Skripsi Hukum Pidana:Alasan Hukum Penangguhan Penahanan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Acara Pidana


BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang  Hukum materiil seperti yang terjelma dalam undang–undang atau yang  bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi setiap individu tentang  bagaimana selayaknya berbuat dalam masyarakat.
Hukum bukanlah semata – mata sekedar sebagai pedoman untuk dilihat  dan dibaca atau diketahui saja, melainkan untuk dilaksanakan atau ditaati.
Dapatlah dikatakan bahwa setiapindividu melaksanakan hukum. Setiap hari kita  melaksanakan hukum. Bahkan seringkali kita tanpa sadari kita melaksanakan  hukum. Jadi pelaksanaan hukum bukan dimonopoli oleh pihak tertentu seperti  pejabat atau penegak hukum.
Dalam kehidupan bermasyarakat pasti terwujud suau interaksi, dimana  intereaksi tersebut memerlukan batasan–batasan atau bisa dikatakan suatu  aturan yang mengatur interaksi tersebut.

Dengan telah disahkannya Rancangan Undang–Undang Hukum Acara  Pidana menjadi Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), membawa  perubahanyang mendasar bagi hukum acara pidana Indonesia yang sebelumnya  berpedoman pada HIR. Perubahan yang mendasar tersebut sesuai dengan tujuan  KUHAP itu sendiri yaitu memberikan perlindungan hak asasi bagi tersangka  atau terdakwa dalam keseimbangannya dengan kepentingan umum. Tujuan  mencapai ketertiban dan kepastian hukum dalam undang – undang ini   Universitas Sumatera Utara nampaknya sudah bukan merupakan suatu tujuan utama, namun tujuan  perlindungan atas harkat dan martabat seorang tersangka atau tertuduh atau  terdakwalah yang merupakan tujuan yang utama.
Permasalahan mengenai penahanan akan tetap menjadi suatu  pembicaraan yang sangat menarik karena penahanan sangat erat kaitannya  dengan perampasan hak kebebasan seseorang.
Dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP, diterangkan bahwa suatu penahanan  adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik  atau penuntut umum atauhakim dengan penetapannya, dalam hal dan menurut  cara yang diatur dalam undang–undang ini. Dari pengertian tersebut diatas jelas  dinyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa  disuatu tempat tertentu dan hanya boleh dilakukan oleh panyidik, penuntut  umum, hakim dengan suatu penetapan dalam hal serta dengan tata cara yang  diatur dalam pasal lain dalam KUHAP.
Oleh karena penahanan tersebut merupakan pembatasan terhadap suatu  kebebasan yang dimiliki oleh seseorang khsnya kebebasan bergerak  seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang  sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan  juga menimbulkan  dua pertentangan asas yaitu disatu pihak penahanan  menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain  penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi  kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada tersangka  atau terdakwa. Oleh karena itu segala tindakan penahanan yang dilakukan oleh  Universitas Sumatera Utara pejabat yang berwenang melakukan penahanan harus sesuai dengan KUHAP,  hal ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan penahanan  yang nantinya dapat menyebabkan akibat hukum yang fatal bagi pejabat yang  melakukan penahanan berupa adanya tuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi  sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 95 KUHAP dan bahkan bisa berupa  ancaman pidana sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 Undang–undang No.4 Tahun  2004.
Negara Republik Indonesia mengakui, memberi perhatian dan  menjunjung tinggi hak kemerdekaan seseorang, walaupun seseorang itu telah  diduga melakukan suatu tindak pidana. Ketentuan ini memberi arti, bahwa hak  dan kebebasan manusia benar-benar dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh  negara. Jadi apabila ada seseorang dari warga masyarakat yang melanggar  ketentuan-ketentuan hukum pidana maka alat-alat kekuasaan negara yang diberi  wewenang untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum, bekerja  secara tertib, tidak berbuat sewenang-wenang serta menjunjung tinggi hak azasi  warga negara.
Adapun tujuan hukum acara pidana menurut Andi Hamzah adalah  “Supaya suatu peraturan hukum pidana dilakukan sedemikian rupa, bahwa  seseorang   yang melanggar peraturan yang diancam dengan hukuman  pidana mendapat hukuman itu secara setimpal dengan kesalahannya”    Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996, hal  20.
Universitas Sumatera Utara Berkenaan dengan hal sebagaimana disebutkan di atas maka apabila  telah cukup bukti yang menjelaskan kedudukan seseorang sebagai pelaku suatu  tindak pidana maka kepada pelaku dapat dilakukan penahanan. Penahanan  dapat dilakukan oleh semua instansi di tingkat penyidikan sampai ke  pengadilan, yang berarti juga penahanan bukan hanya merupakan wewenang  penyidik.
