BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perfilman
Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan sempat menjadi raja di negara sendiri pada tahun 1980-an,
ketika film Indonesia merajai bioskopbioskop lokal. Film-film yang terkenal
pada saat itu antara lain, Catatan si Boy, Warkop dan masih banyak film lain. Artis-artis
muda yang terkenal pada zaman itu antara
lain DKI (Dono,Kasino,Indro), Meriam Bellina, Nike Ardilla, Paramitha Rusady.
Adapun film yang sangat populer pada saat itu
misalnya film Petualangan Sherina yang
diperankan oleh Sherina Munaf, penyanyi penuh bakat. Film ini sebenarnya adalah film musikal yang
diperuntukkan kepada anak-anak. Riri Riza dan Mira Lesmana yang berada di belakang layar
berhasil membuat film ini menjadi
tonggak kebangkitan kembali perfilman Indonesia. Antrian panjang di bioskop selama sebulan lebih menandakan
kesuksesan film secara komersil.
Selain meraup untung yang banyak, film ini
juga merupakan tanda kebangkitan industri
perfilman di Indonesia khususnya industri perfilman bioskop tanah air yang pada saat itu sedang mengalami kelesuan
sejak terakhir kali merajai bioskop lokal
pada sekitar tahun 1980-an.
Hadirnya beberapa stasiun televisi di
Indonesia patut dirayakan sebagai sebuah
prestasi. Apalagi mengingat kontribusi yang telah diberikan dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sajian
acara yang informatif dan Universitas
Sumatera Utara edukatif. Pesatnya perkembangan teknologi membuat semakin luas
cakupan dari dunia entertainment itu
sendiri. Yang dulu dunia keartisan hanya digeluti lewat film-film layar lebar, kini dengan semakin
maraknya sinetron-sinetron yang muncul
di televisi menjadikan profesi artis adalah sebuah profesi yang sangat menggiurkan baik dari segi finansial atau
pendapatan maupun ketenaran yang nantinya
didapatkan.
Dalam acara di televisi anak-anak sering
tampil dengan riasan wajah yang tebal,
baju seperti orang dewasa,jam siaran melebihi tiga jam, serta menyanyikan lagu-lagu orang dewasa yang ditentukan pihak
produser. Dalam UU no.23 tahun 2002
tentang Perlindungan anak tepatnya Pasal 68 jelas diatur bahwa perusahaan dilarang memperkerjakan anak di bawah
umur,juga pada Pasal 69 disebutkan boleh
diperkerjakan jika usianya diatas 14 tahun dan harus mendapat izin dari orang tuanya. Selain itu, maksimal jam kerja
anak-anak juga dibatasi yakni tidak boleh
lebih dari tiga jam,dan harus ada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pelaku
industri televisi dan orang tua sering tidak menyadari kalau mereka telah melakukan eksploitasi terhadap anak.
Pelaku industri televisi dan orang tua dapat
saja dihukum dengan menggunakan Pasal 88 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh
tahun) dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Ketentuan hukum yang dibuat
pemerintah sudah ada tetapi tetap masih ada
kelemahan baik dari isi pasal yang mengatur maupun dari penerapan Undang- Kompas/Edisi
18 juni 2009/Sinetron remaja dinilai eksploitasi anak,hal 5.
Universitas Sumatera Utara Undang itu sehingga
dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain itu juga, alasan orang tua untuk
mengembangkan bakat anak seharusnya tidak
mengurangi hak asasi anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Hal ini dikarenakan dalam
masa tersebut anak-anak masih sangat
membutuhkan bimbingan orang tua baik dalam bermain maupun belajar.
Selain itu fenomena anak-anak yang menjadi
artis cilik juga harus mempertimbangkan
sisi psikologis dari si anak karena pada saat itu anak-anak tersebut masih dalam tahap pencarian jati diri
dan pembentukan sikap. Anak yang menekuni
bidang keartisan ini juga terkesan seolah-olah bukan suatu bentuk pengembangan bakat atau sedikitnya kalaupun
ada pengembangan bakat itu hanya kecil
karena yang menonjol adalah bahwa anak tersebut berprofesi sebagai artis dan mendapakan upah atas apa yang telah
dikerjakannya tersebut.
