Skripsi Hukum Pidana:Profesionalisme Polri Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Hak asasi manusia (HAM) sering dihubungkan dengan kepolisian. Ini tidak  terlepas dari kerja polisi yang sehari-hari bersinggungan dengan HAM. Bagi polisi  dalam menjalankan tugas dan kewenangannya seyogyanya dapat mengacu kepada  ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, karena dalam negara demokratis  dimanapun di muka bumi ini penegakan hukum seharusnya dilakukan oleh polisi  dan tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur lain, sehingga tidak terjadinya tumpang  tindih sebagaimana pengalaman pada era orde baru dimana fungsi penegakan  hukum telah dilaksanakan oleh berbagai institusi.
Namun didalam aplikasinya di lapangan justru penegakan hukum yang  telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, dirasakan tidak  memenuhi tuntutan keadilan masyarakat sehingga menimbulkan berbagai reaksi  yang bersifat destruktif. Oleh karenanya berbagai upaya penegakan hukum yang  diantaranya dilakukan oleh Polri telah dihadapkan pada dilema yang  menempatkannya pada posisi yang serba salah, padahal begitu kentalnya harapan  masyarakat terhadap kemampuan Polri untuk dapat mengatasi serta mengelola  situasi penuh dengan ketidak pastian ini untuk dapat mengarah kepada terwujudnya stabilitas Kamtibmas yang mantap.

Harapan ini muncul karena pada 22 Juni 2009 Kapolri Bambang Hendarso Danuri menerbitkan  Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi  Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini  merupakan langkah maju dari kepolisian dalam upaya pemajuan, perlindungan dan penegakan  HAM di Indonesia. Sebelumnya Polri telah menjalin MoU dengan Komnas HAM RI dalam  upaya penegakkan HAM. Polri juga telah berusaha mengubah citranya yang selama ini  1  bercorak militer dengan konsep perpolisian masyarakat (Polmas). Masyarakat wajib  mengetahui peraturan ini untuk mengontrol dan memastikan polisi tidak melanggar HAM.
Ada 8 (delapan) hak asasi manusia yang terkait dengan tugas kepolisian,  yakni (a). hak memperoleh keadilan (b). hak atas kebebasan pribadi (c).hak atas  rasa aman (d). hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari  penghilangan secara paksa, (e). hak khusus perempuan, (f).hak khusus anak, (g).
hak khusus masyarakat adat, (h). hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis,  agama, penyandang cacat, orientasi seksual (pasal 7).
 Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam  melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan  dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya: (a). menghormati martabat dan HAM setiap  orang; (b). bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (c). berperilaku sopan; (d).
menghormati norma agama, etika, dan susila; dan e. menghargai budaya lokal sepanjang tidak  bertentangan dengan hukum dan HAM (Pasal 8).
 Suatu hal yang amat riskan terjadi apabila kepolisian melupakan konsep HAM dalam  pelaksanaan tugasnya adalah tidak tercapainya keadilan masyarakat. Apabila dalam suatu  pemeriksaan pada tingkat penyidikan terdapat adanya tindakan kekerasan (violence) oleh pihak  penyidik terhadap tersangka dapat mempengaruhi proses pidana pada tahap berikutnya, misalnya  bagi Kejaksaan selaku penuntut umum serta bagi hakim pada tahap pemeriksaan di pengadilan.
Bagi pihak kejaksaan dapat menolak suatu Berita Acara Penyidikan dengan alasan adanya  pemeriksaan secara kekerasan, sedangkan bagi Hakim dapat membatalkan suatu dakwaan terhadap  Sedangkan standar perilaku petugas/anggota Polri dalam tindakan  kepolisian terdiri dari tindakan penyelidikan, pemanggilan, penangkapan,  penahanan, pemeriksaan, penggeledahan orang dan tempat/rumah, dan penyitaan  barang bukti. Pada standar tindakan kepolisian sebagai aparat penegak hukum ini  sering terjadi pelanggaran HAM.
 LBH Makasar, “Menanti Polisi Berbaju HAM”, http://www.lbh-makassar.org/?p=1861, Diakses tanggal 11 April 2011.
 Ibid.
terdakwa karena keterangan yang diberikannya kepada penyidik adalah berdasarkan tekanan baik  secara phisik maupun psikis (kejiwaan).
B.  Permasalahan Dalam penyusunan skripsi maka untuk mempermudah dalam pembahasan perlu dibuat suatu  permasalahan sesuai dengan judul yang digunakan, yaitu : 1.  Bagaimana profesionalisme polisi ditinjau dari perspektif HAM dalam  melaksanakan tindakan paksa? 2.  Bagaimana penegakan hukum untuk perlindungan HAM di Indonesia? C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1.  Untuk mengetahui profesionalisme polisi ditinjau dari perspektif HAM  dalam melaksanakan tindakan paksa.
