Skripsi Hukum Pidana:Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pada Saat Bencana Alam Ditinjau Dari Sudut Kriminologi


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dewasa ini di Negara kita pada tahun-tahun terakhir ini begitu banyak  sekali musibah dan cobaan yang datang silih berganti yang mana merupakan  suatu bencana yang tidak kunjung usai, mulai dari krisis ekonomi yang surut,  masalah politik dan keamanan yang berkepanjangan serta menyl lagi bencana  alam yang datang tiada henti.
Di samping itu juga terjadi lagi bencana alam di negara kita, yang tidak kunjung selesai, seperti baru-baru ini yang masih hangat-hangatnya terjadi,  bencana alam meletusnya gunung merapi di Jawa Tengah dan Yogyakarta disertai  dengan gempa bumi dan Tsunami di pantai Selatan Pulau Jawa menelan ribuan  korban jiwa, dan juga terjadi banjir bandang di Sulawesi.
Tidak beberapa lama kemudian terjadi lagi bencana alam dan Tsunami  di daerah Pengandaran tepatnya di Jawa Barat, juga menimbulkan korban jiwa  dan harta benda yang begitu banyak. Maka sampai kapan lagi bencana ini usai  dan berakhir.

Dilihat dari kehidupan masyarakat begitu pesat dan cepat sebagai hasil dan  proses pelaksanaan pembangunan dari segala kehidupan sosial, politik, ekonomi,  keamanan dan kebudayaan yang telah membawa dampak yang negatif berupa  peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang sangat  merugikan dan meresahkan masyarakat.
 Kasus yang paling menarik adalah mengenai pencurian yang terjadi  pada saat bencana alam, dimana banyak sekali faktor-faktor yang menyebabkan  seseorang melakukan tindakan pencurian tersebut. Dimana hal tersebut bukan  hanya lahir dari dalam diri manusia itu sendiri atau dari disi si pelaku saja,  melainkan lahir dari pihak lain yang ada pada sekelilingnya.
Pada pasca terjadinya bencana alam di suatu daerah hal tersebut  juga  bisa menjadi pemicu meningkatnya kejahatan seperti permasalahan pencurian  barang-barang milik orang lain yang mana hal tersebut dikarenakan habisnya  bahan makanan yang disediakan selama ini dan juga bantuan-bantuan dari  pemerintah seperti makanan, obat-obatan yang belum sampai ke tangan  masyarakat,  kemungkinan  tempat  yang  akan  dipasok  bala  bantuan  makanan  dan obat-obatan jauh dari posko bantuan yang disediakan oleh pemerintah dan  suka relawan.
Seperti ada beberapa contoh yang saya kutip dari berbagai media masa  mengenai tindkan pencurian harta benda pada saat terjadinya bencana alam yakni : korban gempa bumi dan gelombang Tsunami yang kini berada di lokasi  pengungsian mengeluhkan aksi pencurian barang-barang yang dilakukan oleh  orang-orang yang tidak dikenal, sejumlah warga korban gempa bumi dan Tsunami  di lokasi pengungsian di Aceh Besar mengatakan barang yang ditinggalkan di  rumahnya kini habis dicuri orang “saat saya tinggalkan rumah pasca bencana alam  gempa bumi dan Tsunami, semua peralatan yang ada di dalam rumah masih utuh.
Namun setelah kembali, peralatan, perabotan dan berbagai barang elektronik  habis disikat pencuri, kata seorang warga yang bernama Saifullah warga kampung  Kramat Kota Banda Aceh”.
 Ia menjelaskan rumah kediaman itu hanya mengalami kerusakan yang  ringan diterjang Tsunami. Rumah saya tinggalkan tanpa penjaga dengan keadaan  semua pintu terkunci rapat, namun kini hanya tersisa beberapa lemari dan kursi,  sedangkan barang-barang berharga lainnya sudah habis ludes dicuri.
“Sementara itu, Mahdani yang merupakan seorang pedagang Pusat Pasar  Aceh, juga menyesalkan dari orang-orang yang mencuri barang-barang  dagangannya, ia menyatakan kerugian bukan hanya disebabkan bencana alam  gempa bumi dan Tsunami, tetapi akibat aksi  pencurian  yang  dilakukan  oleh  orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Menurut Kementerian Koordinator  Bidang Kesejahteraan Rakyat, 30 Mei 2006 memberitakan terjadinya pencurian  di beberapa tempat lokasi bencana alam di Yogyakarta dan sekitarnya.
Aksi pencurian yang memanfaatkan situasi pasca gempa bumi pada  rumah-rumah kosong warga, mulai di beberapa dn di Kabupaten Bantul,  Daerah Istimewa Yogyakarta aksi pencurian ini terjadi pada tanggal 28 Mei 2006  (Ahad) malam Senin dimana mereka meninggalkan rumah mereka dan pergi ke  tenda-tenda pengungsian atau tenda darurat, Try Mulyo kepada ANTARA Selasa,  dia juga menceritakan pada malam kedua setelah gempa, terjadi lagi pencurian  di rumah-rumah warga yang sedang tidur di posko pengungsian. Pelaku pencurin  tersebut dipergoki oleh salah satu warga hingga warga pun beramai-ramai  mengejar si pelaku pencurian tersebut, tetapi si pelaku berhasil meloloskan diri  dikegelapan malam.
