BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Teknologi
informasi dan media elektronik dinilai sebagai pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik
dalam aspek sosial, budaya, ekonomi, dan
keuangan. Teknologi informasi merupakan bagian dari telematika yang berasal
dari istilah Prancis “telematique” yang kemudian menjadi istilah umum di Eropa untuk memperlihatkan bertemunya
sistem jaringan komunikasi dengan
teknologi informasi itu sendiri hanyalah merujuk kepada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolahan
informasi.
Perkembangan arus informasi pada
era sekarang sangat cepat, sejarah dari sebuah
arus informasi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh Negara-negara maju seperti Inggris, Amerika, Rusia, German,
Italy, dan Jepang. Negara-negara benua Eropa
dan Amerika terlebih dahulu menemukan sebuah teknologi untuk memudahkan kehidupan manusia. Perubahan
teknologi secara besar-besaran dipengaruhi
oleh revolusi industri yang terjadi di Inggris, semua jenis pekerjaan yang menggunakan tenaga manusia beralih
menjadi tenaga mesin. Dari revolusi industri
itu banyak para ahli menemukan alat untuk memudahkan proses pekerjaan manusia mulai dari mesin cetak,
elektronik, otomotif, telekomunikasi, dan
transportasi dan lain sebagainya. Kemudian muncul media massa elektronik seperti radio, film, dan televisi.
Perkembangan teknologi terus berkembang, Universitas Sumatera Utara ditandai dengan
munculnya teknologi baru berupa teknologi informasi yang menghasilkan sistem-sistem ataupun perangkat
yang canggih.
Teknologi informasi kini berkembang
dengan sangat baik dalam peradaban
manusia. Kemajuan teknologi itu pun semakin menjalar. Perangkat teknologi saat ini tidak hanya dipakai oleh
kalangan tertentu tetapi sudah sangat meluas
dari lingkungan kota hingga lingkungan pedesaan.
Disamping itu yang perlu untuk diketahui adalah bahwa teknologi
dan informasi itu telah mengubah perilaku
masyarakat dan peradaban manusia secara global.
Perkembangan teknologi informasi
telah menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi
informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini media teknologi yang cenderung
menjadi sarana kejahatan adalah
teknologi komputer. Dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh
peralatan komputer yang akan menghasilkan
kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja
mengarah pada penyalahgunaan komputer.
Merasuknya teknologi komputer kedalam jaringan
kehidupan manusia membangkitkan
kebutuhan baru bagi pemakai-pemakai komputer yaitu kebutuhan http://safanq.multiply.com/journal/item/7 : freddie, “Segi Positif dan Negatif dari Internet” diakses pada 4 Maret http://xlvalezlx.blogspt.com/2009/10/dampak-fositif-dan-negatif-perkembangan.html
diakses pada 5 Maret Ahmad M. Ramli, 2004, cyber Law dan Haki,
Refika Aditama, Bandung, hal. 1 Andi
Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana Dibidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23-24 Universitas Sumatera Utara untuk bertukar
informasi antar komputer. Penukaran informasi antar komputer dilakukan dengan menghubungkan satu komputer
dengan komputer yang lain melalui suatu
jaringan komputer (computer Network) dan hubungan antar jaringan komputer (Internet working atau disingkat
Internet).
Perkembangan komputer ditandai
juga dengan Perkembangan penggunaan internet
yang juga ditandai oleh pertumbuhan perusahaan-perusahaan penyedia jasa internet dan meningkatnya jumlah pengguna
jasa, ini tidak disertai dengan perkembangan hukum dibidang ini.
Demikian pula dengan perkembangan zaman, banyak kejahatan
konvensional dilakukan dengan modus oprandi
yang canggih, dalam proses beracara diperlukan teknik dan prosedur khusus untuk mengungkap suatu kejahatan.