2.  Untuk mengetahui penegakan hukum untuk perlindungan HAM di  Indonesia.
Berangkat dari permasalahan-permasalahan  di atas penelitian ini  diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut : 1.  Dari segi teoritis sebagai suatu bentuk penambahan literatur di bidang hukum  kepidanaan tentang peran dan tugas kepolisian dan kaitannya dengan HAM 2.  Dari segi praktis sebagai suatu bentuk sumbangan pemikiran dan masukan para  pihak yang berkepentingan sehingga didapatkan kesatuan pandangan tentang  pelaksanaan pengawasan senjata api non organik TNI/Polri.
D.  Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi yang berjudul “Profesionalisme Polri Ditinjau  Dari Perspektif Hak Asasi Manusia” ini merupakan luapan dari hasil pemikiran  penulis sendiri. Penlisan skripsi yang bertemakan mengenai kepolisian memang  sudah cukup banyak diangkat dan dibahas, namun skripsi profesionalisme polisi  dan HAM belum pernah ditulis sebagai skripsi. Dan penulisan skripsi ini tidak  sama dengan penulisan skripsi lainnya. Sehingga penulisan skripsi ini masih asli  serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akademik.
E.  Tinjauan Kepustakaan 1.  Pengertian Polisi Secara teoritis pengertian mengenai polisi tidak ditemukan, tetapi  penarikan pengertian polisi dapat dilakukan dari pengertian kepolisian sebagamana  diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Kepolisian adalah segala  hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan  peraturan perundang-undangan”.
Dari kutipan atas bunyi pasal tersebut maka kita ketahui polisi adalah  sebuah lembaga yang memiliki fungsi dan pelaksanaan tugas sebagaimana yang  ditentukan oleh perundang-undangan.
Di dalam perundang-undangan yang lama yaitu Undang-Undang No. 13  Tahun 1961 ditegaskan bahwa kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum.
Tugas inipun kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 30 (4) a Undang-Undang No.
20 Tahun 1982 yaitu Undang-Undang Pertahanan Keamanan Negara, disingkat  Undang-Undang Hankam.   Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 yang mencabut  Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 maka Kepolisian ini tergabung di dalam  sebutan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dimana di dalamnya Kepolisian  merupakan bagian dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, serta Angkatan Udara.
Sesuai dengan perkembangan zaman dan bergulirnya era reformasi maka istilah  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kembali kepada asal mulanya yaitu  Tentara Nasional Indonesia dan keberadaan Kepolisian berdiri secara terpisah  dengan angkatan bersenjata lainnya.
2.  Pengertian Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia atau sering disingkat dengan istilah HAM adalah hak  yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur  hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik  kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan  status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
 Masalah hak asasi manusia memang masalah kemanusiaan berarti terkait  dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting  sejauh mana harkat keamanan yang dimiliki setiap orang dapat dinikmati oleh  setiap manusia tanpa beda.
  Organisasi.org, “Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku  Umum Global - Pelajaran Ilmu PPKN / PMP Indonesia”,  Secara istilah hak asasi manusia diartikan sebagai hak  yang melekat pada martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan dan hak tersebut  dibawa sejak lahir ke bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati) bukan  http://organisasi.org, Diakses tanggal 20  Oktober 2010.
 A. Mashur Efendi, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan  Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, hal. 115.
merupakan pemberian manusia atau Negara.
 Dalam keadaan normal hak asasi manusia yang bersifat kodrati non  deregoble human right tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun baik oleh  Pengaturan hak asasi manusia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia yang berisi tentang hak asasi manusia materiil dan Undang-Undang Nomor  26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berisi hukum acara yang  dipergunakan oleh hakim ad hoc hak asasi manusia. Hukum Acara dipergunakan oleh hakim ad  hoc hak asasi manusia untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia  berat. Kedua undang-undang tersebut dibentuk pada masa transisi reformasi (Pemerintahan BJ.
Habibie). Walaupun terjadi pro dan kontra terhadap eksistensi Pemerintahan BJ. Habibie,  Pemerintahan BJ. Habibie banyak melakukan agenda reformasi antara lain mengamandemen  Undang-Undang Dasar 1945, merubah undang-undang dan membentuk undang-undang.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU  No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjelaskan bahwa Hak Asasi  Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan  manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya  yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,  pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan  martabat manusia .


Skripsi Hukum Pidana:Profesionalisme Polri Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia 
Download lengkap Versi PDF