BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Mendengar kata
senjata, mungkin terbayang dalam pikiran kita adalah suasana perang, perampokan atau kekerasan
bersenjata lainnya. Keras, tetapi sebenarnya,
begitu kita menyelami dunia (teknologi, sejarah yang melegenda serta etika dan aturan main) memiliki senjata terjadi justru sebaliknya, mengasyikkan.
Sebab, di era yang kian maju seperti sekarang
ini, seperti bukan lagi sekedar alat
untuk membunuh musuh di medan tempur, tetapi benda ini sudah menjadi bagian alat olah raga, bahkan bagi
sebagian kalangan, benda ini sudah menjadi
bagian alat untuk menikmati gaya hidup mereka melalui hobi berburu.
Pro–kontra yang terjadi di masyarakat tentang
kepemilikan senjata api bela diri selama
ini memang bisa dimaklumi. Sebahagian masyarakat menganggap, memiliki senjata api bela diri
berizin resmi hanya akan menjadikan si
pemilik berlaku arogan dan sok jagoan. Kekhawatiran sejumlah masyarakat bahwa Indonesia akan menjadi kota
koboi juga sempat berguilr, karena
semakin banyaknya para eksekutif memiliki senjata berizin resmi.
Sebenarnya, kekhawatiran seperti itu tak perlu
terjadi jika masyarakat sudah tahu dan
memahami dua persoalan pokok. Pertama, perolehan surat izin kepemilikan sentara beladiri dari pihak
Kepolisian tidaklah semudah yang dibayangkan.
Mabes POLRI sebagai lembaga yang berwenang telah melakukan 1 seleksi
yang ketat, sebelum surat izin kepemilikan senjata diberikan kepada yang berhak. Kedua, bila seseorang telah
memiliki surat izin tersebut, maka berarti
dia sudah terikat oleh etika dan aturan main yang wajib dipatuhinya.
Etika dan aturan main tersebut harus melekat
pada si pemiliknya di saat membawa,
menggunakan dan menyimpan senjata.
Sementara itu penyalahgunaan senjata api yang
sering terjadi belakangan ini
diperkirakan menggunakan senjata api yang masuk secara ilegal ke Indonesia dan tidak mempunyai izin
kepemilikan resmi dari Mabes POLRI.
Dengan adanya penyalahgunaan senjata api yang
sering terjadi belakangan ini maka Kitab
Undang-undang Hukum Pidana memandang bahwa perbuatan seperti itu merupakan suatu
perbuatan yang melanggar hukum. Dasar hukum
yang mengaturnya adalah UU No. 8 Tahun 1948, tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. UU
No. 12 Tahun 1951, tentang Ordonansi
Peraturan Hukum Sementara Istimewa, dan beberapa peraturan lainnya yang dikeluarkan melalui Skep Kapolri
Skep No 82/II/2004 tentang Buku Petunjuk
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendaliaan Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Apabila terjadi
penyalahgunaan senjata api maka sistem peradilan
terhadap oknum penyalahgunaan senjata api tersebut akan dilaksanakan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Perumusan Masalah Dalam penyusunan skripsi
maka untuk mempermudah dalam pembahasan perlu
dibuat suatu permasalahan sesuai dengan judul yang digunakan, yaitu : 1.
Bagaimana Sistem Administrasi Perizinan dan Pengawasan Senjata Api Non Organik TNI/Polri? 2. Bagaimana Kredibilitas Polri Dalam Pengawasan
Peredaran Senjata Api Non Organik
TNI/Polri? 3. Bagaimana hal-hal yang
menyebabkan masyarakat menggunakan senjata
api illegal dan faktor-faktornya? Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun tujuan
penelitian ini adalah : Untuk mengetahui sistem Administrasi Perizinan dan
Pengawasan Senjata Api Non Organik
TNI/Polri.
Untuk mengetahui kredibilitas Polri Dalam
Pengawasan Peredaran Senjata Api Non
Organik TNI/Polri.
Untuk mengetahui hal-hal yang menyebabkan
masyarakat menggunakan senjata api
illegal dan faktor-faktornya.
Berangkat dari permasalahan-permasalahan di
atas penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat sebagai berikut : 1.
Dari segi teoritis sebagai suatu bentuk penambahan literatur di bidang hukum kepidanaan tentang peran dan tugas
kepolisian dalam pengawasan senjata api.
2. Dari
segi praktis sebagai suatu bentuk sumbangan pemikiran dan masukan para pihak yang berkepentingan sehingga
didapatkan kesatuan pandangan tentang
pelaksanaan pengawasan senjata api non organik TNI/Polri.
Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi
yang berjudul “Peranan Kepolisian Dalam Pengawasan
dan Penyalahgunaan Peredaran Senjata Api Non Organik TNI/POlri” ini merupakan luapan dari hasil
pemikiran penulis sendiri. Penlisan skripsi
yang bertemakan mengenai kepolisian memang sudah cukup banyak diangkat dan dibahas, namun skripsi dengan
adanya pengawasan dan penyalahgunaan
senjata api non organik TNI/Polri ini belum pernah ditulis sebagai skripsi. Dan penulisan skripsi ini
tidak sama dengan penulisan skripsi lainnya.
Sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan
akademik.
Tinjauan Kepustakaan Secara teoritis pengertian mengenai polisi tidak ditemukan,
tetapi penarikan pengertian polisi dapat
dilakukan dari pengertian kepolisian sebagamana
diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berbunyi : “Kepolisian adalah
segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Dari kutipan atas bunyi pasal tersebut maka
kita ketahui polisi adalah sebuah
lembaga yang memiliki fungsi dan pelaksanaan tugas sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Di dalam perundang-undangan yang lama yaitu
Undang-Undang No. 13 Tahun 1961
ditegaskan bahwa kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum. Tugas inipun kemudian ditegaskan lagi
dalam Pasal 30 (4) a UndangUndang No. 20 Tahun 1982 yaitu Undang-Undang
Pertahanan Keamanan Negara, disingkat
Undang-Undang Hankam.
Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 yang mencabut Undang-Undang No. 28
Tahun 1997 maka Kepolisian ini tergabung di
dalam sebutan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, dimana di dalamnya Kepolisian
merupakan bagian dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, serta Angkatan Udara. Sesuai dengan perkembangan
zaman dan bergulirnya era reformasi maka
istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kembali kepada asal mulanya yaitu Tentara Nasional
Indonesia dan keberadaan Kepolisian
berdiri secara terpisah dengan angkatan bersenjata lainnya.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan
bahwa senjata api adalah senjata yang
menggunakan mesiu (senapan, pistol dan sebagainya).
Sedangkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api
Non Organik TNI/Polri diterangkan bahwa senjata Departemen
Pendidikan Nasional, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka, hlm. 1038 api adalah senjata yang mampu melepaskan
keluar satu atau sejumlah proyektil dengan
bantuan bahan peledak.
Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa
senjata api tersebut adalah senjata yang
dapat mengeluarkan proyektil (peluru) dimana keluarnya proyektil tersebut dengan bantuan bahan
peledak.
Dari pengertian tersebut maka terdapat
beberapa unsur yang dikatakan senjata
api yaitu meliputi : 1. Mempergunakan
alat yang dinamakan senjata.
2.
Terdapatnya proyektil yang juga disebut dengan istilah peluru.
3.
Digunakannya bahan peledak.
Dengan demikian senjata yang memiliki tekanan
udara, senjata tekanan pegas dan senjata
tiruan serta bagian-bagiannya yang nyata-nyata dipergunakannya untuk permainan anak-anak
adalah bukan senjata api.
Meskipun pada dasarnya memiliki kemiripan yang
sama dengan senjata api tetapi fungsi
dan tata kerjanya memiliki perbedaan.
Termasuk ke dalam pengertian senjata api ini
adalah : 1. Bagian-bagian dari senjata
api.
2.
Meriam dan senjata menyembur api serta bagian-bagiannya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Markas
Besar, Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep Kapolri No 82/II/2004 tentang Buku Petunjuk
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendaliaan Senjata Api Non Organik TNI/POLRI, hlm 11.
Ibid., hlm. 12.
3.
Senjata tekanan udara dan senjata tekanan pegas caliber 5,5 mm keatas, pistol sembelih, pistol pemberi isyarat, atau
revolver mati suri dan senjata api
tiruan seperti pistol revolver tanda bahaya dan pistol revolver lomba.
4.
Senjata peluru karet, berbentuk sentara pistol/revolver/senapan yang
tidak dapat ditembakkan dengan peluru
tajam dan hanya dapat ditembakkan dengan
peluru karet, peluru gas dan peluru hampa.
5.
Senjata gas air mata Senjata gas air mata berbentuk jenis
pistol/revolver/senapan yang tidak dapat
ditembakkan dengan peluru tajam/peluru karet dan hanya dapat ditembakkan dengan peluru karet, peluru gas
dan peluru hampa. Sedangkan senjata gas
air mata lainnya ada yang berbentuk stick (pentungan). Senjata genggam/pentungan/ gantungan kunci/spray
menggunakan isian gas dengan cara
disemprotkan tanpa efek ledakan.
Skripsi Hukum Pidana:Peranan Kepolisian Dalam Pengawasan Dan Penyalahgunaan Peredaran Senjata Api Non Organik
Download lengkap Versi PDF
