Skripsi Hukum Pidana:Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pembangunan yang terus-menerus dilakukan untuk mewujudkan tujuan  nasional seperti yang dimaksudkan di dalam pembukaan UUD 1945 menyebabkan  peranan hukum semakin mengedepan.
 Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi Hak Asasi Manusia  (HAM) sehingga negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang dan  menyalahgunakan kekuasaan. Negara hukum baru tercapai apabila ada pengakuan  terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Suatu negara tidak dapat  dikatakan sebagai  negara  hukum selama  negara  itu tidak memberikan  Intensitas serta kesibukan dalam upaya  menyn suatu tatanan kehidupan yang baru di Indonesia melalui pembangunan  dan modernisasi ternyata memberikan pengaruh terhadap dunia hukum.

Keterlibatan hukum yang semakin aktif ke dalam persoalan-persoalan  yang menyangkut perubahan sosial justru memunculkan permasalahan yang  mengarahkan pada penggunaan hukum secara sadar dan aktif sebagai sarana  untuk turut menyn tata kehidupan yang baru tersebut. Hal ini tampak pada segi  pengaturan oleh hukum, baik dari aspek legitimasinya maupun aspek keefektifan  penerapannya. Persoalan yang muncul tersebut dengan demikian bergeser dari  bagaimana mengatur sesuai dengan prosedur hukum, ke arah bagaimana  pengaturan itu sehingga dalam masyarakat akan timbul efek-efek yang memang  dikehendaki oleh hukum.
 Bambang Sunggono, Hukum dan Kebijakan Publik, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), hal.
1.
 penghargaan dan jaminan dihargainya Hak Asasi Manusia (HAM), karena ciri-ciri  dari negara hukum itu sebenarnya terdiri atas : 1.  Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan  dalam bidang politik, hukum, sosial, kultural dan pendidikan.
2.  Peradilan yang bebas dan tidak memihak,  tidak dipengaruhi oleh suatu  kekuasaan/ kekuatan lain apapun.
3.  Legalitas, dalam arti hukum dalam semua bentuk.
 Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia  (HAM), termasuk  penghormatan terhadap hak tersangka, selama ini kurang mendapatkan perhatian  dari Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Apalagi pada waktu berlaku Herziene  Indlandsch Reglement  (H.I.R) sampai dengan tahun 1981. Oleh karena itu  masyarakat hukum Indonesia telah lama memperjuangkan dan mencita-citakan  suatu hukum acara pidana nasional yang lebih manusiawi dan lebih  memperhatikan hak-hak tersangka.
  Abdurrahman, Beberapa Aspek Tentang Bantuan Hukum Di Indonesia, (Banjarmasin:  Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 1980), hal. 2.
 Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2000), hal. 63.
Pada bagian lain insiden perlakuan tidak  manusiawi, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia  terutama orang miskin yang tidak mampu membayar jasa hukum dan pembelaan  seorang  Advokat  profesional. Sering dalam pelaksanaannya tidak sedikit  tersangka/terdakwa dipersulit dalam mencari  Penasehat Hukumnya. Sehingga  tidak jarang seorang tersangka/terdakwa atau kaum miskin yang diintimidasi oleh  penyidik. Termasuk adanya praktek-praktek pemaksaan/penyiksaan dan berbagai  bentuk perlakuan tidak manusiawi lainnya dalam setiap pemeriksaan tersangka   yang dilakukan oleh penyidik, dan adalah cukup sulit untuk menghilangkan hal  tersebut.
  Ibid, hal. 38.
Dalam keadaan seperti inilah bantuan hukum yang dari Lembaga  Bantuan Hukum diperlukan untuk membela orang miskin dan buta hukum agar  tidak menjadi korban penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan  derajat manusia yang dilakukan oleh penegak hukum.
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP,  pelaksanaan bantuan hukum tetap merupakan salah satu masalah aktual untuk  dibicarakan. Keadaan yang demikian cukup dapat dimengerti karena sejak  berlakunya KUHAP pada tanggal 31 Desember 1981 dikenal adanya pemberian  bantuan hukum dalam semua tingkat pemeriksaan, termasuk dalam proses  Penyidikan. Pemberian bantuan hukum dalam proses Penyidikan ini, tentu saja merupakan hal yang baru dalam sistem penyelenggaraan peradilan pidana kita,  sebab pemberian bantuan hukum dalam proses Penyidikan tidak dikenal dalam  ketentuan Hukum Acara Pidana lama yaitu yang didasarkan pada Het Herziene  Inlansdsh Reglement (Staatsblad  Tahun 1941 Nomor 44, selanjutnya disebut  HIR). Sebagaimana diketahui bahwa menurut HIR hak bantuan hukum baru  diperoleh tersangka/terdakwa apabila perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan  Negeri, sehingga tersangka/terdakwa pada tingkat pemeriksaan pendahuluan  termasuk dalam proses Penyidikan tidak dapat memperoleh bantuan hukum.
Karena hal yang demikian ini, maka dalam praktek dimungkinkan sering  terjadinya perlakuan sewenang-wenang terhadap tersangka/terdakwa.
