Skripsi Hukum Pidana:Penerapan UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Terhadap Penjual VcdDvd Porno


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis, menjunjung tinggi  hak-hak asasi manusia (HAM) dan selalu melindungi hak dan kewajiban warga  negaranya. Salah satu hak warga negara Indonesia adalah kebebasan berekspresi.
 Kebebasan berekspresi yang positif tentu akan berdampak positif pula, namun  kadangkala kebebasan berekspresi ini di salahartikan sebagai kebebasan yang  sebebas-bebasnya tanpa batas dan sering melanggar norma kesusilaan dan  kesopanan di dalam masyarakat.
 Negara-negara timur, khususnya Indonesia sangat terkenal dengan  bangsa yang sopan- santun, lebih beretika, dan sangat kuat memegang normanorma terutama norma agama. Berkat kemajuan teknologi dan informasi maka masuklah pengaruh dari negara-negara lain, yang mencolok dalam hal ini adalah  masuknya budaya dari negara-negara Barat. Budaya Barat yang serba terbuka,  termasuk buka-bukaan dalam berpakaian. Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa  dengan pengalaman yang berbeda dengan Eropa/Barat. Bangsa Indonesia adalah  bangsa yang religius.

   Dalam pandangan hidup dan budaya kita, pornografi dan pornoaksi  adalah fenomena di luar sistem-nilai. Karena itu, sudah sepatutnya bagi mereka  yang tetap berpegang teguh pada pandangan-hidup dan sistem nilai Indonesia  yang menolak segala bentuk pornografi dan pornoaksi.
   http:www.grelovejogja.wordpress.com/2007/05/16/pornografi-dan-pornoaksi-dalam  pandangan-etika/, diakses tanggal 28 Maret 2011     Mengenai (ketelanjangan) terdapat 2 pengertian, antara lain:   Menurut Mary Anne Layden, direktur Program Psikologi dan Trauma  Seksual, Universitas Pennsylvania, Amerika Serikat, menyatakan gambar porno  adalah masalah utama pada kesehatan mental masyarakat dunia saat ini. Ia tak  cuma memicu ketagihan yang serius, tapi juga pergeseran pada emosi dan  1. ketelanjangan yang disajikan dalam media cetak dan elektronik.
 2. ketelanjangan yang disajikan secara langsung dengan berbagai gaya dan  ”sajian”.
 Kategori pertama dinamakan ”pornografi”, sementara kategori kedua  dinamakan ”pornoaksi”.
 Globalisasi telah menghapus sekat-sekat yang ada dalam masyarakat  baik itu masyarakat internasional maupun merembes kepada masyarakat dalam  satu negara. Hal yang nampak jelas adalah terjadinya pertemuan antar budaya  yang telah melahirkan dua mata pisau, disatu sisi berdampak positif, namun di sisi  lain terjadi pergesekan yang cukup hebat.
 Banyaknya tayangan seksual dalam video klip, majalah televisi, dan  film membuat remaja melakukan aktivitas seks secara sembarangan. Tidaklah  mengherankan ketika terjadi kasus pemerkosaan terhadap anak-anak oleh anak  seusia SMP, adegan panas yang dilakukan oleh siswa-siswa SMA, seperti kasus di  Cianjur ( melakukan sex di dalam kelas, yang turut melibatkan guru), dan banyak  lagi kasus-kasus lain. Menurut Jane Brown, ilmuwan dari Universitas North  Carolina, ”semakin banyak remaja disuguhi eksploitasi seks di media, mereka  akan semakin berani mencoba seks di usia muda.
   Ibid     perilaku sosial. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pengaruh kokain dalam tubuh  bisa dilenyapkan. Ini berbeda dengan pornografi. Sekali terekam dalam otak,  image porno itu akan mendekam dalam otak selamanya.
   Dalam hal ini salah satu sarana yang banyak digunakan masyarakat  dalam berekspresi adalah dengan menggunakan media masa. Menurut Sayling  Wen dalam bukunya Future of the media, membagi media menjadi 3 (tiga)  kategori, antara lain:   1. Media komunikasi antar pribadi, terdiri dari media teks, grafik, suara, music,  animasi, video.
 2. Media penyimpanan, terdiri dari perekam video, disk optikal.
 3. Media transmisi, terdiri dari media komunikasi, media penyiaran dan media  jaringan.
 Perkembangan teknologi yang demikian pesat dewasa ini,  menimbulkan problema baru bagi pembentuk Undang-Undang tentang bagaimana  caranya melindungi masyarakat secara efektif dan efisien terhadap bahaya  demoralisasi sebagai akibat dari masuknya pandangan dan kebiasaan orang-orang  asing mengenai kehidupan seksual di Negara masing-masing. Di samping itu,  apabila dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ternyata tidak dapat diduga bahwa  masuknya pandangan dan kebiasaan orang-orang asing ke Indonesia, dapat  menimbulkan problema baru bagi pemerintah dalam usahanya untuk memelihara  keamanan umum dan mempertahankan ketertiban umum dalam masyarakat, yang    Ibid   Sayling Wen, Future of The Media, (Batam: Lucky Publisher, 2002), hal. 17-80,  sebagaimana dikutip dari Burhan Bungin, Pornomedia: Konstruksi Sosial teknologi Telematika  dan Perayaan Seks di Media Massa, (Bogor: Kencana, 2003), hal. 5     bukan tidak mungkin dapat mempengaruhi secara negatif usaha bangsa Indonesia  dalam memelihara ketahanan nasional mereka.
