Skripsi Hukum Pidana:Tingginya Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Medan Dan Upaya Penanggulangannya


BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sebagai suatu negara hukum bangsa Indonesia mempunyai sistem  peradilan dan catur penegak hukum. Namun dalam komponen peradilan yang  cukup urgen adalah Kepolisian. Hal ini disebabkan kepolisian merupakan  bagian yang tidak dapat dipisahkan antar satu dengan lainnya, karena  merupakan bagian satu sistem yang terintegrasi. Sebagai suatu sistem, peradilan  pidana memerlukan keterikatan dan keterkaitan dengan komponen-komponen  lainnya.
 Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah  mengatur secara lebih rinci tentang kedudukan, peranan dan tugas kepolisian  negara Republik Indonesia dalam kaitannya dengan proses pidana sebagai  penyelidik dan penyidik serta melaksanakan koordinasi dan pengawasan  terhadap penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus  oleh undang-undang.

 Dalam KUHAP Pasal 1 butir 1 disebutkan pengertian penyidik adalah  pejabat polisi negara  Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil  tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan  penyidikan.
 Pada dasarnya Kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara  1  Republik Indonesia dalam Pasal 4 bertujuan untuk menjamin tertib dan  tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat guna mewujudkan  keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan  dalam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, dan  tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
 Fungsi kepolisian adalah satu fungsi pemerintahan negara di bidang  penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat serta  pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya ketertiban dan tegaknya  hukum.
 Kepolisian sebagai bagian intgral fungsi pemerintahan negara, ternyata  fungsi tersebut memiliki takaran yang begitu luas, tidak sekedar aspek refresif  dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum pidana saja, tetapi juga  mencakup aspek preventif berupa tugas-tugas yang dilakukan yang begitu  melekat pada fungsi utama administrasi negara mulai dari bimbingan dan  pengaturan sampai dengan tindakan kepolisian yang bersifat administrasi dan  bukan kompetensi pengadilan.
 Peran kepolisian dalam penelitian ini akan dikaitkan dengan semakin  tingginya tindak pidana penganiayaan di Kota Medan. Esensi kepolisian dalam  menindak lanjuti terjadinya tindak pidana penganiayaan di Kota Medan amat  sangat penting khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap  masyarakat daripada tindak pidana penganiayaan itu sendiri.
 Permasalahan Adapun permasalahan yang diajukan dalam penulisan skripsi ini adalah: 1.  Bagaimana perkembangan tindak pidana penganiayaan di Kota Medan? 2.  Apa faktor penyebab tingginya tindak pidana penganiayaan di Kota Medan? 3.  Bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Aparat kepolisian ? Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1.  Untuk mengetahui perkembangan  tindak pidana penganiayaan di Kota  Medan.
 2.  Untuk mengetahui faktor penyebab tingginya tindak pidana penganiayaan di  Kota Medan.
 3.  Untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Aparat  kepolisian .
 Berangkat dari permasalahan-permasalahan di atas  penelitian ini  diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut : 1.  Dari segi teoritis sebagai suatu bentuk penambahan literatur di bidang  hukum kepidanaan tentang peran dan tugas kepolisian dan kaitannya dengan  penanggulangan penganiayaan.
 2.  Dari segi praktis sebagai suatu bentuk sumbangan pemikiran dan masukan  para pihak yang berkepentingan sehingga didapatkan kesatuan pandangan  tentang pelaksanaan penindakan penganiayaan.
 Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi yang berjudul “Tingginya Tindak Pidana  Penganiayaan di Kota Medan dan Upaya Penanggulangannya (Studi di Polresta  Medan)” ini merupakan luapan dari hasil pemikiran penulis sendiri. Penlisan  skripsi yang bertemakan mengenai kepolisian memang sudah cukup banyak  diangkat dan dibahas, namun skripsi perihal penganiayaan belum pernah ditulis  sebagai skripsi. Dan penulisan skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi  lainnya. Sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat  dipertanggungjawabkan secara moral dan akademik.
 Tinjauan Kepustakaan 1.  Pengertian Tindak Pidana Berdasarkan literatur hukum pidana sehubungan dengan tindak pidana  banyak sekali ditemukan istilah-istilah yang memiliki makna yang sama dengan  tindak pidana. Istilah-istilah lain dari tindak pidana tersebut adalah antara lain : 1.  Perbuatan melawan hukum.
