BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Hukum materiil seperti yang terjelma dalam
undang–undang atau yang bersifat tidak
tertulis, merupakan pedoman bagi setiap individu tentang bagaimana selayaknya berbuat dalam masyarakat.
Hukum bukanlah semata – mata
sekedar sebagai pedoman untuk dilihat dan
dibaca atau diketahui saja, melainkan untuk dilaksanakan atau ditaati.
Dapatlah dikatakan bahwa
setiapindividu melaksanakan hukum. Setiap hari kita melaksanakan hukum. Bahkan seringkali kita
tanpa sadari kita melaksanakan hukum.
Jadi pelaksanaan hukum bukan dimonopoli oleh pihak tertentu seperti pejabat atau penegak hukum.
Dalam kehidupan bermasyarakat
pasti terwujud suau interaksi, dimana intereaksi
tersebut memerlukan batasan–batasan atau bisa dikatakan suatu aturan yang mengatur interaksi tersebut.
Dengan telah disahkannya
Rancangan Undang–Undang Hukum Acara Pidana
menjadi Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), membawa perubahanyang mendasar bagi hukum acara pidana
Indonesia yang sebelumnya berpedoman
pada HIR. Perubahan yang mendasar tersebut sesuai dengan tujuan KUHAP itu sendiri yaitu memberikan
perlindungan hak asasi bagi tersangka atau
terdakwa dalam keseimbangannya dengan kepentingan umum. Tujuan mencapai ketertiban dan kepastian hukum dalam
undang – undang ini Universitas
Sumatera Utara nampaknya sudah bukan merupakan suatu tujuan utama, namun tujuan
perlindungan atas harkat dan martabat
seorang tersangka atau tertuduh atau terdakwalah
yang merupakan tujuan yang utama.
Permasalahan mengenai penahanan
akan tetap menjadi suatu pembicaraan
yang sangat menarik karena penahanan sangat erat kaitannya dengan perampasan hak kebebasan seseorang.
Dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP,
diterangkan bahwa suatu penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atauhakim dengan
penetapannya, dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang–undang ini. Dari pengertian tersebut diatas jelas dinyatakan bahwa penahanan merupakan
penempatan tersangka atau terdakwa disuatu
tempat tertentu dan hanya boleh dilakukan oleh panyidik, penuntut umum, hakim dengan suatu penetapan dalam hal
serta dengan tata cara yang diatur dalam
pasal lain dalam KUHAP.
Oleh karena penahanan tersebut
merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan
yang dimiliki oleh seseorang khsnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut
dilakukan bilamana memang sangat
diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan asas yaitu disatu pihak
penahanan menyebabkan hilangnya
kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban
yang harus dipertahankan demi kepentingan
umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu segala tindakan
penahanan yang dilakukan oleh Universitas
Sumatera Utara pejabat yang berwenang melakukan penahanan harus sesuai dengan
KUHAP, hal ini untuk menghindari
terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan penahanan yang nantinya dapat menyebabkan akibat hukum
yang fatal bagi pejabat yang melakukan
penahanan berupa adanya tuntutan ganti kerugian atau rehabilitasi sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 95
KUHAP dan bahkan bisa berupa ancaman
pidana sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 Undang–undang No.4 Tahun 2004.
Negara Republik Indonesia
mengakui, memberi perhatian dan menjunjung
tinggi hak kemerdekaan seseorang, walaupun seseorang itu telah diduga melakukan suatu tindak pidana.
Ketentuan ini memberi arti, bahwa hak dan
kebebasan manusia benar-benar dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. Jadi apabila ada seseorang dari warga
masyarakat yang melanggar ketentuan-ketentuan
hukum pidana maka alat-alat kekuasaan negara yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan sesuai
dengan ketentuan hukum, bekerja secara
tertib, tidak berbuat sewenang-wenang serta menjunjung tinggi hak azasi warga negara.
Adapun tujuan hukum acara pidana
menurut Andi Hamzah adalah “Supaya suatu
peraturan hukum pidana dilakukan sedemikian rupa, bahwa seseorang
yang melanggar peraturan yang diancam dengan hukuman pidana mendapat hukuman itu secara setimpal
dengan kesalahannya” Andi Hamzah,
Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996, hal 20.
Universitas Sumatera Utara Berkenaan
dengan hal sebagaimana disebutkan di atas maka apabila telah cukup bukti yang menjelaskan kedudukan
seseorang sebagai pelaku suatu tindak
pidana maka kepada pelaku dapat dilakukan penahanan. Penahanan dapat dilakukan oleh semua instansi di tingkat
penyidikan sampai ke pengadilan, yang
berarti juga penahanan bukan hanya merupakan wewenang penyidik.
