BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Anak
adalah masa depan maupun generasi penerus bangsa yang memiliki keterbatasan dalam memahami dan melindungi
diri dari berbagai pengaruh sistem yang
ada Sesuai dengan perkembangan Zaman,
anak bukan lagi penerus yang baik, akibat
dari pada pemanfaatan/eksploitasi orang tua terhadap anak yang kurang memahami kehidupan dunia si anak yang
berdasarkan kehidupan yang keras sehingga
mengganggu kejiwaan atau psikology si anak. Anak-anak di zaman sekarang kurang perhatian orang tuanya
sehingga berdampak buruk bagi masa depannya,
seperti: memanfaatkan si anak di jalanan untuk meminta-minta yang seharusnya ia berada di sekolah untuk mengecam
pendidikan yang sebagaimana . Di negara
Indonesia sudah cukup memahami apa pentingnya dan arti anak itu sendiri sebagai suatu amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam
dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
Anak adalah tunas, potensi, dan
generasi muda penerus cita-cita perjuangan
bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa
dan negara pada masa depan.
Agar setiap anak kelak mampu
memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk
tumbuh dan berkembang secara optimal,
baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative
Justice, PT Refika Aditama, Bandung, 2009, Kata Pengantar Halaman [XV].
mestinya bukan untuk
meminta-minta di jalan. Pemanfaatan anak ini juga merambah ke dunia keartisan, yang dimana
banyak anak yang menjadi artis sebagai
pemanfaatan orang tua untuk memberi kehidupan materi yang lebih bagi orang tua maupun keluarganya. Hal yang
berikutnya adalah, pemanfaatan anak sebagai
pemuas nafsu yang dilakukan orang tua, dalam skripsi ini adalah orang tua tiri yang mana, bahwa orang tua seharusnya
sebagai pemberi teladan maupun pembimbing
masa depan anak malahan menghancurkan masa depan si anak.
Namun tindakan ini bisa disebut
dengan pemerkosaan.
Di zaman sekarang ini tindak
pidana perkosaan merupakan kejahatan yang
cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah maupun saluran berita televisi
diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan.
Sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan
klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan
kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak
terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya.
Kejahatan seperti ini mungkin
tidak asing bagi kita semua di kalangan masyarakat
Indonesia. Kejahatan tindak pidana perkosaan ini ada berbagai banyak macam yang terdapat dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana atau KUHP.
Seperti kita ketahui salah satu kejahatan
tindak pidana perkosaan antara lain yang akan dibahas di skripsi ini adalah perkosaan
yang victimnya adalah anak di bawah umur.
Kerap terjadi di zaman sekarang ini perkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan hal yang tidak asing lagi untuk
diperbincangkan. Namun jenis kasus yang
akan dibahas dalam skripsi ini adalah tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orang tua tiri kepada anak di
bawah umur.
Permasalahan yang sangat penting
kiranya untuk membahas tentang Hak Asasi
manusia (HAM) pada segala aspek kehidupan, khususnya adalah perlindungan terhadap anak di Indonesia.
Masalahnya perlindungan anak baru menjadi
perhatian masyarakat Indonesia pada kurun waktu tahun 1990an, setelah secara intensif berbagai bentuk kekerasan
terhadap anak di Indonesia diangkat kepermukaan
oleh berbagai kalangan. Fenomena serupa muncul pula diberbagai kawasan Asia lainnya, seperti di Thailand,
Vietnam dan Philipina, sehingga dengan
cepat isu ini menjadi regional bahkan global yang memberikan inspirasi kepada masyarakat dunia tentang pentingnya
permasalahan ini Masalah ekonomi dan
sosial yang melanda Indonesia berdampak pada peningkatan skala dan kompleksitas yang di
hadapi anak Indonesia yang ditandai dengan
makin banyaknya anak yang mengalami perlakuan salah, eksploitasi, tindak kekerasan, anak yang didagangkan,
penelantaran, disamping anak-anak yang
tinggal di daerah rawan konflik, rawan bencana serta anak yang berhadapan dengan hukum dan lain-lainnya. Dampak nyata
yang berkaitan dengan memburuknya
kondisi perekonomian dan krisis moneter adalah meningkatnya jumlah anak di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA)
milik masyarakat lebih diperberat lagi
dengan menurunnya pendapatan masyarakat yang merupakan salah satu sumber dana .
