Skripsi Hukum Pidana:Peranan Polri Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Perjudian


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penegakan hukum di dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk  menanggulagi setiap kejahatan. Hal ini dimaksudkan agar setiap tindakantindakan  yang melanggar aturan hukum dan peraturan perundang-undangan serta membuat  kehidupan masyarakat menjadi terganggu dapat untuk ditanggulangi, sehingga  kehidupan masyarakat menjadi aman, tenteram dan terkendali serta masih dalam  batas-batas toleransi masyarakat.
 Hal tersebut sesuai dengan pendapat dari Mardjono Reksodipoetro bahwa  sistem peradilan pidana adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk  menanggulangi masalah kejahatan. “Menaggulangi” diartikan sebagai  “mengendalikan” kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.

 Pengendalian kejahatan agar masih dalam batas toleransi masyarakat tidak  berarti memberikan toleransi terhadap suatu tindak kejahatan tertentu atau  membiarkannya untuk terjadi. Toleransi tersebut sebagai suatu kesadaran bahwa  kejahatan akan tetap ada selama masih ada manusia di dalam masyarakat. Jadi  dimana ada masyarakat pasti akan tetap ada kejahatan.
 Didalam sistem peradilan pidana sudah dianggap berhasil apabila sebagian dari  laporan ataupun yang menjadi korban kejahatan di dalam masyarakat dapat   diselesaikan dengan diajukan kemuka pengadilan dan dipidana. Keberhasilan  dari sistem peradilan pidana dapat dilihat dari berkurangnya jumlah kejahatan  dan residivis didalam masyarakat.
 Berdasarkan pada pokok-pokok pikiran tersebut diatas maka kajian ini  mencoba memahami usaha menanggulangi kejahatan yang menjadi sasaran utama  dari hukum pidana, serta bagaimana sistem peradilan pidana sendiri bekerja, baik  dari segi hukumnya maupun dari segi pelaksanaanya Pengertian sistem peradilan pidana menurut pendapat M. Faal: “Bahwa yang  dimaksud sistem peradilan pidana ialah suatu sistem berprosesnya suatu  peradilan pidana, dimana masing-masing komponen fungsi yang terdiri dari  kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum, pengadilan  sebagai pihak yang mengadili dan lembaga pemasyarakatan yang berfungsi  untuk memasyarakatkan kembali para terhukum, yang bekerja secara bersamasama, terpadu dalam usaha untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk  menanggulangi kejahatan”.
 Keempat subsistem dalam sistem peradilan pidana dituntut untuk selalu  bekerjasama, tidak dibenarkan masing-masing fungsi bekerja  sendiri tanpa  memperhatikan hubungan dengan fungsi yang lain. Meskipun komponen tersebut  mempunyai fungsi yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri akan tetapi tujuan dan  persepsinya adalah sama, sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh.
 Dalam kenyataannya hukum tidak bisa secara kaku untuk diberlakukan  kepada siapapun dan dalam kondisi apapun seperti yang tercantum dalam bunyi  perundang-undangan. Pandangan yang sempit didalam hukum pidana bukan saja   tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana, tetapi akan membawa akibat kehidupan  masyarakat menjadi berat, susah dan tidak menyenangkan. Hal ini dikarenakan  segala gerak aktivitas masyarakat diatur atau dikenakan sanksi oleh peraturan.
 Jalan keluar untuk mengatasi kekuatan-kekuatan itu oleh hukum adalah diserahkan  kepada petugas penegak hukum itu sendiri untuk menguji setiap perkara yang  masuk didalam proses, untuk selanjutnya diadakan penyaringan-penyaringan yang  dalam hal ini disebut diskresi.
 Sesuai dengan judul yang dipilih, maka dalam tulisan ini diskresi yang  dibahas adalah diskresi yang berkaitan dengan pekerjaan polisi yang berhubungan  dengan tugas-tugas penegakan hukum pidana, yaitu dalam rangka sistem peradilan  pidana dimana tugas polisi sebagai penyidik. Oleh karena itu untuk membedakan  dengan diskresi yang dilakukan oleh komponen fungsi yang lain dalam tulisan ini  yang menjadi tujuan adalah diskresi oleh kepolisian.
 Tiap-tiap komponen dalam sistem peradilan pidana mempunyai wewenang  untuk melakukan penyaringan atau diskresi tersebut. Diskresi diberikan baik  karena berdasar peraturan perundang-undangan maupun atas dasar aspek  sosiologisnya.
