Skripsi Hukum Pidana:Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Mempunyai Hubungan Darah Dengan Terdakwa


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Untuk menentukan bersalah tidaknya seorang terdakwa haruslah melalui  pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Dalam hal pembuktian ini, hakim perlu  memperhatikan kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa. Kepentingan  masyarakat berarti, bahwa seseorang yang telah melanggar ketentuan pidana  (KUHP) atau undang-undang pidana lainnya, harus mendapat hukuman yang  setimpal dengan kesalahannya. Sedangkan kepentingan terdakwa, berarti bahwa  terdakwa harus diperlakukan secara adil sedemikian rupa sehingga tidak ada  seorang yang tidak bersalah mendapat hukuman. Hukuman itu harus seimbang  dengan kesalahannya.

Selain hal-hal tersebut di atas hakim dalam memberikan putusan harus  juga memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan pada saat  pembuktian. Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu  perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai  bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya  suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Dalam pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa ”hakim tidak boleh  menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sukurangkurangnya 2 alat bukti sah yang memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak  pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah   melakukannnya”. Ketentuan demikian dibuat untuk menjamin tegaknya  kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang.
Sejalan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dimana alat-alat bukti yang sah  adalah: 1.  Keterangan saksi; 2.  Keterangan ahli; 3.  Surat; 4.  Petunjuk;  5.  Keterangan terdakwa.
 Dalam proses pengungkapan suatu kasus pidana mulai dari tahap  penyelidikan sampai pembuktian di persidangan, keberadaan dan peran saksi  sangatlah penting. Bahkan menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam  pengungkapan kasus pidana dimaksud.
Hakim dalam memberikan putusannya haruslah mempunyai keyakinan  dengan melihat dan menilai berdasarkan alat-alat bukti yang dimajukan kemuka  sidang pengadilan. Kegiatan pembuktian sangat mendukung untuk memperoleh  kebenaran dan keadilan materil menurut hukum. Dari pembuktian inilah hakim  memperoleh keyakinan yang kuat tentang bersalah atau tidaknya seorang  terdakwa yang dihadapkan di depan persidangan, sehingga dengan demikian  hakim dapat memberi putusan (vonis) yang seadil-adilnya.
Untuk mencapai suatu pembuktian dalam persidangan, dengan memeriksa  alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,  1  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana   haruslah dilalui suatu proses pemeriksaan awal di tingkat penyidikan (Kepolisian)  dan penuntutan (Kejaksaan), termasuklah proses pemeriksaan keterangan saksi.
Menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat  memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan , penuntutan, dan peradilan  tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami  sendiri. Selanjutnya Pasal 1 butir 27 KUHAP mengatur sebagai berikut:  “keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa  keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia  lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu”.
Dalam perkara pidana yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat  mengundurkan diri sebagai saksi di dalam Pasal 168 KUHAP yaitu: a.  Keluarga sedarah semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai  derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b.  Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara  ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena  perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga; c.  Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersamasama sebagai terdakwa.
Akan tetapi pada pasal 168 KUHAP memberikan celah kepada saksi yang  mempunyai hubungan darah dengan terdakwa untuk dimintai keterangannya. Hal  tersebut dapat terjadi apabila adanya persetujuan Penuntut Umum atau terdakwa  yang menghendaki keterangan dari saksi yang mempunyai hubungan keluarga  tersebut.
