Skripsi Hukum Pidana:Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perbankan


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Aktivitas bisnis merupakan fenomena yang sangat komplek karena  mencakup berbagai bidang baik hukum, ekonomi, dan politik. Dalam kehidupan  masyarakat sering kali dapat dilihat bahwa aktivitas manusia dalam dunia bisnis  tidak lepas dari peran bank selaku pemberi layanan perbankan bagi masyarakat.
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan berbagai macam  layanan perbankan yang dipercaya oleh masyarakat pada dewasa ini.
Semakin banyaknya kegiatan ekonomi yang dilakukan, tentu saja akan  berbanding lurus dengan semakin cepatnya perputaran uang yang terjadi  didalamnya. Dan semakin banyak perputaran uang yang terjadi, hal itu akan  semakin mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang semakin lama akan  semakin meningkat. Dengan demikian sektor riil akan semakin bergerak dan pada  akhirnya tujuan pembangunan akan semakin tercapai.

Untuk dapat menjaga agar perputaran uang dapat berjalan sebagaimana  mestinya diperlukan sebuah lembaga keuangan yang mampu berperan aktif dalam  menjaga kestabilan perekonomian. Lembaga keuangan tersebut adalah bank.
Pendirian bank di Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan  pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan  ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan rakyat banyak.
  Malayu S.P. Hasibuan,Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta, 2001, hal 4  Dengan  Universitas Sumatera Utara 9  berpedoman pada usaha yang dilakukan pada bank, yaitu menarik uang dari  masyarakat dan mengalirkannya kembali pada masyarakat.
Sebuah bank dapat mengajak masyarakat untuk turut serta berpartisipasi  dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada umumnya, dan  pertumbuhan ekonomi masyarakat itu sendiri pada khsnya. Dalam  menjalankan tujuan tersebut, bank membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dana  yang dibutuhkam bank tersebut dapat dihasilkan dari dana bank itu sendiri (dana  intern) dan dana dari pihak ketiga (dana ekstern). Dana yang berasal dari bank itu  sendiri dapat berupa setoran modal/ penjualan saham, pemupukan cadangan, laba  yang ditahan, dan lain-lain yang merupakan dana bersifat tetap. Sedangkan dana  yang berasal dari luar bank seperti rekening giro dan rekening Koran, deposito  berjangka, sertifikat deposito, pinjaman dari lembaga keuangan lainnya dan  lembaga keuangan bukan bank, penjualan surat berharga (efek-efek) dan sumber  lainnya.
Sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat, dalam  menjalankan usahanya, bank harus berlandaskan dengan prinsip kehati-hatian. Hal  ini dikarenakan dana yang dikumpulkan oleh bank bukanlah jumlah yang sedikit.
Sedikit saja kesalahan yang dilakukan oleh bank dalam mengelola dana dari  masyarakat, maka akibatnya bias sangat fatal. Hubungan yang terjalin antara  bank dengan nasabah tersebut haruslah disertai dengan hak dan kewajiban yang  harus dipatuhi kedua belah pihak. Jika salah satu pihak melakukan perbuatan yang  dapat merugikan pihak lainnya dengan cara-cara yang melawan ketentuan hukum  dibidang perbankan yang berlaku, maka perbuatan salah satu pihak tersebut  Universitas Sumatera Utara  dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana dibidang  perbankan.
Seiring dengan berkembangnya perekonomian global, masalah-masalah  ekonomi akan muncul sebagai resikonya. Permasalahan yang sangat kompleks  akan dialami oleh setiap manusia. Keterbatasan solusi yang tersedia untuk  memecahkan masalah tersebut, sangat mungkin bisa membuat manusia untuk  menempuh solusi yang buruk dan merugikan orang lain yang merupakan  kejahatan atau tindak pidana yang terjadi tidak terkecuali dalam dunia perbankan.
Banyaknya usaha dan jenis kegiatan yang dilakukan oleh bank akan semakin  membuka kesempatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan  berbagai kejahatan/ tindak pidana bahkan oleh bank itu sendiri.
Maraknya tindak pidana perbankan yang sangat merugikan nasabah  bahkan pemerintah melalui kas Negara, sangat meresahkan dan bisa mengganggu  stabilitas Negara sebagain contoh terbaru adalah Pelanggaran yang dilakukan oleh  Bank Century yang merugikan nasabah dan keuangan Negara. Oleh karena itu  perlu sekali adanya pengaturan yang jelas dan sanksi yang tegas terhadap Bank  dan Pihak-pihak yang terkait agar terjaminnya perlindungan nasabah.
B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah penulis ungkap diatas, penulis  mengajukan permasalahan yang akan penulis bahas dalam tulisan ini yaitu: 1.  Bagaimana pengaturan tindak pidana di bidang perbankan dalam peraturan  perbankan dan peraturan lainnya di Indonesia? Universitas Sumatera Utara  2.  Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank dari tindak pidana  di bidang perbankan dalam peraturan perbankan? C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan Dalam tulisan ini, penulis mempunyai tujuan umum yaitu untuk mengetahui  tindak pidana perbankan dalam kaitannya dengan aspek hukum perbankan dan  hukum terkait lainnya. Adapun tujuan khs dari tulisan ini adalah untuk: 1.  Mengetahui pengaturan tindak pidana di bidang perbankan dalam  peraturan perbankan dan peraturan lainnya di Indonesia.
2.  Mengetahui perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah dalam  hal terjadi tindak pidana di bidang perbankan.
D.  Keaslian Penulisan Skripsi yang penulis beri judul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah  Bank Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perbankan”, ini adalah asli dan belum  pernah ditulis sebelumnya. Apabila ternyata dikemudian hari terdapat tulisan yang  sama maka penulis bertanggungjawab atas akibat yang ditimbulkannya.
