Skripsi Hukum Pidana:Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat selalu seiring dengan  semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari  segi kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan. Perkembangan kemajuan  masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya tuntutan akan  penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi dan  transparansi yang telah melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas,  fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait dengan  penegakan hukum yang dalam hal ini khususnya adalah para aparat Kepolisian  Negara Republik Indonesia. Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia  dibebani harapan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian  Negara Republik Indonesia yang harus semakin meningkat dan berorientasi  pada masyarakat yang dilayaninya.

 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belakangan ini terus diuji  citranya akibat diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, Ham  dan berbagai kasus pidana lainnya. Kasus terus bermunculan seperti tidak ada  habisnya. Belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Tapi saat ini opini  masyarakat yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap  anggota Polri kebal hukum karena banyaknya kasus yang melibatkan polisi  “menguap” sebelum sampai di persidangan. Masyarakat pasti masih mengingat  1  kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan radio dan alat komunikasi  sebesar Rp 60,2 miliar atas laporan Blora Center. Kasus itu tidak terdengar lagi.
 Selanjutnya ada kasus tentang rekening 15 oknum perwira Polri yang  ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang  diduga tidak wajar pun juga belum ketahuan hasilnya. Dana tidak wajar itu  diduga diperoleh karena menyalahgunakan kewenangan saat menduduki  jabatan “basah”. Kasus yang juga ramai digunjingkan publik adalah pelepasan  kapal penyelundup bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Timur. Dalam kasus  ini, Kasat Polairud Polda Jatim, Kombes Toni Suhartono, dicopot dari  jabatannya karena melepas kapal itu, yang katanya atas perintah Inspektur  Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Polisi Binarto.
   Kasus lain yang tidak kalah menghebohkan adalah dugaan suap dalam  penyidikan pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) yang disebut-sebut  melibatkan mantan Kepala Polri, Jenderal Da'i Bachtiar. Kasus ini bermula saat  Adrian Herling Waworuntu, pembobol BNI sebesar Rp 1,3 triliun,  ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri. Saat penangguhan penahanan  itulah Adrian kabur ke Amerika Serikat, sekitar Oktober 2004. Kasus tersebut  juga melibatkan mantan Direktorat Reserse Ekonomi Khusus, Brigjen Samuel  Ismoko, yang telah diproses dan dikenakan penahanan. Memang Adrian telah  dijatuhi pidana penjara seumur hidup, tetapi misteri di balik  pelariannya    Anton Tabah, “Meragukan Netralitas Poliis”, http://www/suara_pembaharuan, Diakses  tanggal 08 April 2011.
 menyisakan persoalan yang terus disoroti publik.
     Ibid.
 Setiap personel penegak hukum pasti diikat oleh aturan atau undangundang sebagai acuan dalam bertindak. Aturan-aturan yang mengikat Polri  diantaranya adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian  Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang  Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan  Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tanggal 1 Juli 2006 tentang Kode Etik Profesi  Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi banyaknya aturan yang  mengikat Polri tersebut tidak menjamin tumbuhnya jiwa profesional dalam diri  sebagian anggotanya.
 Dewasa ini banyak terjadi hal-hal yang merupakan bentuk pelanggaran  kode etik profesi kepolisian. Dimana di satu sisi polisi diharapkan sebagai  penegak hukum tetapi sebaliknya polisi melakukan pelanggaran terhadap  profesi etika kepolisian sendiri, Hal ini dapat dilihat dari sikap dengan 'gaya hidup mewah sebagian b  pejabat Polri yang jelas-jelas tidak sebanding dengan gaji dan tunjangan resmi  yang diterima setiap bulan. Sebuah fenomena yang amat kontroversi dengan  kehidupan sederhana sebagian besar aparat kepolisian yang berpangkat  menengah dan rendahan, terlebih yang tidak menduduki jabatan penting.
 Padahal cukup banyak anggota Polri yang baik, jujur, dan berotak cemerlang  tetapi tidak mendapat kesempatan menduduki jabatan penting.   Berkaca dari berbagai kasus yang timbul, seharusnya Polri perlu  memulai langkah baru dengan menghindarkan diri dari kesan menerapkan asas  imunitas untuk melindungi sesama anggota korps dalam berbagai  penyelewengan. Selama ini Polri sering dituding melindungi anggotanya yang  tidak serius menangani kasus-kasus korupsi, ham, illegal logging, narkoba,  perjudian, dan lainnya. Keanehan proses hukum kasus-kasus berskala besar  yang menjadi perhatian publik di tubuh Polri, bukan lagi sekadar menyangkut  oknum, melainkan Polri sebagai institusi. Untuk itu, Kepala Polri harus  memulai ''tradisi baru'' untuk memihak dan menghargai anggota Polri yang  bekerja sungguh-sungguh, jujur, dan berotak cemerlang.
 Masyarakat sebenarnya berharap agar pengungkapan berbagai kasus  yang menimpa anggota atau petinggi Polri, tidak hanya seperti selama ini. Bila  tidak lagi dikontrol publik atau pers, kasusnya akan “menguap”. Pengungkapan  untuk kasus-kasus besar terkesan melambat, bahkan hilang begitu saja,  manakala suatu kasus terbentur pada polisi berpangkat tinggi. Berkaca pada  pengalaman sebelumnya, masih minim keseriusan untuk betul-betul  mengungkap berbagai kasus dan penyelewengan di tubuh Polri. Sinyalemen  yang berkembang adanya semangat membela institusi (esprit de corps) yang  terkesan sebagai ''kultur'' belum bisa dihilangkan sama sekali. Padahal, kultur  tersebut merugikan reputasi Polri sebagai institusi penegak hukum.
     Marwan Mas, Menyoroti Korupsi Korps Baju Coklat, Makalah Dosen Fakultas Hukum  Universitas 45 Makasar, 9 Nopember 2005, hal. 3.
 B.  Rumusan Masalah Dari latar belakang tersebut maka pembahasan dalam skripsi yang berjudul “Pelanggaran  Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia” akan dibatasi pada rumusan masalah  sebagai berikut :  1.  Bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi Kepolisian ? 2.  Bagaimana penyelesaian pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang mengakibatkan  terjadinya tindak pidana ? C.  Tujuan Penelitian  Berdasarkan penjabaran dalam latar belakang dan rumusan masalah di  atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah : 1.  Untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran kode etik Kepolisian ? 2.  Untuk mengetahui penyelesaian pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang mengakibatkan  terjadinya tindak pidana D.  Manfaat Penelitian 1.  Secara Teoritis  Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagia bahan kajian lebih lanjut untuk  melahirkan beberapa konsep ilmiah yang pada gilirannya akan memberikan  sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum pidana, khususnya yang  berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.


Skripsi Hukum Pidana:Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Download lengkap Versi PDF