Media massa juga ramai memberitakan bahwa ada
seorang artis remaja yang pergi dari
rumah akibat merasa terkekang hidupnya. Adapun contoh misalnya kasus Arumi Bachsin.Arumi Bachsin
adalah seorang bintang sinetron dan
iklan yang tentu kasusnya akan mudah terungkap melalui media massa.
Arumi Bachsin merupakan artis yang pergi dari
rumah akibat merasa terkekang akibat
profesinya sebagai artis.berita kronologis Arumi Bachsin kabur dari rumah sejak Mei 2010 beredar heboh di banyak media
gosip terbaru. Kasus kekerasan dan
eksploitasi anak diduga jadi akar permasalahan antara Arumi Bachsin dan Maria Lilian Pesch, ibunya. Kini, pemain
sinetron berusia 16 tahun itu tinggal di sebuah Panti sosial di Jakarta.Sebuah harian
wanita terbitan Jakarta yang mengangkat
kasus kaburnya Arumi Bachsin,menyebutkan jika dara kelahiran 19 Universitas Sumatera Utara Februari 1994 itu
minggat dari rumah orang tuanya sejak Selasa, 11 Mei 2010 lantaran depresi ditekan dalam hal karier dan
kehidupan pribadi.
Memang,
kesempatan dalam mencari uang sangatlah sulit, persaingan begitu ketat. Namun, sebagai orang tua, apakah
begitu tega melihat anaknya menjadi
bintang, menjadi selebritis, menjadi terkenal, dengan banyak dan penuh aktifitas, namun disisi lain, sebenarnya
mereka hidup tidak normal, tidak seperti sebagaimana anak-anak seusia mereka.Mereka
mempunyai jadwal malam hari, siang hari
sehingga hak-hak dasar anak itu menjadi tidak terpenuhi. Arumi Bachsin yang seharusnya bermain dengan
teman-temannya namun harus sibuk dengan
aktifitas “shooting”dan wawancara. Dan ini jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak di Pasal 10
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu
luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain,
berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya
demi pengembangan diri”. Tidakkah terpikir kepada orang tua mereka bahwa mereka sebenarnya sudah melakukan
eksploitasi terhadap anak mereka, demi
yang namanya uang dan ketenaran.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas maka penulis menyadari pentingnya permasalahan anak ini untuk dibahas,maka
penulis tertarik untuk membahasnya lebih
rinci lagi dalam skripsi yang berjudul:“Tinjauan Yuridis Profesi Artis Dibawah Umur Sebagai Bentuk Tindak Pidana Eksploitasi
Terhadap Anak”.
2 http://google.com/ 2010/6/Arumi Bachsin
kabur dari rumah,diakses tanggal 15 Februari 2011.
http://www.kompas.com/opimi/24
Juni 2010/Refleksi Hari Anak Nasional: eksploitasi, anak dalam dunia hiburan, diakses tanggal 24
Februari 2011.
Universitas Sumatera Utara B. Perumusan
Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka permasalahan
yang akan dibahas oleh penulis dapat
dirumuskan sebagai berikut: 1. Bagaimana
bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak menurut hukum positif Indonesia? 2. Apakah profesi artis dibawah umur sebagai
bentuk tindak pidana eksploitasi pada
anak? 3.
Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi sebagai artis? C. Tujuan
Penulisan 1. Untuk mengetahui bentuk
tindak pidana eksploitasi terhadap anak dalam hukum positif di Indonesia, 2. Untuk mengetahui profesi artis dibawah umur
merupakan tindak pidana eksploitasi pada
anak, 3. .Untuk mengetahui bentuk
perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi
korban eksploitasi sebagai artis.