Dimensi begitu pentingnya penahanan ini memberikan konstribusi  kelancaran penyidikan serta menghindari melarikan dirinya seseorang yang  disangkakan telah melakukan tindak pidana. Meskipun demikian pentingnya  penahanan tersebut kepada seorang tersangka/terdakwa tetap diberikan hak oleh  undang-undang untuk melakukan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan adalah ditangguhkannya penahanan tersangka/  terdakwa, tetapi penahanan masih sah dan resmi berlaku. Namun  pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan  tersangka/terdakwa dari tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan  syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tersangka/terdakwa  yang ditahan atau orang lain yang bertindak untuk menjamin penangguhan.
Masa penangguhan penahanan tidak termasuk status masa penahanan.
Praktek pengeluaran tersangka/terdakwa dari tahanan atau yang dikenal  dengan penangguhan memberikan konstribusi terhadap hal-hal dapat  menganggu proses penyidikan dan peradilan, seperti pelaku dapat  menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dengan demikian maka  penangguhan mensyaratkan hal-hal tertentu seperti adanya jaminan agar  penangguhan dapat terlaksana.
Berdasarkan hal yang bertolak belakang tersebut maka diketengahkan  penelitian tentang: “Alasan Hukum Penanggungan Penahanan  Terhadap  Universitas Sumatera Utara Terdakwa Dalam Perkara Pidana Menurut Hukum Acara Pidana (Studi Kasus  Pengadilan Negeri )”.
Perumusan Masalah   Adapun permasalahan yang diajukan di dalam penelitian skripsi  ini adalah: 1.  Apakah alasan hukum penangguhan penahanan terhadap terdakwa?  2. Bagaimana mekanisme penangguhan penahanan terhadap terdakwa? 3.  Bagaimana akibat hukum penangguhan penahanan terhadap terdakwa?  Tujuan dan Manfaat Penelitian  Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk:  1.  Untuk mengetahui alasan hukum disebabkannya penangguhan penahanan  terhadap terdakwa.
2.  Untuk mengetahui mekanisme penangguhan penahanan terhadap terdakwa?  3.  Untuk mengetahui akibat hukum penangguhan penahanan terhadap  terdakwa.
Manfaat penelitian di dalam pembahasan skripsi ditujukan kepada  berbagai pihak terutama: a.  Secara praktis sebagai bahan masukan bagi masyarakat luas khsnya  tentang alasan hukum yang dapat diajukan seorang terdakwa dalam proses  penangguhan penahanan.
Universitas Sumatera Utara b.  Secara teoritis sebagai bahan masukan penambahan referensi  tentang  perkembangan hukum pidana khsnya dalam menerapkan penangguhan  penahanan.
Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi yang berjudul “Alasan Hukum Penangguhan  Penahanan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Acara Pidana” ini merupakan  luapan dari hasil pemikiran penulis sendiri. Penlisan skripsi yang bertemakan  mengenai penahanan memang sudah cukup banyak diangkat dan dibahas,  namun skripsi dengan adanya penangguhan penahanan ini belum pernah ditulis  sebagai skripsi. Dan penulisan skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi  lainnya. Sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat  dipertanggungjawabkan secara moral dan akademik. Bila di kemudian hari  ternyata terdapat judul yang sama, maka menjadi tanggung jawab penulis.
Tinjauan Kepustakaan Untuk membahas permasalahan yang telah disampaikan diatas, maka  ada beberapa hal yang dapat dipakai acuan atau pedoman untuk mencari  jawaban atas permasalahan tersebut.
Penahanan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan dalam hal  membantu proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan. Dalam Pasal  1 butir 21 KUHAP, diterangkan bahwa suatu penahanan adalah penempatan  Universitas Sumatera Utara tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum  atau hakim dengan penetapannya, dalam hal dan menurut cara yang diatur  dalam undang–undang ini. Dari pengertian tersebut diatas jelas dinyatakan  bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa disuatu  tempat tertentu dan hanya boleh dilakukan oleh panyidik, penuntut  umum,hakim dengan suatu penetapan dalam hal serta dengan tata cara yang  diatur dalam Pasal lain dalam KUHAP. Secara garis besar KUHAP menyatakan  bahwa penahanan tersebut harus didasarkan adanya syarat – syarat tertentu  antara lain bahwa tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan suau tindak  pidana berdasarkan buktiyang cukup, adanya keadaan yang menimbulkan  kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau  menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya kembali.


Skripsi Hukum Pidana:Alasan Hukum Penangguhan Penahanan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Acara Pidana
Download lengkap Versi PDF