Skripsi Hukum Pidana:Peranan Hakim Di Pengadilan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001


 BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Perbuatan korupsi merupakan penyakit universal dalam tatanan politik  semua Negara didunia ini. Berbagai strategi dan upaya dilakukan oleh pemerintah  untuk memberantasnya. Kalaupun tidak bisamemberantasnya paling tidak dapat  mengurangi volumenya. Karena korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan  berbangsa. Sebagaimana yang kita ketahui sendiri, bahwa jatuhnya bangsa  Indonesia ke dalam jurang multidimensional berawal dari banyaknya korupsi di  setiap lembaga pemerintahan, bahkan Departemen Agama sekalipun, sebuah  departemen yang membawahi pembenahan moral bagi warga Negara yang sudah  ditetapkan undang-undang.
Korupsi merupakan gejala masyarakat yang dapat dijumpai dimana-mana,  sejarah membuktikan bahwa hampir tiap Negara dihadapkan pada masalah  korupsi. Dalam bahasa Indonesia kata korupsi adalah perbuatan buruk, seperti  penggelapan uang, penerimaan uang dan sebagainya.

Indonesia termasuk dalam peringkat yang paling tinggi dalam hal urusan  korupsi, sebuah prestasi yang sebenarnya sangat memalukan sebagai Negara yang  mempunyai nilai-nilai religius yang tinggi.
  Universitas Sumatera Utara 9    Berbicara fenomena mengenai korupsi Jhonson BS Rajagukguk dalam  Samuel P Huntigton menyatakan dalam bukunya, “Political Order In Changing  Societies”bahwa korupsi adalah : “behavior of public official which deviates  from accepted norms in order to serve private ends”yang artinya adalah  perlakuan menyimpang “public official”atau para pegawai dari norma-norma  yang diterima dan dianut oleh suatu masyarakat. Tujuan penyimpangan adalah  untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi.
  Terjadinya perbuatan korupsi dalam suatu Negara adalah lemahnya sistem,  merupakan salah satu tidak dapat disangkal maksudnya sistem mengenai  pencegahan korupsi itu sendiri karena sudah merupakan budaya. Lemahnya  mekanisme di berbagi sektor birokrasi dewasa ini, seperti dikeluhkan oleh  masyarakat, juga para pengusaha nasional termasuk pengusaha kecil maupun  pengusaha asing, karena banyaknya administrasi yang harus mereka lalui untuk  memperoleh suatu izin atau fasilitas.
 Keadaan yang kurang menggembirakanini menyebabkan suburnya suapmenyuap dan pemberian komisi sebagai salah satu perbuatan korupsi, bahkan  tanpa tersembunyi korupsi yang jenis ini masih saja terus berlangsung dengan  berbagai sistem yang terjadi.
 Makin maraknya tindak pidana korupsiyang terjadi dan makin gencarnya  pemberantasan korupsi dikarenakan sudah makin terpuruknya keadaan keuangan                                                                Jhonson BS Rajagukguk, Reformasi Mentalitas Budaya Politik Menuju Pemberantasan Korupsi, Sinar  Indonesia baru, Jumat 15 Juli 2005, hal 13.
1  Universitas Sumatera Utara 10    Negara yang disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan oleh pejabat yang  diberikan kekuasaan untuk memperkaya dirinya. Korupsi merupakn fenomena  yang terjadi dalam suatu Negara yang mana merupakan kelemahan pada suatu  bangsa yang merembes kesemua tingkat pelayanan umum, korupsi melemahkan  garis kehidupan masyarakat dan membuat tidak adanya pemerataan kesehahteraan  dalam kehidupan.
 Makin maraknya tindak pidana korupsi dewasa ini, sehingga dianggap  perlu adanya pengaturan terhadap tindak pidana korupsi, mengingat juga sifat dari  tindak pidana korupsi yang merupakan “extraordinary crime”. Oleh karena itu  pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh hakim antara lain dengan instrument  hukum yang luar biasa trsebut tidak bertentangan dengan standar hukum secara  universal.
 Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim di  pengadilan yang saat ini sangat gencardilakukan merupakan langkah nyata  menuju kehidupan bernegara yang lebih baik. Namun kesemuanya pemberantasan  yang dilakukan oleh hakim memiliki kendala maupun hambatan dimana seorang  hakim harus secara teliti mengkaji mengenai alat bukti yang diajukan kehadapan  sidang karena merupakan tindak pidana khusus yang diatur secara tersendiri oleh  Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  saat ini.
 Korupsi berkembang dan tumbuh subur di Indonesia yang terdapat  disegala bidang pemerintahan dan sektor kehidupan. Rakyat kecil yang tidak  Universitas Sumatera Utara 11    memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi, pada  umumnya sifat acuh tak acuh. Disatu sisi mereka merasa terhormat dan takjub  akan kemewahan dan cara hidup golongan “jet set” dan para koruptor. Namun  disisi lain mereka merasa jengkel terhadap tingkah laku mereka yang berlebihan.
Selanjutnya sikap rakyat menjadi semakin apatis dengan semakin meluasnya  praktek-praktek korupsi olehbeberapa pejabat lokal,regional, maupun nasional  yang ada diberbagai instansi tesebut.
