BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Anak merupakan
aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak berperan sangat strategis sebagai successor
suatu bangsa. Dalam konteks Indonesia,
anak adalah penerus cita-cita perjuangan suatu bangsa. Selain itu, anak merupakan harapan orang tua, harapan bangsa
dan negara yang akan melanjutkan tongkat
estafet pembangunan serta memiliki peran strategis, mempunyai ciri atau sifat khs yang akan menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa
depan. Oleh karena itu, setiap anak harus mendapatkan pembinaan sejak dini, anak perlu mendapat kesempatan yang
seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan
berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Terlebih lagi bahwa masa kanak-kanak merupakan periode
pembentukan watak, kepribadian dan
karakter diri seorang manusia, agar kehidupan mereka memiliki kekuatan dan kemampuan serta berdiri tegar dalam meniti
kehidupan.
Namun,
anak gampang terpengaruh oleh berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial
dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan,
dan dari berbagai pengaruh sistem yang ada. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari
berbagai macam tindakan tersebut, oleh karena
itu anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap
Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2008,
hlm., 1.
Universitas Sumatera Utara mengingat situasi
dan kondisinya.
Anak
yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor
lain di luar diri anak seperti pergaulan,
pendidikan, teman bermain dan sebagainya, karenatindak pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah
merupakan proses meniru ataupun terpengaruh
tindakan negatif dari orang dewasa atau orang disekitarnya. Ketika anak tersebut diduga melakukan tindak pidana,
sistem peradilan formal yang ada pada
akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh
kembang anak. Proses penghukuman yang
diberikan kepada anak lewat sistem peradilan pidana formal dengan memasukkan anak ke dalam penjara
ternyata tidak berhasil menjadikan anak
jera dan menjadi pribadi yang lebih baik untuk menunjang proses tumbuh kembangnya. Penjara justru seringkali membuat
anak semakin profesional dalam melakukan
tindak kejahatan.
Oleh karenanya, negara harus memberikan perlindungan terhadap anak apabila anak
tersebut menjadi pelaku tindak pidana.
Perlindungan anak ini dapat dilakukan dari
segala aspek, mulai pada pembinaan pada
keluarga, kontrol sosial terhadap pergaulan anak, dan penanganan yang tepat melalui peraturan-peraturan yang baik yang
dibuat oleh sebuah negara.
Mukaddimah
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak M. Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum
Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999,
hal. 1, dikutip dari UNICEF, Situasi Anak di Dunia 1995, Jakarta 1995, hlm. 1.
Untuk melakukan perlindungan terhadap anak
dari pengaruh proses formal sistem
peradilan pidana, maka timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk
membuat aturan formal tindakan mengeluarkan
(remove) seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau Universitas
Sumatera Utara melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan
memberikan alternatif lain yang dianggap
lebih baik untuk anak.
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi
konvensi hak anak melalui Keppres No.36
Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Right of Child (Konvensi tentang hak-hak anak).
Peratifikasian ini sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Dari
berbagai isu yang ada dalam konvensi hak
anak salah satunya yang sangat membutuhkan perhatian khs adalah anak, diantaranya anak yang berkonflik
dengan hukum. Secara hukum Negara
Indonesia telah memberikan perlindungan kepada anak melalui berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya
Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak, Undang-Undang No.39 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Salah satu solusi yang
dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan restorative juctice, yang
dilaksanakan dengan cara pengalihkan (diversi).
Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice
System) dengan melibatkan korban, pelaku,
keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang
terjadi untuk mencapai kesepakatan dan
penyelesaian. Restorative justice dianggap cara berfikir/paradigma baru dalam memandang sebuah
tindak kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya sistem
peradilan pidana anak di Indonesia masih
menghadapi berbagai persoalan. Persoalan yang ada diantaranya dilakukannya penahanan terhadap anak yang tidak sesuai prosedur, proses Universitas
Sumatera Utara peradilan yang panjang mulai dari penyidikan, penuntutan,
pengadilan, yang pada akhirnya
menempatkan terpidana anak berada dalam lembaga pemasyarakatan ataupun yang
dikembalikan ke masyarakat dengan putusan bebas tetap akan meninggalkan trauma dan implikasi negatif
terhadap anak.
