BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Suatu keinginan kematian bagi sebagaian besar
umat manusia merupakan suatu hal yang
tidak menyenangkan dan kalau mungkin tidak dikehendaki. Namun demikian manusia terus menerus untuk tetap
berusaha menunda kematian dengan berbagai
cara dan berbagai kemajuan teknologi. Dengan adanya penemuanpenemuan teknologi
modern mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat di dalam kehidupan sosial
budaya. Salah satu kemajuan teknologi
itu adalah dibidang medis.
Tetapi walaupun demikian tak
seorang pun dapat menunda yang namanya kematian,
karena semuanya itu sudah diatur oleh sang Pencipta , jadi siapapun tidak dapat mengetahui secara pasti kapan
kematian itu terjadi meskipun ilmun pengetahuan
dan teknologi dibidang medis telah mengalami kemajuan dengan menggunakan alat-alat medis yang modern dan
canggih saat ini.
Berbicara mengenai kematian,
menurut cara terjadinya, ilmu pengetahuan membaginya dalam tiga jenis, yaitu: 1.
Orthothanasia, yaitu kematian yang terjadi karena suatu proses alamiah.
2. Dysthanasia, yaitu suatu kematian yang
terjadi karena sesuatu yang wajar.
3. Euthanasia, yaitu suatu kematian yang terjadi
dengan pertolongan atau tidak dengan
pertolongan dokter.
1.
Harian Kompas 26 September 1998,
hal.8 1 Universitas Sumatera Utara 9 Jenis
kematian yang ketiga ini lah yaitu “euthanasia” yang menjadi permasalahan yang sudah ada sejak parapelaku
kesehatan menghadapi penyakit yang tidak
bisa disembuhkan dimana pasien berada dalam keadaan sekarat dan merana yang begitu lama.
Dalam situasi yang demikian tidak jarang
pasien meminta agar dibebaskan dari
penderitaan seperti itu atau dalam kondisi lain dimana si pasien sudah tidak sadar dan keluarga si pasien tidak tega
melihat penderitaan yang dialami menjelang
ajalnya sehingga meminta kepada dokter untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat
atau berupa suntikan yang mempercepat
kematiannya.
Perbuatan euthanasia ini merupakan perbuatan
yang bertentangan dengan hukum karena
merenggut nyawa manusiadengan menghentikan pengobatan kepada pasien yang sedang menderita. Dalam hal
ini dokterlah yang mempunyai peranan
sekaligus dengan sekalipun dengan maksud yang baik.
Apabila hal ini dokter melakukan euthanasia
selain melanggar kode etik kedokteran,
maka dikenakan sanksi pidanayang terdapat dalam KUHP. Meskipun tidak ada kode etik perilaku dokter harus
sesuai dengan etik masyarakat dimana ia berada,
karena dokter sebagaimana anggota masyarakat lainnnya, selain makhluk individual, juga makhluk sosial, budayadan
religius. Masalah euthanasia ini begitu
penting karena menyangkut hidup dan matinya pasien ditangan dokter yang merawatnya secara tertentu.
Universitas Sumatera Utara 10 Dewasa
ini masalah euthanasia belum jelas tentang pengaturannya, mungkin dikarenakan masih belum ada kasus
tentang euthanasia secara lengkap, sehingga
pengaturannya dalam Undang-undang dapat ditetapkan. Suatu hal yang sebenarnya lebih mendasar ialah bahwa
Undang-undang dan etik mempunyai tujuan
yang berbeda satu dengan yang lain. Undang-undang terutama bertujuan menyelesaikan konflik begitu rupa
sehinggaketeraturan dasar masyarakat tetap terjaga. Sedangkan etik mempunyai ruang
lingkup yang jauh lebih luas. Misalnya hubungan
kita dengan orang lain dan bagaimana nilai-nilai dan ciri kepribadian kita sebaiknya dinyatakan dalam
perilkausehari-hari, Undang-undang tidak dapat diharapkan untuk memuat hal-hal terperinci
seperti yang diharapkan semua orang.
Dari sinilah masalah euthanasia ini muncul dan
menarik perhatian serta mendapat sorotan
dunia terlebih-lebihsetelah dilangsungkannya Konferensi Hukum Sedunia yang diselenggarakan oleh World
Peace Through Law Centerdi Manila
tanggal 22 dan 23 Agustus 1977, dimana dalam konferensi tersebut diadakan Sidang Semu mengenai hak manusia
untuk mati (the right to die).
Hak yang paling utama dari manusia adalah “hak
untuk hidup” atau “the right to life”.
Didalam pengertian untuk hidup ini tercakup pula adanya “hak untuk mati” atau “the right to life”yang telah
diakui oleh dunia dengan dimasukkannya
kedalam Universal Declaration of Human Rights oleh PBB tanggal 10 Desember 1948. Sedangkan mengenai
hak untuk mati karena tidak dicantumkan
secara tegas dalam suatu deklarasi dunia, maka masih merupakan perdebatan dan pembicaraan dikalangan para
ahli berbagai bidang di dunia ini.
