BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Sebagai
suatu negara hukum bangsa Indonesia mempunyai sistem peradilan dan catur penegak hukum. Namun dalam
komponen peradilan yang cukup urgen
adalah Kepolisian. Hal ini disebabkankepolisian merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan antar satu
dengan lainnya, karena merupakan bagian
satu sistem yang terintegrasi. Sebagai suatu sistem, peradilan pidana memerlukan keterikatan dan keterkaitan
dengan komponen-komponen lainnya.
Dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah mengatur secara lebih rinci tentang kedudukan,
peranan dan tugas kepolisian negara
Republik Indonesia dalam kaitannya dengan proses pidana sebagai penyelidik dan penyidik serta melaksanakan
koordinasi dan pengawasan terhadap
penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khs oleh undang-undang.
Dalam
KUHAP Pasal 1 butir 1 disebutkan pengertian penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau
pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khs oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pada
dasarnya Kepolisian NegaraRepublik Indonesia sebagaimana 1 Universitas
Sumatera Utara dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam Pasal 4
bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya
hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan nasional denganmenjunjung
tinggi hak azasi manusia.
Fungsi
kepolisian adalah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan
masyarakat serta pembimbingan masyarakat
dalam rangka terjaminnya ketertiban dan tegaknya hukum.
Kepolisian sebagai bagian intgral fungsi
pemerintahan negara, ternyata fungsi
tersebut memiliki takaran yang begitu luas, tidak sekedar aspek refresif dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum
pidana saja, tetapi juga mencakup aspek
preventif berupa tugas-tugas yang dilakukan yang begitu melekat pada fungsi utama administrasi negara
mulai dari bimbingan dan pengaturan
sampai dengan tindakan kepolisian yang bersifat administrasi dan bukan kompetensi pengadilan.
Peran
kepolisian dalam penelitian ini akan dikaitkan dengan semakin tingginya tindak pidana penganiayaan di Kota .
Esensi kepolisian dalam menindak lanjuti
terjadinya tindak pidana penganiayaan di Kota amat sangat
penting khsnyadalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat daripada tindak pidana penganiayaan
itu sendiri.
Universitas Sumatera Utara Permasalahan Adapun
permasalahan yang diajukan dalam penulisan skripsi ini adalah: 1.
Bagaimana perkembangan tindak pidanapenganiayaan di Kota ? 2. Apa
faktor penyebab tingginya tindak pidana penganiayaan di Kota ? 3.
Bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Aparat kepolisian ? Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun
tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui perkembangan tindak pidana
penganiayaan di Kota .
2.
Untuk mengetahui faktor penyebab tingginya tindak pidana penganiayaan di
Kota .
3.
Untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Aparat kepolisian .
Berangkat dari permasalahan-permasalahan di
atas penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat sebagai berikut : 1. Dari segi teoritis sebagai suatu bentuk
penambahan literatur di bidang hukum
kepidanaan tentang peran dan tugas kepolisian dan kaitannya dengan penanggulangan penganiayaan.
2. Dari
segi praktis sebagai suatu bentuk sumbangan pemikiran dan masukan para pihak yang berkepentingan
sehinggadidapatkan kesatuan pandangan tentang
pelaksanaan penindakan penganiayaan.
Universitas Sumatera Utara Keaslian Penulisan Adapun
penulisan skripsi yang berjudul “Tingginya Tindak Pidana Penganiayaan di Kota dan Upaya Penanggulangannya (Studi di Polresta
)” ini merupakan luapan dari hasil
pemikiran penulis sendiri. Penlisan skripsi
yang bertemakan mengenai kepolisian memang sudah cukup banyak diangkat dan dibahas, namun skripsi perihal
penganiayaan belum pernah ditulis sebagai
skripsi. Dan penulisan skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi lainnya. Sehingga penulisan skripsi ini masih
asli serta dapat dipertanggungjawabkan
secara moral dan akademik.
Tinjauan Kepustakaan 1.