Jika Pasal 168 KUHAP dikaitkan dengan tindak pidana pencurian dalam  lingkup keluarga maka pada saat pembuktiannya akan mengalami banyak  kesulitan khususnya untuk mendapatkan alat bukti keterangan saksi. Dlm tindak   pidana pencurian dalam keluarga yang paling mengetahui dan memahami apa  yang sebenarnya terjadi adalah orang-orang dalam keluarga itu sendiri yang pada  umumnya memilki hubungan darah dengan pelaku kejahatan tersebut. Karena  dalam hukum acara pidana ada ketentuan bahwa keterangan saksi tidak termasuk  keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.
Melihat hal-hal tersebut akan menghambat kelancaran proses pemeriksaan  perkara pidana maka hukum acara pidana memberikan celah untuk mereka yang  memiliki hubungan darah agar dapat memberikan keterangan yang diketahuinya  secara langsung. Hal demikian diatur dalam pasal 169 KUHAP ayat 1 ”dalam hal  mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut  umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di  bawah sumpah”. Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, mereka  diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah (Pasal 169 ayat 2).
Berdasarkan Pasal 169 KUHAP mereka yang mempunyai hubungan darah  dengan terdakwa dapat memberikan keterangan. Selain itu, dengan posisi pasal  169 KUHAP ini memberikan kemudahan dalam penyelesaian suatu perkara tindak  pidana seperti tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga dan pasal ini juga  mendukung azas beracara di pengadilan yakni azas beracara cepat, mudah dan  biaya murah.
Jika dihubungkan dengan tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga,  maka orang yang paling mengetahui dan memahami keadaan yang sebenarnya  adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa  maupun dengan korban. Oleh karena itu maka saksi yang memiliki hubungan   keluarga dengan terdakwa atau korban dibutuhkan untuk memberikan keterangan  atas tindak pidana yang terjadi.
Mengingat dalam sidang pengadilan sering terjadi saksi yang mempunyai  hubungan keluarga dengan pihak korban maupun terdakwa memberikan  keterangan atas perkara yang sedang diperiksa, maka timbul keinginan penulis  untuk mengetahui secara mendalam lagi bagaimana kekuatan alat bukti  keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak  pidana pencurian dalam keluarga.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk  mengangkat judul “KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI  YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA DALAM  TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA” B. Permasalahan Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat beberapa permasalahan, yaitu: 1.  Bagaimana pengaturan dan penerapan hukum pidana terhadap tindak  pidana pencurian dalam keluarga.
2.  Bagaimana nilai pembuktian keterangan saksi dalam Acara Pemeriksaan  yang hubungan keluarga pada perkara pidana 3.  Bagaimana kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan  darah terhadap terdakwa serta hambatan-hambatan pada proses  pemeriksaan alat bukti keterangan saksi dalam tindak pidana pencurian  dalam keluarga.
 C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: a.  Untuk mengetahui tentang sejauh mana pengaturan dan penerapan hukum  pidana dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga b.  Untuk mengetahui kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki  hubungan darah dengan terdakwa  c.  Untuk mengetahui hambatan – hambatan apa saja yang ada dalam pada  proses pemeriksaan alat  bukti keterangan saksi dalam tindak pidana  pencurian dalam keluarga baik di tingkat penyidikan maupun di sidang  pengadilan.
Dari pembahasan skripsi ini, diharapkan memberikan manfaat baik secara teoritis  dan praktis, yaitu: a. Teoritis Karya tulis ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai tambahan  dokumentasi karya tulis dalam bidang hukum pidana pada umumnya, dan  juga secara khusus untuk membahas kekuatan alat bukti keterangan saksi  yang mempunyai hubungan darah dengan terdakwa. Karya tulis ini  diharapkan juga dapat menjadi bahan acuan untuk mengadakan penelitian  yang lebih mendalam.
b. Praktis Karya tulis ini diharapkan juga dapat memberikan sumbangan pemikiran  terutama dalam rangka menyempurnakan peraturan – peraturan di bidang   hukum pidana khususnya tentang kekuatan alat bukti. Bagi Penulis secara  pribadi, hal ini merupakan salah satu bentuk latihan menyusun suatu karya  ilmiah walaupun masih sangat sederhana. Penulisan ini juga diharapkan  dapat memberikan informasi dan masukan kepada praktisi, civitas  akademik, masyarakat, dan pihak pemerintah Indonesia sendiri.


Skripsi Hukum Pidana:Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Mempunyai Hubungan Darah Dengan Terdakwa
Download lengkap Versi PDF