Universitas Sumatera Utara 11 Ada
beberapa Negara yang berpendapat bahwa masalah hidup dan mati itu merupakan hak dari pada Tuhan yang Maha Esa,
bukan hak dari pada manusia.
Pada umunya pendapat ini
didasarkan atas pertimbangan segi religius. Akan tetapi sebagian Negara juga ada yang memperbolehkan
dan mengaturnya secara jelas didalam
Perundangan-undangannya, sehinggadapat diaktakan bahwa hak untuk mati itu tidaklah bersifat mutlak bagi setiap
orang.
Di Indonesia hak asasi manusia ini diatur di
dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia dimana didalamnya mengatur hal-hal yang menyangkut soal hak-hak assi manusia secara
mendasar.
Selain UU No. 39 tahun 1999 tenatang hak asasi
Manusia, sebenarnya sudah banyak diatur
did lam UUD 1945 dan Perundang-undangan Republik Indonesia lainnya. Namun masalahnya bahwa saat
ini merupakan moral rights dan belum
merupakn positive rights.
Tantangan bagi kita semua adalah menggalakkan
peningkatan hak-hak warga Negara
Indonesia itu dari moral rights menjadi positive rights, sehingga baik dalam Perundang-undang maupun riilnya,
Indonesia adalah benar-benar merupakan
Negara hukum yang menghormati hak-hak asasi warga negaranya.
Sehubungan dengan pembahasan mengenai hak
untuk hidup dan hak untuk amti tersebut,
maka akan terkait dengan masalah hukum pidana yaitu yang disebut dengan euthanasia. Untuk itu
satu-satunyalandasan hukum yang dipakai adalah Pasal 344 KUHP yang berbunyi : “barang siapa
menghilangkan jiwa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan dengan Universitas Sumatera Utara 12 sungguh-sungguh dihukum penjara selama 12
tahun” . Sampai sekarang ini pasal tersebut dianggap paling mendekati dalam
menyelesaiakn masalah euthanasia.
B. Perumusan masalah Berdasarkan latar belakang permasalahan
tersebut diatas, maka penulis mencoba
untuk merumuskan permasalahan sebagai berikut : 1.
Bagaimana pengaturan masalah euthanasia dikaitkan dengan hak asasi manusia? 2.
Bagaimana masalah euthanasia ini memperoleh perlindungan hukum di Indonesia? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 1.
Untuk mengetahui bagaimana Undang-undang Hak Asasi Manusia mengatur tentang euthanasia.
2. Bagaimana pengaturan euthanasia di dalam KUHP
dan bagaimana tanggapan para ahli
hukummengenai hal ini.
3. Bagaimanan pengaturna kedepan mengenai
masalah euthanasia khsnya di Indonesia .
D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini asli dari ide, gagasan
pemikiran dan usaha penulis sendiri
tanpa adanya penjiplakkan
yang dapat merugikan pihak-pihak tettentu, jika terdapat kesamaan maka untuk itu Penulis
dapat bertanggung jawab dan memperbaiki
keaslian penulisan skripsi ini.
2.
. R. Soesilo, kitab undang‐undang
hokum pidana, Politeia‐Bogor, 1994. Hal 243 Universitas Sumatera Utara 13 E. Tinjauan Kepustakaan a.
Pengertian Hak Asasi Manusia Manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang
Maha Esa mempunyai kewajiban memelihara
alam semesta dengan penuh tanggung jawab, untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia
secara berkelanjutan.
Manusia oleh sang Pencipta dianugrahi hak
asasi untuk menjamin keberadaan harkat
dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan di dalam lingkungannya maupun penataan kehidupannya.
Dari dasar pandangan yang demikian itu, maka
semua orang yang dilahirkan didunia ini
memiliki kemerdekaan dan mempunyai martabat serta hak yang sama, juga dikaruniai akaldan budi yang sama
pula.
z � r y �[ ��Z ntuk Undang-undang
telah memberikan suatu penjelasan mengenai apa yang sebenar-nya telah dimaksud dengan perkataan
“straafbaarfeit” sehingga timbullah
doktrin tentang apa yang dimaksud dengan “straafbaarfeit” Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia,
Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm. 44.
Ibid.,
hlm. 45.
Hilman
Hadikma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 21.
Universitas Sumatera Utara Hazewinkel Suringa dalam Hilaman memberi
defenisi tentang “straafbaarfeit” adalah
sebagai perilaku manusia yang pada saat tertentu telah ditolak didalam suatu pergaulan hidup
dan dianggap sebagai perilaku yang harus
ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya.
Skripsi Hukum Pidana:Euthanasia Ditinjau Dari Undang-Undang N0. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Download lengkap Versi PDF
