BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pemberian sanksi pidana selalu direalisasikan
dengan membina di Lembaga
Pemasyarakatan. Ada anggapan yang menyatakan bahwa pelanggar hukum hanya dapat dibina jika diasingkan dari
lingkungan sosial, serta pelanggar hukum
dinyatakan sebagai individu yang telah rusak dalam segala-galanya sehingga tidak akan dapat diharapkan untuk
bersikap ramah terhadap lingkungan sosialnya.
Adanya pemahaman seperti itu merupakan suatu pembalasan yang dilegalisir oleh kenyataan dan kehendak
masyarakat itu sendiri (stigma).
Herbert
L. Packer dalam bukunya The Limits of The Criminal Sanction yang dikutip Barda Nawawi Arief membicarakan
masalah sanksi pidana dalam penanggulangan
kejahatan, menyebutkan bahwa: 1. Sanksi pidana sangatlah diperlukan, tidak
dapat hidup sekarang maupun di masa yang
akan datang tanpa pidana; 2. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana
terbaik yang sudah ada, yang dimiliki
untuk menghadapi bahaya-bahaya besar dan bersifat segera; Sanksi pidana suatu ketika merupakan penjamin
yang utama atau terbaik dan suatu ketika
merupakan pengancam yang utama dari kebebasan manusia itu sendiri.
Ia merupakan penjamin apabla
dipergunakan secara hemat, cermat dan Pembalasan
tidak selalu dalam bentuk-bentuk penyiksaan fisik, tetapi bisa juga bersifat penekanan psikologis. Hal itu bertujuan bukan
sajaditujukan kepada pelaku kejahatan, tetapi tertuju pada anggota keluarga. Terciptanya
pembalasan seperti ini akan membawa dampak negatif terhadap anggota keluarga si pelaku kejahatan.
Akibatnya anggota keluarga akan dipaksa oleh keadaan berbuat hal yang sama dengan si pelaku
kejahatan.
Universitas Sumatera Utara secara manusiawi.
Ia merupakan pengancam apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa.
Sedangkan
menurut Muladi, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial
yang diakibatkan oleh tindak pidana. Hal
ini terdiri atas seperangkat tujuan pemidanaan yang harus dipenuhi dengan tujuan yang merupakan titik berat harus
bersifat kasuistis. Perangkat tujuan
pemidanaan yang dimaksud terdiri atas: 1. Pencegahan (umum dan khs); 2.
Perlindungan masyarakat; 3. Memelihara solidaritas masyarakat; 4.
Pengimbalan/perimbangan.
Pengaruh langsung dari penjatuhan pidana itu
jelas terhadap orang yang dikenai
pidana. Tetapi pidana itu belum dirasakan sungguh-sungguh olehnya kalau sudah dilaksanakan secara efektif.
Dengan pemidanaan disini dikehendaki agar
terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Olehkarena itu, penjatuhan pidana menjadi alternatif dalam rangkamencegah
perbuatan melanggar hukum, baik oleh
individu maupun kelompok. Pemenjaraan dalam bentuk pengisolasian diri dalam tembok penjara, ternyatamengalami
perubahan seiring dengan kemajuan
peradaban suatu bangsa. Penghargaan terhadap citra manusia menjadi dasar utama memperlakukan si terpidana lebih
manusiawi. Sehubungan dengan itu,
pemberian sanksi pidana dengan membina narapidana di Lembaga Barda Nawawi Arief, Kebijaksanaan Sanksi
Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan,
Makalah, (Semarang: Universitas Diponegoro, 1989), hal. 23.
Muladi,
Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni, 1985), hal. 61.
Universitas Sumatera Utara Pemasyarakatan di
Indonesia mengalami perubahan yang cukup berarti, khsnya tentang metode perlakuan terhadap
narapidana itu sendiri.
Pemikiran mengenai fungsi pemidanaan menurut
Indonesia yang menganut ideologi
Pancasila tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan
reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di
Indonesia yang dinamakan dengan sistem
pemasyarakatan. Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh Almarhum Bapak Sahardjo
(Menteri Kehakiman pada saat itu) pada
tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas
Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau
dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.
Plato
menyatakan bahwa tidak ada yang bisa mengubah nasib manusia kecuali dirinya sendiri.Dengan adanya suatu
perubahan memungkinkan manusia mengenal
dirinya sendiri. Proses pengenalan diri sendiri memerlukan tahap motivasi berupa tahap kelanjutan dari
introspeksi. Dalam hal pemasyarakatan, Warga
Binaan Pemasyarakatan diberikan motivasi untuk dirinya sendiri sehingga dapat memandang positif setiap kejadian.
