BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Korupsi sebagai
suatu bentuk perbuatan pidana memberikan suatu akibat yang tidak baik dalam perjalanan suatu negara
khususnya dalam pencapaian tujuan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Korupsi di Indonesia telah melibatkan banyak kalangan, baik di pusat maupun di
daerah, di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan tokoh masyarakat.
Penegakan hukum serta pengusutan
secara tuntas dan adil terhadap tindak korupsi
memang harus dilaksanakan dan ditegakkan tanpa pandang bulu. Akan tetapi, ada berbagai persoalan yang lebih
fundamental, agar menumbuhkan sikap arif
untuk bersama-sama tidak mengulang dan membudayakan korupsi dalam berbagai aspek kehidupan. Jadi upaya-upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
berbagai bentuk usaha terus dijalankan, khususnya dengan jalan memberikan perlindungan kepada saksi pelapor.
Masih segar dalam ingatan kita
suatu kisah tentang seorang yang bernama Endin Wahyudi yang melaporkan perbuatan pidana
yang diduga dilakukan oleh beberapa
orang Hakim. Kemudian, hakim tersebut melakukan serangan balik. Sang Hakim bebas dari hukuman,
sementara yang pelapor dihukum pengadilan
karena terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Demikianlah kisah tragis sang pelapor yang
memberikan pesan negatif bagi penegakan
hukum di Indonesia. Dimensi yang sangat terasa sekali pada akhir-akhir ini adalah laporan dari Bekas Kabareskrim
Polri yaitu Susno Duadji yang Sutta
Dharmasaputra, “UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sebuah Momentum Baru Penegakan Hukum”, http://www.google.com,
Diakses tanggal 10 Januari 2011.
1 mengungkap kasus korupsi di sektor Pajak juga
memberikan konsekuensi dimintanya
perlindungan saksi oleh Susno Duadji.
Hanya sebagian orang saja yang
bersedia mengambil risiko untuk melaporkan
suatu tindak pidana jika dirinya, keluarganya dan harta bendanya tidak mendapat perlindungan dari ancaman yang
mungkin timbul karena laporan yang dilakukannya.
Begitu juga dengan saksi, Kalau tidak mendapat perlindungan yang memadai, akan enggan memberikan keterangan
sesuai dengan fakta yang dialami, dilihat
dan dirasakannya sendiri.
Persoalan utama banyaknya saksi
yang tidak bersedia menjadi saksi ataupun
tidak berani mengungkapkan kesaksian yang sebenarnya disebabkan tidak ada jaminan yang memadai, terutama jaminan
atas perlindungan tertentu ataupun mekanisme
tertentu untuk bersaksi. Saksi termasuk pelapor bahkan sering mengalami gugatan balik atau tuntutan hukum
atas kesaksian atau laporan yang diberikannya.
Saksi akhirnya menjadi tersangka atau bahkan terpidana. Selama tidak adanya aturan hukum yang memberikan
jaminan bagi saksi atau pelapor, suatu
kasus korupsi sangat sulit terungkap.
Peraturan tentang perlindungan
saksi, pelapor dan korban bervariasi dan tersebar di berbagai peraturan
perundang-undangan. Di bidang tindak pidana korupsi, perlindungan terhadap saksi dan
pelapor diatur dalam Pasal 41 ayat (2) e
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian
yang terbaru adalah UndangUndang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban.
Ada juga Peraturan Pemerintah
(PP) No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan
terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat sebagai pelaksanaan dari UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Kemudian terdapat PP No. 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut
Umum dan Hakim dalam Perkara Tindak
Pidana Terorisme sebagai pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Akhirnya kita juga memiliki PP
No. 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan
Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PP No. 57 Tahun 2003 ini ditindak
lanjuti dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Kapolri) No. 17 Tahun 2005 yang berlaku sejak 30 Desember 2005.
