BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkembangan
dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
Proses globalisasi tersebut membuat suatu
fenomena yang mengubah model komunikasi
konvensional dengan melahirkan kenyataan dalam dunia maya (virtual reality) yang dikenal sekarang ini
dengan internet. Internet berkembang demikian
pesat sebagai kultur masyarakat modern,
dikatakan sebagai kultur karena melalui
internet berbagai aktifitas masyarakat cyber seperti berpikir, berkreasi, dan bertindak dapat diekspresikan
di dalamnya, kapanpun dan dimanapun.
Kehadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan dunia maya
(Cyberspace) atau dunia semu yaitu sebuah dunia komunikasi Revolusi yang dihasilkan oleh teknologi
informasi dan komunikasi dalam era global peradaban dunia pada masa
kini biasanya dilihat dari singkatnya
jarak , penghilangan batas-batas negara dan zona waktu serta peningkatan efisiensi dalam
pengumpulan,penyebaran,analisis dan mungkin juga penggunaan data. Revolusi tersebut tidak dapat
dipungkiri menjadi ujung tombak era
globalisasi yang kini melanda hampir seluruh dunia.
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Menimbang
: point c Universitas Sumatera Utara berbasis computer yang menawarkan realitas
yang baru berbentuk virtual (tidak langsung
dan tidak nyata).
Percepatan kemajuan teknologi informasi khsnya
media internet, dirasakan banyak
memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kenyamanan dan kecepatan. Contoh sederhana, dengan dipergunakan internet sebagai sarana pendukung dalam pemesanan/reservasi tiket
(pesawat terbang,kereta api), hotel, pembayaran
tagihan telepon,listrik, telah membuat konsumen semakin nyaman dan aman dalam menjalankan aktivitasnya.
Kecepatan melakukan transaksi perbankan
melalui e-banking, memanfaatkan e-commerce untuk mempermudah melakukan pembelian dan penjualan suatu barang
serta menggunakan e-library dan
e-learning untuk mencari referensi atau informasi ilmu pengetahuan yang Komunitas
masyarakat yang ikut bergabung di dalamnya pun kian hari semakin
meningkat. Kecenderungan masyarakat untuk berkonsentrasi dalam cyberspace
merupakan bukti bahwa internet
telah membawa kemudahankemudahan bagi masyarakat.
Bagi sebagian orang munculnya
fenomena ini telah mengubah perilaku manusia
dalam berinteraksi dengan manusia lain, baik secara individual maupun secara kelompok. Perubahan-perubahan tersebut
dapat mengenai nilai-nilai sosial, pola-pola
perikelakuan,organisasi, snan lembaga-lembaga masyarakat dan wewenang interaksi sosial dan lain sebagainya.
Agus
Rahardjo,. Cybercrime
pemahaman dan upaya
pencegahan kejahatan berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
,2002,hal.20.
Universitas Sumatera Utara dilakukan
secara on line karena dijembatani oleh teknologi internet baik melalui komputer atau pun hand phone.
Penggunaan teknologi
internet juga tidak dapat dipungkiri
membawa dampak negative yang tidak kalah banyak dengan manfaat
positif yang ada.
Internet membuat kejahatan
seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga
tindak pidana terorisme kini melalui media
internet beberapa jenis tindak pidana tersebut dapat dilakukan secara on line oleh individu maupun kelompok dengan
resiko tertangkap yang sangat kecil dengan
akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara.
Fenomena tindak pidana teknologi
informasi merupakan bentuk kejahatan yang relative
baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya konvensional.
Contoh yang ada , para maniak
penjudi dapat dengan mudah mengakses situs judi online seperti www.indobandar.com. atau www.indobet.asia dan banyak
lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas internet banking untuk pembayarannya
tanpa harus bertemu secara fisik.
Selain itu masih banyak lagi
kejahatan yang memanfaatkan Internet. Seorang hacker bernama Dani Hermansyah,
pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti
tampilan suatu website) dengan mengubah
nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id,
yang mengakibatkan berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemilu
yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak
mungkin angka-angka jumlah pemilih Universitas
Sumatera Utara yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal
dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU
sangat besar sekali.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah
sistem keamanan server alias hole
Cross Server Scripting (XXS) yang ada
pada suatu situs. XXS adalah kelemahan
aplikasi di server yang memungkinkan user
atau pengguna menyisipkan
baris-baris perintah lainnya. Biasanya
perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat
hole biasa mendapatkan informasi data
pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah
website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat.
Seperti yang telah di uraikan di atas ,maka dapat kita lihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah
serta waktu kejadian karena korban dan
pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses
Internet tanpa takut diketahui oleh
orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang
pengungkapannya sering melibatkanpenegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal
tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter
yang berbeda dengan tindak pidana Cara-cara
inilah yang menjadi andalan saat terjadi cyber war antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia dikarenakan
pengakuan budaya reog oleh pemerintah
Malaysia, sehingga terjadi perusakan
website pemerintah Indonesia dan
Malaysia oleh para hacker kedua negara tersebut.
Akbar Kaelola,Black Hacker vs White
Hacker,Mediakom, Yogyakarta, 2010, hal Kiddo,
Hacking Website : menemukan celah keamanan dan melindungi dari serangan hacker, MediaKita, 2010 Jakarta, hal Universitas Sumatera Utara umum baik dari segi
pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara .
Kemajuan cara berpikir manusia dan perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi
dengan hukum yang mengaturnya.
Dampak negatif tersebut harus
diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi. Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi
informasi digunakan istilah hukum siber
atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information
technology), hukum dunia maya (virtual world
law), dan hukum mayantara.
Skripsi Hukum Pidana:Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Teknologi Informasi Dari Perspektif UU NO. 11 Tahun 2008
Download lengkap Versi PDF