 Penyaringan perkara mulai pada tingkat penyidikan berupa  tindakantindakan kepolisian yang dalam praktek disebut diskresi kepolisian. Pada  tingkat penuntutan, adanya wewenang jaksa untuk mendeponir suatu perkara yang  biasa disebut dengan asas oportunitas. Sedangkan pada tingkat peradilan berupa  keputusan hakim untuk bebas, hukuman bersyarat, ataupun lepas dan hukuman  denda. Pada tingkat pemasyarakatan berupa pengurangan hukuman atau remisi.
  Penyaringan-penyaringan perkara yang masuk kedalam proses peradilan pidana  tersebut merupakan perwujudan dari kebutuhan-kebutuhan praktis sistem peradilan  pidana, baik karena tujuan dan asas maupun karena semakin beragamnya aliranaliran modern saat ini, baik pada lingkup perkembangan hukum pidana maupun  kriminologi yang disadari atau tidak disadari, langsung atau tidak langsung  mempengaruhi nilai-nilai perkembangan yang ada pada masyarakat dewasa ini.
 Tentunya diskresi oleh polisi itu sendiri terdapat hal-hal yang mendorong  ataupun menghambat didalam penerapannya di lapangan. Berdasarkan hal tersebut  maka apabila berbicara soal diskresi kepolisian dalam sistem peradilan pidana,  maka akan ditemukan suatu hubungan antara hukum, diskresi, kepolisian,  penyidikan dan sistem peradilan pidana. Maka pokok permasalahan yang akan  dikaji pada hakekatnya adalah bekerjanya hukum dan diskresi kepolisian itu.
 Diambilnya pokok permasalahan tersebut bagi penulis dengan  pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:  Pertama, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, maka  kehidupan masyarakat tidak lepas dari aturan hukum. Hal tersebut sesuai  dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3)  bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara berdasarkan atas  hukum tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan  menciptakan kehidupan yang aman, damai dan tenteram. Maka salah satu  sarana yang digunakan adalah dengan hukum pidana.
 Hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan  yang diadakan oleh warga negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana)  barang siapa yang tidak menatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan  syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk   mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut   Kedua, karena berbicara tentang penegakan hukum dalam hal ini hukum pidana,  maka mau tidak mau kita bersentuhan dengan sistem peradilan pidana. Polisi  sebagai salah satu unsur dalam sistem tersebut mengambil posisi penting  sebagai pembuka pintu untuk masuk dalam mekanisme tersebut. Dalam kaitan  itu Satjipto Rahardjo mengatakan ”Kalau kita berbicara mengenai penegakan  hukum maka bidang kepolisian ternyata mempunyai daya tarik yang istimewa.
 Hal itu disebabkan karena karya kepolisian itu tersebar secara jelas dimanamana selama 24 jam.
 Berdasarkan pendapat diatas dapat diketahui bahwa hukum pidana  memberikan sanksi yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma  hukum yang telah ada, sehingga hukum pidana seolah-olah tidak mengenal  kompromi walau telah dimaafkan dan tidak dituntut oleh korban sekalipun. Akan  tetapi dalam hukum pidana pelaku kejahatan harus ditindak dan diadili sehingga  hukum pidana bersifat tegas dan keras.
 Mengingat sifat keras hukum pidana tersebut maka dalam hal ini kekuasaan  diskresi yang dimiliki polisi justru akan menjadi suatu permasalahan baru apabila  polisi mengambil tindakan tidak menegakkan, tetapi memaafkan dan  mengenyampingkan, menghentikan atau mengambil tindakan lain diluar proses  yang telah ditentukan oleh hukum, sehingga dengan kekuasaan itu seolah-olah  justru polisilah yang telah melanggar ketentuan asas-asas hukum pidana.
 Pembahasan antara kedua masalah tersebut yaitu hukum harus ditegakkan  sedangkan disisi lain polisi justru malah mengenyampingkannya, menarik  perhatian penulis untuk meneliti dan mengkajinya lebih lajut agar hal ini dapat  dipahami semua pihak.


Skripsi Hukum Pidana:Peranan Polri Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Perjudian
Download lengkap Versi PDF