Skripsi Hukum Pidana:Peranan Kepolisian Dalam Pengawasan Dan Penyalahgunaan Peredaran Senjata Api Non Organik


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Mendengar kata senjata, mungkin terbayang dalam pikiran kita adalah  suasana perang, perampokan atau kekerasan bersenjata lainnya. Keras, tetapi  sebenarnya, begitu kita menyelami dunia (teknologi, sejarah yang melegenda  serta etika dan aturan main) memiliki  senjata terjadi justru sebaliknya,  mengasyikkan.
 Sebab, di era yang kian maju seperti sekarang ini, seperti bukan lagi  sekedar alat untuk membunuh musuh di medan tempur, tetapi benda ini sudah  menjadi bagian alat olah raga, bahkan bagi sebagian kalangan, benda ini sudah  menjadi bagian alat untuk menikmati gaya hidup mereka melalui hobi berburu.
 Pro–kontra yang terjadi di masyarakat tentang kepemilikan senjata api  bela diri selama ini memang bisa dimaklumi. Sebahagian masyarakat  menganggap, memiliki senjata api bela diri berizin resmi hanya akan  menjadikan si pemilik berlaku arogan dan sok jagoan. Kekhawatiran sejumlah  masyarakat bahwa Indonesia akan menjadi kota koboi juga sempat berguilr,  karena semakin banyaknya para eksekutif memiliki senjata berizin resmi.

