Skripsi Hukum Pidana:Peran Hakim Pengawas Dan Pengamat Terhadap Pembinaan Narapidana Narkotika


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga  Pemasyarakatan  tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk  lebih banyak memberikan bekal bagi narapidana dalam menyongsong kehidupan  setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Berbeda dengan dahulu,  peristilahan penjara pun telah mengalami perubahan  menjadi  pemasyarakatan.
Istilah lembaga pemasyarakatan dipilih sesuai dengan visi dan misi lembaga  itu untuk menyiapkan narapidana kembali ke masyarakat. Pemasyarakatan  dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum   dan sebagai suatu pengejawahtawan keadilaan yang bertujuan untuk mencapai  reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan antara warga binaan  pemasyarakatan dengan masyarakat.

Kesadaran akan hak dan kewajiban setiap warga Negara terutama pada  Negara yang sedang berkembang dan sedang membangun seperti Negara  Indonesia, perlu ditingkatkan secara terus-menerus karena di setiap kegiatan  maupun di setiap organisasi tidak dapat disangkal bahwa peranan hak dan  kewajiban, amat menentukan dalam pencapaian tujuan.
  Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Kata Pengantar,  Jakarta,  Sinar Grafika,  Universitas Sumatera Utara Upaya penegakan hukum, dilakukan berdasarkan kesadaran akan hak dan  kewajiban warga negara, dan juga kesadaran penggunaan kewenangan aparat  penegak hukum, karena penyalahgunaan kewenangan tersebut selain sangat  memalukan dan dapat merugikan keuangan Negara juga dapat mengakibatkan  timbulnya kekhawatiran atau ketakutan warga jika berhadapan dengan aparat hukum.
Disinilah peran aparat hukum untuk meningkatkan kinerjanya agar tidak  melakukan penyelewengan terhadap hak dan kewajiban,  sehingga masyarakat  dapat menjadikan aparat hukum sebagai pedoman untuk melaksanakan segala  sesuatunya sesuai dengan aturan yang ada.
Salah satu kunci dalam penegakan hukum di Negara kita adalah hakim.
Dimana hakim selaku pemimpin dalam sidang harus dapat menentukan mana  yang salah dan mana yang benar di dalam suatu perkara yang dihadapi oleh  masyarakat. Kesalahan hakim dalam memberikan keputusan sangat berpengaruh  terhadap pihak yang dirugikan.
Fakta yang ada di lapangan, bahwa sangat banyak penyimpangan hak dan  kewajiban yang dilakukan oleh hakim. Salah satunya adalah penyimpangan hak  dan kewajiban yang dilakukan oleh hakim pengawas dan hakim pengamat khsnya pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana narkotika. Dimana  narapidana ini harus mendapat perhatian lebih dalam pelaksanaan sanksinya.
Karena sangat banyak terjadi penyimpangan-penyimpang yang terjadi di lembaga  permasyarakatan. Terlihat jelas bahwa hakim ini hampir tidak terlihat oleh  masyarakat peranannya di dalam penegakan hukum.
Universitas Sumatera Utara Berdasarkan hasil penelitian, terlihat bahwa hakim pengawas dan hakim  pengamat tidaklah menjalankan hak dan kewajibanya sesuai Pasal 280 KUHAP.
Dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa:  1.  Hakim pengawas dan hakim pengamat mengadakan pengawasan  guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan  sebagaimana mestinya 2.  Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk  bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan,  yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga  kemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana  selama menjalani pidananya.
Sesuai dengan Pasal 280 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bahwa hak  dan kewajiban aparat penegak hukum tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
Karena sangat jarang sekali pelaksanaan dari pada isi pasal di atas dilaksanakan  oleh hakim pengawas dan pengamat. Oleh karena itu untuk mencapai penegakan hukum di Negara Indonesia ini,  semua warga Negara baik itu aparatur  pemerintahan, aparat kepolisian maupun TNI, masyarakat sampai kepada aparat  penegak hukum itu sendiri secara bersama-sama melaksanakan hak dan kewajban  dengan baik dan tidak melakukan penyimpangan terhadap kekuasaan ataupun  jabatannya.
Latar belakang di  atas menjadi landasan dalam penulisan skripsi ini,  maka penting untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang “Peran hakim  pengawas dan pengamat terhadap pembinaan narapidana narkotika”.
