BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pertumbuhan dan
perkembangan masyarakat selalu seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek
kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan
akan kenyamanan dan keamanan. Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan
merebaknya tuntutan akan penegakan
supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi dan transparansi yang telah melahirkan paradigma
baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi,
wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait dengan penegakan hukum yang dalam hal ini khususnya
adalah para aparat Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebani harapan oleh masyarakat terhadap
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang harus semakin meningkat dan berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
belakangan ini terus diuji citranya
akibat diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, Ham dan berbagai kasus pidana lainnya. Kasus terus
bermunculan seperti tidak ada habisnya.
Belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Tapi saat ini opini masyarakat yang berkembang bahwa menganggap
terkesan seolah setiap anggota Polri
kebal hukum karena banyaknya kasus yang melibatkan polisi “menguap” sebelum sampai di persidangan.
Masyarakat pasti masih mengingat 1 kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan
radio dan alat komunikasi sebesar Rp
60,2 miliar atas laporan Blora Center. Kasus itu tidak terdengar lagi.
Selanjutnya ada kasus tentang rekening 15
oknum perwira Polri yang ditemukan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga tidak wajar pun juga belum ketahuan
hasilnya. Dana tidak wajar itu diduga
diperoleh karena menyalahgunakan kewenangan saat menduduki jabatan “basah”. Kasus yang juga ramai
digunjingkan publik adalah pelepasan kapal
penyelundup bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Timur. Dalam kasus ini, Kasat Polairud Polda Jatim, Kombes Toni
Suhartono, dicopot dari jabatannya
karena melepas kapal itu, yang katanya atas perintah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Polisi
Binarto.
Kasus lain yang tidak kalah menghebohkan
adalah dugaan suap dalam penyidikan
pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) yang disebut-sebut melibatkan mantan Kepala Polri, Jenderal Da'i
Bachtiar. Kasus ini bermula saat Adrian
Herling Waworuntu, pembobol BNI sebesar Rp 1,3 triliun, ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri.
Saat penangguhan penahanan itulah Adrian
kabur ke Amerika Serikat, sekitar Oktober 2004. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Direktorat Reserse
Ekonomi Khusus, Brigjen Samuel Ismoko,
yang telah diproses dan dikenakan penahanan. Memang Adrian telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup, tetapi
misteri di balik pelariannya Anton
Tabah, “Meragukan Netralitas Poliis”, http://www/suara_pembaharuan, Diakses tanggal 08 April 2011.
menyisakan persoalan yang terus disoroti
publik.
Ibid.
Setiap personel penegak hukum pasti diikat
oleh aturan atau undangundang sebagai acuan dalam bertindak. Aturan-aturan yang
mengikat Polri diantaranya adalah
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah
No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tanggal 1 Juli 2006
tentang Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Akan tetapi banyaknya aturan yang mengikat Polri tersebut tidak menjamin
tumbuhnya jiwa profesional dalam diri sebagian
anggotanya.
Dewasa ini banyak terjadi hal-hal yang
merupakan bentuk pelanggaran kode etik
profesi kepolisian. Dimana di satu sisi polisi diharapkan sebagai penegak hukum tetapi sebaliknya polisi
melakukan pelanggaran terhadap profesi
etika kepolisian sendiri, Hal ini dapat dilihat dari sikap dengan 'gaya hidup
mewah sebagian b pejabat Polri yang
jelas-jelas tidak sebanding dengan gaji dan tunjangan resmi yang diterima setiap bulan. Sebuah fenomena
yang amat kontroversi dengan kehidupan
sederhana sebagian besar aparat kepolisian yang berpangkat menengah dan rendahan, terlebih yang tidak
menduduki jabatan penting.
Padahal cukup banyak anggota Polri yang baik,
jujur, dan berotak cemerlang tetapi
tidak mendapat kesempatan menduduki jabatan penting. Berkaca
dari berbagai kasus yang timbul, seharusnya Polri perlu memulai langkah baru dengan menghindarkan diri
dari kesan menerapkan asas imunitas
untuk melindungi sesama anggota korps dalam berbagai penyelewengan. Selama ini Polri sering
dituding melindungi anggotanya yang tidak
serius menangani kasus-kasus korupsi, ham, illegal logging, narkoba, perjudian, dan lainnya. Keanehan proses hukum
kasus-kasus berskala besar yang menjadi
perhatian publik di tubuh Polri, bukan lagi sekadar menyangkut oknum, melainkan Polri sebagai institusi.
Untuk itu, Kepala Polri harus memulai
''tradisi baru'' untuk memihak dan menghargai anggota Polri yang bekerja sungguh-sungguh, jujur, dan berotak
cemerlang.
Masyarakat sebenarnya berharap agar
pengungkapan berbagai kasus yang menimpa
anggota atau petinggi Polri, tidak hanya seperti selama ini. Bila tidak lagi dikontrol publik atau pers,
kasusnya akan “menguap”. Pengungkapan untuk
kasus-kasus besar terkesan melambat, bahkan hilang begitu saja, manakala suatu kasus terbentur pada polisi
berpangkat tinggi. Berkaca pada pengalaman
sebelumnya, masih minim keseriusan untuk betul-betul mengungkap berbagai kasus dan penyelewengan di
tubuh Polri. Sinyalemen yang berkembang
adanya semangat membela institusi (esprit de corps) yang terkesan sebagai ''kultur'' belum bisa
dihilangkan sama sekali. Padahal, kultur tersebut merugikan reputasi Polri sebagai
institusi penegak hukum.
Marwan Mas, Menyoroti Korupsi Korps Baju
Coklat, Makalah Dosen Fakultas Hukum Universitas
45 Makasar, 9 Nopember 2005, hal. 3.
B.
Rumusan Masalah Dari latar belakang tersebut maka pembahasan dalam
skripsi yang berjudul “Pelanggaran Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia” akan dibatasi pada rumusan
masalah sebagai berikut : 1.
Bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi Kepolisian ? 2. Bagaimana penyelesaian pelanggaran kode etik
profesi kepolisian yang mengakibatkan terjadinya
tindak pidana ? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan penjabaran dalam latar belakang
dan rumusan masalah di atas, maka tujuan
dari penelitian ini adalah : 1. Untuk
mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran kode etik Kepolisian ? 2. Untuk mengetahui penyelesaian pelanggaran
kode etik profesi kepolisian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana D. Manfaat Penelitian 1. Secara Teoritis Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagia
bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan
beberapa konsep ilmiah yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan hukum
pidana, khususnya yang berkaitan dengan
pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Skripsi Hukum Pidana:Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Download lengkap Versi PDF
