Skripsi Hukum Pidana:Euthanasia Ditinjau Dari Undang-Undang N0. 39 Tahun 1999 Tentang HAM


BAB I  PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang  Suatu keinginan kematian bagi sebagaian besar umat manusia merupakan  suatu hal yang tidak menyenangkan dan kalau mungkin tidak dikehendaki. Namun  demikian manusia terus menerus untuk tetap berusaha menunda kematian dengan  berbagai cara dan berbagai kemajuan teknologi. Dengan adanya penemuanpenemuan teknologi modern mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan  yang sangat cepat di dalam kehidupan sosial budaya. Salah satu kemajuan  teknologi itu adalah dibidang medis.
Tetapi walaupun demikian tak seorang pun dapat menunda yang namanya  kematian, karena semuanya itu sudah diatur oleh sang Pencipta , jadi siapapun  tidak dapat mengetahui secara pasti kapan kematian itu terjadi meskipun ilmun  pengetahuan dan teknologi dibidang medis telah mengalami kemajuan dengan  menggunakan alat-alat medis yang modern dan canggih saat ini.
Berbicara mengenai kematian, menurut cara terjadinya, ilmu pengetahuan  membaginya dalam tiga jenis, yaitu:  1.  Orthothanasia, yaitu kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah.

2.  Dysthanasia, yaitu suatu kematian yang terjadi karena sesuatu yang wajar.
3.  Euthanasia, yaitu suatu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau  tidak dengan pertolongan dokter.
 1.
Harian Kompas 26 September 1998, hal.8    1  Universitas Sumatera Utara 9     Jenis kematian yang ketiga ini lah yaitu “euthanasia” yang menjadi  permasalahan yang sudah ada sejak parapelaku kesehatan menghadapi penyakit  yang tidak bisa disembuhkan dimana pasien berada dalam keadaan sekarat dan  merana yang begitu lama.
 Dalam situasi yang demikian tidak jarang pasien meminta agar dibebaskan  dari penderitaan seperti itu atau dalam kondisi lain dimana si pasien sudah tidak  sadar dan keluarga si pasien tidak tega melihat penderitaan yang dialami  menjelang ajalnya sehingga meminta kepada dokter untuk tidak meneruskan  pengobatan atau bila perlu memberikan obat atau berupa suntikan yang  mempercepat kematiannya.
 Perbuatan euthanasia ini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan  hukum karena merenggut nyawa manusiadengan menghentikan pengobatan  kepada pasien yang sedang menderita. Dalam hal ini dokterlah yang mempunyai  peranan sekaligus dengan sekalipun dengan maksud yang baik.
 Apabila hal ini dokter melakukan euthanasia selain melanggar kode etik  kedokteran, maka dikenakan sanksi pidanayang terdapat dalam KUHP. Meskipun  tidak ada kode etik perilaku dokter harus sesuai dengan etik masyarakat dimana ia  berada, karena dokter sebagaimana anggota masyarakat lainnnya, selain makhluk  individual, juga makhluk sosial, budayadan religius. Masalah euthanasia ini  begitu penting karena menyangkut hidup dan matinya pasien ditangan dokter yang  merawatnya secara tertentu.
Universitas Sumatera Utara 10     Dewasa ini masalah euthanasia belum jelas tentang pengaturannya,  mungkin dikarenakan masih belum ada kasus tentang euthanasia secara lengkap,  sehingga pengaturannya dalam Undang-undang dapat ditetapkan. Suatu hal yang  sebenarnya lebih mendasar ialah bahwa Undang-undang dan etik mempunyai  tujuan yang berbeda satu dengan yang lain. Undang-undang terutama bertujuan  menyelesaikan konflik begitu rupa sehinggaketeraturan dasar masyarakat tetap  terjaga. Sedangkan etik mempunyai ruang lingkup yang jauh lebih luas. Misalnya  hubungan kita dengan orang lain dan bagaimana nilai-nilai dan ciri kepribadian  kita sebaiknya dinyatakan dalam perilkausehari-hari, Undang-undang tidak dapat  diharapkan untuk memuat hal-hal terperinci seperti yang diharapkan semua orang.
 Dari sinilah masalah euthanasia ini muncul dan menarik perhatian serta  mendapat sorotan dunia terlebih-lebihsetelah dilangsungkannya Konferensi  Hukum Sedunia yang diselenggarakan oleh World Peace Through Law Centerdi  Manila tanggal 22 dan 23 Agustus 1977, dimana dalam konferensi tersebut  diadakan Sidang Semu mengenai hak manusia untuk mati (the right to die).
 Hak yang paling utama dari manusia adalah “hak untuk hidup” atau “the  right to life”. Didalam pengertian untuk hidup ini tercakup pula adanya “hak  untuk mati” atau “the right to life”yang telah diakui oleh dunia dengan  dimasukkannya kedalam Universal Declaration of Human Rights oleh PBB  tanggal 10 Desember 1948. Sedangkan mengenai hak untuk mati karena tidak  dicantumkan secara tegas dalam suatu deklarasi dunia, maka masih merupakan  perdebatan dan pembicaraan dikalangan para ahli berbagai bidang di dunia ini.