B.  Perumusan Masalah  Permasalahan yang akan diteliti pada penelitian ini : 1.  Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan  putusan terhadap terdakwa tindak pidana narkotika? Universitas Sumatera Utara 2.  Bagaimana pelaksanaan peran hakim pengawas dan pengamat terhadap  pembinaan narapidana narkotika? 3.  Apakah hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan peran  hakim pengawas dan pengamat terhadap pembinaan narapidana serta  upaya apa yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan peran hakim  pengawas dan pengamat terhadap pembinaan narapidana? C. Tujuan Penulisan 1.  Untuk mengetahui dasar dan sebab pertimbangan hakim dalam  menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tindak pidana narkotika  2.  Untuk mengetahui peran hakim pengawas dan pengamat terhadap  pembinaan narapidana narkotika 3.  Untuk mengetahui hambatan-hambatan dan upaya yang dapat dilakukan  dalam pelaksanaan tugas hakim pengawas dan pengamat terhadap pembinaan narapidana D. Keaslian Penulisan Dalam penynan karya ilmiah ini, pada prinsipnya penulis membuatnya  dengan melihat dasar-dasar yang telah ada, baik melalui literatur yang telah  diperoleh dari perpustakaan maupun dari media-media lainnya seperti internet.
Sepanjang pengetahuan penulis, sampai saat ini belum ada tulisan karya  ilmiah yang mengangkat judul “Peran Hakim Pengawas dan Pengamat Terhadap  Pembinaan Narapidana Narkotika. Judul penulisan ini diangkat karena penulis  ingin mengetehui lebih lanjut tentang Tugas, Fungsi, serta Peran Hakim Pengawas  dan Pengamat Dalam Pembinaan Narapidana.
Universitas Sumatera Utara E.  Tinjauan Kepustakaan 1.  Pengertian Hakim Pengawas dan Pengamat  Pengertian hakim pengawas dan pengamat tidak ada diatur dalam  undang-undang akan tetapi menurut kamus pintar Bahasa Indonesia Perkataan “pengawas adalah merupakan kata dasar dari awas yang disertai  awalan pe-  dan akhiran -an yang secara umum diartiakan hati-hati, menjagai, mengamati”.
 Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) sebagaimana dijelaskan  oleh Mardjono Reksodiputro merupakan suatu adaptasi dari lembaga  serupa yang mulai berlaku di Perancis pada tahun 1959 yang dikenal  dengan nama judge de l’application des paines, artinya hakim untuk  penerapan hukuman.
 Selanjutnya T.  Hani Handoko berpendapat bahwa pengawasan  yang sekarang banyak digunakan istilah pengendalian adalah penemuan  dan penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah  dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pengawasan positif  Secara khs pengertian hakim Wasmat tidak  ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan, namun secara tersirat  dari Pasal 227 ayat (1) KUHAP dapat diartikan hakim Wasmat itu adalah  hakim yang diberi tugas khs untuk membantu ketua pengadilan dalam  melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan  yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
 Sulchan Yasin, 1997, Kamus Pintar Bahasa Indonesia,  Penerbit  Amanah,  Surabaya,  hal.
 Mardjono Reksodiputro, 1997, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana,  Jakarta, hal.
Universitas Sumatera Utara mencoba untuk mengetahui apakah tujuan organisasi dicapai dengan  efisien dan efektif. Pengawasan negatif mencoba untuk menjamin bahwa  kegiatan yang tidak diinginkan atau dibutuhkan tidak terjadi atau terjadi  kembali. Fungsi pengawasan pada dasarnya mencakup 4 (empat) unsur yaitu : 1.  Penetapan standar pelaksanaan 2.  Penentuan ukuran-ukuran pelaksanaan 3.  Pengukuran pelaksanaan nyata dan membandingkannya dengan  standar yang telah ditetapkan, dan 4.  Pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan bila pelaksanaan  menyimpang dari standar.
 Pernyataan  di  atas menunjukkan bahwa pengawasan dan  pengamatan itu adalah suatu tindakan yang sangat penting dilakukan  untuk mengawasi suatu kegiatan yang terorganisir dalam mencapai  tujuan yang diinginkan bersama. Demikianlah pentingnya hakim wasmat  bagi pengawasan dalam pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana  diatur dalam Pasal 54  Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman  Nomor 48 Tahun 2009.
2.  Pengertian Narapidana dan Pembinaan Narapidana Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang  Pemasyarakatan dinyatakan pengertian narapidana adalah “Terpidana yang  menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan”.
 T. Hani Handoko, 1997, Manajemen, Badan Press Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, hal.
Universitas Sumatera Utara Terpidana itu sendiri sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 1 angka 32  KUHAP dan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Pemasyarakatan adalah  “seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah  memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Istilah narapidana tidak identik dengan istilah terpidana.
Terpidana meliputi tidak  hanya seseorang yang dipidana hilang  kemerdekaan (narapidana), tetapi juga meliputi seseorang yang dipidana  bukan hilang kemerdekaan, seperti orang yang dipidana denda.
Seorang narapidana secara otomatis juga merupakan seorang terpidana,  tetapi seorang  terpidana belum tentu merupakan seorang narapidana.


Skripsi Hukum Pidana:Peran Hakim Pengawas Dan Pengamat Terhadap Pembinaan Narapidana Narkotika
Download lengkap Versi PDF