BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Untuk
menentukan bersalah tidaknya seorang terdakwa haruslah melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Dalam
hal pembuktian ini, hakim perlu memperhatikan
kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa. Kepentingan masyarakat berarti, bahwa seseorang yang telah
melanggar ketentuan pidana (KUHP) atau
undang-undang pidana lainnya, harus mendapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Sedangkan
kepentingan terdakwa, berarti bahwa terdakwa
harus diperlakukan secara adil sedemikian rupa sehingga tidak ada seorang yang tidak bersalah mendapat hukuman.
Hukuman itu harus seimbang dengan
kesalahannya.
Selain hal-hal tersebut di atas
hakim dalam memberikan putusan harus juga
memperhatikan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan pada saat pembuktian. Alat bukti adalah segala sesuatu
yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan,
dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan
hakim atas kebenaran adanya suatu tindak
pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Dalam pasal 183 KUHAP dinyatakan
bahwa ”hakim tidak boleh menjatuhkan
pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sukurangkurangnya 2 alat bukti
sah yang memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
terdakwalah yang bersalah melakukannnya”.
Ketentuan demikian dibuat untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi
seseorang.
Sejalan dengan Pasal 184 ayat (1)
KUHAP dimana alat-alat bukti yang sah adalah:
1. Keterangan saksi; 2. Keterangan ahli; 3. Surat; 4.
Petunjuk; 5. Keterangan terdakwa.
Dalam proses pengungkapan suatu kasus pidana
mulai dari tahap penyelidikan sampai
pembuktian di persidangan, keberadaan dan peran saksi sangatlah penting. Bahkan menjadi faktor
penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan
kasus pidana dimaksud.
Hakim dalam memberikan putusannya
haruslah mempunyai keyakinan dengan melihat
dan menilai berdasarkan alat-alat bukti yang dimajukan kemuka sidang pengadilan. Kegiatan pembuktian sangat
mendukung untuk memperoleh kebenaran dan
keadilan materil menurut hukum. Dari pembuktian inilah hakim memperoleh keyakinan yang kuat tentang
bersalah atau tidaknya seorang terdakwa
yang dihadapkan di depan persidangan, sehingga dengan demikian hakim dapat memberi putusan (vonis) yang
seadil-adilnya.
Untuk mencapai suatu pembuktian
dalam persidangan, dengan memeriksa alat-alat
bukti yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, 1 Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana haruslah
dilalui suatu proses pemeriksaan awal di tingkat penyidikan (Kepolisian) dan penuntutan (Kejaksaan), termasuklah proses
pemeriksaan keterangan saksi.
Menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP,
saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan , penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Selanjutnya Pasal 1 butir 27 KUHAP mengatur sebagai berikut: “keterangan saksi adalah salah satu alat bukti
dalam perkara pidana yang berupa keterangan
dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan
menyebut alasan pengetahuannya itu”.
Dalam perkara pidana yang tidak
dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan
diri sebagai saksi di dalam Pasal 168 KUHAP yaitu: a. Keluarga sedarah semenda dalam garis lurus ke
atas atau kebawah sampai derajat ketiga
dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa; b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama
sebagai terdakwa, saudara ibu atau
saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa
sampai derajat ketiga; c. Suami atau
istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersamasama sebagai terdakwa.
Akan tetapi pada pasal 168 KUHAP
memberikan celah kepada saksi yang mempunyai
hubungan darah dengan terdakwa untuk dimintai keterangannya. Hal tersebut dapat terjadi apabila adanya
persetujuan Penuntut Umum atau terdakwa yang
menghendaki keterangan dari saksi yang mempunyai hubungan keluarga tersebut.
Jika Pasal 168 KUHAP dikaitkan
dengan tindak pidana pencurian dalam lingkup
keluarga maka pada saat pembuktiannya akan mengalami banyak kesulitan khususnya untuk mendapatkan alat
bukti keterangan saksi. Dlm tindak pidana
pencurian dalam keluarga yang paling mengetahui dan memahami apa yang sebenarnya terjadi adalah orang-orang
dalam keluarga itu sendiri yang pada umumnya
memilki hubungan darah dengan pelaku kejahatan tersebut. Karena dalam hukum acara pidana ada ketentuan bahwa
keterangan saksi tidak termasuk keterangan
yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.
