Skripsi Hukum Pidana:Tindak Pidana Eksploitasi Seksual (Perkosaan) Oleh Orang Tua Tiri Terhadap Anak Dibawah Umur


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Anak adalah masa depan maupun generasi penerus bangsa yang memiliki  keterbatasan dalam memahami dan melindungi diri dari berbagai pengaruh sistem  yang ada  Sesuai dengan perkembangan Zaman, anak bukan lagi penerus yang baik,  akibat dari pada pemanfaatan/eksploitasi orang tua terhadap anak yang kurang  memahami kehidupan dunia si anak yang berdasarkan kehidupan yang keras  sehingga mengganggu kejiwaan atau psikology si anak. Anak-anak di zaman  sekarang kurang perhatian orang tuanya sehingga berdampak buruk bagi masa  depannya, seperti: memanfaatkan si anak di jalanan untuk meminta-minta yang  seharusnya ia berada di sekolah untuk mengecam pendidikan yang sebagaimana  . Di negara Indonesia sudah cukup memahami apa pentingnya dan arti  anak itu sendiri sebagai suatu amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang  dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita  perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus  yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu  mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara  optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia.
 Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan  Restorative Justice, PT Refika Aditama, Bandung, 2009, Kata Pengantar Halaman [XV].
mestinya bukan untuk meminta-minta di jalan. Pemanfaatan anak ini juga  merambah ke dunia keartisan, yang dimana banyak anak yang menjadi artis  sebagai pemanfaatan orang tua untuk memberi kehidupan materi yang lebih bagi  orang tua maupun keluarganya. Hal yang berikutnya adalah, pemanfaatan anak  sebagai pemuas nafsu yang dilakukan orang tua, dalam skripsi ini adalah orang  tua tiri yang mana, bahwa orang tua seharusnya sebagai pemberi teladan maupun  pembimbing masa depan anak malahan menghancurkan masa depan si anak.
Namun tindakan ini bisa disebut dengan pemerkosaan.
Di zaman sekarang ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan  yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau  majalah maupun saluran berita televisi diberitakan terjadi tindak pidana  perkosaan. Sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat  dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti  perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan  berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan  sebelumnya.
Kejahatan seperti ini mungkin tidak asing bagi kita semua di kalangan  masyarakat Indonesia. Kejahatan tindak pidana perkosaan ini ada berbagai banyak  macam yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Seperti kita ketahui salah satu kejahatan tindak pidana perkosaan antara lain yang  akan dibahas di skripsi ini adalah perkosaan yang victimnya adalah anak di bawah  umur. Kerap terjadi di zaman sekarang ini perkosaan terhadap anak di bawah  umur merupakan hal yang tidak asing lagi untuk diperbincangkan. Namun jenis  kasus yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah tindak pidana perkosaan yang  dilakukan oleh orang tua tiri kepada anak di bawah umur.
Permasalahan yang sangat penting kiranya untuk membahas tentang Hak  Asasi manusia (HAM) pada segala aspek kehidupan, khususnya adalah  perlindungan terhadap anak di Indonesia. Masalahnya perlindungan anak baru  menjadi perhatian masyarakat Indonesia pada kurun waktu tahun 1990an, setelah  secara intensif berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia diangkat  kepermukaan oleh berbagai kalangan. Fenomena serupa muncul pula diberbagai  kawasan Asia lainnya, seperti di Thailand, Vietnam dan Philipina, sehingga  dengan cepat isu ini menjadi regional bahkan global yang memberikan inspirasi  kepada masyarakat dunia tentang pentingnya permasalahan ini  Masalah ekonomi dan sosial yang melanda Indonesia berdampak pada  peningkatan skala dan kompleksitas yang di hadapi anak Indonesia yang ditandai  dengan makin banyaknya anak yang mengalami perlakuan salah, eksploitasi,  tindak kekerasan, anak yang didagangkan, penelantaran, disamping anak-anak  yang tinggal di daerah rawan konflik, rawan bencana serta anak yang berhadapan  dengan hukum dan lain-lainnya. Dampak nyata yang berkaitan dengan  memburuknya kondisi perekonomian dan krisis moneter adalah meningkatnya  jumlah anak di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) milik masyarakat lebih  diperberat lagi dengan menurunnya pendapatan masyarakat yang merupakan salah  satu sumber dana .
