Skripsi Hukum Pidana:Pemeriksaan Tersangka Pada Proses Penyidikan Dengan Menerapkan Psikologi Kriminal


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Salah satu aspek pembaharuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara  Pidana (KUHAP) menjunjung tinggi harkat martabat manusia, dimana tersangka dari  tingkat pendahulu yaitu pada tahap penyelidikan sampai dengan tingkat terpidana yaitu  pada saat pelaksanaan putusan hakim dijamin hak asasinya.
 Kenyataannya masih banyak hambatan-hambatan di dalam pelaksanaan  pembangunan dibidang hukum yang dapat ditemui baik dalam kehidupan sehari-hari  maupun yang dapat kita ketahui dari berbagai pemberitahuan di surat kabar.
 Salah satu hambatan itu adalah masih adanya perlakuan semena-mena dari  oknum-oknum aparat penegak hukum terhadap seseorang yang berkedudukan sebagai  tersangka/terdakwa dalam suatu perkara pidana. Tersangka/Terdakwa sering dilanggar  hak asasinya.

 Pada tahap pemeriksaan tersangka dalam proses penyelidikan, misalnya masih  banyak ditemukan adanya penyidik yang memaksa tersangka dengan cara mengancam,  menakut-nakuti dan sebagainya semata-mata agar bisa mendapatkan pengakuan dari  tersangka tentang suatu tindak pidana yang terjadi. Ancaman tersebut bahkan seringkali  diwujudkan dalam bentuk kekerasan dan penyiksaan secara fisik yang dilakukan oleh  aparat penyidik. Tindakan pemaksaan yang seringkali diteruskan dengan kekerasan yang  demikian itu saja sudah jauh melanggar prinsip-prinsip manusiawi mengingat penyidik  telah memperlakukan sesamanya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan pihak yang  diperiksanya.
  Universitas Sumatera Utara Idealnya, introgasi penyidik harus dilaksanakan dalam suatu ruangan khusus  berdinding kaca satu arah. Percakapan antara petugas pemeriksa dan tersangka secara  teori harus disaksikan oleh petugas lain yang bertugas memelihara kesejahteraan  tersangka atau saksi selama berada dikantor polisi. Petugas yang memelihara  kesejahteraan tersangka atau saksi berhak mengintrupsi interogator telah membahayakan  tersangka. Kondisi ideal ini sulit, kalau tidak ingin mengatakan mustahil untuk dipenuhi,  karena akan semakin merepotkan polisi sendiri.
   Adrianus Meliala, mengkritis Polisi, KanisiusYogyakarta, 2001, hlm. 135.
 Timbul perlakuan semena-mena ini dikarenakan oleh adanya hubungan  emosional antara penyidik dengan pihak yang diperiksa. Sikap emosional ini timbul  karena beberapa kemungkinan, antara lain kemungkinan tersangka yang diperiksa  bersikap lamban, sulit dimintai keterangan atau informasi yang diperlukan sehubungan  dengan tindak pidana yang telah terjadi. Selain pihak kemungkinan penyidik yang  bertugas kurang dapat menyelami tingkah laku atau kepribadian tersangka sehingga akan  mengalami kesulitan untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan.
 Situasi demikian membuat penyidik seringkali tidak terlibat secara mendalam  pada setiap kasus yang ditangani. Hal tersebut membuat tersangka merasa tidak  diperlukan lagi sebagai manusia yang mempunyai perasaan dan hati nurani. Sementara,  didalam melaksanakan tugas pemeriksaan tersangka, seorang penyidik semestinya wajib  memperhatikan tersangka secara manusiawi sehingga terpenuhi hak-hak tersangka  sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP. Penyidik dalam melakukan pemeriksaan  tidak dibenarkan memaksa tersangka dengan cara apapun agar mau mengaku salah kalau  memang tersangka bersalah.
 Universitas Sumatera Utara Perlu diingat bahwa tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan  mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil dari suatu perkara  pidana yang menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan  tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan telah melakukan suatu  pelanggaran hukum melalui pemeriksaan dan proses peradilan. Jika perlu diusahakan  keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya dari tersangka tersebut.
   htp:// Sebenarnya sejak dini KUHAP sudah berusaha mencegah digunakannya  kekerasan untuk memperoleh keterangan tersangka karena kekerasan tersebut baru akan  digunakan sebagai tindakan terpaksa dilakukan demi kepentingan umum yang luas. Hal  tersebut antara lain seperti tercantum dalam Pasal 52 dan 117 KUHAP yaitu tersangka  berhak memberi keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim tanpa tekanan dari  siapapun dan/atau dalam bentuk apapun.