.
http://koleksipengetahuan.wordpress.com/page/315/.,
terakhir kali diakses pada tanggal 12
Mei Ibid Dampak negatif dari kemajuan revolusi media
elektronik mengakibatkan melemahnya
jaringan kekerabatan keluarga besar dan masyarakat yang dimanisfestasikan dalam bentuk-bentuk fenomena
baru seperti timbulnya kelompok-kelompok
rawan atau marjinal. Misalnya eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun sebagai pekerja seks di
Indonesia, dimana menurut data DUSPATIN
2002 jumlah anak yang bekerja sebagai pekerja seks komersil di bawah umur 18 tahun adalah 70.000 anak di
seluruh Indonesia. Anak-anak yang terjerat
pada oknum yang memanfaatkan eksploitasi anak sebagai pekerja seks komersil terus meningkat. Keadaan ini membuat
anak beresiko tinggi tertular penyakit yang
disebabkan hubungan seksual khususnya HIV/AIDS. Laporan dari UNICEF mengenai upaya perlindungan khusus
kepada anak-anak, tercatat bahwa dewasa
ini banyak anak-anak di Indonesia mendapat perlakuan yang sangat tidak layak, mulai dari masalah anak jalanan yang
berjumlah lebih dari 50.000 orang, pekerja
anak yang dieksploitasikan mencapai sekitar 1,8 juta anak, sehingga kepada permasalahan perkawinan dini, serta
anak-anak yang terjerat penyalahgunaan
seksual (eksploitasi seksual komersil) yang menempatkan anakanak itu beresiko
tinggi terkena penyakit AIDS. Dalam analisis situasi yang telah disiapkan untuk UNICEF, diperkirakan bahwa
setidaknya ada sekitar 30% dari total
eksploitasi anak sebagai pekerja seks di Indonesia dilacurkan ke luar negeri Berbagai informasi yang valid atau akurat
menyangkut perdagangan anak untuk tujuan
seksual komersil, dimana selain diperdagangkan dari daerah satu ke daerah lain dalam wilayah hukum Negara
Indonesia. Begitu pula terdapat .
Ibid.
berbagai macam indikator mengenai
penggunaan anak untuk produksi bahan-bahan pornografi, dan para korban dari
eksploitasi seksual komersil itu pada umumnya
rata-rata berusia 16 tahun dimana bukan hanya anak-anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi tetapi juga
anak laki-laki yang menjadi korban eksploitasi
seksual tersebut Kembali ke pembahasan
skripsi, dalam kasus yang telah penulis dapatkan dalam kasus putusan Negeri Medan, terjadi
eksploitasi seksual berupa perkosaan yang
dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan terjadinya suatu pergeseran, yang dimana
seharusnya bahwa orang tua seharusnya melindungi,
menjaga serta membimbing anaknya berubah menjadi perkosaan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri , hal
yang paling menyalahi dalam kasus ini
adalah perkosaan tersebut dilakukan oleh orang tua itu sendiri, dimana bahwa seharusnya orang tua menjadi teladan
untuk anak tersebut agar menjadi bekal
maupun mental dalam menjalani kehidupan yang keras, malah sebaliknya.
Bahwa anak adalah masa depan
bangsa yang patut untuk di perjuangkan kehidupan
dan cita-citanya. Sudah sepatutnya anak dijadikan masa depan bangsa, bukan untuk dihancurkan masa depannya. Banyak
orang tua kurang memahami .
Masih berkaitan dengan persoalan
ini adalah bahwa anak-anak yang obyek eksploitasi
seksual komersil menjadi seperti muara atau sebab dari segala persoalan yang ada. Pekerjaan dan anak-anak
jalanan dengan amat mudah sekali terjebak
ke dalam jaringan perdagangan seks komersil ini. Diperkirakan 30% dari seluruh pekerja seks komersil saat ini adalah
anak-anak di bawah umur.
Ibid.
apa arti orang tua itu sendiri,
orang tua merupakan contoh konkrit bagi anak kita agar dapat memberikan inspirasi bagi anak agar
mau dapat berprestasi, bukan menghancurkan
masa depannya.
Menurut KUHP bahwa tindak pidana
perkosaan termasuk dalam kejahatan terhadap
kesopanan bab XIV yang dimulai dari pasal 281-303KUHP. Tindak pidana kesopanan dibentuk untuk melindungi
kepentingan hukum (rechtsbelang) terhadap
rasa kesopanan masyarakat (rasa kesusilaan di dalamnya). Norma-norma kesopanan
berpijak pada tujuan menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan
hidup masyarakat B. Perumusan Masalah .
Tindak pidana kesopanan merupakan
salah satu hal dari sekian kejahatan dalam
KUHP. Dalam pengaturannya itu sendiri perkosaan terhadap anak di bawah umur dalam hal hubungan keluarga atau ayah
dengan anak di atur secara khusus dalam
undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang merupakan pembaharuan dari sekian banyak pasal
kejahatan terhadap kesopanan telah di
atur dalam undang-undang no.23 tahun 2002.
Adapun perumusan masalah dalam
penulisan ini, adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana eksploitasi seksual (perkosaan) terhadap anak di bawah umur oleh
orang tua tiri? 2. Faktor penyebab yang
menyebabkan terjadinya eksploitasi seksual (perkosaan) terhadap anak tiri? Chazawi, Adami, Tindak pidana Mengenai
Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2005, halaman 2.
3. Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap
tindak pidana eksploitasi seksual
(pemerkosaan) dalam putusan no.
1599/Pid.
Skripsi Hukum Pidana:Tindak Pidana Eksploitasi Seksual (Perkosaan) Oleh Orang Tua Tiri Terhadap Anak Dibawah Umur
Download lengkap Versi PDF