 Sebenarnya, kekhawatiran seperti itu tak perlu terjadi jika masyarakat  sudah tahu dan memahami dua persoalan pokok. Pertama, perolehan surat izin  kepemilikan sentara beladiri dari pihak Kepolisian tidaklah semudah yang  dibayangkan. Mabes POLRI sebagai lembaga yang berwenang telah melakukan  1  seleksi yang ketat, sebelum surat izin kepemilikan senjata diberikan kepada  yang berhak. Kedua, bila seseorang telah memiliki surat izin tersebut, maka  berarti dia sudah terikat oleh etika dan aturan main yang wajib dipatuhinya.
 Etika dan aturan main tersebut harus melekat pada si pemiliknya di saat  membawa, menggunakan dan menyimpan senjata.
 Sementara itu penyalahgunaan senjata api yang sering terjadi  belakangan ini diperkirakan menggunakan senjata api yang masuk secara ilegal  ke Indonesia dan tidak mempunyai izin kepemilikan resmi dari Mabes POLRI.
 Dengan adanya penyalahgunaan senjata api yang sering terjadi  belakangan ini maka Kitab Undang-undang Hukum Pidana memandang bahwa  perbuatan seperti itu merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dasar  hukum yang mengaturnya adalah UU No. 8 Tahun 1948, tentang Pendaftaran  dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. UU No. 12 Tahun 1951, tentang  Ordonansi Peraturan Hukum Sementara Istimewa, dan beberapa peraturan  lainnya yang dikeluarkan melalui Skep Kapolri Skep No 82/II/2004 tentang  Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendaliaan Senjata Api Non  Organik TNI/POLRI. Apabila terjadi penyalahgunaan senjata api maka sistem  peradilan terhadap oknum penyalahgunaan senjata api tersebut akan  dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 Perumusan Masalah Dalam penyusunan skripsi maka untuk mempermudah dalam pembahasan  perlu dibuat suatu permasalahan sesuai dengan judul yang digunakan, yaitu  : 1.  Bagaimana Sistem Administrasi Perizinan dan Pengawasan Senjata  Api Non Organik TNI/Polri? 2.  Bagaimana Kredibilitas Polri Dalam Pengawasan Peredaran Senjata  Api Non Organik TNI/Polri? 3.  Bagaimana hal-hal yang menyebabkan masyarakat menggunakan  senjata api illegal dan faktor-faktornya? Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui sistem Administrasi Perizinan dan Pengawasan Senjata  Api Non Organik TNI/Polri.
 Untuk mengetahui kredibilitas Polri Dalam Pengawasan Peredaran  Senjata Api Non Organik TNI/Polri.
 Untuk mengetahui hal-hal yang menyebabkan masyarakat menggunakan  senjata api illegal dan faktor-faktornya.
 Berangkat dari permasalahan-permasalahan di atas penelitian ini  diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut : 1.  Dari segi teoritis sebagai suatu bentuk penambahan literatur di bidang  hukum kepidanaan tentang peran dan tugas kepolisian dalam pengawasan  senjata api.
 2.  Dari segi praktis sebagai suatu bentuk sumbangan pemikiran dan masukan  para pihak yang berkepentingan sehingga didapatkan kesatuan pandangan  tentang pelaksanaan pengawasan senjata api non organik TNI/Polri.
 Keaslian Penulisan Adapun penulisan skripsi yang berjudul “Peranan Kepolisian Dalam  Pengawasan dan Penyalahgunaan Peredaran Senjata Api Non Organik  TNI/POlri” ini merupakan luapan dari hasil pemikiran penulis sendiri. Penlisan  skripsi yang bertemakan mengenai kepolisian memang sudah cukup banyak  diangkat dan dibahas, namun skripsi dengan adanya pengawasan dan  penyalahgunaan senjata api non organik TNI/Polri ini belum pernah ditulis  sebagai skripsi. Dan penulisan skripsi ini tidak sama dengan penulisan skripsi  lainnya. Sehingga penulisan skripsi ini masih asli serta dapat  dipertanggungjawabkan secara moral dan akademik.
 Tinjauan Kepustakaan Secara teoritis  pengertian mengenai polisi tidak ditemukan, tetapi  penarikan pengertian polisi dapat dilakukan dari pengertian kepolisian  sebagamana diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Kepolisian  adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi  sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
 Dari kutipan atas bunyi pasal tersebut maka kita ketahui polisi adalah  sebuah lembaga yang memiliki fungsi dan pelaksanaan tugas sebagaimana yang  ditentukan oleh perundang-undangan.
 Di dalam perundang-undangan yang lama yaitu Undang-Undang No. 13  Tahun 1961 ditegaskan bahwa kepolisian negara ialah alat negara penegak  hukum. Tugas inipun kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 30 (4) a UndangUndang No. 20 Tahun 1982 yaitu Undang-Undang Pertahanan Keamanan  Negara, disingkat Undang-Undang Hankam.
 Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 yang mencabut  Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 maka Kepolisian ini tergabung di  dalam  sebutan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dimana di dalamnya  Kepolisian merupakan bagian dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, serta  Angkatan Udara. Sesuai dengan perkembangan zaman dan bergulirnya era  reformasi maka istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kembali  kepada asal mulanya yaitu Tentara Nasional Indonesia dan keberadaan  Kepolisian berdiri secara terpisah dengan angkatan bersenjata lainnya.
 Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia disebutkan bahwa senjata api  adalah senjata yang menggunakan mesiu (senapan, pistol dan sebagainya).
   Sedangkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan  Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri diterangkan bahwa senjata    Departemen Pendidikan Nasional, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai  Pustaka, hlm. 1038  api adalah senjata yang mampu melepaskan keluar satu atau sejumlah proyektil  dengan bantuan bahan peledak.
   Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa senjata api tersebut  adalah senjata yang dapat mengeluarkan proyektil (peluru) dimana keluarnya  proyektil tersebut dengan bantuan bahan peledak.
 Dari pengertian tersebut maka terdapat beberapa unsur yang dikatakan  senjata api yaitu meliputi : 1.  Mempergunakan alat yang dinamakan senjata.
 2.  Terdapatnya proyektil yang juga disebut dengan istilah peluru.
 3.  Digunakannya bahan peledak.
   Dengan demikian senjata yang memiliki tekanan udara, senjata tekanan  pegas dan senjata tiruan serta bagian-bagiannya yang nyata-nyata  dipergunakannya untuk permainan anak-anak adalah bukan senjata api.
 Meskipun pada dasarnya memiliki kemiripan yang sama dengan senjata api  tetapi fungsi dan tata kerjanya memiliki perbedaan.
 Termasuk ke dalam pengertian senjata api ini adalah : 1.  Bagian-bagian dari senjata api.
 2.  Meriam dan senjata menyembur api serta bagian-bagiannya.
   Kepolisian Negara Republik Indonesia, Markas Besar, Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep  Kapolri No 82/II/2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendaliaan Senjata  Api Non Organik TNI/POLRI, hlm 11.
   Ibid., hlm. 12.
 3.  Senjata tekanan udara dan senjata tekanan pegas caliber 5,5 mm keatas,  pistol sembelih, pistol pemberi isyarat, atau revolver mati suri dan senjata  api tiruan seperti pistol revolver tanda bahaya dan pistol revolver lomba.
 4.  Senjata peluru karet, berbentuk sentara pistol/revolver/senapan yang tidak  dapat ditembakkan dengan peluru tajam dan hanya dapat ditembakkan  dengan peluru karet, peluru gas dan peluru hampa.
 5.  Senjata gas air mata Senjata gas air mata berbentuk jenis pistol/revolver/senapan yang tidak  dapat ditembakkan dengan peluru tajam/peluru karet dan hanya dapat  ditembakkan dengan peluru karet, peluru gas dan peluru hampa. Sedangkan  senjata gas air mata lainnya ada yang berbentuk stick (pentungan). Senjata  genggam/pentungan/ gantungan kunci/spray menggunakan isian gas dengan  cara disemprotkan tanpa efek ledakan.


Skripsi Hukum Pidana:Peranan Kepolisian Dalam Pengawasan Dan Penyalahgunaan Peredaran Senjata Api Non Organik
Download lengkap Versi PDF