BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pembangunan
yang terus-menerus dilakukan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti yang dimaksudkan di dalam
pembukaan UUD 1945 menyebabkan peranan
hukum semakin mengedepan.
Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi
Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga negara
tidak bisa bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan. Negara hukum baru
tercapai apabila ada pengakuan terhadap
demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Suatu negara tidak dapat dikatakan sebagai negara
hukum selama negara itu tidak memberikan Intensitas serta kesibukan dalam upaya menyn suatu tatanan kehidupan yang baru di
Indonesia melalui pembangunan dan
modernisasi ternyata memberikan pengaruh terhadap dunia hukum.
Keterlibatan hukum yang semakin
aktif ke dalam persoalan-persoalan yang
menyangkut perubahan sosial justru memunculkan permasalahan yang mengarahkan pada penggunaan hukum secara sadar
dan aktif sebagai sarana untuk turut
menyn tata kehidupan yang baru tersebut. Hal ini tampak pada segi pengaturan oleh hukum, baik dari aspek
legitimasinya maupun aspek keefektifan penerapannya.
Persoalan yang muncul tersebut dengan demikian bergeser dari bagaimana mengatur sesuai dengan prosedur
hukum, ke arah bagaimana pengaturan itu
sehingga dalam masyarakat akan timbul efek-efek yang memang dikehendaki oleh hukum.
Bambang Sunggono, Hukum dan Kebijakan Publik,
(Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hal.
1.
penghargaan dan jaminan dihargainya Hak Asasi
Manusia (HAM), karena ciri-ciri dari
negara hukum itu sebenarnya terdiri atas : 1.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, kultural
dan pendidikan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan/ kekuatan lain apapun.
3. Legalitas, dalam arti hukum dalam semua
bentuk.
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk penghormatan terhadap hak tersangka, selama
ini kurang mendapatkan perhatian dari
Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Apalagi pada waktu berlaku Herziene Indlandsch Reglement (H.I.R) sampai dengan tahun 1981. Oleh karena
itu masyarakat hukum Indonesia telah
lama memperjuangkan dan mencita-citakan suatu
hukum acara pidana nasional yang lebih manusiawi dan lebih memperhatikan hak-hak tersangka.
Abdurrahman, Beberapa Aspek Tentang Bantuan Hukum Di Indonesia,
(Banjarmasin: Fakultas Hukum Universitas
Lambung Mangkurat, 1980), hal. 2.
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum: Suatu Hak
Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2000),
hal. 63.
Pada bagian lain insiden
perlakuan tidak manusiawi, penyiksaan
dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia terutama orang miskin yang tidak mampu
membayar jasa hukum dan pembelaan seorang Advokat
profesional. Sering dalam pelaksanaannya tidak sedikit tersangka/terdakwa dipersulit dalam
mencari Penasehat Hukumnya. Sehingga tidak jarang seorang tersangka/terdakwa atau
kaum miskin yang diintimidasi oleh penyidik.
Termasuk adanya praktek-praktek pemaksaan/penyiksaan dan berbagai bentuk perlakuan tidak manusiawi lainnya dalam
setiap pemeriksaan tersangka yang
dilakukan oleh penyidik, dan adalah cukup sulit untuk menghilangkan hal tersebut.
Ibid, hal. 38.
Dalam keadaan seperti inilah
bantuan hukum yang dari Lembaga Bantuan
Hukum diperlukan untuk membela orang miskin dan buta hukum agar tidak menjadi korban penyiksaan, perlakuan
tidak manusiawi dan merendahkan derajat
manusia yang dilakukan oleh penegak hukum.
Sejak diundangkannya
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang
selanjutnya disebut KUHAP, pelaksanaan
bantuan hukum tetap merupakan salah satu masalah aktual untuk dibicarakan. Keadaan yang demikian cukup dapat
dimengerti karena sejak berlakunya KUHAP
pada tanggal 31 Desember 1981 dikenal adanya pemberian bantuan hukum dalam semua tingkat pemeriksaan,
termasuk dalam proses Penyidikan.
Pemberian bantuan hukum dalam proses Penyidikan ini, tentu saja merupakan hal
yang baru dalam sistem penyelenggaraan peradilan pidana kita, sebab pemberian bantuan hukum dalam proses
Penyidikan tidak dikenal dalam ketentuan
Hukum Acara Pidana lama yaitu yang didasarkan pada Het Herziene Inlansdsh Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, selanjutnya disebut HIR). Sebagaimana diketahui bahwa menurut HIR
hak bantuan hukum baru diperoleh
tersangka/terdakwa apabila perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, sehingga tersangka/terdakwa pada
tingkat pemeriksaan pendahuluan termasuk
dalam proses Penyidikan tidak dapat memperoleh bantuan hukum.
Karena hal yang demikian ini,
maka dalam praktek dimungkinkan sering terjadinya
perlakuan sewenang-wenang terhadap tersangka/terdakwa.
Meskipun hak bantuan hukum sebelumnya
sebelumnya telah dikenal dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yaitu tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, tetapi lahirnya KUHAP
tetap harus dipandang sebagai sesuatu
hal yang baru. Hal ini karena lahirnya KUHAP berarti telah terjadi suatu perubahan desain baru yang cukup fundamental
dalam sistem peradilan pidana kita. Hal
tersebut berakibat adanya keharusan cara-cara bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pekerjaan hukum yang
berbeda dengan cara-cara lama.
