BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Aktivitas
bisnis merupakan fenomena yang sangat komplek karena mencakup berbagai bidang baik hukum, ekonomi,
dan politik. Dalam kehidupan masyarakat
sering kali dapat dilihat bahwa aktivitas manusia dalam dunia bisnis tidak lepas dari peran bank selaku pemberi
layanan perbankan bagi masyarakat.
Bank merupakan suatu lembaga
keuangan yang memberikan berbagai macam layanan
perbankan yang dipercaya oleh masyarakat pada dewasa ini.
Semakin banyaknya kegiatan
ekonomi yang dilakukan, tentu saja akan berbanding
lurus dengan semakin cepatnya perputaran uang yang terjadi didalamnya. Dan semakin banyak perputaran uang
yang terjadi, hal itu akan semakin
mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang semakin lama akan semakin meningkat. Dengan demikian sektor riil
akan semakin bergerak dan pada akhirnya
tujuan pembangunan akan semakin tercapai.
Untuk dapat menjaga agar
perputaran uang dapat berjalan sebagaimana mestinya diperlukan sebuah lembaga keuangan
yang mampu berperan aktif dalam menjaga
kestabilan perekonomian. Lembaga keuangan tersebut adalah bank.
Pendirian bank di Indonesia
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah
peningkatan rakyat banyak.
Malayu S.P. Hasibuan,Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta, 2001,
hal 4 Dengan Universitas Sumatera Utara 9 berpedoman pada usaha yang dilakukan pada
bank, yaitu menarik uang dari masyarakat
dan mengalirkannya kembali pada masyarakat.
Sebuah bank dapat mengajak
masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Indonesia pada umumnya, dan pertumbuhan
ekonomi masyarakat itu sendiri pada khsnya. Dalam menjalankan tujuan tersebut, bank membutuhkan
dana yang tidak sedikit. Dana yang
dibutuhkam bank tersebut dapat dihasilkan dari dana bank itu sendiri (dana intern) dan dana dari pihak ketiga (dana
ekstern). Dana yang berasal dari bank itu sendiri dapat berupa setoran modal/ penjualan
saham, pemupukan cadangan, laba yang
ditahan, dan lain-lain yang merupakan dana bersifat tetap. Sedangkan dana yang berasal dari luar bank seperti rekening
giro dan rekening Koran, deposito berjangka,
sertifikat deposito, pinjaman dari lembaga keuangan lainnya dan lembaga keuangan bukan bank, penjualan surat
berharga (efek-efek) dan sumber lainnya.
Sebagai lembaga penghimpun dan
penyalur dana masyarakat, dalam menjalankan
usahanya, bank harus berlandaskan dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini dikarenakan dana yang dikumpulkan oleh
bank bukanlah jumlah yang sedikit.
Sedikit saja kesalahan yang
dilakukan oleh bank dalam mengelola dana dari masyarakat, maka akibatnya bias sangat fatal.
Hubungan yang terjalin antara bank
dengan nasabah tersebut haruslah disertai dengan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Jika salah
satu pihak melakukan perbuatan yang dapat
merugikan pihak lainnya dengan cara-cara yang melawan ketentuan hukum dibidang perbankan yang berlaku, maka
perbuatan salah satu pihak tersebut Universitas
Sumatera Utara dikategorikan sebagai
tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana dibidang perbankan.
Seiring dengan berkembangnya
perekonomian global, masalah-masalah ekonomi
akan muncul sebagai resikonya. Permasalahan yang sangat kompleks akan dialami oleh setiap manusia. Keterbatasan
solusi yang tersedia untuk memecahkan
masalah tersebut, sangat mungkin bisa membuat manusia untuk menempuh solusi yang buruk dan merugikan orang
lain yang merupakan kejahatan atau
tindak pidana yang terjadi tidak terkecuali dalam dunia perbankan.
Banyaknya usaha dan jenis
kegiatan yang dilakukan oleh bank akan semakin membuka kesempatan bagi pihak yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan berbagai
kejahatan/ tindak pidana bahkan oleh bank itu sendiri.
Maraknya tindak pidana perbankan
yang sangat merugikan nasabah bahkan
pemerintah melalui kas Negara, sangat meresahkan dan bisa mengganggu stabilitas Negara sebagain contoh terbaru
adalah Pelanggaran yang dilakukan oleh Bank
Century yang merugikan nasabah dan keuangan Negara. Oleh karena itu perlu sekali adanya pengaturan yang jelas dan
sanksi yang tegas terhadap Bank dan
Pihak-pihak yang terkait agar terjaminnya perlindungan nasabah.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang yang telah penulis ungkap diatas, penulis mengajukan permasalahan yang akan penulis
bahas dalam tulisan ini yaitu: 1.
Bagaimana pengaturan tindak pidana di bidang perbankan dalam peraturan perbankan dan peraturan lainnya di Indonesia? Universitas
Sumatera Utara 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah
bank dari tindak pidana di bidang
perbankan dalam peraturan perbankan? C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan Dalam tulisan ini, penulis mempunyai tujuan
umum yaitu untuk mengetahui tindak
pidana perbankan dalam kaitannya dengan aspek hukum perbankan dan hukum terkait lainnya. Adapun tujuan khs dari
tulisan ini adalah untuk: 1. Mengetahui
pengaturan tindak pidana di bidang perbankan dalam peraturan perbankan dan peraturan lainnya di
Indonesia.
2. Mengetahui perlindungan hukum yang diberikan
terhadap nasabah dalam hal terjadi
tindak pidana di bidang perbankan.
D. Keaslian Penulisan Skripsi yang penulis beri
judul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perbankan”,
ini adalah asli dan belum pernah ditulis
sebelumnya. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat tulisan yang sama maka penulis bertanggungjawab atas akibat
yang ditimbulkannya.
