Skripsi Hukum Pidana:Kedudukan Bukti Surat Elektronik (Email) Dari Prespektif Hukum Acara Pidana Indonesia


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Teknologi informasi dan media elektronik dinilai sebagai pelopor yang  mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya,  ekonomi, dan keuangan. Teknologi informasi merupakan bagian dari telematika yang berasal dari istilah Prancis “telematique” yang kemudian menjadi istilah  umum di Eropa untuk memperlihatkan bertemunya sistem jaringan komunikasi  dengan teknologi informasi itu sendiri hanyalah merujuk kepada perkembangan  teknologi perangkat-perangkat pengolahan informasi.
Perkembangan arus informasi pada era sekarang sangat cepat, sejarah dari  sebuah arus informasi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh Negara-negara maju  seperti Inggris, Amerika, Rusia, German, Italy, dan Jepang. Negara-negara benua  Eropa dan Amerika terlebih dahulu menemukan sebuah teknologi untuk  memudahkan kehidupan manusia. Perubahan teknologi secara besar-besaran  dipengaruhi oleh revolusi industri yang terjadi di Inggris, semua jenis pekerjaan  yang menggunakan tenaga manusia beralih menjadi tenaga mesin. Dari revolusi  industri itu banyak para ahli menemukan alat untuk memudahkan proses  pekerjaan manusia mulai dari mesin cetak, elektronik, otomotif, telekomunikasi,  dan transportasi dan lain sebagainya. Kemudian muncul media massa elektronik  seperti radio, film, dan televisi. Perkembangan teknologi terus berkembang,  Universitas Sumatera Utara ditandai dengan munculnya teknologi baru berupa teknologi informasi yang  menghasilkan sistem-sistem ataupun perangkat yang canggih.

