BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penegakan hukum
di dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk menanggulagi setiap kejahatan. Hal ini
dimaksudkan agar setiap tindakantindakan yang melanggar aturan hukum dan peraturan
perundang-undangan serta membuat kehidupan
masyarakat menjadi terganggu dapat untuk ditanggulangi, sehingga kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram
dan terkendali serta masih dalam batas-batas
toleransi masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan pendapat dari
Mardjono Reksodipoetro bahwa sistem
peradilan pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan.
“Menaggulangi” diartikan sebagai “mengendalikan”
kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.
Pengendalian kejahatan agar masih dalam batas
toleransi masyarakat tidak berarti
memberikan toleransi terhadap suatu tindak kejahatan tertentu atau membiarkannya untuk terjadi. Toleransi
tersebut sebagai suatu kesadaran bahwa kejahatan
akan tetap ada selama masih ada manusia di dalam masyarakat. Jadi dimana ada masyarakat pasti akan tetap ada
kejahatan.
Didalam sistem peradilan pidana sudah dianggap
berhasil apabila sebagian dari laporan
ataupun yang menjadi korban kejahatan di dalam masyarakat dapat diselesaikan dengan diajukan kemuka
pengadilan dan dipidana. Keberhasilan dari
sistem peradilan pidana dapat dilihat dari berkurangnya jumlah kejahatan dan residivis didalam masyarakat.
Berdasarkan pada pokok-pokok pikiran tersebut
diatas maka kajian ini mencoba memahami
usaha menanggulangi kejahatan yang menjadi sasaran utama dari hukum pidana, serta bagaimana sistem
peradilan pidana sendiri bekerja, baik dari
segi hukumnya maupun dari segi pelaksanaanya Pengertian sistem peradilan pidana
menurut pendapat M. Faal: “Bahwa yang dimaksud
sistem peradilan pidana ialah suatu sistem berprosesnya suatu peradilan pidana, dimana masing-masing
komponen fungsi yang terdiri dari kepolisian
sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, pengadilan sebagai pihak yang mengadili dan lembaga
pemasyarakatan yang berfungsi untuk
memasyarakatkan kembali para terhukum, yang bekerja secara bersamasama, terpadu
dalam usaha untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk menanggulangi kejahatan”.
Keempat subsistem dalam sistem peradilan
pidana dituntut untuk selalu bekerjasama,
tidak dibenarkan masing-masing fungsi bekerja
sendiri tanpa memperhatikan
hubungan dengan fungsi yang lain. Meskipun komponen tersebut mempunyai fungsi yang berbeda dan berdiri
sendiri-sendiri akan tetapi tujuan dan persepsinya
adalah sama, sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dalam kenyataannya hukum tidak bisa secara
kaku untuk diberlakukan kepada siapapun
dan dalam kondisi apapun seperti yang tercantum dalam bunyi perundang-undangan. Pandangan yang sempit
didalam hukum pidana bukan saja tidak
sesuai dengan tujuan hukum pidana, tetapi akan membawa akibat kehidupan masyarakat menjadi berat, susah dan tidak
menyenangkan. Hal ini dikarenakan segala
gerak aktivitas masyarakat diatur atau dikenakan sanksi oleh peraturan.
Jalan keluar untuk mengatasi kekuatan-kekuatan
itu oleh hukum adalah diserahkan kepada
petugas penegak hukum itu sendiri untuk menguji setiap perkara yang masuk didalam proses, untuk selanjutnya
diadakan penyaringan-penyaringan yang dalam
hal ini disebut diskresi.
Sesuai dengan judul yang dipilih, maka dalam
tulisan ini diskresi yang dibahas adalah
diskresi yang berkaitan dengan pekerjaan polisi yang berhubungan dengan tugas-tugas penegakan hukum pidana,
yaitu dalam rangka sistem peradilan pidana
dimana tugas polisi sebagai penyidik. Oleh karena itu untuk membedakan dengan diskresi yang dilakukan oleh komponen
fungsi yang lain dalam tulisan ini yang
menjadi tujuan adalah diskresi oleh kepolisian.
Tiap-tiap komponen dalam sistem peradilan
pidana mempunyai wewenang untuk
melakukan penyaringan atau diskresi tersebut. Diskresi diberikan baik karena berdasar peraturan perundang-undangan
maupun atas dasar aspek sosiologisnya.
