BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sebagai
suatu negara hukum bangsa Indonesia mempunyai sistem peradilan dan catur penegak hukum. Namun dalam
komponen peradilan yang cukup urgen
adalah Kepolisian. Hal ini disebabkan kepolisian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan antar satu
dengan lainnya, karena merupakan bagian
satu sistem yang terintegrasi. Sebagai suatu sistem, peradilan pidana memerlukan keterikatan dan keterkaitan
dengan komponen-komponen lainnya.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP telah mengatur secara lebih rinci
tentang kedudukan, peranan dan tugas kepolisian negara Republik Indonesia dalam kaitannya
dengan proses pidana sebagai penyelidik
dan penyidik serta melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
Dalam KUHAP Pasal 1 butir 1 disebutkan
pengertian penyidik adalah pejabat
polisi negara Republik Indonesia atau
pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pada dasarnya Kepolisian negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara 1 Republik
Indonesia dalam Pasal 4 bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman
masyarakat guna mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi
pertahanan keamanan negara, dan tercapainya
tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Fungsi kepolisian adalah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang penegakan
hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat serta pembimbingan masyarakat dalam rangka
terjaminnya ketertiban dan tegaknya hukum.
Kepolisian sebagai bagian intgral fungsi
pemerintahan negara, ternyata fungsi
tersebut memiliki takaran yang begitu luas, tidak sekedar aspek refresif dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum
pidana saja, tetapi juga mencakup aspek
preventif berupa tugas-tugas yang dilakukan yang begitu melekat pada fungsi utama administrasi negara
mulai dari bimbingan dan pengaturan
sampai dengan tindakan kepolisian yang bersifat administrasi dan bukan kompetensi pengadilan.
Peran kepolisian dalam penelitian ini akan
dikaitkan dengan semakin tingginya
tindak pidana penganiayaan di Kota Medan. Esensi kepolisian dalam menindak lanjuti terjadinya tindak pidana
penganiayaan di Kota Medan amat sangat
penting khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat daripada tindak pidana penganiayaan
itu sendiri.
Permasalahan Adapun permasalahan yang diajukan
dalam penulisan skripsi ini adalah: 1.
Bagaimana perkembangan tindak pidana penganiayaan di Kota Medan? 2. Apa faktor penyebab tingginya tindak pidana
penganiayaan di Kota Medan? 3. Bagaimana
upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Aparat kepolisian ? Tujuan dan Manfaat
Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui perkembangan tindak pidana penganiayaan di Kota Medan.
2.
Untuk mengetahui faktor penyebab tingginya tindak pidana penganiayaan di
Kota Medan.
3.
Untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Aparat kepolisian .
Berangkat dari permasalahan-permasalahan di
atas penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai
berikut : 1. Dari segi teoritis sebagai
suatu bentuk penambahan literatur di bidang hukum kepidanaan tentang peran dan tugas
kepolisian dan kaitannya dengan penanggulangan
penganiayaan.
2. Dari
segi praktis sebagai suatu bentuk sumbangan pemikiran dan masukan para pihak yang berkepentingan sehingga
didapatkan kesatuan pandangan tentang
pelaksanaan penindakan penganiayaan.
Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi
yang berjudul “Tingginya Tindak Pidana Penganiayaan
di Kota Medan dan Upaya Penanggulangannya (Studi di Polresta Medan)” ini merupakan luapan dari hasil
pemikiran penulis sendiri. Penlisan skripsi
yang bertemakan mengenai kepolisian memang sudah cukup banyak diangkat dan dibahas, namun skripsi perihal
penganiayaan belum pernah ditulis sebagai
skripsi. Dan penulisan skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi lainnya. Sehingga penulisan skripsi ini masih
asli serta dapat dipertanggungjawabkan
secara moral dan akademik.
Tinjauan Kepustakaan 1. Pengertian Tindak Pidana Berdasarkan
literatur hukum pidana sehubungan dengan tindak pidana banyak sekali ditemukan istilah-istilah yang
memiliki makna yang sama dengan tindak
pidana. Istilah-istilah lain dari tindak pidana tersebut adalah antara lain : 1. Perbuatan melawan hukum.
2.
Pelanggaran pidana.
3.
Perbuatan yang boleh dihukum.
4.
Perbuatan yang dapat dihukum.