Dengan adanya motivasi diri yang berlangsung
terus-menerus, maka akan menimbulkan suatu proses pengembangan diri dengan tahapan self development.
Dengan
adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi sistem
pemasyarakatan, sebagai tatanan mengenai
arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang
dilaksanakan secara terpadu antara
Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agarmenyadari
kesalahan, memperbaiki diri dan tidak
mengulangi tindak pidanasehingga dapat diterima kembali Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April
1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan
yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan dalam
konferensi ini dinyatakan sebagai suatu system pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan
sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial
atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatandi
dalam masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya,
pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.
C.Harsono,
Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Jakarta: Djambatan, 1995), hal. 10 Universitas Sumatera Utara oleh lingkungan
masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang
baik dan bertanggungjawab.
Pembinaan
diatur secara khs dariPasal 5 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Jika
dilihat Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan mengatur tentang pembinaan
Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
dilakukan di BAPAS.
Selanjutnya dipertegas dengan Pasal 7ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang
menyatakan bahwa pembinaan dan pembimbing Warga Binaan Pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri
dan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.
Lembaga
Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan atas pengayoman merupakan
tempat untuk mencapaitujuan tersebut di atas, melalui pendidikan, rehabilitasi
dan reintegrasi. Sejalan dengan peran Lembaga Pemasyarakatan tersebut, maka
tepatlah apabila Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan
pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan tersebut sebagai
Pejabat Fungsional Penegak Hukum dan hal ini sesuai dengan Pasal 8 UUP yang
menyatakan bahwa, .petugas pemasyarakatan adalah pejabat Sahardjo yang dikenal sebagai tokoh pembaharu
dalam dunia kepenjaraan, telah mengemukakan
ide pemasyarakatan bagi terpidana. Alasannya: 1). Tiap orang adalah makhluk kemasyarakatan; 2) tidak ada orang yang hidup
di luar masyarakat; 3) kemudian narapidana hanya dijatuhi hukuman kehilangan kemerdekaan
bergerak. Jadi perlu diusahakan supaya tetap dapat mempunyai mata pencaharian.
Pasal 5
sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Universitas Sumatera Utara fungsional
penegak hukum yang melaksanakan tugas di
bidang pembinaan, pembimbingan, dan
pengamanan warga binaan.
Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan
untuk mengembalikan Warga Binaan
Pemasyarakatan sebagai warga yang baik, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan
diulanginya tindak pidana oleh Warga
Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Pelaksanakan
sistem pemasyarakatan tersebut, diperlukan juga partisipasi atau
keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerjasama dalam pembinaan
maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani
pidananya.
Namun
demikian, setelah dirubahnya Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pembinaan di
Lembaga Pemasyarakatan ada hal-hal yang dapat dilihat sebagai suatu permasalahan yang bersifat umum apabila
dilihat dari visi dan misi serta tujuan
dari pemasyarakatan tersebut sebagai tempat pembinaan Narapidana dan agar keberadaan Narapidana tersebut dapat diterima kembali
oleh masyarakat sewaktu bebas.
Lembaga Permasyarakatan merupakan salah satu
komponen dalam Sistem Peradilan Pidana
di Indonesia yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap narapidana. Sistem Peradilan Pidanamerupakan
suatu sistem penegakan hukum sebagai
upaya penanggulangan kejahatan. Sistem Peradilan Pidana terdiri dari 4 Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia
Membangun Manusia Mandiri (Jakarta: Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, 2004), hal. 21.
Ibid.
hal. 22-23.
Universitas Sumatera Utara komponen (sub
sistem), yaitu sub sistem kepolisian, sub sistem kejaksaan, sub sistem pengadilan dan sub sistem lembaga
pemasyarakatan.
Sistem Peradilan Pidana terbagi manjadi 3
tahap yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi), tahap sidang
pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi). Dalam
mekanisme Sistem Peradilan Pidana mensyaratkan adanya kerjasama antar sub
sistem agar Sistem Peradilan Pidana dapat berjalan dengan baik. Keempat sub
sistem dalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai tugas yang berbeda-bedanamun
keempat sub sistem tersebut mempunyai tujuan yang sama dan mempunyai hubungan
yang sangat erat.
Apabila salah satu sub sistem ada yang tidak
menjalankan tugas sebagaimana mestinya dapat mempengaruhi sistem secara
keseluruhan.
Skripsi Hukum Pidana:Kedudukan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sebagai Sub Sistem Peradilan Pidana (SPP)
Download lengkap Versi PDF
