BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perbuatan korupsi merupakan penyakit universal
dalam tatanan politik semua Negara
didunia ini. Berbagai strategi dan upaya dilakukan oleh pemerintah untuk memberantasnya. Kalaupun tidak
bisamemberantasnya paling tidak dapat mengurangi
volumenya. Karena korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Sebagaimana yang kita ketahui
sendiri, bahwa jatuhnya bangsa Indonesia
ke dalam jurang multidimensional berawal dari banyaknya korupsi di setiap lembaga pemerintahan, bahkan Departemen
Agama sekalipun, sebuah departemen yang
membawahi pembenahan moral bagi warga Negara yang sudah ditetapkan undang-undang.
Korupsi merupakan gejala
masyarakat yang dapat dijumpai dimana-mana, sejarah membuktikan bahwa hampir tiap Negara
dihadapkan pada masalah korupsi. Dalam
bahasa Indonesia kata korupsi adalah perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang dan
sebagainya.
Indonesia termasuk dalam
peringkat yang paling tinggi dalam hal urusan korupsi, sebuah prestasi yang sebenarnya
sangat memalukan sebagai Negara yang mempunyai
nilai-nilai religius yang tinggi.
Universitas
Sumatera Utara 9 Berbicara
fenomena mengenai korupsi Jhonson BS Rajagukguk dalam Samuel P Huntigton menyatakan dalam bukunya,
“Political Order In Changing Societies”bahwa
korupsi adalah : “behavior of public official which deviates from accepted norms in order to serve private
ends”yang artinya adalah perlakuan
menyimpang “public official”atau para pegawai dari norma-norma yang diterima dan dianut oleh suatu
masyarakat. Tujuan penyimpangan adalah untuk
mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi.
Terjadinya perbuatan korupsi dalam suatu
Negara adalah lemahnya sistem, merupakan
salah satu tidak dapat disangkal maksudnya sistem mengenai pencegahan korupsi itu sendiri karena sudah
merupakan budaya. Lemahnya mekanisme di
berbagi sektor birokrasi dewasa ini, seperti dikeluhkan oleh masyarakat, juga para pengusaha nasional
termasuk pengusaha kecil maupun pengusaha
asing, karena banyaknya administrasi yang harus mereka lalui untuk memperoleh suatu izin atau fasilitas.
Keadaan yang kurang menggembirakanini
menyebabkan suburnya suapmenyuap dan pemberian komisi sebagai salah satu
perbuatan korupsi, bahkan tanpa
tersembunyi korupsi yang jenis ini masih saja terus berlangsung dengan berbagai sistem yang terjadi.
Makin maraknya tindak pidana korupsiyang
terjadi dan makin gencarnya pemberantasan
korupsi dikarenakan sudah makin terpuruknya keadaan keuangan Jhonson BS Rajagukguk, Reformasi Mentalitas
Budaya Politik Menuju Pemberantasan Korupsi, Sinar Indonesia baru, Jumat 15 Juli 2005, hal 13.
1 Universitas Sumatera Utara 10 Negara yang disebabkan oleh kecurangan yang
dilakukan oleh pejabat yang diberikan
kekuasaan untuk memperkaya dirinya. Korupsi merupakn fenomena yang terjadi dalam suatu Negara yang mana
merupakan kelemahan pada suatu bangsa
yang merembes kesemua tingkat pelayanan umum, korupsi melemahkan garis kehidupan masyarakat dan membuat tidak
adanya pemerataan kesehahteraan dalam
kehidupan.
Makin maraknya tindak pidana korupsi dewasa
ini, sehingga dianggap perlu adanya
pengaturan terhadap tindak pidana korupsi, mengingat juga sifat dari tindak pidana korupsi yang merupakan
“extraordinary crime”. Oleh karena itu pemberantasan
korupsi yang dilakukan oleh hakim antara lain dengan instrument hukum yang luar biasa trsebut tidak
bertentangan dengan standar hukum secara universal.
Pemberantasan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh hakim di pengadilan yang
saat ini sangat gencardilakukan merupakan langkah nyata menuju kehidupan bernegara yang lebih baik.
Namun kesemuanya pemberantasan yang
dilakukan oleh hakim memiliki kendala maupun hambatan dimana seorang hakim harus secara teliti mengkaji mengenai
alat bukti yang diajukan kehadapan sidang
karena merupakan tindak pidana khusus yang diatur secara tersendiri oleh Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi saat
ini.
Korupsi berkembang dan tumbuh subur di
Indonesia yang terdapat disegala bidang
pemerintahan dan sektor kehidupan. Rakyat kecil yang tidak Universitas Sumatera Utara 11 memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi
dan memberikan sanksi, pada umumnya
sifat acuh tak acuh. Disatu sisi mereka merasa terhormat dan takjub akan kemewahan dan cara hidup golongan “jet
set” dan para koruptor. Namun disisi
lain mereka merasa jengkel terhadap tingkah laku mereka yang berlebihan.
Selanjutnya sikap rakyat menjadi
semakin apatis dengan semakin meluasnya praktek-praktek
korupsi olehbeberapa pejabat lokal,regional, maupun nasional yang ada diberbagai instansi tesebut.
