Skripsi Hukum Pidana:Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Korupsi sebagai suatu bentuk perbuatan pidana memberikan suatu akibat  yang tidak baik dalam perjalanan suatu negara khususnya dalam pencapaian tujuan  peningkatan kesejahteraan masyarakat. Korupsi di Indonesia telah melibatkan  banyak kalangan, baik di pusat maupun di daerah, di lembaga eksekutif, legislatif,  yudikatif, dan tokoh masyarakat.
Penegakan hukum serta pengusutan secara tuntas dan adil terhadap tindak  korupsi memang harus dilaksanakan dan ditegakkan tanpa pandang bulu. Akan  tetapi, ada berbagai persoalan yang lebih fundamental, agar menumbuhkan sikap  arif untuk bersama-sama tidak mengulang dan membudayakan korupsi dalam  berbagai aspek kehidupan. Jadi upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi  dengan berbagai bentuk usaha terus dijalankan, khususnya dengan jalan  memberikan perlindungan kepada saksi pelapor.

Masih segar dalam ingatan kita suatu kisah tentang seorang yang bernama  Endin Wahyudi yang melaporkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan  oleh beberapa orang Hakim. Kemudian, hakim tersebut melakukan serangan  balik. Sang Hakim bebas dari hukuman, sementara yang pelapor dihukum  pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
 Demikianlah kisah tragis sang pelapor yang memberikan pesan negatif bagi  penegakan hukum di Indonesia. Dimensi yang sangat terasa sekali pada akhir-akhir  ini adalah laporan dari Bekas Kabareskrim Polri yaitu Susno Duadji yang   Sutta Dharmasaputra, “UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sebuah Momentum Baru  Penegakan Hukum”, http://www.google.com, Diakses tanggal 10 Januari 2011.
1  mengungkap kasus korupsi di sektor Pajak juga memberikan konsekuensi  dimintanya perlindungan saksi oleh Susno Duadji.
Hanya sebagian orang saja yang bersedia mengambil risiko untuk  melaporkan suatu tindak pidana jika dirinya, keluarganya dan harta bendanya tidak  mendapat perlindungan dari ancaman yang mungkin timbul karena laporan yang  dilakukannya. Begitu juga dengan saksi, Kalau tidak mendapat perlindungan yang  memadai, akan enggan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialami,  dilihat dan dirasakannya sendiri.
Persoalan utama banyaknya saksi yang tidak bersedia menjadi saksi  ataupun tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya disebabkan tidak  ada jaminan yang memadai, terutama jaminan atas perlindungan tertentu ataupun  mekanisme tertentu untuk bersaksi. Saksi termasuk pelapor bahkan sering  mengalami gugatan balik atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang  diberikannya. Saksi akhirnya menjadi tersangka atau bahkan terpidana. Selama  tidak adanya aturan hukum yang memberikan jaminan bagi saksi atau pelapor,  suatu kasus korupsi sangat sulit terungkap.
Peraturan tentang perlindungan saksi, pelapor dan korban bervariasi dan  tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Di bidang tindak pidana  korupsi, perlindungan terhadap saksi dan pelapor diatur  dalam Pasal 41 ayat (2) e  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi dan Pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian yang terbaru adalah UndangUndang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara  Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia  yang Berat sebagai pelaksanaan dari UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan  Hak Asasi Manusia. Kemudian terdapat PP No. 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara  Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara  Tindak Pidana Terorisme sebagai pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2003 tentang  pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Akhirnya kita juga memiliki PP No. 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara  Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian  Uang (TPPU). PP No. 57 Tahun 2003 ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Kepala  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) No. 17 Tahun 2005 yang berlaku  sejak 30 Desember 2005.
Walaupun peraturan sudah cukup banyak, karena diaturnya secara  komprehensif perlindungan saksi dan pelapor dalam satu undang-undang khusus  yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,  tetapi, kebanyakan peraturan tersebut memberikan perlindungan terhadap ancaman  yuridis, seperti ancaman gugatan perdata dan pidana terhadap saksi dan pelapor.
Dari keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut yang relatif lebih  lengkap adalah perlindungan saksi dan pelapor berdasarkan Undang-Undang  Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU). Atas dasar hal tersebut di atas maka  peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum  Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi”.
B.  Perumusan Masalah Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : 1.  Bagaimana proses perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi? 2.  Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana korupsi? 3.  Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan diberikannya perlindungan  terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui proses perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi.
2.  Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana  korupsi.
3.  Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan diberikannya perlindungan  terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi.
Berangkat dari permasalahan-permasalahan di atas penelitian ini  diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut : a.  Dari segi teoritis sebagai suatu bentuk penambahan literatur di bidang hukum  acara pidana khususnya dalam hal pelaksanaan perlindungan terhadap saksi  dalam kasus korupsi.
b.  Dari segi praktis sebagai suatu bentuk sumbangan pemikiran dan masukan para  pihak yang berkepentingan sehingga dapat dicapainya suatu kepastian hukum  dalam bidang perlindungan saksi.
D. Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap  Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi” dari hasil penelitian pada Fakultas  Hukum USU belum ditemukan, sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta  dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan akademik.
E.  Tinjauan Kepustakaan Perlindungan hukum pada dasarnya difungsikan sebagai suatu keadaan  terhadap keberadaan hukum itu sendiri dalam hal mengatur hubungan-hubungan  yang terdapat di dalam masyarakat. Jadi pada dasarnya membicarakan hukum  sama dengan membicarakan pengertian hukum itu sendiri, karena elemen-elemen  daripada tujuan hukum itu sendiri   Perlindungan hukum adalah suatu keadaan yang menyangkut  penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib  yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai  suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak  berubah menjadi anarki. Masalah perlindungan hukum sering dibahas dengan  menggunakan istilah yang berbeda-beda oleh berbagai penulis. Ada yang  menyebutkan sebagai suatu sebab bagi keadaan damai, ada juga yang menyebutnya  sebagai akibat daripada kepastian hukum. Apapun pengertian yang digunakan  untuk perlindungan hukum maka tujuan yang utama adanya untuk mencapai  ketertiban umum. Perlindungan hukum memerlukan sesuatu yang mampu  mengakibatkan bahwa keadaan masyarakat secara umum adalah tertib, dan bukan  sebaliknya, “tata tertib hukum sebenarnya merupakan kepentingan objektif dan  sebenarnya dari semua pihak dalam masyarakat. Artinya, jika dibiarkan, keadaan  umum masyarakat itu bisa saja menjadi tidak tertib.“.
 Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 menjelaskan”saksi  adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan  penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan  tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia  alami sendiri”.
Menurut hukum acara pidana, keterangan saksi merupakan bukti yang  paling penting. Boleh dikatakan keterangan saksi dalam setiap proses pemeriksaan  perkara pidana tetap diperlukan walaupun seandainya bukti berupa surat atau  keterangan terdakwa telah ada. Meskipun di atas telah diuraikan bahwa setiap  pemeriksaan perkara pidana untuk menentukan salah atau tidaknya seorang  terdakwa harus didukung 2 (dua) alat bukti yang sah, namun walaupun telah  dipenuhi syarat tersebut dalam prakteknya masih juga diusahakan untuk  mendengar keterangan saksi, dan keterangan saksi tersebut setidak-tidaknya harus  ada dua.
Menurut Pasal 1 butir ke-26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat  memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan  tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami  sendiri.


Skripsi Hukum Pidana:Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi
Download lengkap Versi PDF