BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Salah satu aspek pembaharuan
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) menjunjung tinggi harkat martabat manusia, dimana tersangka dari tingkat pendahulu yaitu pada tahap
penyelidikan sampai dengan tingkat terpidana yaitu pada saat pelaksanaan putusan hakim dijamin
hak asasinya.
Kenyataannya masih banyak hambatan-hambatan di
dalam pelaksanaan pembangunan dibidang
hukum yang dapat ditemui baik dalam kehidupan sehari-hari maupun yang dapat kita ketahui dari berbagai
pemberitahuan di surat kabar.
Salah satu hambatan itu adalah masih adanya
perlakuan semena-mena dari oknum-oknum
aparat penegak hukum terhadap seseorang yang berkedudukan sebagai tersangka/terdakwa dalam suatu perkara pidana.
Tersangka/Terdakwa sering dilanggar hak
asasinya.
Pada tahap pemeriksaan tersangka dalam proses
penyelidikan, misalnya masih banyak
ditemukan adanya penyidik yang memaksa tersangka dengan cara mengancam, menakut-nakuti dan sebagainya semata-mata agar
bisa mendapatkan pengakuan dari tersangka
tentang suatu tindak pidana yang terjadi. Ancaman tersebut bahkan seringkali diwujudkan dalam bentuk kekerasan dan
penyiksaan secara fisik yang dilakukan oleh aparat penyidik. Tindakan pemaksaan yang
seringkali diteruskan dengan kekerasan yang demikian itu saja sudah jauh melanggar
prinsip-prinsip manusiawi mengingat penyidik telah memperlakukan sesamanya sendiri tanpa
memperhatikan kepentingan pihak yang diperiksanya.
Universitas
Sumatera Utara Idealnya, introgasi penyidik harus dilaksanakan dalam suatu
ruangan khusus berdinding kaca satu
arah. Percakapan antara petugas pemeriksa dan tersangka secara teori harus disaksikan oleh petugas lain yang
bertugas memelihara kesejahteraan tersangka
atau saksi selama berada dikantor polisi. Petugas yang memelihara kesejahteraan tersangka atau saksi berhak
mengintrupsi interogator telah membahayakan tersangka. Kondisi ideal ini sulit, kalau
tidak ingin mengatakan mustahil untuk dipenuhi, karena akan semakin merepotkan polisi sendiri.
Adrianus
Meliala, mengkritis Polisi, KanisiusYogyakarta, 2001, hlm. 135.
Timbul perlakuan semena-mena ini dikarenakan
oleh adanya hubungan emosional antara
penyidik dengan pihak yang diperiksa. Sikap emosional ini timbul karena beberapa kemungkinan, antara lain
kemungkinan tersangka yang diperiksa bersikap
lamban, sulit dimintai keterangan atau informasi yang diperlukan sehubungan dengan tindak pidana yang telah terjadi.
Selain pihak kemungkinan penyidik yang bertugas
kurang dapat menyelami tingkah laku atau kepribadian tersangka sehingga akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
Situasi demikian membuat penyidik seringkali
tidak terlibat secara mendalam pada
setiap kasus yang ditangani. Hal tersebut membuat tersangka merasa tidak diperlukan lagi sebagai manusia yang mempunyai
perasaan dan hati nurani. Sementara, didalam
melaksanakan tugas pemeriksaan tersangka, seorang penyidik semestinya wajib memperhatikan tersangka secara manusiawi
sehingga terpenuhi hak-hak tersangka sebagaimana
yang tercantum dalam KUHAP. Penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak dibenarkan memaksa tersangka dengan cara
apapun agar mau mengaku salah kalau memang
tersangka bersalah.
Universitas Sumatera Utara Perlu diingat bahwa
tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati
kebenaran materiil dari suatu perkara pidana
yang menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat
didakwakan telah melakukan suatu pelanggaran
hukum melalui pemeriksaan dan proses peradilan. Jika perlu diusahakan keterangan yang sebenar-benarnya dan
sejujur-jujurnya dari tersangka tersebut.
htp://
Sebenarnya sejak dini KUHAP sudah berusaha mencegah digunakannya kekerasan untuk memperoleh keterangan
tersangka karena kekerasan tersebut baru akan digunakan sebagai tindakan terpaksa dilakukan
demi kepentingan umum yang luas. Hal tersebut
antara lain seperti tercantum dalam Pasal 52 dan 117 KUHAP yaitu tersangka berhak memberi keterangan secara bebas kepada
penyidik atau hakim tanpa tekanan dari siapapun
dan/atau dalam bentuk apapun.
Meminimalisir digunakannya kekerasan fisik
terhadap tersangka dalam mencari keterangan,
ternyata diperlukan bantuan lain yang dapat dipelajari oleh penyidik yang meliputi antara lain psikologi, kriminologis,
antropologis dan sebagainya.