 Meminimalisir digunakannya kekerasan fisik terhadap tersangka dalam mencari  keterangan, ternyata diperlukan bantuan lain yang dapat dipelajari oleh penyidik yang  meliputi antara lain psikologi, kriminologis, antropologis dan sebagainya.
 Khusus dalam pemeriksaan tersangka sangat diperlukan pengetahuan psikologis  yang cukup, mengingat ilmu tersebut lebih melihat latar belakang dengan cara  pendekatan kejiwaan, sehingga diharapkan dapat memperlancar tugas pemeriksaan  tersangka tanpa adanya suatu paksaan kekerasan. Dengan demikian apa yang menjadi  tujuan dari sisi materi KUHAP yaitu menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia  khususnya hak asasi tersangka dapat diwujudkan dengan baik.
 www.google.co.id/search.ghl=id&q=Peranan+Ilmu+Pdikologi+Dalam+Pemeriksaa n+Tersangka+Pada+Proses+Penyidikan&Staf+lo&sa=N.diakses tanggal 5 Agustus  Universitas Sumatera Utara KUHAP sebagai pengganti Herzen Indonesisch Reglemen (hukum acara  peninggalan kolonial Belanda) pada awalnya diharapkan akan mampu untuk lebih  memberi perlindungan terhadap hak asasi tersangka. Namun salah satu faktor yang  melatar belakangi kekurangan dalam pelaksanaan KUHAP terutama yang berkaitan  dengan tugas penyidik oleh polisi.
 Sebagai contoh masih banyak Polisi yang melihat alat bukti ‘Keterangan  terdakwa” sebagai “pengakuan terdakwa” sebagaimana yang dianut oleh HIR. Persepsi yang keliru tersebut mendorong Polisi untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka,  yaitu apakah dia bersalah atau tidak dalam suatu tindak pidana. Polisi akan berusaha  memperoleh pengakuan tersangka dengan cara menyiksa tersangka agar mau mengakui  perbuatannya.
  B.  Permasalahan Polisi harus dididik untuk mencoba memahami cara berfikir seorang tersangka.
 Petugas penyidik harus mampu membuat tersangka merasa dihormati hak-haknya sebagai  seorang manusia sekalipun penyidik sudah merasa yakin bahwa seseorang bersalah,  penyidik tidak boleh memperlakukan seseorang sewenang-wenang.
 Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas maka saya tertarik untuk mengangkat  suatu tulisan yang judul “Pemeriksaan Tersangka pada Proses Penyidikan Dengan  Menerapkan Psikologi Kriminil Dikaitkan Dengan Pasal 52 dan 117 KUHAP”.
 Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik beberapa permasalahan yang akan  menjadi batasan dalam pembahasan:  Mohammad Taufik Makaro dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam teori Praktek,  Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 4.
 Universitas Sumatera Utara a.  Bagaimana proses pemeriksaan tersangka pada tahap penyidikan menurut  KUHAP? b.  Bagaimana peranan psikologi kriminil dalam pemeriksaan tersangka pada  proses penyidikan kaitannya dengan pasal 52 dan 117 KUHAP? C.  Tujuan Dan Manfaat Penulisan Adapun yang menjadi tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui tentang proses tersangka pada tahap penyidikan  menurut  KUHAP.
 2. Untuk mengetahui peranan ilmu psikologi dalam pemeriksaan tersangka pada  proses penyidikan kaitannya dengan Pasal 52 dan 117 KIHAP.
 Adapun faedah penulisan ini adalah sebagai berikut: a.  Secara teoritis, yaitu sebagai bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan berbagai  konsep ilmiah yang memberi sumbangsih bagi perkembangan ilmu pengetahuan  hukum pidana pada saat ini, khususnya terhadap kajian hukum yang  berhubungan pada hal-hal yang berkaitan dengan peranan ilmu psikologi dalam  pemeriksaan tersangka dalam proses penyidikan.
 b.  Secara praktis, yakni dapat menjadi acuan bagi penyidik untuk dapat benar-benar  merealisasikan ilmu psikologi dalam pemeriksaan tersangka agar dapat  memperlancar pemeriksaan tersangka tanpa adanya suatu paksaan atau  kekerasan, sehingga apa yang menjadi tujuan dari sisi KUHAP yaitu menjunjung  tinggi harkat dan martabat manusia khususnya hak asasi tersangka dapat  diwujudkan dengan baik.
 Universitas Sumatera Utara D.  Keaslian Penulisan Skripsi ini berjudul “Pemeriksaan tersangka Pada Penyidikan dengan  Menerapkan Psikologi Kriminil Dikaitkan dengan Pasal 52 dan 117 KUHAP”.
 Berdasarkan penelusuran kepustakaan dan studi kasus sepanjang yang diketahui belum  dilakukan penulisan, oleh karena itu penulisan ini asli. Bila ternyata terdapat skripsi yang  sama dengan skripsi ini sebelum dibuat penulis bertanggungjawab sepenuhnya.


Skripsi Hukum Pidana:Pemeriksaan Tersangka Pada Proses Penyidikan Dengan Menerapkan Psikologi Kriminal
Download lengkap Versi PDF