 2.  Pelanggaran pidana.
 3.  Perbuatan yang boleh dihukum.
 4.  Perbuatan yang dapat dihukum.
  Menurut R. Soesilo, tindak pidana yaitu suatu perbuatan yang dilarang   Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983,  hlm. 32.
 atau yang diwajibkan oleh undang-undang yang apabila dilakukan atau  diabaikan, maka orang yang melakukan atau mengabaikan diancam dengan  hukuman.
  Menurut Moeljatno “peristiwa pidana itu ialah suatu perbuatan atau  rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau  peraturan undang-undang lainnya terhadap perbuatan mana diadakan tindakan  penghukuman Simons, peristiwa pidana adalah perbuatan melawan hukum  yang berkaitan dengan kesalahan (schuld) seseorang yang mampu bertanggung  jawab, kesalahan yang dimaksud oleh Simons ialah kesalahan yang meliputi  dolus dan culpulate.
  1.  Perbuatan yang dilarang.
 Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum pidana adalah membicarakan tiga hal, yaitu : Dimana dalam pasal-pasal ada dikemukakan masalah mengenai perbuatan  yang dilarang dan juga mengenai masalah pemidanaan seperti yang termuat  dalam Titel XXI Buku II KUH Pidana.
 2.  Orang yang melakukan perbuatan dilarang.
 Tentang orang yang melakukan perbuatan yang dilarang (tindak pidana)  yaitu : setiap pelaku yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas  perbuatannya yang dilarang dalam suatu undang-undang.
 3.  Pidana yang diancamkan.
 Tentang pidana yang diancamkan terhadap si pelaku yaitu hukuman   R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia,  Bogor, 1991, hlm. 11.
 yang dapat dijatuhkan kepada setiap pelaku yang melanggar undang-undang, baik hukuman yang berupa hukuman pokok  maupun sebagai  hukuman tambahan.
  Pembentuk Undang-undang telah menggunakan perkataan  “Straafbaarfeit” yang dikenal dengan tindak pidana. Dalam Kitab Undangundang hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan suatu penjelasan mengenai  apa yang sebenarnya dimaksud dengan perkataan “Straafbaarfeit”.
  Oleh karena seperti yang telah diuraikan diatas, ternyata pembentuk  Undang-undang telah memberikan suatu penjelasan mengenai apa yang  sebenar-nya telah dimaksud dengan perkataan “straafbaarfeit” sehingga  timbullah doktrin tentang apa yang dimaksud dengan “straafbaarfeit” Perkataan “feit” itu sendiri di dalam Bahasa Belanda berarti “sebagian  dari suatu kenyataan” atau “een gedeele van werkwlijkheid” sedang “straaf  baar” berarti “dapat di hukum” hingga cara harafia perkataan “straafbaarfeit”  itu dapat diterjemahkan sebagai “sebagian dari suatu kenyataan yang dapat di  hukum” oleh karena kelak diketahui bahwa yang dapat di hukum itu sebenarnya  adalah manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan ataupun  tindakan.
   Hazewinkel Suringa dalam Hilaman memberi defenisi tentang  “straafbaarfeit” adalah sebagai perilaku manusia yang pada saat tertentu   Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm. 62.
  Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm. 44.
  Ibid., hlm. 45.
  Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 21.
 telah ditolak didalam suatu pergaulan hidup dan dianggap sebagai perilaku  yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana  yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya.
  Selanjutnya Van Hamel memberi defenisi tentang “straafbaarfeit”  sebagai suatu serangan atas suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain.
  Menurut Pompe straafbaarfeit  dirumuskan sebagai “suatu pelanggaran  norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja atau tidak  sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman  terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan  terjaminya kepentingan umum.
  Tindak pidana merupakan suatu pengeritan dasar dalam hukum pidana.
 Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis. Lain halnya dengan istilah  Simons memberi defenisi “straafbaarfeit” adalah sebagai suatu  tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak  dengan sengaja oleh seorang yang dapat dipertanggung jawabkan atas  tindakannya dan yang oleh Undang-undang telah dinyatakan suatu tindakan  yang dapat di hukum.
 Hukum pidana Indonesia mengenal istilah tindak pidana. Istilah ini di  pakai sebagai pengganti perkataan straafbaarfeit, yang berasal dari Bahasa  Belanda.


Skripsi Hukum Pidana:Tingginya Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Medan Dan Upaya Penanggulangannya
Download lengkap Versi PDF