Skripsi Hukum Pidana:Penerapan Konsep Diversi dan Restorative Justice Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak  berperan sangat strategis sebagai  successor  suatu bangsa. Dalam konteks  Indonesia, anak adalah penerus cita-cita perjuangan suatu bangsa. Selain itu, anak  merupakan harapan orang tua, harapan bangsa dan negara yang akan melanjutkan  tongkat estafet pembangunan serta memiliki peran strategis, mempunyai ciri atau  sifat khs yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada  masa depan. Oleh karena itu, setiap anak harus mendapatkan pembinaan sejak  dini, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh  dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Terlebih lagi  bahwa masa kanak-kanak merupakan periode pembentukan watak, kepribadian  dan karakter diri seorang manusia, agar kehidupan mereka memiliki kekuatan dan  kemampuan serta berdiri tegar dalam meniti kehidupan.

  Namun, anak gampang terpengaruh oleh berbagai macam tindakan yang  menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan  penghidupan, dan dari berbagai pengaruh sistem yang ada. Pada hakikatnya anak  tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan tersebut, oleh  karena itu anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya,  Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di  Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2008, hlm., 1.
 Universitas Sumatera Utara mengingat situasi dan kondisinya.
  Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan  kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak seperti  pergaulan, pendidikan, teman bermain dan sebagainya, karenatindak pidana yang  dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun  terpengaruh tindakan negatif dari orang dewasa atau orang disekitarnya. Ketika  anak tersebut diduga melakukan tindak pidana, sistem peradilan formal yang ada  pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa  konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak. Proses  penghukuman yang diberikan kepada anak lewat sistem peradilan pidana formal  dengan memasukkan anak ke dalam penjara ternyata tidak berhasil menjadikan  anak jera dan menjadi pribadi yang lebih baik untuk menunjang proses tumbuh  kembangnya. Penjara justru seringkali membuat anak semakin profesional dalam  melakukan tindak kejahatan.
 Oleh karenanya, negara harus memberikan  perlindungan terhadap anak apabila anak tersebut menjadi pelaku tindak pidana.
 Perlindungan anak ini dapat dilakukan dari segala aspek, mulai pada pembinaan  pada keluarga, kontrol sosial terhadap pergaulan anak, dan penanganan yang tepat  melalui peraturan-peraturan yang baik yang dibuat oleh sebuah negara.
   Mukaddimah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak   M. Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi  Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999, hal. 1, dikutip dari UNICEF, Situasi Anak di Dunia  1995, Jakarta 1995, hlm. 1.
 Untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari  pengaruh proses formal sistem peradilan pidana, maka timbul pemikiran manusia  atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk membuat aturan formal tindakan  mengeluarkan (remove) seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau Universitas Sumatera Utara melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan  alternatif lain yang dianggap lebih baik untuk anak.
 Negara Republik Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui  Keppres No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Right of Child  (Konvensi tentang hak-hak anak). Peratifikasian ini sebagai upaya negara untuk  memberikan perlindungan terhadap anak. Dari berbagai isu yang ada dalam  konvensi hak anak salah satunya yang sangat membutuhkan perhatian khs  adalah anak, diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum. Secara hukum  Negara Indonesia telah memberikan perlindungan kepada anak melalui berbagai  peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang No.3 Tahun 1997  tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No.39 tentang Hak Asasi Manusia dan  Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu solusi  yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah  pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihkan  (diversi). Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di  luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban,  pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang  berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai  kesepakatan dan penyelesaian.  Restorative justice  dianggap cara  berfikir/paradigma baru dalam memandang sebuah tindak kejahatan yang  dilakukan oleh seseorang.
 Akan tetapi dalam pelaksanaannya sistem peradilan pidana anak di  Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Persoalan yang ada diantaranya  dilakukannya penahanan terhadap anak  yang tidak sesuai prosedur, proses Universitas Sumatera Utara peradilan yang panjang mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, yang pada  akhirnya menempatkan terpidana anak berada dalam lembaga pemasyarakatan ataupun yang dikembalikan ke masyarakat dengan putusan bebas tetap akan  meninggalkan trauma dan implikasi negatif terhadap anak.
 Kondisi ini menarik penulis untuk melakukan penelitian proses peradilan  tindak pidana anak mulai dari tahap penahanan hingga pada akhirnya persidangan  di Kabupaten Karo. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Kabupaten Karo,  diketahui bahwa unit pelayanan anak baru dibentuk dua tahun terakhir dan pada  tahun-tahun sebelumnya sesudah UU Perlindungan anak dikeluarkan, penanganan  tindak pidana anak ada di unit pelayanan umum. Berdasarkan data yang diperoleh,  tindak pidana anak di Polres Kabupaten Karo untuk tahun 2010 berjumlah 37  kasus dan untuk tahun 2011 hingga pertengahan April ada sebanyak 26 kasus.
 Tabel 1 Tindak pidana anak di Kabupaten Karo No.  Tindak Pidana Tahun 2010   1  Penganiayaan  5 Kasus  2 Kasus 2  Pencabulan  31 Kasus  22 Kasus 3  Pencurian  1 Kasus  2 Kasus Jumlah  37 Kasus  26 Kasus Sumber : Unit Pelayanan Anak Polres Kabupaten Karo  Berdasarkan data yang ditampilkan diatas diketahui bahwa tindak pidana anak yang paling tinggi adalah kasus pencabulan. Oleh karena itu penulis tertarik  Universitas Sumatera Utara untuk meneliti bagaimana “Penerapan Konsep Diversi dan Restorative Justice Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pada  Tahap Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan ( Studi Kasus di Kota  Kabanjahe )” B. Permasalahan Permasalahan merupakan acuan untuk melakukan penelitian dan juga  menentukan bahasan selanjutnya sehingga sasaran dapat tercapai. Dapat juga  dikatakan secara singkat bahwa “tiada suatu penelitian tanpa adanya masalah.” Selain itu, pokok materi pembahasan dan tujuan dari penelitian ini tergambar dari  permasalahan yang dikemukakan oleh penulis.
 Untuk mendapatkan dan mendekati nilai objektif dalam penelitian, maka  penulis membatasi masalah yang menyangkut penulisan skripsi ini adalah sebagai  berikut:  1.  Bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak  pidana dalam proses peradilan pidana anak di Kabanjahe? 2.  Bagaimana penerapan konsep diversi dan restorative justice sebagai upaya  perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana pada tahap penyidikan,  penuntutan dan persidangan di Kabanjahe? C. Tujuan Penulisan Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : Universitas Sumatera Utara 1.  Untuk mengetahui Bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap anak  pelaku tindak pidana dalam proses peradilan pidana anak pada tahap  penyidikan  di Polres Karo, penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabanjahe dan  persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
 2.  Untuk mengetahui Bagaimana penerapan konsep diversi dan restorative  justice sebagai upaya perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana pada  tahap penyidikan di Polres Karo, penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabanjahe dan persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
 D. Manfaat Penulisan Adapun manfaat yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai  berikut : Manfaat Secara Teoritis Pembahasan terhadap masalah-masalah dalam skripsi ini tentu akan  menambah pemahaman dan pandangan baru kepada semua pihak baik  masyarakat pada umumnya maupun para pihak yang berhubungan dengan  dunia hukum pada khsnya. Skripsi ini juga diharapkan dapat  memberikan masukan bagi penyempurnaan perangkat peraturan  perundang-undangan dan kebijakan terhadap penegakan hukum  perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.


Skripsi Hukum Pidana:Penerapan Konsep Diversi dan Restorative Justice Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Anak
Download lengkap Versi PDF