BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Salah satu
fenomena hukum di masyarakat yang mengemuka beberapa waktu belakangan ini adalah wacana Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan
seluruh kasus korupsi yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti diketahui bersama bahwa saat ini di Indonesia terdapat 2 (dua) jalur mekanisme
hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi,
yaitu melalui Peradilan Umum biasa dan melalui Peradilan Khs Tindak Pidana Korupsi yang pembentukannya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUKPK). Pada dasarnya landasan dari keberadaan Pengadilan Tipikor
ini adalah karena praktek korupsi di Indonesia
dianggap sudah begitu melembaga dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang demikian besar,
disamping hilangnya kepercayaan masyarakat
terhadap komitmen para Aparat Penegak Hukum, baik Polisi, Jaksa dan Hakim dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sehingga dianggap perlu untuk membentuk
suatu pengadilan yang secara khs menangani perkara-perkara korupsi dengan segala ciri dan pengaturannya yang
khas, antara lain mengenai struktur organisasi,
personil dan hukum acaranya.
Ronald Lumbuun, Suatu Analisa Yuridis Terhadap Wacana “Pengadilan
Korupsi Satu Atap” ( Jakarta :
Djambatan, 2006) Hal.
Universitas Sumatera Utara Tidak
dapat dipungkiri bahwa lemahnya kinerja dari Pengadilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri sangat mempengaruhi
berkembangnya kasus korupsi dewasa ini, dapat
kita lihat bahwa selama beberapa tahun belakangan ini dalam penanganan perkara korupsi, masih sangat mengecewakan. Baik Mahkamah
Agung, maupun Pengadilan Umum dibawahnya
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Umum. Berdasarkan pemantauan dari Indonesia Corruption Watch selama tahun
2009 terdapat 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus
oleh pengadilan diseluruh Indonesia, terdapat
bahwa 224 terdakwa yang mendapat putusan atau divonis bebas oleh pengadilan ( 59,26 % ) dan hanya 154 terdakwa ( 40,74 % )
yang akhirnya divonis bersalah.
1.
jumlah vonis bebas atau lepas bagi terdakwa masih dominan dan mengalami
kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya
dimana berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch jumlah terdakwa yang mendapat vonis
bebas/lepas pada tahun 2009 adalah 224
terdakwa hal ini menambah jumlah terdakwa yang dibebaskan atau dilepaskan oleh pengadilan umum sejak tahun 2005.
Hal tersebut tentu tidak akan memberikan efek jera
bagi para pelaku korupsi tersebut, karena vonis hukuman yang diberikan tidak sebanding
dengan perbuatan yang telah mereka perbuat.
Ada beberapa hal yang perlu
dicermati dari sejumlah perkara yang diadili oleh pengadilan umum selama tahun 2009 ini, yaitu :
2.
adanya kebiasaan baru dimana terdakwa divonis ringan sesuai batas
minimal penjatuhan pidana yakni 1 tahun
bahkan ada yang dibawah 1 tahun sedangkan yang KPK Pos, Putusan Korupsi Coreng Wajah
Pengadilan Umum, Edisi 85 ( 15-21 Februari 2010 ), Hal.
Universitas Sumatera Utara ditentukan
oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bagi pelaku korupsi
yang terbukti bersalah, maka dijatuhi pidana
paling sedikit 1 tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara.
3. fenomena hukuman percobaan dalam perkara
korupsi semakin marak pula terjadi, hingga
akhir 2009 ditemukan adanya 16 koruptor yang divonis dengan hukuman percobaan. Umumnya mereka dijatuhi vonis 1
tahun penjara dengan masa percobaan 2
tahun, dengan kondisi ini maka dapat dipastikan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman meskipun telah dinyatakan bersalah.
Terdapatnya disparitas Putusan Hakim dalam
perkara korupsi tersebut menimbulkan
suatu wacana untuk memperluas kewenangan Pengadilan Tipikor – yang berdasarkan pasal 53 UU KPK secara khs hanya
berwenang untuk memeriksa dan memutus
tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf c UU KPK –
sehingga juga mengadili seluruh perkara korupsi
yang diajukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Pembagian tugas dan kewenangan yang diberikan
oleh undang-undang kepada Pengadilan
Tipikor dan Pengadilan Negeri ini sesungguhnya adalah semata-mata untuk melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini
secara lebih efektif dan efesien, dimana pemberantasan korupsi harus dilakukan secara
simultan, baik oleh Pengadilan Negeri Ibid.
http://khairuddinhsb.blog.plasa.com/2008/07/21/yudikatif-dan-korupsi/
diakses tanggal 5 Maret 2010 jam 15.
Universitas Sumatera Utara maupun
Pengadilan Tipikor. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa Kekuasaan
Kehakiman di Indonesia dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konsitusi. Kedudukan Pengadilan Tipikor itu sendiri telah secara jelas ditentukan
melalui pasal 54 ayat (1) UU KPK berada di dalam lingkungan Peradilan Umum yang mana di
dalamnya dapat diadakan pengkhsan
melalui suatu Undang-Undang, diantaranya adalah Pengadilan Tipikor.