Kondisi ini menarik penulis untuk melakukan
penelitian proses peradilan tindak
pidana anak mulai dari tahap penahanan hingga pada akhirnya persidangan di Kabupaten Karo. Berdasarkan data yang diperoleh
dari Polres Kabupaten Karo, diketahui
bahwa unit pelayanan anak baru dibentuk dua tahun terakhir dan pada tahun-tahun sebelumnya sesudah UU Perlindungan
anak dikeluarkan, penanganan tindak
pidana anak ada di unit pelayanan umum. Berdasarkan data yang diperoleh, tindak pidana anak di Polres Kabupaten Karo
untuk tahun 2010 berjumlah 37 kasus dan
untuk tahun 2011 hingga pertengahan April ada sebanyak 26 kasus.
Tabel 1 Tindak pidana anak di Kabupaten Karo No. Tindak Pidana Tahun 2010 1 Penganiayaan
5 Kasus 2 Kasus 2 Pencabulan
31 Kasus 22 Kasus 3 Pencurian
1 Kasus 2 Kasus Jumlah 37 Kasus
26 Kasus Sumber : Unit Pelayanan Anak Polres Kabupaten Karo Berdasarkan data yang ditampilkan diatas
diketahui bahwa tindak pidana anak yang paling tinggi adalah kasus pencabulan.
Oleh karena itu penulis tertarik Universitas
Sumatera Utara untuk meneliti bagaimana “Penerapan Konsep Diversi dan
Restorative Justice Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak Pelaku Tindak
Pidana Pada Tahap Penyidikan, Penuntutan
dan Persidangan ( Studi Kasus di Kota Kabanjahe
)” B. Permasalahan Permasalahan merupakan acuan untuk melakukan penelitian dan
juga menentukan bahasan selanjutnya
sehingga sasaran dapat tercapai. Dapat juga dikatakan secara singkat bahwa “tiada suatu
penelitian tanpa adanya masalah.” Selain itu, pokok materi pembahasan dan
tujuan dari penelitian ini tergambar dari permasalahan yang dikemukakan oleh penulis.
Untuk mendapatkan dan mendekati nilai objektif
dalam penelitian, maka penulis membatasi
masalah yang menyangkut penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses peradilan pidana anak di
Kabanjahe? 2. Bagaimana penerapan konsep
diversi dan restorative justice sebagai upaya perlindungan terhadap anak pelaku tindak
pidana pada tahap penyidikan, penuntutan
dan persidangan di Kabanjahe? C. Tujuan Penulisan Adapun tujuan yang hendak
dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : Universitas Sumatera Utara 1. Untuk mengetahui Bagaimana penerapan
perlindungan hukum terhadap anak pelaku
tindak pidana dalam proses peradilan pidana anak pada tahap penyidikan
di Polres Karo, penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabanjahe dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
2.
Untuk mengetahui Bagaimana penerapan konsep diversi dan restorative justice sebagai upaya perlindungan terhadap
anak pelaku tindak pidana pada tahap
penyidikan di Polres Karo, penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabanjahe dan
persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
D. Manfaat Penulisan Adapun manfaat yang
diperoleh dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : Manfaat Secara Teoritis Pembahasan
terhadap masalah-masalah dalam skripsi ini tentu akan menambah pemahaman dan pandangan baru kepada
semua pihak baik masyarakat pada umumnya
maupun para pihak yang berhubungan dengan dunia hukum pada khsnya. Skripsi ini juga
diharapkan dapat memberikan masukan bagi
penyempurnaan perangkat peraturan perundang-undangan
dan kebijakan terhadap penegakan hukum perlindungan
anak yang berhadapan dengan hukum.
Skripsi Hukum Pidana:Penerapan Konsep Diversi dan Restorative Justice Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak
Download lengkap Versi PDF