Cara-cara baru tersebut tentu
saja sangat berpengaruh terhadap
efektifitas pelaksanaan bantuan hukum
yang telah dialokasikan.
Lembaga Bantuan Hukum yang
dikenal sekarang ini di Indonesia merupakan
hal baru. Karena dalam sistem hukum tradisional lembaga seperti ini tidak dikenal. Lembaga ini baru dikenal
semenjak Indonesia memberlakukan sistem
hukum barat yang bermula pada tahun 1848, ketika itu di negeri Belanda terjadi perubahan besar dalam sejarah
hukumnya. Berdasarkan asas konkordansi, maka
dengan Firman Raja tanggal 16 Mei 1848 Nomor 1 perundang-undangan baru di negeri Belanda juga diberlakukan untuk
Indonesia, antara lain peraturan tentang
Snan Kehakiman dan Kebijaksanaan Peradilan (Reglement op de Rechterlijke Organisatie et het Beleid der
Justitie yang lazim disingkat R.O.).
Karena dalam peraturan baru itu
diatur untuk pertama kali Lembaga Advokat, maka diperkirakan bahwa pada saat itu untuk
pertama kali Lembaga Bantuan Hukum dalam
arti formal mulai dikenal di Indonesia. Tetapi nampaknya peranan Lembaga Bantuan Hukum pada masa itu, kurang
begitu dirasakan oleh karena jumlah
para Advokat yang bergerak di bidang bantuan hukum masih terbilang sedikit.
Perkembangan bantuan hukum di
Indonesia mulai memasuki babak baru ketika
di era tahun 70-an. Babak baru tersebut dimulai ketika berdirinya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang didirikan oleh
Adnan Buyung Nasution. Lembaga Bantuan
Hukum ini merupakan pilot proyek dari Peradin. Lembaga Bantuan Hukum sebagai salah satu subsistem dari sistem
peradilan pidana (criminal justice sistem)
dapat memegang peranan penting dalam membela dan melindungi hakhak tersangka.
Ide dari Lembaga Bantuan Hukum itu sendiri dicetuskan semula sebagai aktualisasi dan konseptualisasi dari
fungsi Advokat untuk membagi waktu dan
keahliannya untuk membantu, memberi nasehat hukum, dan membela orangorang yang
tidak mampu.
Keberadaan Lembaga Bantuan Hukum sangat
penting ditengah masyarakat mengingat
prinsip persamaan didepan hukum atau equality before the law. Apalagi dengan sebagian besar anggota
masyarakat kita masih hidup dibawah
garis kemiskinan, dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat juga merupakan hambatan dalam menerapkan hukum
dalam masyarakat. Terlebih lagi budaya
hukum dan tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah. Sebagai suatu perumpamaan adalah
adanya kasus yang dihadapi si kaya dan
si miskin. Pihak yang kaya pasti tanpa kesulitan akan mendapatkan bantuan hukum dari seorang pemberi bantuan hukum yang
benar-benar mahir dan profesional
tentunya karena kekayaan yang dia miliki. Sedangkan bagi si miskin 6Frans Hendra Winarta, Advokat Indonesia:
Citra, Idealisme Dan Keprihatinan, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995), hal. 28.
dan buta hukum pasti akan kesulitan
mendapatkan bantuan hukum. Situasi seperti inilah yang memungkinkan Lembaga Bantuan Hukum dengan kesadarannya mengambil peran dalam pemberian bantuan hukum.
Situasi dan kondisi ini tentunya berbeda
dengan keadaan yang ada diluar negeri dimana pada mulanya Advokatlah yang bertugas memberikan bantuan
hukum kepada golongan lemah/ fakir
miskin. Namun karena sudah tidak terjangkau lagi beban tugas bantuan hukum tersebut oleh Advokat
mengingat kesibukannya sehari-hari maka dibentuklah Lembaga-lembaga Bantuan Hukum di
luar negeri. Dengan kehadiran Lembaga
Bantuan Hukum dalam proses peradilan pidana maka proses pencarian keadilan menjadi seimbang dalam hal kedudukan
masing-masing pihak, yakni pihak negara
berhadapan dengan tersangka/terdakwa dilain pihak.
Lembaga Bantuan Hukum selain
karena mengng konsep baru dalam pelaksanaan
program bantuan hukum di Indonesia Lembaga Bantuan Hukum juga dianggap sebagai cikal bakal bantuan hukum
yang terlembaga yang dikatakan paling
berhasil pada masa itu. Hingga tak pelak Pendirian Lembaga Bantuan Hukum ini kemudian mendorong tumbuhnya
berbagai macam dan bentuk organisasi dan
wadah bantuan hukum di Indonesia. Seorang peneliti asing, Daniel S. Lev mencatat diawal tahun 1980-an terdapat
hampir seratus organisasi yang terlibat
dalam bantuan hukum dalam beragam macam jenisnya.
Skripsi Hukum Pidana:Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana
Download lengkap Versi PDF