 Contoh kasus yang lain pada peristiwa pencurian pada saat bencana alam  yakni, “tiga minggu setelah status gunung merapi dinyatakan siaga, 12 April 2006  yang lalu Gubernur Propinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) mengintruksikan  warga Kabupaten Sleman yang tinggal di daerah atau Kawasan Rawan Bencana  (KRB) III, segera melakukan evakuasi.  Kawasan  itu  meliputi  delapan  Dn  di Kecamatan Turi, Pakem, Cangkringan, imbauan tersebut untuk bertujuan  menghindari jatuhnya korban jiwa, namun di sisi lain pada saat pengosongan  tempat tinggal warga, itu membuka peluang untuk terjadinya pencurian harta  benda yang ditinggalkan.
Dari beberapa contoh kasus yang terjadi, jadi jelas karena adanya bencana  alam yang terjadi serta dengan adanya keterlambatan untuk memberikan bantuan  makanan, obat-obatan dan juga karena adanya kesempatan atau peluang seseorang  untuk melakukan pencurian atau juga dikarenakan keterpaksaan atau memang  untuk mencari kesempatan pada saat situasi seperti ini untuk melakukan perbuatan  yang menguntungkan diri sendiri Maka dengan uraian serta penjelasan di atas penulis  ingin melakukan  penelitian dengan judul :  TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG  DILAKUKAN PADA SAAT BENCANA ALAM DITINJAU DARI SUDUT  KRIMINOLOGI.
B.  Perumusan Permasalahan Adapun  yang  menjadi  perumusan  masalah  dalam  penelitian  ini  adalah :  1.  Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab timbulnya pencurian yang  dilakukan pada saat terjadinya bencana alam? 2.  Langkah-langkah apakah yang harus dilakukan guna melindungi harta benda  korban bencana alam? 3.  Bagaimanakah hukuman yang harus dilakukan terhadap para pelaku pencurian  yang dilakukan pada saat terjadinya bencana alam? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan pencurian  pada saat terjadinya bencana alam.
2.  Untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan guna melindungi  harta benda korban bencana alam.
3.  Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum bagi pelaku pencurian  pada saat terjadinya bencana alam tersebut.
Manfaat Penulisan Secara  praktis dapat memberikan pengertian dan informasi tentang  suatu tindakan pencurian yang dilakukan pada saat bencana alam, faktor-faktor penyebabnya, bagaimana tindakan pencurian tersebut pada saat terjadinya  bencana alam, dan juga upaya-upaya penanggulangannya. Selain itu sebagai  sumbangsih bagi mahasiswa Fakultas Hukum   dalm masyarakat luas agar memahami dari apa yang dimaksud apabila terjadi  pencurian tersebut.
 D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini adalah asli, sebab ide, gagasan pemikiran dan usaha  penulis sendiri bukan merupakan hasil ciptaan atau hasil penggandaan dari karya  tulis orang lain yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Dengan ini penulis  dapat bertangung jawab atas keaslian penulisan skripsi ini, belum pernah ada  judul yang sama demikian juga dengan pembahasan yang diuraikan. Dalam hal  mendukung penulisan ini dipakai pendapat-pendapat para sarjana yang diambil  atau dikutip berdasarkan daftar referensi dari buku para sarjana yang ada  hubungannya dengan masalah dan pembahasan yang disajikan.
E.  Tinjauan Kepustakaan 1.  Pengertian Kriminologi Kriminalitas bukanlah suatu kejahatan yang baru saja terjadi, tetapi  merupakan faktor dari diri sendiri dan lingkungan sekitar. Dan bukanlah dari  semata-mata karena faktor biologis  atau dari keturunannya, tingkah laku  kriminalitas itu bisa saja dilakukan oleh siapa pun, baik wanita maupun pria dan  dapat berlangsung pada usia anak-anak sampai dengan orang dewasa maupun  telah usia lanjut (sudah tua).
Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar yaitu pikiran, direncanakan  ataupun diarahkan pada suatu maksud tertentu secara setengah sadar, misalnya  didorong oleh impus-impus yang hebat, atau di dorong pada paksaan-paksaan  yang sangat kuat (kompulasi-kompulasi) dan oleh obsesi misalnya karena terpaksa  untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa untuk  membalas menyerang sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.
  Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jilid I, Rajawali, Jakarta, 2003, hlm.
 Masyarakat yang modern sangatlah kompleks menimbulkan aspirasi-aspirasi materil yang tinggi yang mana disertai dengan ambisi-ambisi yang tinggi sosial  yang tidak sehat. Gambaran ini merupakan pemenuhan kebutuhan materil yang  melimpah-limpah misalnya untuk memiliki harta kekayaan dan barang-barang  mewah tanpa memiliki kemampuan untuk mencapai dengan adanya cara tidak  wajar, dengan itu mendorong seseorang atau individu untuk melakukan tindakan  kriminal.
Menurut DR. Kartini Kartono mengemukakan beberapa defenisi-defenisi  mengenai kriminologi yang dinyatakan oleh sarjana-sarjana antara lain : Mr. Raul Modigo (Kriminologi Indonesia) menyatkan bahwa kriminologi  adalah ilmu yang ditunjang oleh berbagai ilmu, yang membahas kejahatan sebagai  masalah manusia.


Skripsi Hukum Pidana:Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pada Saat Bencana Alam Ditinjau Dari Sudut Kriminologi
Download lengkap Versi PDF