Melihat hal-hal tersebut akan
menghambat kelancaran proses pemeriksaan perkara pidana maka hukum acara pidana
memberikan celah untuk mereka yang memiliki
hubungan darah agar dapat memberikan keterangan yang diketahuinya secara langsung. Hal demikian diatur dalam
pasal 169 KUHAP ayat 1 ”dalam hal mereka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya
dapat memberi keterangan di bawah
sumpah”. Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa
sumpah (Pasal 169 ayat 2).
Berdasarkan Pasal 169 KUHAP
mereka yang mempunyai hubungan darah dengan
terdakwa dapat memberikan keterangan. Selain itu, dengan posisi pasal 169 KUHAP ini memberikan kemudahan dalam
penyelesaian suatu perkara tindak pidana
seperti tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga dan pasal ini juga mendukung azas beracara di pengadilan yakni
azas beracara cepat, mudah dan biaya
murah.
Jika dihubungkan dengan tindak
pidana pencurian dalam lingkup keluarga, maka orang yang paling mengetahui dan memahami
keadaan yang sebenarnya adalah
pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa maupun dengan korban. Oleh karena itu maka
saksi yang memiliki hubungan keluarga
dengan terdakwa atau korban dibutuhkan untuk memberikan keterangan atas tindak pidana yang terjadi.
Mengingat dalam sidang pengadilan
sering terjadi saksi yang mempunyai hubungan
keluarga dengan pihak korban maupun terdakwa memberikan keterangan atas perkara yang sedang diperiksa,
maka timbul keinginan penulis untuk
mengetahui secara mendalam lagi bagaimana kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah
dengan terdakwa dalam tindak pidana
pencurian dalam keluarga.
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat
judul “KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA
DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM
KELUARGA” B. Permasalahan Dalam penulisan skripsi ini penulis mengangkat
beberapa permasalahan, yaitu: 1.
Bagaimana pengaturan dan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam keluarga.
2. Bagaimana nilai pembuktian keterangan saksi
dalam Acara Pemeriksaan yang hubungan
keluarga pada perkara pidana 3.
Bagaimana kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah terhadap terdakwa serta
hambatan-hambatan pada proses pemeriksaan
alat bukti keterangan saksi dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga.
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun Tujuan
dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: a. Untuk mengetahui tentang sejauh mana pengaturan
dan penerapan hukum pidana dalam tindak
pidana pencurian dalam keluarga b. Untuk
mengetahui kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa c.
Untuk mengetahui hambatan – hambatan apa saja yang ada dalam pada proses pemeriksaan alat bukti keterangan saksi dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga baik di tingkat
penyidikan maupun di sidang pengadilan.
Dari pembahasan skripsi ini,
diharapkan memberikan manfaat baik secara teoritis dan praktis, yaitu: a. Teoritis Karya tulis
ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai tambahan dokumentasi karya tulis dalam bidang hukum
pidana pada umumnya, dan juga secara
khusus untuk membahas kekuatan alat bukti keterangan saksi yang mempunyai hubungan darah dengan terdakwa.
Karya tulis ini diharapkan juga dapat
menjadi bahan acuan untuk mengadakan penelitian yang lebih mendalam.
b. Praktis Karya tulis ini
diharapkan juga dapat memberikan sumbangan pemikiran terutama dalam rangka menyempurnakan peraturan
– peraturan di bidang hukum pidana
khususnya tentang kekuatan alat bukti. Bagi Penulis secara pribadi, hal ini merupakan salah satu bentuk
latihan menyusun suatu karya ilmiah walaupun
masih sangat sederhana. Penulisan ini juga diharapkan dapat memberikan informasi dan masukan kepada
praktisi, civitas akademik, masyarakat,
dan pihak pemerintah Indonesia sendiri.
Skripsi Hukum Pidana:Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Mempunyai Hubungan Darah Dengan Terdakwa
Download lengkap Versi PDF
