Skripsi Hukum Pidana:Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Teknologi Informasi Dari Perspektif UU NO. 11 Tahun 2008


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat  telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai  bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk  perbuatan hukum baru.
 Proses globalisasi tersebut membuat suatu fenomena yang mengubah  model komunikasi konvensional dengan melahirkan kenyataan dalam dunia maya  (virtual reality) yang dikenal sekarang ini dengan internet. Internet berkembang  demikian pesat sebagai kultur  masyarakat modern, dikatakan sebagai kultur  karena melalui internet  berbagai aktifitas  masyarakat cyber seperti berpikir,  berkreasi, dan bertindak dapat diekspresikan di dalamnya, kapanpun dan  dimanapun. Kehadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan dunia maya (Cyberspace) atau dunia semu yaitu sebuah dunia komunikasi   Revolusi yang dihasilkan oleh teknologi informasi dan  komunikasi   dalam era global peradaban dunia pada masa kini biasanya dilihat  dari singkatnya jarak , penghilangan batas-batas negara dan zona waktu serta  peningkatan efisiensi dalam pengumpulan,penyebaran,analisis dan mungkin juga  penggunaan data. Revolusi tersebut tidak dapat dipungkiri menjadi ujung tombak  era globalisasi yang kini melanda hampir seluruh dunia.

 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  Menimbang : point c Universitas Sumatera Utara berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak  langsung dan tidak nyata).
 Percepatan kemajuan teknologi informasi khsnya media internet,  dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kenyamanan  dan kecepatan. Contoh sederhana, dengan  dipergunakan internet sebagai sarana  pendukung dalam pemesanan/reservasi tiket (pesawat terbang,kereta api), hotel,  pembayaran tagihan telepon,listrik, telah membuat konsumen semakin nyaman  dan aman dalam menjalankan aktivitasnya. Kecepatan melakukan transaksi  perbankan melalui e-banking, memanfaatkan e-commerce untuk mempermudah  melakukan pembelian dan penjualan suatu barang serta menggunakan e-library  dan e-learning untuk mencari referensi atau informasi ilmu pengetahuan yang Komunitas masyarakat yang ikut bergabung di dalamnya pun kian hari  semakin  meningkat. Kecenderungan masyarakat untuk berkonsentrasi dalam  cyberspace  merupakan bukti  bahwa  internet  telah membawa kemudahankemudahan bagi masyarakat.
Bagi sebagian orang munculnya fenomena ini telah mengubah perilaku  manusia dalam berinteraksi dengan manusia lain, baik secara individual maupun  secara kelompok. Perubahan-perubahan tersebut dapat mengenai nilai-nilai sosial,  pola-pola perikelakuan,organisasi, snan lembaga-lembaga masyarakat dan  wewenang interaksi sosial dan lain sebagainya.
  Agus  Rahardjo,.  Cybercrime pemahaman  dan  upaya  pencegahan  kejahatan  berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung ,2002,hal.20.
Universitas Sumatera Utara dilakukan secara on line karena dijembatani oleh teknologi internet baik melalui  komputer atau pun hand phone.
Penggunaan teknologi internet  juga tidak dapat dipungkiri membawa  dampak negative  yang tidak kalah banyak dengan manfaat positif yang ada.
Internet membuat kejahatan seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama  baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme kini melalui  media internet beberapa jenis tindak pidana tersebut dapat dilakukan secara on  line oleh individu maupun kelompok dengan resiko tertangkap yang sangat kecil  dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara.
Fenomena tindak pidana teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan yang  relative  baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang  sifatnya konvensional.
Contoh yang ada , para maniak penjudi dapat dengan mudah mengakses  situs   judi online seperti  www.indobandar.com.  atau www.indobet.asia    dan  banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan  fasilitas internet banking untuk pembayarannya tanpa harus bertemu secara fisik.
Selain itu masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface  (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan  mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan  berkurangnya kepercayaan masyarakat  terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain  nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih  Universitas Sumatera Utara yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat  besar sekali.
 Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias  hole Cross  Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah  kelemahan aplikasi di  server  yang memungkinkan  user  atau pengguna  menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya  perintah yang disisipkan  adalah  Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole biasa mendapatkan  informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat.
 Seperti yang telah di  uraikan di atas ,maka dapat kita lihat bahwa  kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah serta waktu kejadian karena korban  dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan  hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui  oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational  Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkanpenegak  hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana  Cara-cara inilah yang menjadi andalan saat terjadi cyber war antara  hacker Indonesia dan hacker Malaysia dikarenakan pengakuan budaya reog oleh  pemerintah Malaysia, sehingga terjadi perusakan  website pemerintah Indonesia  dan Malaysia oleh para hacker kedua negara tersebut.
 Akbar Kaelola,Black Hacker vs White Hacker,Mediakom, Yogyakarta, 2010, hal   Kiddo, Hacking Website : menemukan celah keamanan dan melindungi dari serangan  hacker, MediaKita, 2010 Jakarta, hal  Universitas Sumatera Utara umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara  .  Kemajuan cara berpikir manusia dan perkembangan teknologi informasi  yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya.
Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang  terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah  hukum siber atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum  teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual  world law), dan hukum mayantara.


Skripsi Hukum Pidana:Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Teknologi Informasi Dari Perspektif UU NO. 11 Tahun 2008
Download lengkap Versi PDF