BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Indonesia
adalah Negara hukum yang demokratis, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia (HAM) dan selalu
melindungi hak dan kewajiban warga negaranya.
Salah satu hak warga negara Indonesia adalah kebebasan berekspresi.
Kebebasan berekspresi yang positif tentu akan
berdampak positif pula, namun kadangkala
kebebasan berekspresi ini di salahartikan sebagai kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa batas dan sering
melanggar norma kesusilaan dan kesopanan
di dalam masyarakat.
Negara-negara timur, khususnya Indonesia
sangat terkenal dengan bangsa yang
sopan- santun, lebih beretika, dan sangat kuat memegang normanorma terutama
norma agama. Berkat kemajuan teknologi dan informasi maka masuklah pengaruh
dari negara-negara lain, yang mencolok dalam hal ini adalah masuknya budaya dari negara-negara Barat.
Budaya Barat yang serba terbuka, termasuk
buka-bukaan dalam berpakaian. Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa dengan pengalaman yang berbeda dengan
Eropa/Barat. Bangsa Indonesia adalah bangsa
yang religius.
Dalam pandangan hidup dan budaya kita,
pornografi dan pornoaksi adalah fenomena
di luar sistem-nilai. Karena itu, sudah sepatutnya bagi mereka yang tetap berpegang teguh pada
pandangan-hidup dan sistem nilai Indonesia yang menolak segala bentuk pornografi dan
pornoaksi.
http:www.grelovejogja.wordpress.com/2007/05/16/pornografi-dan-pornoaksi-dalam
pandangan-etika/, diakses tanggal 28
Maret 2011 Mengenai
(ketelanjangan) terdapat 2 pengertian, antara lain: Menurut
Mary Anne Layden, direktur Program Psikologi dan Trauma Seksual, Universitas Pennsylvania, Amerika
Serikat, menyatakan gambar porno adalah
masalah utama pada kesehatan mental masyarakat dunia saat ini. Ia tak cuma memicu ketagihan yang serius, tapi juga pergeseran
pada emosi dan 1. ketelanjangan yang
disajikan dalam media cetak dan elektronik.
2. ketelanjangan yang disajikan secara
langsung dengan berbagai gaya dan ”sajian”.
Kategori pertama dinamakan ”pornografi”,
sementara kategori kedua dinamakan ”pornoaksi”.
Globalisasi telah menghapus sekat-sekat yang
ada dalam masyarakat baik itu masyarakat
internasional maupun merembes kepada masyarakat dalam satu negara. Hal yang nampak jelas adalah
terjadinya pertemuan antar budaya yang
telah melahirkan dua mata pisau, disatu sisi berdampak positif, namun di sisi lain terjadi pergesekan yang cukup hebat.
Banyaknya tayangan seksual dalam video klip,
majalah televisi, dan film membuat
remaja melakukan aktivitas seks secara sembarangan. Tidaklah mengherankan ketika terjadi kasus pemerkosaan
terhadap anak-anak oleh anak seusia SMP,
adegan panas yang dilakukan oleh siswa-siswa SMA, seperti kasus di Cianjur ( melakukan sex di dalam kelas, yang
turut melibatkan guru), dan banyak lagi
kasus-kasus lain. Menurut Jane Brown, ilmuwan dari Universitas North Carolina, ”semakin banyak remaja disuguhi
eksploitasi seks di media, mereka akan
semakin berani mencoba seks di usia muda.
Ibid perilaku
sosial. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pengaruh kokain dalam tubuh bisa dilenyapkan. Ini berbeda dengan
pornografi. Sekali terekam dalam otak, image
porno itu akan mendekam dalam otak selamanya.
Dalam hal ini salah satu sarana yang banyak
digunakan masyarakat dalam berekspresi
adalah dengan menggunakan media masa. Menurut Sayling Wen dalam bukunya Future of the media, membagi
media menjadi 3 (tiga) kategori, antara
lain: 1. Media komunikasi antar pribadi, terdiri
dari media teks, grafik, suara, music, animasi,
video.
2. Media penyimpanan, terdiri dari perekam
video, disk optikal.
3. Media transmisi, terdiri dari media
komunikasi, media penyiaran dan media jaringan.
Perkembangan teknologi yang demikian pesat
dewasa ini, menimbulkan problema baru
bagi pembentuk Undang-Undang tentang bagaimana caranya melindungi masyarakat secara efektif
dan efisien terhadap bahaya demoralisasi
sebagai akibat dari masuknya pandangan dan kebiasaan orang-orang asing mengenai kehidupan seksual di Negara
masing-masing. Di samping itu, apabila
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ternyata tidak dapat diduga bahwa masuknya pandangan dan kebiasaan orang-orang
asing ke Indonesia, dapat menimbulkan
problema baru bagi pemerintah dalam usahanya untuk memelihara keamanan umum dan mempertahankan ketertiban
umum dalam masyarakat, yang Ibid Sayling Wen, Future of The Media, (Batam:
Lucky Publisher, 2002), hal. 17-80, sebagaimana
dikutip dari Burhan Bungin, Pornomedia: Konstruksi Sosial teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa, (Bogor:
Kencana, 2003), hal. 5 bukan
tidak mungkin dapat mempengaruhi secara negatif usaha bangsa Indonesia dalam memelihara ketahanan nasional mereka.