Khusus dalam pemeriksaan tersangka sangat
diperlukan pengetahuan psikologis yang
cukup, mengingat ilmu tersebut lebih melihat latar belakang dengan cara pendekatan kejiwaan, sehingga diharapkan dapat
memperlancar tugas pemeriksaan tersangka
tanpa adanya suatu paksaan kekerasan. Dengan demikian apa yang menjadi tujuan dari sisi materi KUHAP yaitu menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia khususnya
hak asasi tersangka dapat diwujudkan dengan baik.
www.google.co.id/search.ghl=id&q=Peranan+Ilmu+Pdikologi+Dalam+Pemeriksaa
n+Tersangka+Pada+Proses+Penyidikan&Staf+lo&sa=N.diakses tanggal 5
Agustus Universitas Sumatera Utara KUHAP
sebagai pengganti Herzen Indonesisch Reglemen (hukum acara peninggalan kolonial Belanda) pada awalnya
diharapkan akan mampu untuk lebih memberi
perlindungan terhadap hak asasi tersangka. Namun salah satu faktor yang melatar belakangi kekurangan dalam pelaksanaan
KUHAP terutama yang berkaitan dengan tugas
penyidik oleh polisi.
Sebagai contoh masih banyak Polisi yang
melihat alat bukti ‘Keterangan terdakwa”
sebagai “pengakuan terdakwa” sebagaimana yang dianut oleh HIR. Persepsi yang
keliru tersebut mendorong Polisi untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka, yaitu apakah dia bersalah atau tidak dalam
suatu tindak pidana. Polisi akan berusaha memperoleh pengakuan tersangka dengan cara
menyiksa tersangka agar mau mengakui perbuatannya.
B. Permasalahan Polisi harus dididik untuk
mencoba memahami cara berfikir seorang tersangka.
Petugas penyidik harus mampu membuat tersangka
merasa dihormati hak-haknya sebagai seorang
manusia sekalipun penyidik sudah merasa yakin bahwa seseorang bersalah, penyidik tidak boleh memperlakukan seseorang
sewenang-wenang.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas maka
saya tertarik untuk mengangkat suatu
tulisan yang judul “Pemeriksaan Tersangka pada Proses Penyidikan Dengan Menerapkan Psikologi Kriminil Dikaitkan Dengan
Pasal 52 dan 117 KUHAP”.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik
beberapa permasalahan yang akan menjadi
batasan dalam pembahasan: Mohammad
Taufik Makaro dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam teori Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 4.
Universitas Sumatera Utara a. Bagaimana proses pemeriksaan tersangka pada
tahap penyidikan menurut KUHAP? b. Bagaimana peranan psikologi kriminil dalam
pemeriksaan tersangka pada proses
penyidikan kaitannya dengan pasal 52 dan 117 KUHAP? C. Tujuan Dan Manfaat Penulisan Adapun yang
menjadi tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui
tentang proses tersangka pada tahap penyidikan
menurut KUHAP.
2. Untuk mengetahui peranan ilmu psikologi
dalam pemeriksaan tersangka pada proses
penyidikan kaitannya dengan Pasal 52 dan 117 KIHAP.
Adapun faedah penulisan ini adalah sebagai
berikut: a. Secara teoritis, yaitu
sebagai bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan berbagai konsep ilmiah yang memberi sumbangsih bagi
perkembangan ilmu pengetahuan hukum
pidana pada saat ini, khususnya terhadap kajian hukum yang berhubungan pada hal-hal yang berkaitan dengan
peranan ilmu psikologi dalam pemeriksaan
tersangka dalam proses penyidikan.
b.
Secara praktis, yakni dapat menjadi acuan bagi penyidik untuk dapat
benar-benar merealisasikan ilmu
psikologi dalam pemeriksaan tersangka agar dapat memperlancar pemeriksaan tersangka tanpa
adanya suatu paksaan atau kekerasan,
sehingga apa yang menjadi tujuan dari sisi KUHAP yaitu menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia khususnya
hak asasi tersangka dapat diwujudkan
dengan baik.
Universitas Sumatera Utara D. Keaslian Penulisan Skripsi ini berjudul
“Pemeriksaan tersangka Pada Penyidikan dengan Menerapkan Psikologi Kriminil Dikaitkan dengan
Pasal 52 dan 117 KUHAP”.
Berdasarkan penelusuran kepustakaan dan studi
kasus sepanjang yang diketahui belum dilakukan
penulisan, oleh karena itu penulisan ini asli. Bila ternyata terdapat skripsi
yang sama dengan skripsi ini sebelum
dibuat penulis bertanggungjawab sepenuhnya.
Skripsi Hukum Pidana:Pemeriksaan Tersangka Pada Proses Penyidikan Dengan Menerapkan Psikologi Kriminal
Download lengkap Versi PDF