Pengertian Tindak Pidana Berdasarkan literatur hukum pidanasehubungan
dengan tindak pidana banyak sekali
ditemukan istilah-istilah yang memiliki makna yang sama dengan tindak pidana. Istilah-istilah lain dari
tindak pidana tersebut adalah antara lain : 1.
Perbuatan melawan hukum.
2.
Pelanggaran pidana.
3.
Perbuatan yang boleh dihukum.
4.
Perbuatan yang dapat dihukum.
Roeslan
Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta,
1983, hlm. 32.
Universitas Sumatera Utara Menurut R. Soesilo, tindak pidana yaitu suatu
perbuatan yang dilarang atau yang
diwajibkan oleh undang-undang yang apabila dilakukan atau diabaikan, maka orang yang melakukan atau
mengabaikan diancam dengan hukuman.
Menurut Moeljatno “peristiwa pidanaitu ialah
suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan
manusia yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan undang-undang lainnya terhadap
perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman
Simons, peristiwa pidanaadalah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kesalahan (schuld)
seseorang yang mampu bertanggung jawab,
kesalahan yang dimaksud oleh Simons ialah kesalahan yang meliputi dolusdan culpulate.
3 Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan
dengan hukum pidana adalah membicarakan tiga hal, yaitu : 1.
Perbuatan yang dilarang.
Dimana dalam Pasal-Pasal ada dikemukakan
masalah mengenai perbuatan yang dilarang
dan juga mengenai masalah pemidanaan seperti yang termuat dalam Titel XXI Buku II KUH Pidana.
2.
Orang yang melakukan perbuatan dilarang.
Tentang orang yang melakukan perbuatan yang
dilarang (tindak pidana) yaitu : setiap
pelaku yang dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya yang dilarang dalam suatu
undang-undang.
R.
Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khs, Politeia,
Bogor, 1991, hlm. 11.
Moeljatno,
Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm. 62.
Universitas Sumatera Utara 3. Pidana yang diancamkan.
Tentang pidana yang diancamkan terhadap si
pelaku yaitu hukuman yang dapat
dijatuhkan kepada setiap pelaku yang
melanggar undangundang, baik hukuman yang berupahukuman pokok maupun sebagai hukuman tambahan.
Pembentuk
Undang-undang telah menggunakan
perkataan “Straafbaarfeit” yang dikenal
dengan tindak pidana. Dalam Kitab Undangundang hukum Pidana (KUHP) tidak
memberikan suatu penjelasan mengenai apa
yang sebenarnya dimaksud dengan perkataan “Straafbaarfeit”.
Perkataan
“feit” itu sendiri di dalam BahasaBelanda berarti “sebagian dari suatu kenyataan” atau “een gedeele van
werkwlijkheid” sedang “straaf baar”berarti
“dapat di hukum”hingga cara harafia perkataan “straafbaarfeit” itu dapat diterjemahkan sebagai “sebagian dari
suatu kenyataan yang dapat di hukum”
oleh karena kelak diketahui bahwa yang dapat di hukum itu sebenarnya adalah manusia sebagai pribadi dan bukan
kenyataan, perbuatan ataupun tindakan.
Oleh karena seperti yang telah diuraikan
diatas, ternyata pembentuk Undang-undang
telah memberikan suatu penjelasan mengenai apa yang sebenar-nya telah dimaksud dengan perkataan
“straafbaarfeit” sehingga timbullah
doktrin tentang apa yang dimaksud dengan “straafbaarfeit” Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia,
Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm. 44.
Ibid.,
hlm. 45.
Hilman
Hadikma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 21.
Universitas Sumatera Utara Hazewinkel Suringa dalam Hilaman memberi
defenisi tentang “straafbaarfeit” adalah
sebagai perilaku manusia yang pada saat tertentu telah ditolak didalam suatu pergaulan hidup
dan dianggap sebagai perilaku yang harus
ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya.
Skripsi Hukum Pidana:Tingginya Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Medan Dan Upaya Penanggulangannya
Download lengkap Versi PDF