Sebaliknya mahasiswa menanggapi
korupsi dengan emosi yang meluapluap dan protes terbuka, mereka sangat sensitif
terhadap perbuatan korupsi, juga menuntut
perbuatan yang merugikan bangsa dan Negara. Oleh aspirasi sosialnya yang sehat dan tidak memililki vested
interest, tidak henti-hentinya mereka melontarkan kritik, lalu memberikan
sugesti-sugesti kepada pemerintah untuk melakukan
tindakan korektif tegas terhadap perbuatan korupsi. Oleh pengaruh edukatif yang intensif, muncullah kesadaran
politik pada mereka, dan timbul pula aspirasi
politik. Mereka mampu melihat secara kritis dan mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulative dan koruptif
dari banyak pejabat terhadap instansi
yang ada.
Berdasarkan banyaknya kerugian
yang dialami oleh Negara akibat pelaku korupsi
inilah yang memberikan tanggapan pemerintah terhadap korupsi inilah yang memberikan tanggapan pemerintah terhadap
korupsi secara serius. Sejak Universitas
Sumatera Utara 12 tahun
60-an dilancarkan team-team pemberantasan korupsi, undang-undang korupsi, komisi empat dan OPSTIB (operasi
tertib) pusat dan daerah .
Secara marathon OPSTIB memeriksa
peristiwa-peristiwa korupsi, baik yang
berlangsung di daerah maupun di pusat pemerintahan. Dan hampir setiap hari Koran-koran memuat-memuat beritahasil
pemberantasan korupsi seperti yang
dimuat di Sinar Indonesia baru yang mana memuat berita “Presiden Telah Setujui Periksa 57 Pejabat Negara kasus
Korupsi RP 1 sampai 56 Milyar, yang menyatakan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani izin pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Negara,
sehingga secara keseluruhan presiden telah
menyetujui pemeriksaan 57 pejabat Negara yang disampaikan juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng”.
Perkembangan sumber-sumber kekayaan dan
kekuasaan yang baru memang memberikan
banyak celah untuk berlangsungnya tindak korupsi, terutama korups materiil dari kelas-kelas
sosial menengah dan tinggi. Namun jelas bagi
kita bahwa korupsi itu menjadi tanda pengukur bagi: 1.
Tidak adanya perkembangan politik yang efektif.
2. Tidak adanya partisipasi politik dari
sebagian besar rakyat Indonesia khususnya
rakyat miskin dan masyarakat di daerah pendesaan.
3. Tidak adanya badan hukum dan sanksi yang
mempunyai kekuatan riil.
Kartini Kartono, Patologi Sosial
Jilid I, Presiden telah setuju periksa
57 Pejabat Negara Kasus Korupsi RP1-56 Kartini
Kartono,Op. Cit Hal 130 Universitas
Sumatera Utara 13 Adanya
penyelewengan-penyelewengan itu bukannya membuat kita mencapai hasil yang diharapkan, tetapi mendatangkan
malapetaka karena adanya korupsi dan
pembangunan pun akan dijalankan asal-asalan, sekedarnya dan tidak sesuai dengan kelayakan dan kewajaran dalam standar
nilai yang dituntut.
Korupsi merupakan gambaran yang menunjukkan
pada kita betapa lemahnya pengawasan
sebagi faktor pengaman dari pembangunan yang dapat dimanipulasi serta direkayasa guna kepentingan
pribadi untuk memperkaya diri.
Korupsi telah banyak merugikan
pembangunan dan terjadinya pembodohan publik
guna menutupi kebobrokan dari para koruptor.
tyle=' Y s a ��W ��] '>
Pengertian Hak Asasi Manusia Manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang
Maha Esa mempunyai kewajiban memelihara
alam semesta dengan penuh tanggung jawab, untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia
secara berkelanjutan.
Manusia oleh sang Pencipta dianugrahi hak
asasi untuk menjamin keberadaan harkat
dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan di dalam lingkungannya maupun penataan kehidupannya.
Dari dasar pandangan yang demikian itu, maka
semua orang yang dilahirkan didunia ini
memiliki kemerdekaan dan mempunyai martabat serta hak yang sama, juga dikaruniai akaldan budi yang sama
pula.
z � r y �[ ��Z ntuk Undang-undang
telah memberikan suatu penjelasan mengenai apa yang sebenar-nya telah dimaksud dengan perkataan
“straafbaarfeit” sehingga timbullah
doktrin tentang apa yang dimaksud dengan “straafbaarfeit” Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia,
Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm. 44.
Ibid.,
hlm. 45.
Hilman
Hadikma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 21.
Universitas Sumatera Utara Hazewinkel Suringa dalam Hilaman memberi
defenisi tentang “straafbaarfeit” adalah
sebagai perilaku manusia yang pada saat tertentu telah ditolak didalam suatu pergaulan hidup
dan dianggap sebagai perilaku yang harus
ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya.
Skripsi Hukum Pidana:Peranan Hakim Di Pengadilan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001
Download lengkap Versi PDF