Penyaringan perkara mulai pada tingkat
penyidikan berupa tindakantindakan
kepolisian yang dalam praktek disebut diskresi kepolisian. Pada tingkat penuntutan, adanya wewenang jaksa
untuk mendeponir suatu perkara yang biasa
disebut dengan asas oportunitas. Sedangkan pada tingkat peradilan berupa keputusan hakim untuk bebas, hukuman
bersyarat, ataupun lepas dan hukuman denda.
Pada tingkat pemasyarakatan berupa pengurangan hukuman atau remisi.
Penyaringan-penyaringan
perkara yang masuk kedalam proses peradilan pidana tersebut merupakan perwujudan dari
kebutuhan-kebutuhan praktis sistem peradilan pidana, baik karena tujuan dan asas maupun
karena semakin beragamnya aliranaliran modern saat ini, baik pada lingkup
perkembangan hukum pidana maupun kriminologi
yang disadari atau tidak disadari, langsung atau tidak langsung mempengaruhi nilai-nilai perkembangan yang ada
pada masyarakat dewasa ini.
Tentunya diskresi oleh polisi itu sendiri
terdapat hal-hal yang mendorong ataupun
menghambat didalam penerapannya di lapangan. Berdasarkan hal tersebut maka apabila berbicara soal diskresi
kepolisian dalam sistem peradilan pidana, maka akan ditemukan suatu hubungan antara
hukum, diskresi, kepolisian, penyidikan
dan sistem peradilan pidana. Maka pokok permasalahan yang akan dikaji pada hakekatnya adalah bekerjanya hukum
dan diskresi kepolisian itu.
Diambilnya pokok permasalahan tersebut bagi
penulis dengan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut: Pertama, Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum, maka kehidupan masyarakat tidak lepas dari aturan
hukum. Hal tersebut sesuai dengan yang
terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”.
Negara berdasarkan atas hukum tersebut
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan menciptakan kehidupan yang aman, damai dan
tenteram. Maka salah satu sarana yang
digunakan adalah dengan hukum pidana.
Hukum pidana adalah kesemuanya
perintah-perintah dan larangan-larangan yang
diadakan oleh warga negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barang siapa yang tidak menatinya, kesemuanya
aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat
bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana
tersebut Kedua, karena berbicara
tentang penegakan hukum dalam hal ini hukum pidana, maka mau tidak mau kita bersentuhan dengan
sistem peradilan pidana. Polisi sebagai
salah satu unsur dalam sistem tersebut mengambil posisi penting sebagai pembuka pintu untuk masuk dalam
mekanisme tersebut. Dalam kaitan itu
Satjipto Rahardjo mengatakan ”Kalau kita berbicara mengenai penegakan hukum maka bidang kepolisian ternyata
mempunyai daya tarik yang istimewa.
Hal itu disebabkan karena karya kepolisian itu
tersebar secara jelas dimanamana selama 24 jam.
Berdasarkan pendapat diatas dapat diketahui
bahwa hukum pidana memberikan sanksi
yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma hukum yang telah ada, sehingga hukum pidana
seolah-olah tidak mengenal kompromi
walau telah dimaafkan dan tidak dituntut oleh korban sekalipun. Akan tetapi dalam hukum pidana pelaku kejahatan
harus ditindak dan diadili sehingga hukum
pidana bersifat tegas dan keras.
Mengingat sifat keras hukum pidana tersebut
maka dalam hal ini kekuasaan diskresi
yang dimiliki polisi justru akan menjadi suatu permasalahan baru apabila polisi mengambil tindakan tidak menegakkan,
tetapi memaafkan dan mengenyampingkan,
menghentikan atau mengambil tindakan lain diluar proses yang telah ditentukan oleh hukum, sehingga
dengan kekuasaan itu seolah-olah justru
polisilah yang telah melanggar ketentuan asas-asas hukum pidana.
Pembahasan antara kedua masalah tersebut yaitu
hukum harus ditegakkan sedangkan disisi
lain polisi justru malah mengenyampingkannya, menarik perhatian penulis untuk meneliti dan
mengkajinya lebih lajut agar hal ini dapat dipahami semua pihak.
Skripsi Hukum Pidana:Peranan Polri Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Perjudian
Download lengkap Versi PDF