Perdebatan mengenai masalah pornografi
akhir-akhir ini sangatlah menarik,
meskipun bukan masalah yang baru lagi karena sudah sejak beberapa waktu yang lalu telah mencuat. Namum masalah
ini kembali muncul sejak semakin
banyaknya peredaran VCD/DVD porno dan rekaman video porno di lingkungan sekolah dan juga kampus yang banyak
dilakukan oleh para siswasiswi serta para mahasiswa-mahasiswi.
Mengenai masalah seksualitas dan sensualitas
yang ada di dalam pornografi bisa tidak
menjadi tontonan dan konsumsi masyarakat secara massal dan tidak menjadi persoalan, jika dalam
kenyataannya pornografi itu tidak dikemas
dalam berbagai bentuk, baik oleh media cetak dan media elektronik yang banyak memproduksi barang-barang pornografi,
seperti koran, majalah, tayangan film,
internet dan VCD/DVD porno yang banyak dikonsumsi oleh khalayak ramai, dalam hal ini bukan hanya orang-orang
dewasa tetapi juga para remaja dan anak-anak,
yang masih rentan terhadap pengaruh negatif pornografi dari media masa tersebut.
Dalam hal pengaruh media massa tidak kalah
besarnya terhadap keinginan atau
kehendak yang tertanam pada diri seseorang untuk berbuat jahat.
Keinginan atau kehendak itu sering timbul
karena adanya pengaruh dari bacaan, gambar-gambar
dan film yang ditonton. Para remaja maupun anak-anak yang mengisi waktu luangnya dengan membaca bacaan,
melihat film yang mengandung
adanya unsur pornografi maka hal itu akan berbahaya dan dapat mmepengaruhi mereka untuk melakukan perbuatan
jahat.
Keterpaduan teknologi telekomunikasi dan
teknologi komputer menghasilkan inovasi,
berupa transformasi aktivitas baik lokal maupun global menjadi sangat singkat.
Terdapat sisi negatif dan positif terhadap
perkembangan ini. Segi positif
perkembangan ini memudahkan manusia dalam menghadapi kehidupannya, sedangkan imbas negatifnya
antara lain semakin merajalelanya jaringan
pornografi internasional. Akses jaringan pornografi ini dapat dinikmati oleh
penduduk berbagai negara. Melalui sarana teknologi telekomunikasi yang berupa internet, penyebaran pornografi dapat
dilakukan secara luas, melewati batas-batas
negara. Jaringan internet secara potensial menyebarkan “polusi” pornografi ke seluruh dunia. Bahkan disebut
sebagai “perusakan dan pencemaran informasi
di mayantara” (mungkin dapat disebut sebagai “cyber damage” dan “cyber pollution”) bagian dari environmental
crime, yang perlu dicegah dan ditanggulangi.
Dalam Konvensi Cyber Crime Dewan Eropa disebut
pula sebagai “Global crime”.
Dampak arus global pornografi tidak urung
telah merambah wilayah kita. Beberapa
waktu yang lalu berita yang disiarkan di televisi mengenai majalah mesum “Playboy” yang berkantor pusat di
Amerika akan terbit dan beredar dalam versi
Indonesia. Kenyatan ini cukup menggelisahkan, sehingga memicu gelombang protes di berbagai tempat. Protes
masyarakat tersebut menegaskan, Dimyati Hartono, Hukum Sebagai Faktor Penentu Pemanfaatan
Teknologi Telekomunikasi, (Pidato
Pengukuhan Gurubesar FH UNDIP Semarang,1990), hal.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum
Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti,
2003), hal.
Ibid jenis kejahatan di bidang kesusilaan ini
dipandang cukup serius untuk ditanggulangi.
Sebenarnya upaya memberantas kejahatan kesusilaan ini sejak dahulu telah dilakukan. Terdapat pasal-pasal
dalam KUHP yang melarang segala bentuk
dan jenis pornografi, di samping itu terdapat pada peraturan perundangan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers, UndangUndang Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran dan
Undang-Undang Nomor Tahun
2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seberapa jauh komitmen suatu negara untuk
memberantas pornografi tergantung pada
politik hukum dan kondisi negara yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Konggres PBB Ke V tahun 1975 di
Geneva, Swiss bahwa dikriminalisasikan
atau tidak pornografi atau kejahatan di bidang kesusilaan ini di hubungkan dengan kuat dan lemahnya hubungan
antara moral dan hukum (law and moral standrad) di negara yang
bersangkutan. Indonesia merupakan negara yang bersifat religius, yakni moral menjadi
hal yang dijunjung tinggi. Oleh karena itu
hal-hal yang bersifat pornografi maupun pornoaksi tetap menjadi persoalan Perbuatan pornografi merupakan bentuk perbutan
yang dilarang oleh norma agama,
kesopanan, kesusilaan masyarakat maka perbuatan pornografi tersebut merupakan perbuatan yang tercela,
sehingga secara substansial layak dinyatakan
sebagai perbuatan kriminal.
Skripsi Hukum Pidana:Penerapan UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Terhadap Penjual VcdDvd Porno
Download lengkap Versi PDF
