Skripsi Hukum Pidana:Analisis Yuridis Mengenai Dualisme Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Korupsi


BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Salah satu fenomena hukum di masyarakat yang mengemuka beberapa waktu  belakangan ini adalah wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk  melimpahkan seluruh kasus korupsi yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri kepada  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seperti diketahui bersama bahwa saat ini  di Indonesia terdapat 2 (dua) jalur mekanisme hukum dalam menangani kasus-kasus  korupsi, yaitu melalui Peradilan Umum biasa dan melalui Peradilan Khs Tindak  Pidana Korupsi yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun  2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUKPK). Pada dasarnya  landasan dari keberadaan Pengadilan Tipikor ini adalah karena praktek korupsi di  Indonesia dianggap sudah begitu melembaga dan sistematis sehingga mengakibatkan  kerugian keuangan negara yang demikian besar, disamping hilangnya kepercayaan  masyarakat terhadap komitmen para Aparat Penegak Hukum, baik Polisi, Jaksa dan  Hakim dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga dianggap perlu untuk  membentuk suatu pengadilan yang secara khs menangani perkara-perkara korupsi  dengan segala ciri dan pengaturannya yang khas, antara lain mengenai struktur  organisasi, personil dan hukum acaranya.

  Ronald Lumbuun, Suatu Analisa Yuridis Terhadap Wacana “Pengadilan Korupsi Satu Atap”  ( Jakarta : Djambatan, 2006) Hal.
Universitas Sumatera Utara Tidak dapat dipungkiri bahwa lemahnya kinerja dari Pengadilan Umum dalam hal  ini Pengadilan Negeri sangat mempengaruhi berkembangnya kasus korupsi dewasa ini,  dapat kita lihat bahwa selama beberapa tahun belakangan ini dalam penanganan perkara  korupsi, masih sangat mengecewakan. Baik Mahkamah Agung, maupun Pengadilan  Umum dibawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Umum. Berdasarkan pemantauan  dari Indonesia Corruption Watch selama tahun 2009 terdapat 199 perkara korupsi dengan  378 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan diseluruh Indonesia,  terdapat bahwa 224 terdakwa yang mendapat putusan atau divonis bebas oleh pengadilan  ( 59,26 % ) dan hanya 154 terdakwa ( 40,74 % ) yang akhirnya divonis bersalah.
 1.  jumlah vonis bebas atau lepas bagi terdakwa masih dominan dan mengalami kenaikan  dari tahun-tahun sebelumnya dimana berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption  Watch jumlah terdakwa yang mendapat vonis bebas/lepas pada tahun 2009 adalah  224 terdakwa hal ini menambah jumlah terdakwa yang dibebaskan atau dilepaskan  oleh pengadilan umum sejak tahun 2005.
Hal  tersebut tentu tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi tersebut, karena  vonis hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatan yang telah mereka  perbuat.
Ada beberapa hal yang perlu dicermati dari sejumlah perkara yang diadili oleh  pengadilan umum selama tahun 2009 ini, yaitu :  2.  adanya kebiasaan baru dimana terdakwa divonis ringan sesuai batas minimal  penjatuhan pidana yakni 1 tahun bahkan ada yang dibawah 1 tahun sedangkan yang   KPK Pos, Putusan Korupsi Coreng Wajah Pengadilan Umum, Edisi 85 ( 15-21 Februari  2010 ), Hal.
Universitas Sumatera Utara ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 disebutkan bagi pelaku korupsi yang terbukti bersalah, maka dijatuhi  pidana paling sedikit 1 tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara.
3.  fenomena hukuman percobaan dalam perkara korupsi semakin marak pula terjadi,  hingga akhir 2009 ditemukan adanya 16 koruptor yang divonis dengan hukuman  percobaan. Umumnya mereka dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan  2 tahun, dengan kondisi ini maka dapat dipastikan terdakwa tidak perlu menjalani  hukuman meskipun telah dinyatakan bersalah.
 Terdapatnya disparitas Putusan Hakim dalam perkara korupsi tersebut  menimbulkan suatu wacana untuk memperluas kewenangan Pengadilan Tipikor – yang  berdasarkan pasal 53 UU KPK secara khs hanya berwenang untuk memeriksa dan  memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK dan menyangkut  kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana  diatur dalam pasal 11 huruf c UU KPK – sehingga juga mengadili seluruh perkara  korupsi yang diajukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
 Pembagian tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada  Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Negeri ini sesungguhnya adalah semata-mata untuk  melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini secara lebih efektif dan efesien, dimana  pemberantasan korupsi harus dilakukan secara simultan, baik oleh Pengadilan Negeri   Ibid.
 http://khairuddinhsb.blog.plasa.com/2008/07/21/yudikatif-dan-korupsi/ diakses tanggal 5 Maret  2010 jam 15.
Universitas Sumatera Utara maupun Pengadilan Tipikor. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang  Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman di Indonesia  dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya  dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata  Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konsitusi.  Kedudukan Pengadilan Tipikor  itu sendiri telah secara jelas ditentukan melalui pasal 54 ayat (1) UU KPK berada di  dalam lingkungan Peradilan Umum yang mana di dalamnya dapat diadakan  pengkhsan melalui suatu Undang-Undang, diantaranya adalah Pengadilan Tipikor.