 Meskipun hak bantuan hukum sebelumnya sebelumnya telah dikenal  dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yaitu tentang Ketentuan Pokok  Kekuasaan Kehakiman, tetapi lahirnya KUHAP tetap harus dipandang sebagai  sesuatu hal yang baru. Hal ini karena lahirnya KUHAP berarti telah terjadi suatu  perubahan desain baru yang cukup fundamental dalam sistem peradilan pidana  kita. Hal tersebut berakibat adanya keharusan cara-cara bagi aparat penegak  hukum dalam melakukan pekerjaan hukum yang berbeda dengan cara-cara lama.
Cara-cara baru tersebut tentu saja sangat  berpengaruh terhadap efektifitas  pelaksanaan bantuan hukum yang telah dialokasikan.
Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal sekarang ini di Indonesia  merupakan hal baru. Karena dalam sistem hukum tradisional lembaga seperti ini  tidak dikenal. Lembaga ini baru dikenal semenjak Indonesia memberlakukan  sistem hukum barat yang bermula pada tahun 1848, ketika itu di negeri Belanda  terjadi perubahan besar dalam sejarah hukumnya. Berdasarkan asas konkordansi,  maka dengan Firman Raja tanggal 16 Mei 1848 Nomor 1 perundang-undangan  baru di negeri Belanda juga diberlakukan untuk Indonesia, antara lain peraturan  tentang Snan Kehakiman dan Kebijaksanaan Peradilan (Reglement op de  Rechterlijke Organisatie et het Beleid der Justitie yang lazim disingkat R.O.).
Karena dalam peraturan baru itu diatur untuk pertama kali Lembaga Advokat,  maka diperkirakan bahwa pada saat itu untuk pertama kali Lembaga Bantuan  Hukum dalam arti formal mulai dikenal di Indonesia. Tetapi nampaknya peranan  Lembaga Bantuan Hukum pada masa itu, kurang begitu dirasakan oleh karena   jumlah para Advokat yang bergerak di bidang bantuan hukum masih terbilang  sedikit.
Perkembangan bantuan hukum di Indonesia mulai memasuki babak baru  ketika di era tahun 70-an. Babak baru tersebut dimulai ketika berdirinya Lembaga  Bantuan Hukum Jakarta yang didirikan oleh Adnan Buyung Nasution. Lembaga  Bantuan Hukum ini merupakan pilot proyek dari Peradin. Lembaga Bantuan  Hukum sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana (criminal justice  sistem) dapat memegang peranan penting dalam membela dan melindungi hakhak tersangka. Ide dari Lembaga Bantuan Hukum itu sendiri dicetuskan semula  sebagai aktualisasi dan konseptualisasi dari fungsi Advokat untuk membagi waktu  dan keahliannya untuk membantu, memberi nasehat hukum, dan membela orangorang yang tidak mampu.
 Keberadaan Lembaga Bantuan Hukum sangat penting ditengah  masyarakat mengingat prinsip persamaan didepan hukum atau equality before the  law. Apalagi dengan sebagian besar anggota masyarakat kita masih hidup  dibawah garis kemiskinan, dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat juga  merupakan hambatan dalam menerapkan hukum dalam masyarakat. Terlebih lagi  budaya hukum dan tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih  rendah. Sebagai suatu perumpamaan adalah adanya kasus yang dihadapi si kaya  dan si miskin. Pihak yang kaya pasti tanpa kesulitan akan mendapatkan bantuan  hukum dari seorang pemberi bantuan hukum yang benar-benar mahir dan  profesional tentunya karena kekayaan yang dia miliki. Sedangkan bagi si miskin  6Frans Hendra Winarta, Advokat Indonesia: Citra, Idealisme Dan Keprihatinan, (Jakarta:  Pustaka Sinar Harapan, 1995), hal. 28.
 dan buta hukum pasti akan kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Situasi seperti  inilah yang memungkinkan  Lembaga Bantuan Hukum  dengan kesadarannya  mengambil peran dalam pemberian bantuan hukum. Situasi dan kondisi ini  tentunya berbeda dengan keadaan yang ada diluar negeri dimana pada mulanya  Advokatlah yang bertugas memberikan bantuan hukum kepada golongan lemah/  fakir miskin. Namun karena sudah tidak terjangkau lagi beban tugas bantuan  hukum tersebut oleh  Advokat  mengingat kesibukannya sehari-hari maka  dibentuklah Lembaga-lembaga Bantuan Hukum di luar negeri. Dengan kehadiran  Lembaga Bantuan Hukum dalam proses peradilan pidana maka proses pencarian  keadilan menjadi seimbang dalam hal kedudukan masing-masing pihak, yakni  pihak negara berhadapan dengan tersangka/terdakwa dilain pihak.
Lembaga Bantuan Hukum selain karena mengng konsep baru dalam  pelaksanaan program bantuan hukum di Indonesia Lembaga Bantuan Hukum juga  dianggap sebagai cikal bakal bantuan hukum yang terlembaga yang dikatakan  paling berhasil pada masa itu. Hingga tak pelak Pendirian Lembaga Bantuan  Hukum ini kemudian mendorong tumbuhnya berbagai macam dan bentuk  organisasi dan wadah bantuan hukum di Indonesia. Seorang peneliti asing, Daniel  S. Lev mencatat diawal tahun 1980-an terdapat hampir seratus organisasi yang  terlibat dalam bantuan hukum dalam beragam macam jenisnya.


Skripsi Hukum Pidana:Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana
Download lengkap Versi PDF