Dimensi begitu pentingnya
penahanan ini memberikan konstribusi kelancaran
penyidikan serta menghindari melarikan dirinya seseorang yang disangkakan telah melakukan tindak pidana.
Meskipun demikian pentingnya penahanan
tersebut kepada seorang tersangka/terdakwa tetap diberikan hak oleh undang-undang untuk melakukan penangguhan
penahanan.
Penangguhan penahanan adalah
ditangguhkannya penahanan tersangka/ terdakwa,
tetapi penahanan masih sah dan resmi berlaku. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan
mengeluarkan tersangka/terdakwa dari
tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi
oleh tersangka/terdakwa yang ditahan
atau orang lain yang bertindak untuk menjamin penangguhan.
Masa penangguhan penahanan tidak
termasuk status masa penahanan.
Praktek pengeluaran
tersangka/terdakwa dari tahanan atau yang dikenal dengan penangguhan memberikan konstribusi
terhadap hal-hal dapat menganggu proses
penyidikan dan peradilan, seperti pelaku dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan
diri. Dengan demikian maka penangguhan
mensyaratkan hal-hal tertentu seperti adanya jaminan agar penangguhan dapat terlaksana.
Berdasarkan hal yang bertolak
belakang tersebut maka diketengahkan penelitian
tentang: “Alasan Hukum Penanggungan Penahanan
Terhadap Universitas Sumatera
Utara Terdakwa Dalam Perkara Pidana Menurut Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri )”.
Perumusan Masalah Adapun permasalahan yang diajukan di dalam
penelitian skripsi ini adalah: 1. Apakah alasan hukum penangguhan penahanan
terhadap terdakwa? 2. Bagaimana
mekanisme penangguhan penahanan terhadap terdakwa? 3. Bagaimana akibat hukum penangguhan penahanan
terhadap terdakwa? Tujuan dan Manfaat
Penelitian Adapun tujuan penelitian
dalam skripsi ini adalah untuk: 1. Untuk mengetahui alasan hukum disebabkannya
penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
2. Untuk mengetahui mekanisme penangguhan
penahanan terhadap terdakwa? 3. Untuk mengetahui akibat hukum penangguhan
penahanan terhadap terdakwa.
Manfaat penelitian di dalam
pembahasan skripsi ditujukan kepada berbagai
pihak terutama: a. Secara praktis
sebagai bahan masukan bagi masyarakat luas khsnya tentang alasan hukum yang dapat diajukan
seorang terdakwa dalam proses penangguhan
penahanan.
Universitas Sumatera Utara b. Secara teoritis sebagai bahan masukan
penambahan referensi tentang perkembangan hukum pidana khsnya dalam
menerapkan penangguhan penahanan.
Keaslian Penulisan Adapun
penulisan skripsi yang berjudul “Alasan Hukum Penangguhan Penahanan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum
Acara Pidana” ini merupakan luapan dari
hasil pemikiran penulis sendiri. Penlisan skripsi yang bertemakan mengenai penahanan memang sudah cukup banyak
diangkat dan dibahas, namun skripsi
dengan adanya penangguhan penahanan ini belum pernah ditulis sebagai skripsi. Dan penulisan skripsi ini
tidak sama dengan penulisan skripsi lainnya.
Sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan
akademik. Bila di kemudian hari ternyata
terdapat judul yang sama, maka menjadi tanggung jawab penulis.
Tinjauan Kepustakaan Untuk
membahas permasalahan yang telah disampaikan diatas, maka ada beberapa hal yang dapat dipakai acuan atau
pedoman untuk mencari jawaban atas
permasalahan tersebut.
Penahanan merupakan salah satu
tindakan yang dilakukan dalam hal membantu
proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan. Dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP, diterangkan bahwa suatu
penahanan adalah penempatan Universitas
Sumatera Utara tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim dengan
penetapannya, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang–undang ini. Dari pengertian
tersebut diatas jelas dinyatakan bahwa
penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa disuatu tempat tertentu dan hanya boleh dilakukan oleh
panyidik, penuntut umum,hakim dengan
suatu penetapan dalam hal serta dengan tata cara yang diatur dalam Pasal lain dalam KUHAP. Secara
garis besar KUHAP menyatakan bahwa
penahanan tersebut harus didasarkan adanya syarat – syarat tertentu antara lain bahwa tersangka atau terdakwa
diduga keras melakukan suau tindak pidana
berdasarkan buktiyang cukup, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya kembali.
Skripsi Hukum Pidana:Alasan Hukum Penangguhan Penahanan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Acara Pidana
Download lengkap Versi PDF