Adapun yang dimaksud dengan ”pengkhsan” disini adalah suatu diferensiasi dan  spesialisasi yang terbatas pada Struktur Organisasi, Personil dan Hukum Acara guna  tercapainya pemberantasan tindak pidana korupsi secara lebih efektif dan efisien,  namun  bukan terhadap “keberadaan” dari Pengadilan Tipikor yang telah secara jelas disebutkan  pada pasal 54 ayat (1) UU KPK tersebut berada di dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dengan demikian, sesungguhnya yang sangat dibutuhkan oleh Bangsa kita  dewasa ini guna dapat menyelesaikan perkara korupsi secara adil dan benar menurut  hukum bukanlah dengan hanya sekedar mempersoalkan tentang “keberadaan” dari  Pengadilan Korupsi, melainkan lebih kepada adanya suatu komitmen kolektif dari para  Aparat Penegak Hukum, termasuk para Hakim di setiap jalur dan tingkatan Pengadilan,  untuk menjadikan korupsi sebagai mh bersama. Disamping tentunya diperlukan pula  ketelitian dan kecermatan Jaksa Penuntut Umum dalam mengkonstruksi suatu dakwaan  yang berkualitas sehingga mampu membuktikan adanya unsur kesalahan dari Terdakwa berkaitan dengan perbuatan  yang didakwakan kepadanya.
Universitas Sumatera Utara Semoga dengan terpenuhinya kedua hal tersebut diatas, pemberantasan segala  bentuk tindak pidana korupsi di negeri ini yang memang telah begitu banyak  menimbulkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara serta menghambat  pembangunan nasional dapat segera terwujud.
B. Perumusan Masalah 1. Apa Saja Peranan Dan Kewenangan Dari Pengadilan Negri  dan Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi ? 2. Bagaimana Mekanisme yang Dilakukan dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi  di Indonesia? 3.  Apakah Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Dualisme Kewenangan Mengadili  Antara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan  Bagaimana Upaya Penanggulangannya? C. Tujuan Dan Mamfaat Penulisan 1. Tujuan Penulisan  Tujuan yang akan tercapai dari penulisan skipsi ini adalah :  a)  Untuk mengetahui sejauh mana peranan dan kewenangan dari pengadilan negeri  dalam menangani kasus korupsi b)  Untuk mengetahui apa saja peranan dan kewenangan dari pengadilan Tindak  Pidana Korupsi dalam menangani kasus korupsi Universitas Sumatera Utara c)  Untuk mengetahui Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Dualisme Kewenangan  Mengadili Antara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Bagaimana Upaya Penanggulangannya 2. Manfaat Penulisan a)  Manfaat Teoritis Untuk memberikan informasi,kontribusi,pemikiran dan menambah kasanah dalam  bidang pengetahuan Ilmu Hukum Pidana pada umumnya dan tentang Tindak  Pidana Korupsi pada khsnya.sehingga  diharapkan skipsi ini dapat  memperkaya perbendaharaan dalam koleksi karya ilmiah yang berkaitan dengan  hal tersebut.
b)  Manfaat Praktis  1)  Untuk memberikan kontribusi dalam sosialisasi tentang Tindak Pidana  Korupsi kepada masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan  kesadaran akan peranan nya dalam mencegah dan memberantas Tindak  pidana Korupsi di Indonesia.
2)  Memberikan kontribusi pemikiran bagi aparat penegak hukum pada umum  nya dan khsnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak  pengadilan negeri untuk  lebih meningkatkan profesionalisme dan  kinerjanya dalam menangani kasus korupsi demi upaya penegakan hukum  yang baik.
3)  Untuk membantu memberikan pemahaman tentang Efektifitas berbagai  perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan mengadili  Universitas Sumatera Utara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi agar lembaga-lembaga yang telah  bertugas dibidangnya masing-masing lebih mampu memaksimalkan  kinerjanya untuk membantu mengurangi timbulnya kasus korupsi.
D. Keaslian Penulisan Skipsi dengan judul ”Analisis Yuridis Mengenai Dualisme Kewenangan  Mengadili Tindak Pidana Korupsi Antara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi”belum pernah ditulis oleh siapapun sebelumnya di Fakultas Hukum  Universitas Sumatera Utara.skipsi tentang korupsi memang sudah ada sebelumnya  tetapi dapat dipastikan bahwa sebenarnya substansi pembahasannya berbeda.ide dan  pemikiran untuk menulis skipsi ini adalah benar-benar karya tulis penulis sendiri.oleh  karena itu skipsi ini adalah asli merupakan karya ilmiah milik penulis dan dapat  dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun akademik.
nggT g n ��Z �� n. Sistem Peradilan Pidana terdiri dari 4   Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri (Jakarta:  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, 2004), hal. 21.
  Ibid. hal. 22-23.
 Universitas Sumatera Utara komponen (sub sistem), yaitu sub sistem kepolisian, sub sistem kejaksaan, sub  sistem pengadilan dan sub sistem lembaga pemasyarakatan.
 Sistem Peradilan Pidana terbagi manjadi 3 tahap yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi), tahap sidang pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi). Dalam mekanisme Sistem Peradilan Pidana mensyaratkan adanya kerjasama antar sub sistem agar Sistem Peradilan Pidana dapat berjalan dengan baik. Keempat sub sistem dalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai tugas yang berbeda-bedanamun keempat sub sistem tersebut mempunyai tujuan yang sama dan mempunyai hubungan yang sangat erat.
 Apabila salah satu sub sistem ada yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dapat mempengaruhi sistem secara keseluruhan.


Skripsi Hukum Pidana:Analisis Yuridis Mengenai Dualisme Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Korupsi
Download lengkap Versi PDF