E. Tinjauan Kepustakaan Setiap penulisan karya
ilmiah tentunya memerlukan suatu studi kepustakaan
atau sering disebut dengan istilah tinjauan kepustakaan. Pada tahapan ini peneliti mencari landasan teoritis dari
permasalahan penelitiannya sehingga penelitian
yang dilakukan bukanlah aktifitas yang bersifat “trial and error”.
1. Pengertian Tindak Pidana Universitas
Sumatera Utara Istilah tindak pidana
berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “strafbaar feit”, tetapi
tidak ada penjelasan resmi tentang apa
yang dimaksud dengan strafbaar feit. Karena itu para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti dan isi dari istilah
itu. Istilah-istilah yang pernah digunakan
baik dalam perundang-undangan yang ada maupun yang ada dalam berbagai literatur hukum sebagai terjemahan
dari istilah strafbaar feit, yaitu a.
Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana yang didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum larangan mana disertai ancaman
(sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
: b. Pompe merumuskan bahwa strafbaar feit adalah tindakan yang menurut sesuatu rumusan undang-undang telah dinyatakan
sebagai tindakan yang dapat dihukum.
c. Vos merumuskan bahwa strafbaar
feit adalah suatu kelakuan manusia yang diancam
pidana oleh peraturan perundang-undangan.
d. R. Tresna menggunakan istilah
peristiwa pidana yaitu suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan
dengan undang-undang atau peraturan
perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian
I, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2001, hal 71-72 Universitas
Sumatera Utara Baragam istilah kita
jumpai dalam literatur hukum perbankan maupaun hukum pidana. Sebagian menentukan istilah
tindak pidana perbankan, dan sebagian
lagi menyebutkan dengan tindak pidana di bidang perbankan. Namun ada juga yang mengistilahkannya dengan
kejahatan perbankan dan kejahatan bisnis.
Prof. Roeslan Saleh mengistilahkannya dengan kejahatan di bidang perbankan atau banking crime.
Disamping itu ada pula sebagian orang yang
berpendapat, bahwa keanekaragaman
peristilahan tersebut tidak perlu dibedakan, karena pengertiannya hamper sama; sehingga tidak perlu
diperdebatkan dengan argumentasi masingmasing. Hal ini dapat dimaklumi, karena
tidak ada suatu peristilahan dan pengertian
secara limitative atas hal yang dimaksud dalam peraturan perundangundangan
(baik hukum positif perbankan nasional maupun hukum pidana positif).
Namun demikian untuk kepentingan
ilmu pengetahuan dalam menguraikan
perbuatan melanggar hukum di bidang perbankan, perlu diadakan perumusan untuk mencapai kesepakatan.
Bagi sebagian ahli yang memilih
istilah “tindak pidana di bidang perbankan”,
argumentasi yang dikemukakan bahwa pengertian dari istilah ini mencakup ruang lingkup yang luas. Hal ini
dikarena tindak pidana di bidang perbankan
terdiri atas perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha pokok bank, terhadap
mana perbuatan dapat diberlakukan
peraturan-peraturan pidana dalam Undang-undang Perbankan,juga Jurnal Keadilan, Volume 2, halaman 62, Tahun
2002 Universitas Sumatera Utara 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dan
Undang-undang Lalu Lintas Devisa.
Sedangkan yang memakai istilah
“kejahatan perbankan”, dalil yang dikemukakan
cenderung bermuara kepada peristilahan kejahatan kerdah putih (white collar crime) yang dicetuskan oleh
Edward A. Ross dan kemudian dipopulerkan
oleh E.H Sutherland di tahun 1949. Secara konseptual, istilah kejahatan kerah putih ini digunakan terutama
untuk mengidentifikasikan kejahatan yang
dilakukan oleh kalangan pengusaha/eksekutif maupun pejabat yang akibatnya merugikan kepentingan umum.
Oleh karena pelaku perbuatan melanggar
hukum di bidang perbankan dapat dikatakan hamper semuanya berasal dari kalangan pengusaha/eksekutif dan pejabat,
maka praktis istilash yang dipakai adalah
kejahatan perbankan.
lam I u g ��Z ��
i dengan masa kelahiran terlihat bahwa setiap orang akan mengalami perubahan. Bila dilihat
dari perubahan fisik, biasanya perubahan
tersebut hampir sama antara satu dengan lainnya. Seolah-olah ada batas-batas perubahan yang sama antara satu
dengan yang lainnya, selama proses perkembangan
berjalan. Tetapi ketika manusia memasuki masa remaja, perkembangan antara pria dengan wanita
terlihat perbedaan karena kodratnya. Hal ini disebabkan mulai bekerjanya kelenjar
kelamin pada setiap remaja. Masa remaja
merupakan masa yang banyak menarik perhatian karena sifat-sifat khas dan perannya yang menentukan dalam kehidupan
dan lingkungan orang dewasa.
Masalah mengenai kenakalan anak
atau remaja merupakan masalah yang selalu
menarik, hal ini disebabkan karena kenakalan anak atau remaja akan selalu terjadi pada setiap generasi bangsa. Apabila
berbicara tentang anak atau remaja, seringkali
timbul pertanyaan, umur berapakah seseorang tersebut dikatakan remaja?.
Sebenarnya batasan umur seorang
remaja tidak dapat ditentukan begitu saja.
Karena di samping belum ada kesepakatan pendapat diantara para ahli mengenai klasifikasi umur, juga disebabkan
karena masalah tersebut bergantung pada keadaan masyarakat di mana remaja
tersebut hidup dan bergantung dari sudut
mana pengertian itu ditinjau.
Skripsi Hukum Pidana:Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perbankan
Download lengkap Versi PDF
