BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Hak asasi
manusia (HAM) sering dihubungkan dengan kepolisian. Ini tidak terlepas dari kerja polisi yang sehari-hari
bersinggungan dengan HAM. Bagi polisi dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya seyogyanya dapat mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, karena
dalam negara demokratis dimanapun di
muka bumi ini penegakan hukum seharusnya dilakukan oleh polisi dan tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur lain,
sehingga tidak terjadinya tumpang tindih
sebagaimana pengalaman pada era orde baru dimana fungsi penegakan hukum telah dilaksanakan oleh berbagai
institusi.
Namun didalam aplikasinya di
lapangan justru penegakan hukum yang telah
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, dirasakan tidak memenuhi tuntutan keadilan masyarakat sehingga
menimbulkan berbagai reaksi yang
bersifat destruktif. Oleh karenanya berbagai upaya penegakan hukum yang diantaranya dilakukan oleh Polri telah
dihadapkan pada dilema yang menempatkannya
pada posisi yang serba salah, padahal begitu kentalnya harapan masyarakat terhadap kemampuan Polri untuk
dapat mengatasi serta mengelola situasi
penuh dengan ketidak pastian ini untuk dapat mengarah kepada terwujudnya
stabilitas Kamtibmas yang mantap.
Harapan ini muncul karena pada 22
Juni 2009 Kapolri Bambang Hendarso Danuri menerbitkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah maju dari kepolisian dalam
upaya pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Sebelumnya Polri telah
menjalin MoU dengan Komnas HAM RI dalam upaya
penegakkan HAM. Polri juga telah berusaha mengubah citranya yang selama ini 1 bercorak
militer dengan konsep perpolisian masyarakat (Polmas). Masyarakat wajib mengetahui peraturan ini untuk mengontrol dan
memastikan polisi tidak melanggar HAM.
Ada 8 (delapan) hak asasi manusia
yang terkait dengan tugas kepolisian, yakni
(a). hak memperoleh keadilan (b). hak atas kebebasan pribadi (c).hak atas rasa aman (d). hak bebas dari penangkapan
sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan
secara paksa, (e). hak khusus perempuan, (f).hak khusus anak, (g).
hak khusus masyarakat adat, (h).
hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual
(pasal 7).
Sesuai dengan prinsip menghargai dan
menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan
sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya: (a).
menghormati martabat dan HAM setiap orang;
(b). bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (c). berperilaku sopan; (d).
menghormati norma agama, etika,
dan susila; dan e. menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM (Pasal 8).
Suatu hal yang amat riskan terjadi apabila
kepolisian melupakan konsep HAM dalam pelaksanaan
tugasnya adalah tidak tercapainya keadilan masyarakat. Apabila dalam suatu pemeriksaan pada tingkat penyidikan terdapat
adanya tindakan kekerasan (violence) oleh pihak penyidik terhadap tersangka dapat mempengaruhi
proses pidana pada tahap berikutnya, misalnya bagi Kejaksaan selaku penuntut umum serta bagi
hakim pada tahap pemeriksaan di pengadilan.
Bagi pihak kejaksaan dapat
menolak suatu Berita Acara Penyidikan dengan alasan adanya pemeriksaan secara kekerasan, sedangkan bagi
Hakim dapat membatalkan suatu dakwaan terhadap Sedangkan standar perilaku petugas/anggota
Polri dalam tindakan kepolisian terdiri
dari tindakan penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan orang
dan tempat/rumah, dan penyitaan barang
bukti. Pada standar tindakan kepolisian sebagai aparat penegak hukum ini sering terjadi pelanggaran HAM.
LBH Makasar, “Menanti Polisi Berbaju HAM”,
http://www.lbh-makassar.org/?p=1861, Diakses tanggal 11 April 2011.
Ibid.
terdakwa karena keterangan yang
diberikannya kepada penyidik adalah berdasarkan tekanan baik secara phisik maupun psikis (kejiwaan).
B. Permasalahan Dalam penyusunan skripsi maka
untuk mempermudah dalam pembahasan perlu dibuat suatu permasalahan sesuai dengan judul yang
digunakan, yaitu : 1. Bagaimana
profesionalisme polisi ditinjau dari perspektif HAM dalam melaksanakan tindakan paksa? 2. Bagaimana penegakan hukum untuk perlindungan
HAM di Indonesia? C. Tujuan dan Manfaat
Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui profesionalisme polisi
ditinjau dari perspektif HAM dalam
melaksanakan tindakan paksa.
