BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Adanya model
pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan
tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi narapidana
dalam menyongsong kehidupan setelah
selesai menjalani masa hukuman (bebas). Berbeda dengan dahulu, peristilahan penjara pun telah mengalami
perubahan menjadi pemasyarakatan.
Istilah lembaga pemasyarakatan
dipilih sesuai dengan visi dan misi lembaga itu untuk menyiapkan narapidana kembali ke
masyarakat. Pemasyarakatan dinyatakan
sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan
sebagai suatu pengejawahtawan keadilaan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan
hubungan antara warga binaan pemasyarakatan
dengan masyarakat.
Kesadaran akan hak dan kewajiban
setiap warga Negara terutama pada Negara
yang sedang berkembang dan sedang membangun seperti Negara Indonesia, perlu ditingkatkan secara
terus-menerus karena di setiap kegiatan maupun
di setiap organisasi tidak dapat disangkal bahwa peranan hak dan kewajiban, amat menentukan dalam pencapaian
tujuan.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Kata Pengantar, Jakarta, Sinar Grafika, Universitas Sumatera Utara Upaya penegakan
hukum, dilakukan berdasarkan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, dan juga kesadaran
penggunaan kewenangan aparat penegak
hukum, karena penyalahgunaan kewenangan tersebut selain sangat memalukan dan dapat merugikan keuangan Negara
juga dapat mengakibatkan timbulnya
kekhawatiran atau ketakutan warga jika berhadapan dengan aparat hukum.
Disinilah peran aparat hukum
untuk meningkatkan kinerjanya agar tidak melakukan penyelewengan terhadap hak dan
kewajiban, sehingga masyarakat dapat menjadikan aparat hukum sebagai pedoman
untuk melaksanakan segala sesuatunya
sesuai dengan aturan yang ada.
Salah satu kunci dalam penegakan
hukum di Negara kita adalah hakim.
Dimana hakim selaku pemimpin
dalam sidang harus dapat menentukan mana yang salah dan mana yang benar di dalam suatu
perkara yang dihadapi oleh masyarakat.
Kesalahan hakim dalam memberikan keputusan sangat berpengaruh terhadap pihak yang dirugikan.
Fakta yang ada di lapangan, bahwa
sangat banyak penyimpangan hak dan kewajiban
yang dilakukan oleh hakim. Salah satunya adalah penyimpangan hak dan kewajiban yang dilakukan oleh hakim
pengawas dan hakim pengamat khsnya pengawasan dan pengamatan terhadap
narapidana narkotika. Dimana narapidana
ini harus mendapat perhatian lebih dalam pelaksanaan sanksinya.
Karena sangat banyak terjadi
penyimpangan-penyimpang yang terjadi di lembaga permasyarakatan. Terlihat jelas bahwa hakim
ini hampir tidak terlihat oleh masyarakat
peranannya di dalam penegakan hukum.
Universitas Sumatera Utara Berdasarkan
hasil penelitian, terlihat bahwa hakim pengawas dan hakim pengamat tidaklah menjalankan hak dan
kewajibanya sesuai Pasal 280 KUHAP.
Dimana dalam pasal tersebut menyatakan
bahwa: 1. Hakim pengawas dan hakim pengamat mengadakan
pengawasan guna memperoleh kepastian
bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana
mestinya 2. Hakim pengawas dan pengamat
mengadakan pengamatan untuk bahan
penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau
pembinaan lembaga kemasyarakatan serta
pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Sesuai dengan Pasal 280 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, bahwa hak dan
kewajiban aparat penegak hukum tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
Karena sangat jarang sekali
pelaksanaan dari pada isi pasal di atas dilaksanakan oleh hakim pengawas dan pengamat. Oleh karena
itu untuk mencapai penegakan hukum di Negara Indonesia ini, semua warga Negara baik itu aparatur pemerintahan, aparat kepolisian maupun TNI,
masyarakat sampai kepada aparat penegak
hukum itu sendiri secara bersama-sama melaksanakan hak dan kewajban dengan baik dan tidak melakukan penyimpangan
terhadap kekuasaan ataupun jabatannya.
Latar belakang di atas menjadi landasan dalam penulisan skripsi
ini, maka penting untuk melakukan
penelitian lebih lanjut tentang “Peran hakim pengawas dan pengamat terhadap pembinaan
narapidana narkotika”.
B. Perumusan Masalah Permasalahan yang akan diteliti pada
penelitian ini : 1. Apa yang menjadi
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tindak pidana
narkotika? Universitas Sumatera Utara 2.