E.  Tinjauan Kepustakaan Setiap penulisan karya ilmiah tentunya memerlukan suatu studi  kepustakaan atau sering disebut dengan istilah tinjauan kepustakaan. Pada tahapan  ini peneliti mencari landasan teoritis dari permasalahan penelitiannya sehingga  penelitian yang dilakukan bukanlah aktifitas yang bersifat “trial and error”.
1. Pengertian Tindak Pidana Universitas Sumatera Utara  Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum  pidana Belanda yaitu “strafbaar feit”, tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang  apa yang dimaksud dengan strafbaar feit. Karena itu para ahli hukum berusaha  untuk memberikan arti dan isi dari istilah itu. Istilah-istilah yang pernah  digunakan baik dalam perundang-undangan yang ada maupun yang ada dalam  berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari istilah strafbaar feit, yaitu  a. Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana yang didefinisikan sebagai  perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai  ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang  melanggar larangan tersebut.
:  b. Pompe merumuskan bahwa strafbaar feit  adalah tindakan yang menurut  sesuatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat  dihukum.
c. Vos merumuskan bahwa strafbaar feit adalah suatu kelakuan manusia yang  diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan.
d. R. Tresna menggunakan istilah peristiwa pidana yaitu suatu perbuatan atau  rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau  peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan  tindakan penghukuman.
 Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Penerbit PT. Raja Grafindo  Persada, Jakarta, 2001, hal 71-72  Universitas Sumatera Utara  Baragam istilah kita jumpai dalam literatur hukum perbankan maupaun  hukum pidana. Sebagian menentukan istilah tindak pidana perbankan, dan  sebagian lagi menyebutkan dengan tindak pidana di bidang perbankan. Namun  ada juga yang mengistilahkannya dengan kejahatan perbankan dan kejahatan  bisnis. Prof. Roeslan Saleh mengistilahkannya dengan kejahatan di bidang  perbankan atau banking crime.
 Disamping itu ada pula sebagian orang yang berpendapat, bahwa  keanekaragaman peristilahan tersebut tidak perlu dibedakan, karena pengertiannya  hamper sama; sehingga tidak perlu diperdebatkan dengan argumentasi masingmasing. Hal ini dapat dimaklumi, karena tidak ada suatu peristilahan dan  pengertian secara limitative atas hal yang dimaksud dalam peraturan perundangundangan (baik hukum positif perbankan nasional maupun hukum pidana positif).
Namun demikian untuk kepentingan ilmu pengetahuan dalam  menguraikan perbuatan melanggar hukum di bidang perbankan, perlu diadakan  perumusan untuk mencapai kesepakatan.
Bagi sebagian ahli yang memilih istilah “tindak pidana di bidang  perbankan”, argumentasi yang dikemukakan bahwa pengertian dari istilah ini  mencakup ruang lingkup yang luas. Hal ini dikarena tindak pidana di bidang  perbankan terdiri atas perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan  dalam menjalankan usaha pokok bank, terhadap mana perbuatan dapat  diberlakukan peraturan-peraturan pidana dalam Undang-undang Perbankan,juga   Jurnal Keadilan, Volume 2, halaman 62, Tahun 2002  Universitas Sumatera Utara 14  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Pemberantasan  Korupsi, dan Undang-undang Lalu Lintas Devisa.
Sedangkan yang memakai istilah “kejahatan perbankan”, dalil yang  dikemukakan cenderung bermuara kepada peristilahan kejahatan kerdah putih  (white collar crime) yang dicetuskan oleh Edward A. Ross dan kemudian  dipopulerkan oleh E.H Sutherland di tahun 1949. Secara konseptual, istilah  kejahatan kerah putih ini digunakan terutama untuk mengidentifikasikan  kejahatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha/eksekutif maupun pejabat  yang akibatnya merugikan kepentingan umum. Oleh karena pelaku perbuatan  melanggar hukum di bidang perbankan dapat dikatakan hamper semuanya berasal  dari kalangan pengusaha/eksekutif dan pejabat, maka praktis istilash yang dipakai  adalah kejahatan perbankan.
lam I u g ��Z �� i dengan masa kelahiran terlihat bahwa setiap  orang akan mengalami perubahan. Bila dilihat dari perubahan fisik, biasanya  perubahan tersebut hampir sama antara satu dengan lainnya. Seolah-olah ada  batas-batas perubahan yang sama antara satu dengan yang lainnya, selama proses  perkembangan berjalan. Tetapi ketika manusia memasuki masa remaja,  perkembangan antara pria dengan wanita terlihat perbedaan karena kodratnya. Hal  ini disebabkan mulai bekerjanya kelenjar kelamin pada setiap remaja. Masa   remaja merupakan masa yang banyak menarik perhatian karena sifat-sifat khas  dan perannya yang menentukan dalam kehidupan dan lingkungan orang dewasa.
Masalah mengenai kenakalan anak atau remaja merupakan masalah yang  selalu menarik, hal ini disebabkan karena kenakalan anak atau remaja akan selalu  terjadi pada setiap generasi bangsa. Apabila berbicara tentang anak atau remaja,  seringkali timbul pertanyaan, umur berapakah seseorang tersebut dikatakan  remaja?.
Sebenarnya batasan umur seorang remaja tidak dapat ditentukan begitu  saja. Karena di samping belum ada kesepakatan pendapat diantara para ahli  mengenai klasifikasi umur, juga disebabkan karena masalah tersebut bergantung pada keadaan masyarakat di mana remaja tersebut hidup dan bergantung dari  sudut mana pengertian itu ditinjau.


Skripsi Hukum Pidana:Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perbankan
Download lengkap Versi PDF