2. Untuk mengetahui penegakan hukum untuk
perlindungan HAM di Indonesia.
Berangkat dari
permasalahan-permasalahan di atas
penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat sebagai berikut : 1.
Dari segi teoritis sebagai suatu bentuk penambahan literatur di bidang
hukum kepidanaan tentang peran dan tugas
kepolisian dan kaitannya dengan HAM 2.
Dari segi praktis sebagai suatu bentuk sumbangan pemikiran dan masukan
para pihak yang berkepentingan sehingga
didapatkan kesatuan pandangan tentang pelaksanaan
pengawasan senjata api non organik TNI/Polri.
D. Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi
yang berjudul “Profesionalisme Polri Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia” ini
merupakan luapan dari hasil pemikiran penulis
sendiri. Penlisan skripsi yang bertemakan mengenai kepolisian memang sudah cukup banyak diangkat dan dibahas, namun
skripsi profesionalisme polisi dan HAM
belum pernah ditulis sebagai skripsi. Dan penulisan skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi lainnya.
Sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral
dan akademik.
E. Tinjauan Kepustakaan 1. Pengertian Polisi Secara teoritis pengertian
mengenai polisi tidak ditemukan, tetapi penarikan
pengertian polisi dapat dilakukan dari pengertian kepolisian sebagamana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Kepolisian adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan
lembaga polisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.
Dari kutipan atas bunyi pasal tersebut
maka kita ketahui polisi adalah sebuah
lembaga yang memiliki fungsi dan pelaksanaan tugas sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Di dalam perundang-undangan yang
lama yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun
1961 ditegaskan bahwa kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum.
Tugas inipun kemudian ditegaskan
lagi dalam Pasal 30 (4) a Undang-Undang No.
20 Tahun 1982 yaitu Undang-Undang
Pertahanan Keamanan Negara, disingkat Undang-Undang
Hankam. Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 yang mencabut Undang-Undang No. 28
Tahun 1997 maka Kepolisian ini tergabung di dalam sebutan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, dimana di dalamnya Kepolisian merupakan bagian dari Angkatan Laut, Angkatan
Darat, serta Angkatan Udara.
Sesuai dengan perkembangan zaman
dan bergulirnya era reformasi maka istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kembali
kepada asal mulanya yaitu Tentara
Nasional Indonesia dan keberadaan Kepolisian berdiri secara terpisah dengan angkatan bersenjata lainnya.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia Hak Asasi
Manusia atau sering disingkat dengan istilah HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup
dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Masalah hak asasi manusia memang masalah
kemanusiaan berarti terkait dengan
upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat keamanan yang dimiliki
setiap orang dapat dinikmati oleh setiap
manusia tanpa beda.
Organisasi.org, “Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM
yang Berlaku Umum Global - Pelajaran
Ilmu PPKN / PMP Indonesia”, Secara
istilah hak asasi manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai
ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa
sejak lahir ke bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati) bukan http://organisasi.org, Diakses tanggal 20 Oktober 2010.
A. Mashur Efendi, Dimensi/Dinamika Hak Asasi
Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, hal. 115.
merupakan pemberian manusia atau
Negara.
Dalam keadaan normal hak asasi manusia yang
bersifat kodrati non deregoble human
right tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun baik oleh Pengaturan hak asasi manusia diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi tentang hak
asasi manusia materiil dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia yang berisi hukum acara yang dipergunakan
oleh hakim ad hoc hak asasi manusia. Hukum Acara dipergunakan oleh hakim ad hoc hak asasi manusia untuk memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat. Kedua undang-undang tersebut dibentuk
pada masa transisi reformasi (Pemerintahan BJ.
Habibie). Walaupun terjadi pro
dan kontra terhadap eksistensi Pemerintahan BJ. Habibie, Pemerintahan BJ. Habibie banyak melakukan
agenda reformasi antara lain mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945, merubah
undang-undang dan membentuk undang-undang.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia .
Skripsi Hukum Pidana:Profesionalisme Polri Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Download lengkap Versi PDF
