Skripsi Hukum Pidana:Tinjauan Yuridis Profesi Artis Dibawah Umur Sebagai Bentuk Eksploitasi Terhadap Anak


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perfilman Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan sempat menjadi  raja di negara sendiri pada tahun 1980-an, ketika film Indonesia merajai bioskopbioskop lokal. Film-film yang terkenal pada saat itu antara lain, Catatan si Boy,  Warkop dan masih banyak film lain. Artis-artis muda yang terkenal pada zaman  itu antara lain DKI (Dono,Kasino,Indro), Meriam Bellina, Nike Ardilla,  Paramitha Rusady.
 Adapun film yang sangat populer pada saat itu misalnya film Petualangan  Sherina yang diperankan oleh Sherina Munaf, penyanyi penuh bakat. Film ini  sebenarnya adalah film musikal yang diperuntukkan kepada anak-anak. Riri Riza  dan Mira Lesmana yang berada di belakang layar berhasil membuat film ini  menjadi tonggak kebangkitan kembali perfilman Indonesia. Antrian panjang di  bioskop selama sebulan lebih menandakan kesuksesan film secara komersil.

 Selain meraup untung yang banyak, film ini juga merupakan tanda kebangkitan  industri perfilman di Indonesia khususnya industri perfilman bioskop tanah air  yang pada saat itu sedang mengalami kelesuan sejak terakhir kali merajai bioskop  lokal pada sekitar tahun 1980-an.
 Hadirnya beberapa stasiun televisi di Indonesia patut dirayakan sebagai  sebuah prestasi. Apalagi mengingat kontribusi yang telah diberikan dalam ikut  mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sajian acara yang informatif dan  Universitas Sumatera Utara edukatif. Pesatnya perkembangan teknologi membuat semakin luas cakupan dari  dunia entertainment itu sendiri. Yang dulu dunia keartisan hanya digeluti lewat  film-film layar lebar, kini dengan semakin maraknya sinetron-sinetron yang  muncul di televisi menjadikan profesi artis adalah sebuah profesi yang sangat  menggiurkan baik dari segi finansial atau pendapatan maupun ketenaran yang  nantinya didapatkan.
 Dalam acara di televisi anak-anak sering tampil dengan riasan wajah yang  tebal, baju seperti orang dewasa,jam siaran melebihi tiga jam, serta menyanyikan  lagu-lagu orang dewasa yang ditentukan pihak produser. Dalam UU no.23 tahun  2002 tentang Perlindungan anak tepatnya Pasal 68 jelas diatur bahwa perusahaan  dilarang memperkerjakan anak di bawah umur,juga pada Pasal 69 disebutkan  boleh diperkerjakan jika usianya diatas 14 tahun dan harus mendapat izin dari  orang tuanya. Selain itu, maksimal jam kerja anak-anak juga dibatasi yakni tidak  boleh lebih dari tiga jam,dan harus ada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja  (K3).
  Pelaku industri televisi dan orang tua sering tidak menyadari kalau mereka  telah melakukan eksploitasi terhadap anak. Pelaku industri televisi dan orang tua  dapat saja dihukum dengan menggunakan Pasal 88 Undang-Undang nomor 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10  (sepuluh tahun) dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta  rupiah). Ketentuan hukum yang dibuat pemerintah sudah ada tetapi tetap masih  ada kelemahan baik dari isi pasal yang mengatur maupun dari penerapan Undang- Kompas/Edisi 18 juni 2009/Sinetron remaja dinilai eksploitasi anak,hal 5.
 Universitas Sumatera Utara Undang itu sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
 Selain itu juga, alasan orang tua untuk mengembangkan bakat anak seharusnya  tidak mengurangi hak asasi anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002. Hal ini dikarenakan dalam masa tersebut anak-anak masih  sangat membutuhkan bimbingan orang tua baik dalam bermain maupun belajar.