Universitas Sumatera Utara 11     Ada beberapa Negara yang berpendapat bahwa masalah hidup dan mati itu  merupakan hak dari pada Tuhan yang Maha Esa, bukan hak dari pada manusia.
Pada umunya pendapat ini didasarkan atas pertimbangan segi religius. Akan tetapi  sebagian Negara juga ada yang memperbolehkan dan mengaturnya secara jelas  didalam Perundangan-undangannya, sehinggadapat diaktakan bahwa hak untuk  mati itu tidaklah bersifat mutlak bagi setiap orang.
 Di Indonesia hak asasi manusia ini diatur di dalam UU No.39 Tahun 1999  Tentang Hak Asasi Manusia dimana didalamnya mengatur hal-hal yang  menyangkut soal hak-hak assi manusia secara mendasar.
 Selain UU No. 39 tahun 1999 tenatang hak asasi Manusia, sebenarnya  sudah banyak diatur did lam UUD 1945 dan Perundang-undangan Republik  Indonesia lainnya. Namun masalahnya bahwa saat ini merupakan moral rights dan  belum merupakn positive rights.
 Tantangan bagi kita semua adalah menggalakkan peningkatan hak-hak  warga Negara Indonesia itu dari moral rights menjadi positive rights, sehingga  baik dalam Perundang-undang maupun riilnya, Indonesia adalah benar-benar  merupakan Negara hukum yang menghormati hak-hak asasi warga negaranya.
 Sehubungan dengan pembahasan mengenai hak untuk hidup dan hak untuk  amti tersebut, maka akan terkait dengan masalah hukum pidana yaitu yang disebut  dengan euthanasia. Untuk itu satu-satunyalandasan hukum yang dipakai adalah  Pasal 344 KUHP yang berbunyi : “barang siapa menghilangkan jiwa orang lain  atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan dengan  Universitas Sumatera Utara 12    sungguh-sungguh dihukum penjara selama 12 tahun”  . Sampai sekarang ini pasal  tersebut dianggap paling mendekati dalam menyelesaiakn masalah euthanasia.
B. Perumusan masalah   Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut diatas, maka penulis  mencoba untuk merumuskan permasalahan sebagai berikut :  1.  Bagaimana pengaturan masalah euthanasia dikaitkan dengan hak asasi  manusia?  2.  Bagaimana masalah euthanasia ini memperoleh perlindungan hukum di  Indonesia?  C. Tujuan dan Manfaat Penelitian  1.  Untuk mengetahui bagaimana Undang-undang Hak Asasi Manusia  mengatur tentang euthanasia.
2.  Bagaimana pengaturan euthanasia di dalam KUHP dan bagaimana  tanggapan para ahli hukummengenai hal ini.
3.  Bagaimanan pengaturna kedepan mengenai masalah euthanasia khsnya  di Indonesia .
D. Keaslian Penulisan   Penulisan skripsi ini asli dari ide, gagasan pemikiran dan usaha penulis  sendiri tanpa  adanya  penjiplakkan  yang dapat merugikan pihak-pihak tettentu,  jika terdapat kesamaan maka untuk itu Penulis dapat bertanggung jawab dan  memperbaiki keaslian penulisan skripsi ini.
    2.
. R. Soesilo, kitab undang‐undang hokum pidana, Politeia‐Bogor, 1994. Hal 243        Universitas Sumatera Utara 13      E. Tinjauan Kepustakaan  a.  Pengertian Hak Asasi Manusia   Manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa mempunyai  kewajiban memelihara alam semesta dengan penuh tanggung jawab, untuk  kepentingan dan kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
 Manusia oleh sang Pencipta dianugrahi hak asasi untuk menjamin  keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan di dalam  lingkungannya maupun penataan kehidupannya.
 Dari dasar pandangan yang demikian itu, maka semua orang yang  dilahirkan didunia ini memiliki kemerdekaan dan mempunyai martabat serta hak  yang sama, juga dikaruniai akaldan budi yang sama pula.
z � r y �[ ��Z ntuk  Undang-undang telah memberikan suatu penjelasan mengenai apa yang  sebenar-nya telah dimaksud dengan perkataan “straafbaarfeit” sehingga  timbullah doktrin tentang apa yang dimaksud dengan “straafbaarfeit”   Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm. 44.
  Ibid., hlm. 45.
  Hilman Hadikma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 21.
 Universitas Sumatera Utara  Hazewinkel Suringa dalam Hilaman memberi defenisi tentang  “straafbaarfeit” adalah sebagai perilaku manusia yang pada saat tertentu  telah ditolak didalam suatu pergaulan hidup dan dianggap sebagai perilaku  yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana  yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya.


Skripsi Hukum Pidana:Euthanasia Ditinjau Dari Undang-Undang N0. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Download lengkap Versi PDF