Menurut
R. Soesilo, tindak pidana yaitu suatu perbuatan yang dilarang Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983, hlm. 32.
atau yang diwajibkan oleh undang-undang yang
apabila dilakukan atau diabaikan, maka
orang yang melakukan atau mengabaikan diancam dengan hukuman.
Menurut
Moeljatno “peristiwa pidana itu ialah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan
dengan undang-undang atau peraturan
undang-undang lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman Simons, peristiwa pidana adalah
perbuatan melawan hukum yang berkaitan
dengan kesalahan (schuld) seseorang yang mampu bertanggung jawab, kesalahan yang dimaksud oleh Simons
ialah kesalahan yang meliputi dolus dan
culpulate.
1. Perbuatan yang dilarang.
Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan
dengan hukum pidana adalah membicarakan tiga hal, yaitu : Dimana dalam
pasal-pasal ada dikemukakan masalah mengenai perbuatan yang dilarang dan juga mengenai masalah
pemidanaan seperti yang termuat dalam
Titel XXI Buku II KUH Pidana.
2.
Orang yang melakukan perbuatan dilarang.
Tentang orang yang melakukan perbuatan yang
dilarang (tindak pidana) yaitu : setiap
pelaku yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya yang dilarang dalam suatu
undang-undang.
3.
Pidana yang diancamkan.
Tentang pidana yang diancamkan terhadap si
pelaku yaitu hukuman R. Soesilo,
Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor, 1991, hlm. 11.
yang dapat dijatuhkan kepada setiap pelaku
yang melanggar undang-undang, baik hukuman yang berupa hukuman pokok maupun sebagai hukuman tambahan.
Pembentuk
Undang-undang telah menggunakan perkataan “Straafbaarfeit” yang dikenal dengan tindak
pidana. Dalam Kitab Undangundang hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan suatu
penjelasan mengenai apa yang sebenarnya
dimaksud dengan perkataan “Straafbaarfeit”.
Oleh
karena seperti yang telah diuraikan diatas, ternyata pembentuk Undang-undang telah memberikan suatu
penjelasan mengenai apa yang sebenar-nya
telah dimaksud dengan perkataan “straafbaarfeit” sehingga timbullah doktrin tentang apa yang dimaksud
dengan “straafbaarfeit” Perkataan “feit” itu sendiri di dalam Bahasa Belanda
berarti “sebagian dari suatu kenyataan”
atau “een gedeele van werkwlijkheid” sedang “straaf baar” berarti “dapat di hukum” hingga cara
harafia perkataan “straafbaarfeit” itu
dapat diterjemahkan sebagai “sebagian dari suatu kenyataan yang dapat di hukum” oleh karena kelak diketahui bahwa yang
dapat di hukum itu sebenarnya adalah
manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan ataupun tindakan.
Hazewinkel
Suringa dalam Hilaman memberi defenisi tentang “straafbaarfeit” adalah sebagai perilaku
manusia yang pada saat tertentu Moeljatno,
Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm. 62.
Pipin
Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm. 44.
Ibid.,
hlm. 45.
Hilman
Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 21.
telah ditolak didalam suatu pergaulan hidup
dan dianggap sebagai perilaku yang harus
ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya.
Selanjutnya
Van Hamel memberi defenisi tentang “straafbaarfeit” sebagai suatu serangan atas suatu ancaman
terhadap hak-hak orang lain.
Menurut
Pompe straafbaarfeit dirumuskan sebagai
“suatu pelanggaran norma (gangguan
terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja atau tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku,
dimana penjatuhan hukuman terhadap
pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminya kepentingan umum.
Tindak
pidana merupakan suatu pengeritan dasar dalam hukum pidana.
Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis.
Lain halnya dengan istilah Simons
memberi defenisi “straafbaarfeit” adalah sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan
dengan sengaja ataupun tidak dengan
sengaja oleh seorang yang dapat dipertanggung jawabkan atas tindakannya dan yang oleh Undang-undang telah
dinyatakan suatu tindakan yang dapat di
hukum.
Hukum pidana Indonesia mengenal istilah tindak
pidana. Istilah ini di pakai sebagai
pengganti perkataan straafbaarfeit, yang berasal dari Bahasa Belanda.
Skripsi Hukum Pidana:Tingginya Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Medan Dan Upaya Penanggulangannya
Download lengkap Versi PDF