 Selain itu fenomena anak-anak yang menjadi artis cilik juga harus  mempertimbangkan sisi psikologis dari si anak karena pada saat itu anak-anak  tersebut masih dalam tahap pencarian jati diri dan pembentukan sikap. Anak yang  menekuni bidang keartisan ini juga terkesan seolah-olah bukan suatu bentuk  pengembangan bakat atau sedikitnya kalaupun ada pengembangan bakat itu hanya  kecil karena yang menonjol adalah bahwa anak tersebut berprofesi sebagai artis  dan mendapakan upah atas apa yang telah dikerjakannya tersebut.
 Media massa juga ramai memberitakan bahwa ada seorang artis remaja  yang pergi dari rumah akibat merasa terkekang hidupnya. Adapun contoh  misalnya kasus Arumi Bachsin.Arumi Bachsin adalah seorang bintang sinetron  dan iklan yang tentu kasusnya akan mudah terungkap melalui media massa.
 Arumi Bachsin merupakan artis yang pergi dari rumah akibat merasa terkekang  akibat profesinya sebagai artis.berita kronologis Arumi Bachsin kabur dari rumah  sejak Mei 2010 beredar heboh di banyak media gosip terbaru. Kasus kekerasan  dan eksploitasi anak diduga jadi akar permasalahan antara Arumi Bachsin dan  Maria Lilian Pesch, ibunya. Kini, pemain sinetron berusia 16 tahun itu tinggal di  sebuah Panti sosial di Jakarta.Sebuah harian wanita terbitan Jakarta yang  mengangkat kasus kaburnya Arumi Bachsin,menyebutkan jika dara kelahiran 19  Universitas Sumatera Utara Februari 1994 itu minggat dari rumah orang tuanya sejak Selasa, 11 Mei 2010  lantaran depresi ditekan dalam hal karier dan kehidupan pribadi.
  Memang, kesempatan dalam mencari uang sangatlah sulit, persaingan  begitu ketat. Namun, sebagai orang tua, apakah begitu tega melihat anaknya  menjadi bintang, menjadi selebritis, menjadi terkenal, dengan banyak dan penuh  aktifitas, namun disisi lain, sebenarnya mereka hidup tidak normal, tidak seperti  sebagaimana anak-anak seusia mereka.Mereka mempunyai jadwal malam hari,  siang hari sehingga hak-hak dasar anak itu menjadi tidak terpenuhi. Arumi  Bachsin yang seharusnya bermain dengan teman-temannya namun harus sibuk  dengan aktifitas “shooting”dan wawancara. Dan ini jelas-jelas merupakan  pelanggaran terhadap hak-hak anak di Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 tahun  2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa “Setiap anak berhak  untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya,  bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri”. Tidakkah terpikir kepada orang tua  mereka bahwa mereka sebenarnya sudah melakukan eksploitasi terhadap anak  mereka, demi yang namanya uang dan ketenaran.
  Berdasarkan uraian tersebut di atas maka penulis menyadari pentingnya  permasalahan anak ini untuk dibahas,maka penulis tertarik untuk membahasnya  lebih rinci lagi dalam skripsi yang berjudul:“Tinjauan Yuridis Profesi Artis  Dibawah Umur Sebagai Bentuk Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak”.
 2 http://google.com/ 2010/6/Arumi Bachsin kabur dari rumah,diakses tanggal 15 Februari  2011.
  http://www.kompas.com/opimi/24 Juni 2010/Refleksi Hari Anak Nasional: eksploitasi,  anak dalam dunia hiburan, diakses tanggal 24 Februari 2011.
 Universitas Sumatera Utara B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka permasalahan yang  akan dibahas oleh penulis dapat dirumuskan sebagai berikut: 1.  Bagaimana bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak menurut  hukum positif Indonesia? 2.  Apakah profesi artis dibawah umur sebagai bentuk tindak pidana  eksploitasi pada anak?  3.  Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi  korban eksploitasi sebagai artis? C. Tujuan Penulisan 1.  Untuk mengetahui bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak dalam  hukum positif di Indonesia, 2.  Untuk mengetahui profesi artis dibawah umur merupakan tindak pidana  eksploitasi pada anak, 3.  .Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang  menjadi korban eksploitasi sebagai artis.
