BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Dewasa ini di
Negara kita pada tahun-tahun terakhir ini begitu banyak sekali musibah dan cobaan yang datang silih
berganti yang mana merupakan suatu
bencana yang tidak kunjung usai, mulai dari krisis ekonomi yang surut, masalah politik dan keamanan yang
berkepanjangan serta menyl lagi bencana alam
yang datang tiada henti.
Di samping itu juga terjadi lagi
bencana alam di negara kita, yang tidak kunjung selesai, seperti baru-baru ini
yang masih hangat-hangatnya terjadi, bencana
alam meletusnya gunung merapi di Jawa Tengah dan Yogyakarta disertai dengan gempa bumi dan Tsunami di pantai
Selatan Pulau Jawa menelan ribuan korban
jiwa, dan juga terjadi banjir bandang di Sulawesi.
Tidak beberapa lama kemudian
terjadi lagi bencana alam dan Tsunami di
daerah Pengandaran tepatnya di Jawa Barat, juga menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang begitu banyak. Maka
sampai kapan lagi bencana ini usai dan
berakhir.
Dilihat dari kehidupan masyarakat
begitu pesat dan cepat sebagai hasil dan proses pelaksanaan pembangunan dari segala
kehidupan sosial, politik, ekonomi, keamanan
dan kebudayaan yang telah membawa dampak yang negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai
macam kejahatan yang sangat merugikan
dan meresahkan masyarakat.
Kasus yang paling menarik adalah mengenai
pencurian yang terjadi pada saat bencana
alam, dimana banyak sekali faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan pencurian
tersebut. Dimana hal tersebut bukan hanya
lahir dari dalam diri manusia itu sendiri atau dari disi si pelaku saja, melainkan lahir dari pihak lain yang ada pada
sekelilingnya.
Pada pasca terjadinya bencana
alam di suatu daerah hal tersebut juga bisa menjadi pemicu meningkatnya kejahatan
seperti permasalahan pencurian barang-barang
milik orang lain yang mana hal tersebut dikarenakan habisnya bahan makanan yang disediakan selama ini dan
juga bantuan-bantuan dari pemerintah
seperti makanan, obat-obatan yang belum sampai ke tangan masyarakat,
kemungkinan tempat yang
akan dipasok bala
bantuan makanan dan obat-obatan jauh dari posko bantuan yang
disediakan oleh pemerintah dan suka
relawan.
Seperti ada beberapa contoh yang
saya kutip dari berbagai media masa mengenai
tindkan pencurian harta benda pada saat terjadinya bencana alam yakni : korban
gempa bumi dan gelombang Tsunami yang kini berada di lokasi pengungsian mengeluhkan aksi pencurian
barang-barang yang dilakukan oleh orang-orang
yang tidak dikenal, sejumlah warga korban gempa bumi dan Tsunami di lokasi pengungsian di Aceh Besar mengatakan
barang yang ditinggalkan di rumahnya kini
habis dicuri orang “saat saya tinggalkan rumah pasca bencana alam gempa bumi dan Tsunami, semua peralatan yang
ada di dalam rumah masih utuh.
Namun setelah kembali, peralatan,
perabotan dan berbagai barang elektronik habis disikat pencuri, kata seorang warga yang
bernama Saifullah warga kampung Kramat
Kota Banda Aceh”.
Ia menjelaskan rumah kediaman itu hanya
mengalami kerusakan yang ringan
diterjang Tsunami. Rumah saya tinggalkan tanpa penjaga dengan keadaan semua pintu terkunci rapat, namun kini hanya
tersisa beberapa lemari dan kursi, sedangkan
barang-barang berharga lainnya sudah habis ludes dicuri.
“Sementara itu, Mahdani yang
merupakan seorang pedagang Pusat Pasar Aceh,
juga menyesalkan dari orang-orang yang mencuri barang-barang dagangannya, ia menyatakan kerugian bukan
hanya disebabkan bencana alam gempa bumi
dan Tsunami, tetapi akibat aksi
pencurian yang dilakukan
oleh orang-orang yang tidak
bertanggungjawab. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, 30 Mei 2006
memberitakan terjadinya pencurian di
beberapa tempat lokasi bencana alam di Yogyakarta dan sekitarnya.
Aksi pencurian yang memanfaatkan
situasi pasca gempa bumi pada rumah-rumah
kosong warga, mulai di beberapa dn di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta aksi pencurian ini
terjadi pada tanggal 28 Mei 2006 (Ahad)
malam Senin dimana mereka meninggalkan rumah mereka dan pergi ke tenda-tenda pengungsian atau tenda darurat,
Try Mulyo kepada ANTARA Selasa, dia juga
menceritakan pada malam kedua setelah gempa, terjadi lagi pencurian di rumah-rumah warga yang sedang tidur di
posko pengungsian. Pelaku pencurin tersebut
dipergoki oleh salah satu warga hingga warga pun beramai-ramai mengejar si pelaku pencurian tersebut, tetapi
si pelaku berhasil meloloskan diri dikegelapan
malam.