Walaupun peraturan sudah cukup
banyak, karena diaturnya secara komprehensif
perlindungan saksi dan pelapor dalam satu undang-undang khusus yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi,
kebanyakan peraturan tersebut memberikan perlindungan terhadap ancaman yuridis, seperti ancaman gugatan perdata dan
pidana terhadap saksi dan pelapor.
Dari keseluruhan peraturan
perundang-undangan tersebut yang relatif lebih lengkap adalah perlindungan saksi dan pelapor
berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang (UUTPPU). Atas dasar hal tersebut di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian
dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap
Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi”.
B. Perumusan Masalah Adapun permasalahan yang diajukan
dalam penelitian ini adalah : 1.
Bagaimana proses perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
saksi tindak pidana korupsi? 3.
Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan diberikannya perlindungan terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana
korupsi? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun tujuan penelitian dalam
skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.
Untuk mengetahui proses perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi.
2. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
terhadap saksi tindak pidana korupsi.
3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang
menyebabkan diberikannya perlindungan terhadap
saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi.
Berangkat dari
permasalahan-permasalahan di atas penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai
berikut : a. Dari segi teoritis sebagai
suatu bentuk penambahan literatur di bidang hukum acara pidana khususnya dalam hal pelaksanaan
perlindungan terhadap saksi dalam kasus
korupsi.
b. Dari segi praktis sebagai suatu bentuk
sumbangan pemikiran dan masukan para pihak
yang berkepentingan sehingga dapat dicapainya suatu kepastian hukum dalam bidang perlindungan saksi.
D. Keaslian Penulisan Adapun
penulisan skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi”
dari hasil penelitian pada Fakultas Hukum
USU belum ditemukan, sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan
akademik.
E. Tinjauan Kepustakaan Perlindungan hukum pada
dasarnya difungsikan sebagai suatu keadaan terhadap keberadaan hukum itu sendiri dalam
hal mengatur hubungan-hubungan yang
terdapat di dalam masyarakat. Jadi pada dasarnya membicarakan hukum sama dengan membicarakan pengertian hukum itu
sendiri, karena elemen-elemen daripada
tujuan hukum itu sendiri Perlindungan
hukum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai
kehidupan bersama. Keadaan tertib yang
umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan,
supaya kehidupan bersama tidak berubah
menjadi anarki. Masalah perlindungan hukum sering dibahas dengan menggunakan istilah yang berbeda-beda oleh
berbagai penulis. Ada yang menyebutkan
sebagai suatu sebab bagi keadaan damai, ada juga yang menyebutnya sebagai akibat daripada kepastian hukum.
Apapun pengertian yang digunakan untuk
perlindungan hukum maka tujuan yang utama adanya untuk mencapai ketertiban umum. Perlindungan hukum memerlukan
sesuatu yang mampu mengakibatkan bahwa
keadaan masyarakat secara umum adalah tertib, dan bukan sebaliknya, “tata tertib hukum sebenarnya
merupakan kepentingan objektif dan sebenarnya
dari semua pihak dalam masyarakat. Artinya, jika dibiarkan, keadaan umum masyarakat itu bisa saja menjadi tidak
tertib.“.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 13 Tahun
2006 menjelaskan”saksi adalah orang yang
dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tentang
suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri”.
Menurut hukum acara pidana,
keterangan saksi merupakan bukti yang paling
penting. Boleh dikatakan keterangan saksi dalam setiap proses pemeriksaan perkara pidana tetap diperlukan walaupun
seandainya bukti berupa surat atau keterangan
terdakwa telah ada. Meskipun di atas telah diuraikan bahwa setiap pemeriksaan perkara pidana untuk menentukan
salah atau tidaknya seorang terdakwa
harus didukung 2 (dua) alat bukti yang sah, namun walaupun telah dipenuhi syarat tersebut dalam prakteknya
masih juga diusahakan untuk mendengar
keterangan saksi, dan keterangan saksi tersebut setidak-tidaknya harus ada dua.
Menurut Pasal 1 butir ke-26
KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Skripsi Hukum Pidana:Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi
Download lengkap Versi PDF