Bagaimana pelaksanaan peran hakim pengawas dan pengamat terhadap pembinaan narapidana narkotika? 3. Apakah hambatan-hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan peran hakim pengawas dan
pengamat terhadap pembinaan narapidana serta upaya apa yang dapat dilakukan dalam
pelaksanaan peran hakim pengawas dan
pengamat terhadap pembinaan narapidana? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui dasar dan sebab pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap
terdakwa tindak pidana narkotika 2. Untuk mengetahui peran hakim pengawas dan
pengamat terhadap pembinaan narapidana
narkotika 3. Untuk mengetahui
hambatan-hambatan dan upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas hakim pengawas dan
pengamat terhadap pembinaan narapidana D. Keaslian Penulisan Dalam penynan
karya ilmiah ini, pada prinsipnya penulis membuatnya dengan melihat dasar-dasar yang telah ada,
baik melalui literatur yang telah diperoleh
dari perpustakaan maupun dari media-media lainnya seperti internet.
Sepanjang pengetahuan penulis,
sampai saat ini belum ada tulisan karya ilmiah
yang mengangkat judul “Peran Hakim Pengawas dan Pengamat Terhadap Pembinaan Narapidana Narkotika. Judul
penulisan ini diangkat karena penulis ingin
mengetehui lebih lanjut tentang Tugas, Fungsi, serta Peran Hakim Pengawas dan Pengamat Dalam Pembinaan Narapidana.
Universitas Sumatera Utara E. Tinjauan Kepustakaan 1. Pengertian Hakim Pengawas dan Pengamat Pengertian hakim pengawas dan pengamat tidak
ada diatur dalam undang-undang akan
tetapi menurut kamus pintar Bahasa Indonesia Perkataan “pengawas adalah
merupakan kata dasar dari awas yang disertai awalan pe-
dan akhiran -an yang secara umum diartiakan hati-hati, menjagai,
mengamati”.
Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat)
sebagaimana dijelaskan oleh Mardjono
Reksodiputro merupakan suatu adaptasi dari lembaga serupa yang mulai berlaku di Perancis pada
tahun 1959 yang dikenal dengan nama
judge de l’application des paines, artinya hakim untuk penerapan hukuman.
Selanjutnya T.
Hani Handoko berpendapat bahwa pengawasan yang sekarang banyak digunakan istilah
pengendalian adalah penemuan dan
penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah
ditetapkan. Pengawasan positif Secara khs
pengertian hakim Wasmat tidak ditemukan
di dalam peraturan perundang-undangan, namun secara tersirat dari Pasal 227 ayat (1) KUHAP dapat diartikan
hakim Wasmat itu adalah hakim yang
diberi tugas khs untuk membantu ketua pengadilan dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap
putusan pengadilan yang menjatuhkan
pidana perampasan kemerdekaan.
Sulchan Yasin, 1997, Kamus Pintar Bahasa
Indonesia, Penerbit Amanah,
Surabaya, hal.
Mardjono Reksodiputro, 1997, Hak Asasi Manusia
Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta,
hal.
Universitas Sumatera Utara mencoba
untuk mengetahui apakah tujuan organisasi dicapai dengan efisien dan efektif. Pengawasan negatif
mencoba untuk menjamin bahwa kegiatan
yang tidak diinginkan atau dibutuhkan tidak terjadi atau terjadi kembali. Fungsi pengawasan pada dasarnya
mencakup 4 (empat) unsur yaitu : 1.
Penetapan standar pelaksanaan 2.
Penentuan ukuran-ukuran pelaksanaan 3.
Pengukuran pelaksanaan nyata dan membandingkannya dengan standar yang telah ditetapkan, dan 4. Pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan
bila pelaksanaan menyimpang dari standar.
Pernyataan
di atas menunjukkan bahwa
pengawasan dan pengamatan itu adalah
suatu tindakan yang sangat penting dilakukan untuk mengawasi suatu kegiatan yang
terorganisir dalam mencapai tujuan yang
diinginkan bersama. Demikianlah pentingnya hakim wasmat bagi pengawasan dalam pelaksanaan putusan
pengadilan sebagaimana diatur dalam
Pasal 54 Undang-undang Pokok Kekuasaan
Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009.
2. Pengertian Narapidana dan Pembinaan
Narapidana Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dinyatakan pengertian
narapidana adalah “Terpidana yang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan”.
T. Hani Handoko, 1997, Manajemen, Badan Press
Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, hal.
Universitas Sumatera Utara Terpidana
itu sendiri sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 1 angka 32 KUHAP dan Pasal 1 angka 6 Undang-undang
Pemasyarakatan adalah “seseorang yang
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Istilah narapidana tidak identik
dengan istilah terpidana.
Terpidana meliputi tidak hanya seseorang yang dipidana hilang kemerdekaan (narapidana), tetapi juga meliputi
seseorang yang dipidana bukan hilang
kemerdekaan, seperti orang yang dipidana denda.
Seorang narapidana secara
otomatis juga merupakan seorang terpidana, tetapi seorang
terpidana belum tentu merupakan seorang narapidana.
Skripsi Hukum Pidana:Peran Hakim Pengawas Dan Pengamat Terhadap Pembinaan Narapidana Narkotika
Download lengkap Versi PDF
