Skripsi Hukum Pidana:Kedudukan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sebagai Sub Sistem Peradilan Pidana (SPP)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Pemberian sanksi pidana selalu direalisasikan dengan membina di  Lembaga Pemasyarakatan. Ada anggapan yang menyatakan bahwa pelanggar  hukum hanya dapat dibina jika diasingkan dari lingkungan sosial, serta pelanggar  hukum dinyatakan sebagai individu yang telah rusak dalam segala-galanya  sehingga tidak akan dapat diharapkan untuk bersikap ramah terhadap lingkungan  sosialnya. Adanya pemahaman seperti itu merupakan suatu pembalasan yang  dilegalisir oleh kenyataan dan kehendak masyarakat itu sendiri (stigma).
  Herbert L. Packer dalam bukunya The Limits of The Criminal Sanction  yang dikutip Barda Nawawi Arief membicarakan masalah sanksi pidana dalam  penanggulangan kejahatan, menyebutkan bahwa:  1.  Sanksi pidana sangatlah diperlukan, tidak dapat hidup sekarang maupun di  masa yang akan datang tanpa pidana;  2.  Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang sudah ada, yang  dimiliki untuk menghadapi bahaya-bahaya besar dan bersifat segera;  Sanksi pidana suatu ketika merupakan penjamin yang utama atau terbaik  dan suatu ketika merupakan pengancam yang utama dari kebebasan manusia itu  sendiri.
Ia merupakan penjamin apabla dipergunakan secara hemat, cermat dan   Pembalasan tidak selalu dalam bentuk-bentuk penyiksaan fisik, tetapi bisa juga bersifat  penekanan psikologis. Hal itu bertujuan bukan sajaditujukan kepada pelaku kejahatan, tetapi  tertuju pada anggota keluarga. Terciptanya pembalasan seperti ini akan membawa dampak negatif  terhadap anggota keluarga si pelaku kejahatan. Akibatnya anggota keluarga akan dipaksa oleh  keadaan berbuat hal yang sama dengan si pelaku kejahatan.
 Universitas Sumatera Utara secara manusiawi. Ia merupakan pengancam apabila digunakan secara  sembarangan dan secara paksa.
  Sedangkan menurut Muladi, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk  memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak  pidana. Hal ini terdiri atas seperangkat tujuan pemidanaan yang harus dipenuhi  dengan tujuan yang merupakan titik berat harus bersifat kasuistis. Perangkat  tujuan pemidanaan yang dimaksud terdiri atas:  1.  Pencegahan (umum dan khs);  2.  Perlindungan masyarakat;  3.  Memelihara solidaritas masyarakat;  4.  Pengimbalan/perimbangan.
 Pengaruh langsung dari penjatuhan pidana itu jelas terhadap orang yang  dikenai pidana. Tetapi pidana itu belum dirasakan sungguh-sungguh olehnya  kalau sudah dilaksanakan secara efektif. Dengan pemidanaan disini dikehendaki  agar terpidana tidak melakukan tindak pidana lagi. Olehkarena itu, penjatuhan  pidana menjadi alternatif dalam rangkamencegah perbuatan melanggar hukum,  baik oleh individu maupun kelompok. Pemenjaraan dalam bentuk pengisolasian  diri dalam tembok penjara, ternyatamengalami perubahan seiring dengan  kemajuan peradaban suatu bangsa. Penghargaan terhadap citra manusia menjadi  dasar utama memperlakukan si terpidana lebih manusiawi. Sehubungan dengan  itu, pemberian sanksi pidana dengan membina narapidana di Lembaga   Barda Nawawi Arief, Kebijaksanaan Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan  Kejahatan, Makalah, (Semarang: Universitas Diponegoro, 1989), hal. 23.
  Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni, 1985), hal. 61.
 Universitas Sumatera Utara Pemasyarakatan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup berarti,  khsnya tentang metode perlakuan terhadap narapidana itu sendiri.
 Pemikiran mengenai fungsi pemidanaan menurut Indonesia yang  menganut ideologi Pancasila tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga  merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan  Pemasyarakatan (WBP) yang telah ditetapkan dengan suatu sistem  perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan  dengan sistem pemasyarakatan. Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali  disampaikan oleh Almarhum Bapak Sahardjo (Menteri Kehakiman pada  saat itu) pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar  Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh  beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.