Contoh kasus yang lain pada peristiwa
pencurian pada saat bencana alam yakni,
“tiga minggu setelah status gunung merapi dinyatakan siaga, 12 April 2006 yang lalu Gubernur Propinsi DIY (Daerah
Istimewa Yogyakarta) mengintruksikan warga
Kabupaten Sleman yang tinggal di daerah atau Kawasan Rawan Bencana (KRB) III, segera melakukan evakuasi. Kawasan
itu meliputi delapan
Dn di Kecamatan Turi, Pakem,
Cangkringan, imbauan tersebut untuk bertujuan menghindari jatuhnya korban jiwa, namun di
sisi lain pada saat pengosongan tempat
tinggal warga, itu membuka peluang untuk terjadinya pencurian harta benda yang ditinggalkan.
Dari beberapa contoh kasus yang
terjadi, jadi jelas karena adanya bencana alam yang terjadi serta dengan adanya
keterlambatan untuk memberikan bantuan makanan,
obat-obatan dan juga karena adanya kesempatan atau peluang seseorang untuk melakukan pencurian atau juga
dikarenakan keterpaksaan atau memang untuk
mencari kesempatan pada saat situasi seperti ini untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri Maka dengan
uraian serta penjelasan di atas penulis
ingin melakukan penelitian dengan
judul : TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN PADA SAAT BENCANA ALAM DITINJAU DARI
SUDUT KRIMINOLOGI.
B. Perumusan Permasalahan Adapun yang
menjadi perumusan masalah
dalam penelitian ini adalah
: 1.
Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab timbulnya pencurian yang dilakukan pada saat terjadinya bencana alam? 2. Langkah-langkah apakah yang harus dilakukan
guna melindungi harta benda korban
bencana alam? 3. Bagaimanakah hukuman
yang harus dilakukan terhadap para pelaku pencurian yang dilakukan pada saat terjadinya bencana
alam? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari
penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab
terjadinya tindakan pencurian pada saat
terjadinya bencana alam.
2. Untuk mengetahui langkah-langkah yang harus
dilakukan guna melindungi harta benda
korban bencana alam.
3. Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum
bagi pelaku pencurian pada saat
terjadinya bencana alam tersebut.
Manfaat Penulisan Secara praktis dapat memberikan pengertian dan
informasi tentang suatu tindakan
pencurian yang dilakukan pada saat bencana alam, faktor-faktor penyebabnya,
bagaimana tindakan pencurian tersebut pada saat terjadinya bencana alam, dan juga upaya-upaya
penanggulangannya. Selain itu sebagai sumbangsih
bagi mahasiswa Fakultas Hukum dalm masyarakat luas agar memahami dari apa
yang dimaksud apabila terjadi pencurian
tersebut.
D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini
adalah asli, sebab ide, gagasan pemikiran dan usaha penulis sendiri bukan merupakan hasil ciptaan
atau hasil penggandaan dari karya tulis
orang lain yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Dengan ini penulis dapat bertangung jawab atas keaslian penulisan
skripsi ini, belum pernah ada judul yang
sama demikian juga dengan pembahasan yang diuraikan. Dalam hal mendukung penulisan ini dipakai
pendapat-pendapat para sarjana yang diambil atau dikutip berdasarkan daftar referensi dari
buku para sarjana yang ada hubungannya
dengan masalah dan pembahasan yang disajikan.
E. Tinjauan Kepustakaan 1. Pengertian Kriminologi Kriminalitas bukanlah
suatu kejahatan yang baru saja terjadi, tetapi merupakan faktor dari diri sendiri dan
lingkungan sekitar. Dan bukanlah dari semata-mata
karena faktor biologis atau dari
keturunannya, tingkah laku kriminalitas
itu bisa saja dilakukan oleh siapa pun, baik wanita maupun pria dan dapat berlangsung pada usia anak-anak sampai
dengan orang dewasa maupun telah usia
lanjut (sudah tua).
Tindak kejahatan bisa dilakukan
secara sadar yaitu pikiran, direncanakan ataupun diarahkan pada suatu maksud tertentu
secara setengah sadar, misalnya didorong
oleh impus-impus yang hebat, atau di dorong pada paksaan-paksaan yang sangat kuat (kompulasi-kompulasi) dan
oleh obsesi misalnya karena terpaksa untuk
mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa untuk membalas menyerang sehingga terjadi peristiwa
pembunuhan.
Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jilid I, Rajawali, Jakarta, 2003, hlm.
Masyarakat yang modern sangatlah kompleks
menimbulkan aspirasi-aspirasi materil yang tinggi yang mana disertai dengan
ambisi-ambisi yang tinggi sosial yang
tidak sehat. Gambaran ini merupakan pemenuhan kebutuhan materil yang melimpah-limpah misalnya untuk memiliki harta
kekayaan dan barang-barang mewah tanpa
memiliki kemampuan untuk mencapai dengan adanya cara tidak wajar, dengan itu mendorong seseorang atau
individu untuk melakukan tindakan kriminal.
Menurut DR. Kartini Kartono
mengemukakan beberapa defenisi-defenisi mengenai
kriminologi yang dinyatakan oleh sarjana-sarjana antara lain : Mr. Raul Modigo
(Kriminologi Indonesia) menyatkan bahwa kriminologi adalah ilmu yang ditunjang oleh berbagai ilmu,
yang membahas kejahatan sebagai masalah
manusia.
Skripsi Hukum Pidana:Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pada Saat Bencana Alam Ditinjau Dari Sudut Kriminologi
Download lengkap Versi PDF