D. Manfaat Penulisan SecaraTeoritis 1. Memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka
perkembangan ilmu hukum pada umumnya,
perkembangan Hukum Pidana dan khususnya masalah
perlindungan anak, Universitas Sumatera Utara 2. Memberikan sumbangan informasi kepada
pendidikan ilmu hukum mengenai penegakan
hukum terhadap perlindungan anak, 3.
Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pembuat undang-undang di dalam
menetapkan kebijakan sebagai upaya
mengantisipasi maraknya kesewenag-wenangan yang dilakukan terhadap anak di Indonesia.
Secara Praktis 1. Untuk memberikan sumbangan informasi kepada
mahasiswa mengenai tindak pidana
eksploitasi terhadap anak.
2.
Penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam rangka mengambil kebijakan dalam
mengatasi masalah anak, 3. Untuk
memberikan sumbangan pemikiran kepada pembuat undangundang mengenai kebijakan
pemerintah yang dibuat selama ini dalam melindungi
hak anak berhasil atau tidak.
E. Keaslian Penulisan Di dalam penyusunan
skripsi ini, penulis membuatnya dengan melihat dasar-dasar yang telah ada, baik literatur-literatur yang
penulis peroleh dari perpustakaan maupun
dari media elektronik, dan sebelumnya penulis telah mengkonfirmasikan masalah
tersebut kepada sekretaris jurusan hukum pidana bahwasanya belum pernah ada judul atau tema yang sama dengan
skripsi ini dan skripsi ini adalah hasil
pemikiran saya sendiri.
oss � � k m �[ ��Z an style='mso-spacerun:yes'> dipopulerkan
oleh E.H Sutherland di tahun 1949. Secara konseptual, istilah kejahatan kerah putih ini digunakan terutama
untuk mengidentifikasikan kejahatan yang
dilakukan oleh kalangan pengusaha/eksekutif maupun pejabat yang akibatnya merugikan kepentingan umum.
Oleh karena pelaku perbuatan melanggar
hukum di bidang perbankan dapat dikatakan hamper semuanya berasal dari kalangan pengusaha/eksekutif dan pejabat,
maka praktis istilash yang dipakai adalah
kejahatan perbankan.lam I u g ��Z �� i dengan masa kelahiran terlihat bahwa setiap orang akan mengalami perubahan. Bila dilihat dari perubahan fisik, biasanya perubahan tersebut hampir sama antara satu dengan lainnya. Seolah-olah ada batas-batas perubahan yang sama antara satu dengan yang lainnya, selama proses perkembangan berjalan. Tetapi ketika manusia memasuki masa remaja, perkembangan antara pria dengan wanita terlihat perbedaan karena kodratnya. Hal ini disebabkan mulai bekerjanya kelenjar kelamin pada setiap remaja. Masa remaja merupakan masa yang banyak menarik perhatian karena sifat-sifat khas dan perannya yang menentukan dalam kehidupan dan lingkungan orang dewasa.
Masalah mengenai kenakalan anak
atau remaja merupakan masalah yang selalu
menarik, hal ini disebabkan karena kenakalan anak atau remaja akan selalu terjadi pada setiap generasi bangsa. Apabila
berbicara tentang anak atau remaja, seringkali
timbul pertanyaan, umur berapakah seseorang tersebut dikatakan remaja?.
Sebenarnya batasan umur seorang
remaja tidak dapat ditentukan begitu saja.
Karena di samping belum ada kesepakatan pendapat diantara para ahli mengenai klasifikasi umur, juga disebabkan
karena masalah tersebut bergantung pada keadaan masyarakat di mana remaja
tersebut hidup dan bergantung dari sudut
mana pengertian itu ditinjau.
Skripsi Hukum Pidana:Tinjauan Yuridis Profesi Artis Dibawah Umur Sebagai Bentuk Eksploitasi Terhadap Anak
Download lengkap Versi PDF