 Teknologi informasi kini berkembang dengan  sangat baik  dalam  peradaban manusia. Kemajuan teknologi itu pun semakin menjalar. Perangkat  teknologi saat ini tidak hanya dipakai oleh kalangan tertentu tetapi sudah sangat  meluas dari lingkungan kota hingga lingkungan pedesaan.
 Disamping itu yang  perlu untuk diketahui adalah bahwa teknologi dan informasi itu telah mengubah  perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global.  Perkembangan  teknologi informasi telah menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan  berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi  saat ini menjadi pedang  bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan  kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif  perbuatan melawan hukum.
 Saat ini media teknologi yang cenderung menjadi  sarana kejahatan adalah teknologi komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila  terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan  menghasilkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang  berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah pada penyalahgunaan  komputer.
 Merasuknya teknologi komputer kedalam jaringan kehidupan manusia  membangkitkan kebutuhan baru bagi pemakai-pemakai komputer yaitu kebutuhan   http://safanq.multiply.com/journal/item/7  : freddie, “Segi Positif dan Negatif dari  Internet” diakses pada 4 Maret   http://xlvalezlx.blogspt.com/2009/10/dampak-fositif-dan-negatif-perkembangan.html  diakses pada 5 Maret   Ahmad M. Ramli, 2004, cyber Law dan Haki, Refika Aditama, Bandung, hal. 1   Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana Dibidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta,  hal. 23-24  Universitas Sumatera Utara untuk bertukar informasi antar komputer. Penukaran informasi antar komputer  dilakukan dengan menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lain  melalui suatu jaringan komputer (computer Network) dan hubungan antar jaringan  komputer (Internet working atau disingkat Internet).
Perkembangan komputer ditandai juga dengan Perkembangan penggunaan  internet yang juga ditandai oleh pertumbuhan perusahaan-perusahaan penyedia  jasa internet dan meningkatnya jumlah pengguna jasa,  ini  tidak disertai  dengan perkembangan hukum dibidang ini.
 Demikian pula dengan  perkembangan zaman, banyak kejahatan konvensional dilakukan dengan modus  oprandi yang canggih, dalam proses beracara diperlukan teknik dan prosedur  khusus untuk mengungkap suatu kejahatan.
 Perbuatan melawan hukum di dunia siber ini bukanlah merupakan suatu  hal yang mudah untuk diatasi, untuk itu saat ini sudah lahir suatu rezim baru yang  dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law,  secara internasional  digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan  pemanfaatan teknologi informasi dan telekomunikasi. Sebagai cabang ilmu  hukum, hukum siber termasuk sangat baru. Hukum siber bertumpu pada disiplindisiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu hukum  yang menjadi pilar hukum siber adalah hak atas kekayaan intelektual, hukum  Kejahatan yang juga saat ini marak  terjadi yakni kejahatan di dunia maya (cyber).
 Arsil Sitompul, 2001, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di  Cyberspace, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.
 Krisnawati, 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta,  hal. 3  Universitas Sumatera Utara perdata internasional, hukum perdata, hukum internasional, hukum  telekomunikasi, dan lain-lain.
 Perlu diketahui adalah bahwa saat ini banyak fakta hukum yang muncul di dalam masyarakat dimana sarana informasi dan transaksi yang bersifat elektronik  tersebut dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, kemudian masalah  yang timbul berikutnya adalah bagaimana mengenai kebijakan hukum yang dapat  dilakukan, sehingga pada saat terjadi kejahatan tersebut dapat dilakukan upaya  penanggulangan, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya  karena tentu saja pada saat tejadinya kejahatan yang bersifat teknologi dan  transaksi elektronik akan membutuhkan alat-alat bukti yang bersifat elektronik  juga. Salah satu contoh kejahatan yang timbul dan marak terjadi saat ini adalah  kejahatan dengan menggunakan  surat elektonik (email)  yang dalam  penggunaannya dilakukan melalui media teknologi komputer, ini merupakan salah  satu media yang sangat popular saat ini sejalan dengan perkembangan teknologi  saat ini, hal ini terbukti karena sampai saat ini diperkirakan ada sekitar 1,3 milyar  pengguna surat elektonik (email) diseluruh dunia. Penggunanya pun bervariasi  mulai dari anak sekolahan, mahasiswa, professor, pembantu rumah tangga, tukang  jual sayur dipasar, pengusaha, menteri, sampai presiden.
  Ahmad M. Ramli, Op.Cit. , hal.
 http://xlvalezlx.blogspt.com/2009/10/dampak-fositif-dan-negatif-perkembangan.html  diakses pada 5 Maret  Perkembangan surat  elektronik (email) bermula pada tahun 1968 disebuah perusahaan yang bernama  Olt Break and Newman  (BBN).  Perusahaan ini dikontrak oleh departemen  pertahanaan Amerika Serikat untuk menciptakan sesuatu yang disebut ARPANET  yang kemudian berubah menjadi INTERNET. ARPANET merupakan singkatan  Universitas Sumatera Utara dari  Advance Research Projects Agency Network, dan bertujuan untuk  menciptakan sebuah metode komunikasi antara institusi militer dan pendidikan  satu sama lain.
  Ibid  Dimana kemudian dalam perkembangannya email iniditemukan  oleh seorang insinyur bernama Ray Tomlinson. Beliaulah yang kemudian berjasa  dalam perkembangan surat elektronik (email) tersebut sehingga dapat  dipergunakan oleh semua orang sampai dengan saat ini. Pada awal  kemunculaanya email memang dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk  mempermudah komunikasi dalam jarak jauh sekalipun dibandingkan dengan surat  biasa yang dipergunakan sebagai alat komunikasi pada zaman dahulu. Tapi  sejalan dengan perkembangan zaman penggunaan surat elektronik pun mengalami  pergeseran, kini surat elektronik (email) juga dapat dijadikan sebagai media  kejahatan. Disamping itu juga dapat dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi suatu  kejahatan yang berkaitan dengan media elektronik khususnya komputer.


Skripsi Hukum Pidana:Kedudukan Bukti Surat Elektronik (Email) Dari Prespektif Hukum Acara Pidana Indonesia
Download lengkap Versi PDF