 Perdebatan mengenai masalah pornografi akhir-akhir ini sangatlah  menarik, meskipun bukan masalah yang baru lagi karena sudah sejak beberapa  waktu yang lalu telah mencuat. Namum masalah ini kembali muncul sejak  semakin banyaknya peredaran VCD/DVD porno dan rekaman video porno di  lingkungan sekolah dan juga kampus yang banyak dilakukan oleh para siswasiswi serta para mahasiswa-mahasiswi.
 Mengenai masalah seksualitas dan sensualitas yang ada di dalam  pornografi bisa tidak menjadi tontonan dan konsumsi masyarakat secara massal  dan tidak menjadi persoalan, jika dalam kenyataannya pornografi itu tidak  dikemas dalam berbagai bentuk, baik oleh media cetak dan media elektronik yang  banyak memproduksi barang-barang pornografi, seperti koran, majalah, tayangan  film, internet dan VCD/DVD porno yang banyak dikonsumsi oleh khalayak  ramai, dalam hal ini bukan hanya orang-orang dewasa tetapi juga para remaja dan  anak-anak, yang masih rentan terhadap pengaruh negatif pornografi dari media  masa tersebut.
 Dalam hal pengaruh media massa tidak kalah besarnya terhadap  keinginan atau kehendak yang tertanam pada diri seseorang untuk berbuat jahat.
 Keinginan atau kehendak itu sering timbul karena adanya pengaruh dari bacaan,  gambar-gambar dan film yang ditonton. Para remaja maupun anak-anak yang  mengisi waktu luangnya dengan membaca bacaan, melihat film yang     mengandung adanya unsur pornografi maka hal itu akan berbahaya dan dapat  mmepengaruhi mereka untuk melakukan perbuatan jahat.
 Keterpaduan teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer  menghasilkan inovasi, berupa transformasi aktivitas baik lokal maupun global  menjadi sangat singkat.
   Terdapat sisi negatif dan positif terhadap perkembangan  ini. Segi positif perkembangan ini memudahkan manusia dalam menghadapi  kehidupannya, sedangkan imbas negatifnya antara lain semakin merajalelanya  jaringan pornografi internasional. Akses jaringan pornografi ini dapat dinikmati oleh penduduk berbagai negara. Melalui sarana teknologi telekomunikasi yang  berupa internet, penyebaran pornografi dapat dilakukan secara luas, melewati  batas-batas negara. Jaringan internet secara potensial menyebarkan “polusi”  pornografi ke seluruh dunia. Bahkan disebut sebagai “perusakan dan pencemaran  informasi di mayantara” (mungkin dapat disebut sebagai “cyber damage” dan  “cyber pollution”) bagian dari environmental crime, yang perlu dicegah dan  ditanggulangi.
   Dalam Konvensi Cyber Crime Dewan Eropa disebut pula sebagai  “Global crime”.
   Dampak arus global pornografi tidak urung telah merambah wilayah  kita. Beberapa waktu yang lalu berita yang disiarkan di televisi mengenai majalah  mesum “Playboy” yang berkantor pusat di Amerika akan terbit dan beredar dalam  versi Indonesia. Kenyatan ini cukup menggelisahkan, sehingga memicu  gelombang protes di berbagai tempat. Protes masyarakat tersebut menegaskan,    Dimyati Hartono,  Hukum Sebagai Faktor Penentu Pemanfaatan Teknologi  Telekomunikasi, (Pidato Pengukuhan Gurubesar FH UNDIP Semarang,1990), hal.
     Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya  Bakti, 2003), hal.
      Ibid     jenis kejahatan di bidang kesusilaan ini dipandang cukup serius untuk  ditanggulangi. Sebenarnya upaya memberantas kejahatan kesusilaan ini sejak  dahulu telah dilakukan. Terdapat pasal-pasal dalam KUHP yang melarang segala  bentuk dan jenis pornografi, di samping itu terdapat pada peraturan perundangan  lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UndangUndang Nomor 24 tahun 1997 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor    Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
   Seberapa jauh komitmen suatu negara untuk memberantas pornografi  tergantung pada politik hukum dan kondisi negara yang bersangkutan. Hal ini  sesuai dengan Konggres PBB Ke V tahun 1975 di Geneva, Swiss bahwa  dikriminalisasikan atau tidak pornografi atau kejahatan di bidang kesusilaan ini di  hubungkan dengan kuat dan lemahnya hubungan antara moral dan hukum  (law  and moral standrad) di negara yang bersangkutan. Indonesia merupakan negara  yang bersifat religius, yakni moral menjadi hal yang dijunjung tinggi. Oleh karena  itu hal-hal yang bersifat pornografi maupun pornoaksi tetap menjadi persoalan  Perbuatan pornografi merupakan bentuk perbutan yang dilarang oleh  norma agama, kesopanan, kesusilaan masyarakat maka perbuatan pornografi  tersebut merupakan perbuatan yang tercela, sehingga secara substansial layak  dinyatakan sebagai perbuatan kriminal.


Skripsi Hukum Pidana:Penerapan UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Terhadap Penjual VcdDvd Porno
Download lengkap Versi PDF