Perbuatan melawan hukum di dunia siber ini
bukanlah merupakan suatu hal yang mudah
untuk diatasi, untuk itu saat ini sudah lahir suatu rezim baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum
telematika. Hukum siber atau cyber law, secara
internasional digunakan untuk istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan telekomunikasi. Sebagai cabang ilmu hukum, hukum siber termasuk sangat baru. Hukum
siber bertumpu pada disiplindisiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada.
Beberapa cabang ilmu hukum yang menjadi
pilar hukum siber adalah hak atas kekayaan intelektual, hukum Kejahatan yang juga saat ini marak terjadi yakni kejahatan di dunia maya (cyber).
Arsil Sitompul, 2001, Hukum Internet
Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace,
Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.
Krisnawati, 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana
Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta, hal.
3 Universitas Sumatera Utara perdata
internasional, hukum perdata, hukum internasional, hukum telekomunikasi, dan lain-lain.
Perlu diketahui adalah bahwa saat ini banyak
fakta hukum yang muncul di dalam masyarakat dimana sarana informasi dan
transaksi yang bersifat elektronik tersebut
dijadikan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, kemudian masalah yang timbul berikutnya adalah bagaimana
mengenai kebijakan hukum yang dapat dilakukan,
sehingga pada saat terjadi kejahatan tersebut dapat dilakukan upaya penanggulangan, termasuk dalam hal ini adalah
mengenai sistem pembuktiannya karena
tentu saja pada saat tejadinya kejahatan yang bersifat teknologi dan transaksi elektronik akan membutuhkan
alat-alat bukti yang bersifat elektronik juga. Salah satu contoh kejahatan yang timbul
dan marak terjadi saat ini adalah kejahatan
dengan menggunakan surat elektonik
(email) yang dalam penggunaannya dilakukan melalui media
teknologi komputer, ini merupakan salah satu
media yang sangat popular saat ini sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini, hal ini terbukti karena sampai saat
ini diperkirakan ada sekitar 1,3 milyar pengguna
surat elektonik (email) diseluruh dunia. Penggunanya pun bervariasi mulai dari anak sekolahan, mahasiswa,
professor, pembantu rumah tangga, tukang jual sayur dipasar, pengusaha, menteri, sampai
presiden.
Ahmad M. Ramli, Op.Cit. , hal.
http://xlvalezlx.blogspt.com/2009/10/dampak-fositif-dan-negatif-perkembangan.html
diakses pada 5 Maret Perkembangan surat elektronik (email) bermula pada tahun 1968
disebuah perusahaan yang bernama Olt
Break and Newman (BBN). Perusahaan ini dikontrak oleh departemen pertahanaan Amerika Serikat untuk menciptakan
sesuatu yang disebut ARPANET yang
kemudian berubah menjadi INTERNET. ARPANET merupakan singkatan Universitas Sumatera Utara dari Advance Research Projects Agency Network, dan
bertujuan untuk menciptakan sebuah
metode komunikasi antara institusi militer dan pendidikan satu sama lain.
Ibid Dimana kemudian dalam
perkembangannya email iniditemukan oleh
seorang insinyur bernama Ray Tomlinson. Beliaulah yang kemudian berjasa dalam perkembangan surat elektronik (email)
tersebut sehingga dapat dipergunakan
oleh semua orang sampai dengan saat ini. Pada awal kemunculaanya email memang dipergunakan
sebagai sarana komunikasi untuk mempermudah
komunikasi dalam jarak jauh sekalipun dibandingkan dengan surat biasa yang dipergunakan sebagai alat
komunikasi pada zaman dahulu. Tapi sejalan
dengan perkembangan zaman penggunaan surat elektronik pun mengalami pergeseran, kini surat elektronik (email) juga
dapat dijadikan sebagai media kejahatan.
Disamping itu juga dapat dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi suatu kejahatan yang berkaitan dengan media
elektronik khususnya komputer.
Skripsi Hukum Pidana:Kedudukan Bukti Surat Elektronik (Email) Dari Prespektif Hukum Acara Pidana Indonesia
Download lengkap Versi PDF