  Plato menyatakan bahwa tidak ada yang bisa mengubah nasib manusia  kecuali dirinya sendiri.Dengan adanya suatu perubahan memungkinkan manusia  mengenal dirinya sendiri. Proses pengenalan diri sendiri memerlukan tahap  motivasi berupa tahap kelanjutan dari introspeksi. Dalam hal pemasyarakatan,  Warga Binaan Pemasyarakatan diberikan motivasi untuk dirinya sendiri sehingga  dapat memandang positif setiap kejadian. Dengan adanya motivasi diri yang  berlangsung terus-menerus, maka akan menimbulkan suatu proses pengembangan  diri dengan tahapan self development.
  Dengan adanya Undang Undang Pemasyarakatan ini maka makin kokoh  usaha-usaha untuk mewujudkan visi sistem pemasyarakatan, sebagai  tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan  Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu  antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas  Warga Binaan Pemasyarakatan agarmenyadari kesalahan, memperbaiki  diri dan tidak mengulangi tindak pidanasehingga dapat diterima kembali   Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan  Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai  pengganti kepenjaraan. Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai suatu system  pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang  bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan  dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatandi dalam masyarakat. Dalam perkembangan  selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang  Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
  C.Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Jakarta: Djambatan, 1995), hal. 10  Universitas Sumatera Utara oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan  dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
  Pembinaan diatur secara khs dariPasal 5 sampai dengan Pasal 9  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Jika dilihat Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur tentang  pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan  dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di BAPAS.
 Selanjutnya dipertegas dengan Pasal 7ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun  1995 yang menyatakan bahwa pembinaan dan pembimbing Warga Binaan  Pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas  pemasyarakatan.
  Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan atas pengayoman merupakan tempat untuk mencapaitujuan tersebut di atas, melalui pendidikan, rehabilitasi dan reintegrasi. Sejalan dengan peran Lembaga Pemasyarakatan tersebut, maka tepatlah apabila Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tersebut  sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum dan hal ini sesuai dengan Pasal 8  UUP yang  menyatakan bahwa, .petugas pemasyarakatan adalah pejabat   Sahardjo yang dikenal sebagai tokoh pembaharu dalam dunia kepenjaraan, telah  mengemukakan ide pemasyarakatan bagi terpidana. Alasannya: 1). Tiap orang adalah makhluk  kemasyarakatan; 2) tidak ada orang yang hidup di luar masyarakat; 3) kemudian narapidana hanya  dijatuhi hukuman kehilangan kemerdekaan bergerak. Jadi perlu diusahakan supaya tetap dapat  mempunyai mata pencaharian.
  Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang  Pemasyarakatan  Universitas Sumatera Utara fungsional penegak  hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan,  pembimbingan, dan pengamanan warga binaan.
 Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk mengembalikan  Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik, juga bertujuan untuk  melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh  Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak  terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
  Pelaksanakan sistem pemasyarakatan tersebut, diperlukan juga partisipasi  atau  keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerjasama dalam  pembinaan  maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan  Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani pidananya.
  Namun demikian, setelah dirubahnya Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan ada hal-hal yang dapat dilihat sebagai  suatu permasalahan yang bersifat umum apabila dilihat dari visi dan misi serta  tujuan dari pemasyarakatan tersebut sebagai tempat pembinaan Narapidana dan  agar keberadaan  Narapidana tersebut dapat diterima kembali oleh masyarakat  sewaktu bebas.
 Lembaga Permasyarakatan merupakan salah satu komponen dalam Sistem  Peradilan Pidana di Indonesia yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap  narapidana. Sistem Peradilan Pidanamerupakan suatu sistem penegakan hukum  sebagai upaya penanggulangan kejahatan. Sistem Peradilan Pidana terdiri dari 4   Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri (Jakarta:  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, 2004), hal. 21.
  Ibid. hal. 22-23.
 Universitas Sumatera Utara komponen (sub sistem), yaitu sub sistem kepolisian, sub sistem kejaksaan, sub  sistem pengadilan dan sub sistem lembaga pemasyarakatan.
 Sistem Peradilan Pidana terbagi manjadi 3 tahap yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi), tahap sidang pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi). Dalam mekanisme Sistem Peradilan Pidana mensyaratkan adanya kerjasama antar sub sistem agar Sistem Peradilan Pidana dapat berjalan dengan baik. Keempat sub sistem dalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai tugas yang berbeda-bedanamun keempat sub sistem tersebut mempunyai tujuan yang sama dan mempunyai hubungan yang sangat erat.
 Apabila salah satu sub sistem ada yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dapat mempengaruhi sistem secara keseluruhan.


Skripsi Hukum Pidana:Kedudukan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sebagai Sub Sistem Peradilan Pidana (SPP)
Download lengkap Versi PDF