Sebaliknya mahasiswa menanggapi korupsi dengan emosi yang meluapluap dan protes terbuka, mereka sangat sensitif terhadap perbuatan korupsi, juga  menuntut perbuatan yang merugikan bangsa dan Negara. Oleh aspirasi sosialnya  yang sehat dan tidak memililki vested interest, tidak henti-hentinya  mereka  melontarkan kritik, lalu memberikan sugesti-sugesti kepada pemerintah untuk  melakukan tindakan korektif tegas terhadap perbuatan korupsi. Oleh pengaruh  edukatif yang intensif, muncullah kesadaran politik pada mereka, dan timbul pula  aspirasi politik. Mereka mampu melihat secara kritis dan mereka tidak puas  terhadap perbuatan manipulative dan koruptif dari banyak pejabat terhadap  instansi yang ada.
Berdasarkan banyaknya kerugian yang dialami oleh Negara akibat pelaku  korupsi inilah yang memberikan tanggapan pemerintah terhadap korupsi inilah  yang memberikan tanggapan pemerintah terhadap korupsi secara serius. Sejak  Universitas Sumatera Utara 12    tahun 60-an dilancarkan team-team pemberantasan korupsi, undang-undang  korupsi, komisi empat dan OPSTIB (operasi tertib) pusat dan daerah  .
Secara marathon OPSTIB memeriksa peristiwa-peristiwa korupsi, baik  yang berlangsung di daerah maupun di pusat pemerintahan. Dan hampir setiap  hari Koran-koran memuat-memuat beritahasil pemberantasan korupsi seperti  yang dimuat di Sinar Indonesia baru yang mana memuat berita “Presiden Telah  Setujui Periksa 57 Pejabat Negara kasus Korupsi RP 1 sampai 56 Milyar, yang  menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani izin  pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Negara, sehingga secara keseluruhan presiden  telah menyetujui pemeriksaan 57 pejabat Negara yang disampaikan juru bicara  kepresidenan Andi Mallarangeng”.
  Perkembangan sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan yang baru  memang memberikan banyak celah untuk berlangsungnya tindak korupsi,  terutama korups materiil dari kelas-kelas sosial menengah dan tinggi. Namun jelas  bagi kita bahwa korupsi itu menjadi tanda pengukur bagi:  1.  Tidak adanya perkembangan politik yang efektif.
2.  Tidak adanya partisipasi politik dari sebagian besar rakyat Indonesia  khususnya rakyat miskin dan masyarakat di daerah pendesaan.
3.  Tidak adanya badan hukum dan sanksi yang mempunyai kekuatan riil.
                                                               Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid I,   Presiden telah setuju periksa 57 Pejabat Negara Kasus Korupsi RP1-56   Kartini Kartono,Op. Cit Hal 130  Universitas Sumatera Utara 13    Adanya penyelewengan-penyelewengan itu bukannya membuat kita mencapai  hasil yang diharapkan, tetapi mendatangkan malapetaka karena adanya korupsi  dan pembangunan pun akan dijalankan asal-asalan, sekedarnya dan tidak sesuai  dengan kelayakan dan kewajaran dalam standar nilai yang dituntut.
 Korupsi merupakan gambaran yang menunjukkan pada kita betapa  lemahnya pengawasan sebagi faktor pengaman dari pembangunan yang dapat  dimanipulasi serta direkayasa guna kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.
Korupsi telah banyak merugikan pembangunan dan terjadinya pembodohan  publik guna menutupi kebobrokan dari para koruptor.
tyle=' Y s a ��W ��] '>  Pengertian Hak Asasi Manusia   Manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa mempunyai  kewajiban memelihara alam semesta dengan penuh tanggung jawab, untuk  kepentingan dan kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
 Manusia oleh sang Pencipta dianugrahi hak asasi untuk menjamin  keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan di dalam  lingkungannya maupun penataan kehidupannya.
 Dari dasar pandangan yang demikian itu, maka semua orang yang  dilahirkan didunia ini memiliki kemerdekaan dan mempunyai martabat serta hak  yang sama, juga dikaruniai akaldan budi yang sama pula.
z � r y �[ ��Z ntuk  Undang-undang telah memberikan suatu penjelasan mengenai apa yang  sebenar-nya telah dimaksud dengan perkataan “straafbaarfeit” sehingga  timbullah doktrin tentang apa yang dimaksud dengan “straafbaarfeit”   Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm. 44.
  Ibid., hlm. 45.
  Hilman Hadikma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 21.
 Universitas Sumatera Utara  Hazewinkel Suringa dalam Hilaman memberi defenisi tentang  “straafbaarfeit” adalah sebagai perilaku manusia yang pada saat tertentu  telah ditolak didalam suatu pergaulan hidup dan dianggap sebagai perilaku  yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana  yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya.


Skripsi Hukum Pidana:Peranan Hakim Di Pengadilan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001
Download lengkap Versi PDF