan perilaku
disiplin, karena disiplin dapat memberi dampak
kuat terhadap kemampuan mengejar sesuatu yang direncanakan.
Tindakan disiplin menuntut adanya
hukuman terhadap karyawan yang gagal memenuhi
standar yang ditentukan. Oleh karena itu tindakan disiplin tidak diterapkan secara sembarangan, melainkan memerlukan
pertimbangan bijak.
Beberapa tujuan tindakan disiplin
diantaranya adalah menciptakan bahwa perilaku-perilaku
karyawan konsisten dengan aturan-aturan perusahaan, menciptakan atau mempertahankan rasa hormat
dan saling percaya diantara pimpinan dan
bawahan, membantu karyawan supaya menjadi lebih produktif.
Menurut Fathoni (2006:173), disiplin kerja
dipengaruhi oleh banyak faktor, yaitu
tujuan dan kemampuan, kompensasi, teladan pimpinan, sanksi, balas jasa, keadilan waskat (pengawasan melekat),
ketegasan, dan hubungan kemanusiaan.
Semua faktor-faktor di atas
sangat mempengaruhi setiap karyawan untuk melakukan dan melaksanakan setiap
aturan-aturan yang berlaku yang ada dalam perusahaan tersebut.
Menurut Dharma (2004:388)
jenis-jenis masalah disiplin yang dihadapi karyawan antara lain adalah melanggar
peraturan jam istirahat dan jadwal kerja lainnya, melanggar peraturan keamanan dan
kesehatan kerja, terlambat masuk kerja,
mangkir terutama sebelum dan setelah lebaran, bekerja dengan ceroboh atau merusak peralatan, pasok, atau bahan baku,
suka bertengkar, tidak mau bekerja sama,
atau perilaku lain yang tidak menyenangkan (mengganggu) sesama karyawan, terang-terangan menunjukkan
ketidakpatuhan, serta menolak melaksanakan
tugas yang seharusnya dilakukan.
Setiap karyawan disiplin di dalam
menyelesaikan dan mengerjakan pekerjaannya
bisa saja dipengaruhi oleh karena kompensasi yang diterima oleh karyawan yang memuaskan sehingga karyawan
berusaha mematuhi dan berusaha memberi
yang terbaik di dalam pekerjaannya. Pemberian kompensasi yang memuaskan, tentunya akan mendapat pengaruh
yang kuat bagi perusahaan.
Kompensasi yang memuaskan
tentunya akan memperoleh karyawan yang berkualitas
dengan cara menarik karyawan yang handal ke dalam organisasi dan tentunya juga akan menarik minat orang untuk
bekerja di perusahaan tersebut.
Kompensasi yang tinggi akan
mendorong karyawan untuk mentaati setiap peraturan-peraturan yang diberikan dan
diterapkan oleh perusahaan itu.
Pemimpin sangat berperan dalam menentukan
kedisiplinan karyawannya karena pimpinan
dijadikan teladan dan panutan oleh para bawahannya. Pemimpin harus memberi contoh yang baik, berdisiplin,
jujur, adil, serta sesuai kata dengan perbuatan
(berintegritas yang tinggi). Dengan teladan pimpinan yang baik, kedisiplinan bawahan pun akan ikut baik. Jika
teladan pimpinan kurang baik (kurang
berdisiplin), para bawahan pun kurang disiplin.
Disiplin harus diartikan sebagai
"mendidik untuk perbaikan dan menjadi lebih baik". Disiplin di sini tidak diartikan
sebagai hukuman untuk orang yang bersalah, tetapi merupakan didikan atau tuntunan untuk
bermotivasi, bersikap, dan berkinerja
baik secara konsisten. Disiplin tidak hanya diterapkan pada saat seseorang terbukti bersalah, tetapi dimulai
dalam kondisi kerja normal untuk meningkatkan
komitmen dan kinerja. Seseorang yang terbukti bersalah dan disiplin hanyalah merupakan salah satu aspek
saja dari disiplin.
Disiplin tidak hanya berlaku pada
saat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh
seseorang karyawan. Ataupun disiplin tidak identik dengan pemberian hukuman bagi seseorang. Walaupun di dalam
disiplin ada yang disebut dengan punishment
tetapi esensi dari pemberian disiplin itu bukan untuk menakut-nakuti ataupun mengancam karyawan tetapi untuk
mengarahkan karyawan mengikuti semua
peraturan-peraturan yang ada di dalam perusahaan, dan tentunya untuk mencapai tujuan dari perusahaan itu. Jadi pada
saat keadaan normal, disiplin juga tetap
berlaku dan berfungsi ditengah-tengah karyawan.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah
satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak
dibidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang. Kantor
Wilayah Perum Pegadaian Medan merupakan
lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia dengan beragam jasa yang terus dikembangkan. Sebagai lembaga
keuangan non bank, Perum Pegadaian berfungsi
untuk mengelola dana yang ada pada masyarakat dengan penyaluran atau pemberian kredit gadai dengan
tingkat bunga (sewa modal) relatif rendah
guna membantu masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan.
Perum Pegadaian dalam menjalankan
aktivitasnya memerlukan kehati-hatian dalam
menjaga barang yang digadaikan oleh pelanggan. Kantor Wilayah Perum Pegadaian Medan mempunyai tempat penyimpanan
khs untuk barang-barang yang telah
digadaikan oleh pelanggan. Tempat tersebut berupa gudang untuk menyimpan barang-barang besar seperti mobil,
sepeda motor, kulkas, televisi dan kluis
untuk menyimpan barang-barang yang ukurannya kecil seperti emas, Bukti Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB), Arloji.
Kantor Wilayah Perum Pegadaian
Medan memberikan jaminan asuransi kepada
semua barang yang dititipkan pelanggan kepada perusahaan. Jika barang yang dititipkan perusahaan mengalami
kerusakan, maka pihak asuransi yang ditunjuk
oleh perusahaan akan bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Tetapi jika barang yang dititipkan hilang, maka
karyawan yang bertanggung jawab dalam penyimpanan
barang tersebut harus menggantinya sesuai dengan barang yang hilang. Untuk itulah diperlukan kedisiplinan
karyawan agar hal-hal yang tidak diinginkan
tidak terjadi.
Bentuk lain kedisiplinan karyawan
di Kantor Wilayah Perum Pegadaian Medan
yaitu jam masuk kantor pukul 08.00 WIB, jam istirahat makan siang pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB dan jam
pulang kantor pukul 17.00 WIB.
Jika ada karyawan yang terlambat
masuk kantor biasanya dikenakan sanksi berupa
pemotongan gaji sebesar 2%-3% dan bila ada karyawan yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas juga akan
dikenakan sanksi berupa pemotongan sebesar
4% perhari dari tunjangan yang diterima karyawan Pada Tabel 1.1 di bawah dapat dilihat bahwa
kedisiplinan karyawan Kantor Wilayah
Perum Pegadaian Medan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini dapat terlihat dari masalah absensi yang
terus berkurang setiap tahunnya.
Skripsi Manajemen:Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kedisiplinan Kerja Karyawan
Download lengkap Versi PDF