  .
http://koleksipengetahuan.wordpress.com/page/315/., terakhir kali diakses pada  tanggal 12 Mei   Ibid  Dampak negatif dari kemajuan revolusi media elektronik mengakibatkan  melemahnya jaringan kekerabatan keluarga besar dan masyarakat yang  dimanisfestasikan dalam bentuk-bentuk fenomena baru seperti timbulnya  kelompok-kelompok rawan atau marjinal. Misalnya eksploitasi anak di bawah  umur 18 tahun sebagai pekerja seks di Indonesia, dimana menurut data  DUSPATIN 2002 jumlah anak yang bekerja sebagai pekerja seks komersil di  bawah umur 18 tahun adalah 70.000 anak di seluruh Indonesia. Anak-anak yang  terjerat pada oknum yang memanfaatkan eksploitasi anak sebagai pekerja seks  komersil terus meningkat. Keadaan ini membuat anak beresiko tinggi tertular  penyakit yang disebabkan hubungan seksual khususnya HIV/AIDS. Laporan dari  UNICEF mengenai upaya perlindungan khusus kepada anak-anak, tercatat bahwa  dewasa ini banyak anak-anak di Indonesia mendapat perlakuan yang sangat tidak  layak, mulai dari masalah anak jalanan yang berjumlah lebih dari 50.000 orang,  pekerja anak yang dieksploitasikan mencapai sekitar 1,8 juta anak, sehingga  kepada permasalahan perkawinan dini, serta anak-anak yang terjerat  penyalahgunaan seksual (eksploitasi seksual komersil) yang menempatkan anakanak itu beresiko tinggi terkena penyakit AIDS. Dalam analisis situasi yang telah  disiapkan untuk UNICEF, diperkirakan bahwa setidaknya ada sekitar 30% dari  total eksploitasi anak sebagai pekerja seks di Indonesia dilacurkan ke luar negeri  Berbagai informasi yang valid atau akurat menyangkut perdagangan anak  untuk tujuan seksual komersil, dimana selain diperdagangkan dari daerah satu ke  daerah lain dalam wilayah hukum Negara Indonesia. Begitu pula terdapat  .
 Ibid.
berbagai macam indikator mengenai penggunaan anak untuk produksi bahan-bahan pornografi, dan para korban dari eksploitasi seksual komersil itu pada  umumnya rata-rata berusia 16 tahun dimana bukan hanya anak-anak perempuan  yang menjadi korban eksploitasi tetapi juga anak laki-laki yang menjadi korban  eksploitasi seksual tersebut  Kembali ke pembahasan skripsi, dalam kasus yang telah penulis dapatkan  dalam kasus putusan Negeri Medan, terjadi eksploitasi seksual berupa perkosaan  yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan  terjadinya suatu pergeseran, yang dimana seharusnya bahwa orang tua seharusnya  melindungi, menjaga serta membimbing anaknya berubah menjadi perkosaan  yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri , hal yang paling menyalahi dalam  kasus ini adalah perkosaan tersebut dilakukan oleh orang tua itu sendiri, dimana  bahwa seharusnya orang tua menjadi teladan untuk anak tersebut agar menjadi  bekal maupun mental dalam menjalani kehidupan yang keras, malah sebaliknya.
Bahwa anak adalah masa depan bangsa yang patut untuk di perjuangkan  kehidupan dan cita-citanya. Sudah sepatutnya anak dijadikan masa depan bangsa,  bukan untuk dihancurkan masa depannya. Banyak orang tua kurang memahami  .
Masih berkaitan dengan persoalan ini adalah bahwa anak-anak yang obyek  eksploitasi seksual komersil menjadi seperti muara atau sebab dari segala  persoalan yang ada. Pekerjaan dan anak-anak jalanan dengan amat mudah sekali  terjebak ke dalam jaringan perdagangan seks komersil ini. Diperkirakan 30% dari  seluruh pekerja seks komersil saat ini adalah anak-anak di bawah umur.
 Ibid.
apa arti orang tua itu sendiri, orang tua merupakan contoh konkrit bagi anak kita  agar dapat memberikan inspirasi bagi anak agar mau dapat berprestasi, bukan  menghancurkan masa depannya.
Menurut KUHP bahwa tindak pidana perkosaan termasuk dalam kejahatan  terhadap kesopanan bab XIV yang dimulai dari pasal 281-303KUHP. Tindak  pidana kesopanan dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang)  terhadap rasa kesopanan masyarakat (rasa kesusilaan di dalamnya). Norma-norma kesopanan berpijak pada tujuan menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa  kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan hidup masyarakat  B.  Perumusan Masalah .
Tindak pidana kesopanan merupakan salah satu hal dari sekian kejahatan  dalam KUHP. Dalam pengaturannya itu sendiri perkosaan terhadap anak di bawah  umur dalam hal hubungan keluarga atau ayah dengan anak di atur secara khusus  dalam undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang  merupakan pembaharuan dari sekian banyak pasal kejahatan terhadap kesopanan  telah di atur dalam undang-undang no.23 tahun 2002.
Adapun perumusan masalah dalam penulisan ini, adalah sebagai berikut: 1.  Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana eksploitasi  seksual  (perkosaan) terhadap anak di bawah umur oleh orang tua tiri? 2.  Faktor penyebab yang menyebabkan  terjadinya  eksploitasi seksual  (perkosaan) terhadap anak tiri?  Chazawi, Adami, Tindak pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada,  Jakarta, 2005, halaman 2.
3.  Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana eksploitasi seksual  (pemerkosaan)  dalam putusan no. 1599/Pid.


Skripsi Hukum Pidana:Tindak Pidana Eksploitasi Seksual (Perkosaan) Oleh Orang Tua Tiri Terhadap Anak Dibawah Umur
Download lengkap Versi PDF