 D. Manfaat Penulisan SecaraTeoritis 1.  Memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka perkembangan ilmu  hukum pada umumnya, perkembangan Hukum Pidana dan khususnya  masalah perlindungan anak, Universitas Sumatera Utara 2.  Memberikan sumbangan informasi kepada pendidikan ilmu hukum  mengenai penegakan hukum terhadap perlindungan anak, 3.  Hasil penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran  kepada pembuat undang-undang di dalam menetapkan kebijakan sebagai  upaya mengantisipasi maraknya kesewenag-wenangan yang dilakukan  terhadap anak di Indonesia.
 Secara Praktis 1.  Untuk memberikan sumbangan informasi kepada mahasiswa mengenai  tindak pidana eksploitasi terhadap anak.
 2.  Penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah  dalam rangka mengambil kebijakan dalam mengatasi masalah anak, 3.  Untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada pembuat undangundang mengenai kebijakan pemerintah yang dibuat selama ini dalam  melindungi hak anak berhasil atau tidak.
 E. Keaslian Penulisan Di dalam penyusunan skripsi ini, penulis membuatnya dengan melihat dasar-dasar  yang telah ada, baik literatur-literatur yang penulis peroleh dari perpustakaan  maupun dari media elektronik, dan sebelumnya penulis telah mengkonfirmasikan masalah tersebut kepada sekretaris jurusan hukum pidana bahwasanya belum  pernah ada judul atau tema yang sama dengan skripsi ini dan skripsi ini adalah  hasil pemikiran saya sendiri.
oss � � k m �[ ��Z an style='mso-spacerun:yes'> dipopulerkan oleh E.H Sutherland di tahun 1949. Secara konseptual, istilah  kejahatan kerah putih ini digunakan terutama untuk mengidentifikasikan  kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha/eksekutif maupun pejabat  yang akibatnya merugikan kepentingan umum. Oleh karena pelaku perbuatan  melanggar hukum di bidang perbankan dapat dikatakan hamper semuanya berasal  dari kalangan pengusaha/eksekutif dan pejabat, maka praktis istilash yang dipakai  adalah kejahatan perbankan.
lam I u g ��Z �� i dengan masa kelahiran terlihat bahwa setiap  orang akan mengalami perubahan. Bila dilihat dari perubahan fisik, biasanya  perubahan tersebut hampir sama antara satu dengan lainnya. Seolah-olah ada  batas-batas perubahan yang sama antara satu dengan yang lainnya, selama proses  perkembangan berjalan. Tetapi ketika manusia memasuki masa remaja,  perkembangan antara pria dengan wanita terlihat perbedaan karena kodratnya. Hal  ini disebabkan mulai bekerjanya kelenjar kelamin pada setiap remaja. Masa   remaja merupakan masa yang banyak menarik perhatian karena sifat-sifat khas  dan perannya yang menentukan dalam kehidupan dan lingkungan orang dewasa.
Masalah mengenai kenakalan anak atau remaja merupakan masalah yang  selalu menarik, hal ini disebabkan karena kenakalan anak atau remaja akan selalu  terjadi pada setiap generasi bangsa. Apabila berbicara tentang anak atau remaja,  seringkali timbul pertanyaan, umur berapakah seseorang tersebut dikatakan  remaja?.
Sebenarnya batasan umur seorang remaja tidak dapat ditentukan begitu  saja. Karena di samping belum ada kesepakatan pendapat diantara para ahli  mengenai klasifikasi umur, juga disebabkan karena masalah tersebut bergantung pada keadaan masyarakat di mana remaja tersebut hidup dan bergantung dari  sudut mana pengertian itu ditinjau.


Skripsi Hukum Pidana:Tinjauan Yuridis Profesi Artis Dibawah Umur Sebagai Bentuk Eksploitasi Terhadap Anak
Download lengkap Versi PDF