Adapun yang dimaksud dengan
”pengkhsan” disini adalah suatu diferensiasi dan spesialisasi yang terbatas pada Struktur Organisasi,
Personil dan Hukum Acara guna tercapainya
pemberantasan tindak pidana korupsi secara lebih efektif dan efisien, namun bukan
terhadap “keberadaan” dari Pengadilan Tipikor yang telah secara jelas
disebutkan pada pasal 54 ayat (1) UU KPK
tersebut berada di dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dengan demikian, sesungguhnya
yang sangat dibutuhkan oleh Bangsa kita dewasa
ini guna dapat menyelesaikan perkara korupsi secara adil dan benar menurut hukum bukanlah dengan hanya sekedar
mempersoalkan tentang “keberadaan” dari Pengadilan
Korupsi, melainkan lebih kepada adanya suatu komitmen kolektif dari para Aparat Penegak Hukum, termasuk para Hakim di
setiap jalur dan tingkatan Pengadilan, untuk
menjadikan korupsi sebagai mh bersama. Disamping tentunya diperlukan pula ketelitian dan kecermatan Jaksa Penuntut Umum
dalam mengkonstruksi suatu dakwaan yang
berkualitas sehingga mampu membuktikan adanya unsur kesalahan dari Terdakwa
berkaitan dengan perbuatan yang
didakwakan kepadanya.
Universitas Sumatera Utara Semoga
dengan terpenuhinya kedua hal tersebut diatas, pemberantasan segala bentuk tindak pidana korupsi di negeri ini
yang memang telah begitu banyak menimbulkan
kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional dapat segera terwujud.
B. Perumusan Masalah 1. Apa Saja
Peranan Dan Kewenangan Dari Pengadilan Negri
dan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi ? 2. Bagaimana Mekanisme yang
Dilakukan dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? 3. Apakah Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya
Dualisme Kewenangan Mengadili Antara
Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Bagaimana Upaya Penanggulangannya? C. Tujuan
Dan Mamfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan Tujuan yang akan tercapai dari penulisan
skipsi ini adalah : a) Untuk mengetahui sejauh mana peranan dan
kewenangan dari pengadilan negeri dalam
menangani kasus korupsi b) Untuk
mengetahui apa saja peranan dan kewenangan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani kasus korupsi Universitas
Sumatera Utara c) Untuk mengetahui
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Dualisme Kewenangan Mengadili Antara Pengadilan Negeri Dan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Bagaimana Upaya Penanggulangannya 2.
Manfaat Penulisan a) Manfaat Teoritis Untuk
memberikan informasi,kontribusi,pemikiran dan menambah kasanah dalam bidang pengetahuan Ilmu Hukum Pidana pada
umumnya dan tentang Tindak Pidana
Korupsi pada khsnya.sehingga diharapkan
skipsi ini dapat memperkaya
perbendaharaan dalam koleksi karya ilmiah yang berkaitan dengan hal tersebut.
b) Manfaat Praktis 1)
Untuk memberikan kontribusi dalam sosialisasi tentang Tindak Pidana Korupsi kepada masyarakat yang diharapkan
dapat meningkatkan kesadaran akan
peranan nya dalam mencegah dan memberantas Tindak pidana Korupsi di Indonesia.
2) Memberikan kontribusi pemikiran bagi aparat
penegak hukum pada umum nya dan khsnya
bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak pengadilan negeri untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya dalam menangani kasus korupsi demi
upaya penegakan hukum yang baik.
3) Untuk membantu memberikan pemahaman tentang
Efektifitas berbagai perundang-undangan
yang mengatur tentang kewenangan mengadili Universitas Sumatera Utara dalam kasus Tindak
Pidana Korupsi agar lembaga-lembaga yang telah bertugas dibidangnya masing-masing lebih mampu
memaksimalkan kinerjanya untuk membantu
mengurangi timbulnya kasus korupsi.
D. Keaslian Penulisan Skipsi
dengan judul ”Analisis Yuridis Mengenai Dualisme Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Korupsi Antara
Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi”belum pernah ditulis oleh siapapun sebelumnya di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.skipsi tentang
korupsi memang sudah ada sebelumnya tetapi
dapat dipastikan bahwa sebenarnya substansi pembahasannya berbeda.ide dan pemikiran untuk menulis skipsi ini adalah
benar-benar karya tulis penulis sendiri.oleh karena itu skipsi ini adalah asli merupakan
karya ilmiah milik penulis dan dapat dipertanggungjawabkan
baik secara moral maupun akademik.
nggT g n ��Z ��
n. Sistem Peradilan Pidana terdiri dari 4 Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Membangun Manusia Mandiri (Jakarta: Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, 2004), hal. 21.
Ibid.
hal. 22-23.
Universitas Sumatera Utara komponen (sub
sistem), yaitu sub sistem kepolisian, sub sistem kejaksaan, sub sistem pengadilan dan sub sistem lembaga
pemasyarakatan.
Sistem Peradilan Pidana terbagi manjadi 3
tahap yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi), tahap sidang
pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi). Dalam
mekanisme Sistem Peradilan Pidana mensyaratkan adanya kerjasama antar sub
sistem agar Sistem Peradilan Pidana dapat berjalan dengan baik. Keempat sub
sistem dalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai tugas yang berbeda-bedanamun
keempat sub sistem tersebut mempunyai tujuan yang sama dan mempunyai hubungan
yang sangat erat.
Apabila salah satu sub sistem ada yang tidak
menjalankan tugas sebagaimana mestinya dapat mempengaruhi sistem secara
keseluruhan.
Skripsi Hukum Pidana:Analisis Yuridis Mengenai Dualisme Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Korupsi
Download lengkap Versi PDF
