BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian Upaya
penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, tidak dapat dilepaskan dari kepolisian. Tugas Pokok Polri
itu sendiri sendiri menurut Undang-Undang
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, dan memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan tersebut di atas tentunya tidak akan
terwujud apabila tidak dilakukan dengan
dedikasi tinggi, disiplin serta profesionalisme dari para anggota Polri itu sendiri untuk berusaha melakukan
tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik dan bertanggung
jawab. Bertolak dari arti pentingnya kedisiplinan bagi anggota Polri
sebagai penegak hukum, pemerintah telah
menerbitkan peraturan perundang-undangan yang khs mengatur tentang kedisiplinan anggota Polri,
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri sebagai sub sistem dari pemerintah
secara responsif telah berupaya memberi
kontribusi mewujudkan prinsip Good Governance dan Clean Government baik dalam pelaksanaan tugas pokok memelihara
Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 Tentang
Undang-undang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ali Subur dkk, Pergulatan Profesionalisme Dan
Watak Pretorian (Catatan Kontras Terhadap
Kepolisian), Kontras, 2007, Hal.
Universitas Sumatera Utara Kamtib mas, menegakkan hukum dan melindungi,
mengayomi serta melayani masyarakat
maupun di kalangan internal Polri sendiri sebagaimana dicanangkan dalam grand strategi Polri berupa
Trust Building (membangun kepercayaan).
Kompleksitas tantangan tugas Polri pada era
reformasi dalam perjalanannya selain
telah memberi manfaat bagi Polri dengan berbagai kemajuan yang signifikan baik di bidang
pembangunan kekuatan, pembinaan maupun
operasional. Namun di sisi lain diakui secara jujur terdapat akses negatif dari penyelenggaraan tugas pokoknya berupa
penyimpangan perilaku anggota Polri
seperti penyalahgunaan kekuasaan / wewenang (abuse of power), kualitas penyajian layanan yang tercela dari
sudut moral dan hukum antara lain diskriminasi,
permintaan layanan / penegakan hukum alasan kepentingan pribadi, diskresi melampaui batas, mempersulit, arogan,
lamban, tidak sopan manusiawi dan
perilaku negatif.
Terlepas benar atau tidak, setidaknya
statement tersebut semakin memberi
justifikasi bahwa memang benar di dalam Polri banyak terjadi penyimpangan khsnya dalam penyimpangan kode
etik profesi Polri.
Bahkan beberapa waktu yang lalu
terdapat suatu statement dari sebuah LSM
yang mengatakan Polri sebagai organisasi nomor satu paling korup di Indonesia.
Kode etik
profesi adalah suatu
tuntutan, bimbingan atau pedoman moral atau
kesusilaan untuk suatu
profesi tertentu atau merupakan daftar Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance
Melayani Publik, Gadjah Mada University,
Yogyakarta , 2006, Hal. 3.
Chaerudin, dkk, Strategi Pencegahan dan
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi,
PT. Refika Aditama, Bandung, 2008, Hal.
42.
Ibid Universitas Sumatera Utara kewajiban dalam menjalankan
suatu profesi yang
disnoleh paraanggota profesi
itu sendiri dan mengikat
mereka dalam praktik. Dengan demikian makakode etik profesi berisi
nilai-nilai etis yang
ditetapakan sebagai saran pembimbing dan pengendali bagaimana
seharusnya atau seyogyanya pemegang
profesi bertindak atau berperilaku
atau berbuat dalam menjalankanprofesinya.
Demikianpula pada profesi
kepolisian, mempunyai kode etik yang berlaku
bagi Polisidan pemegang
fungsikepolisian. Kode etik bagi profesi kepolisian tidak
hanya didasarkan pada
kebutuhan profesionalisme, tetapi juga telah
diatur secara normative dalam UU No. 2 tahun2002 tentang Polri yang
ditindaklanjutidengan PeraturanKapolri No.
Pol.: 7 Tahun2006 tentangKode Etik Profesi Polri
dan PeraturanKapolri No. Pol
: 8 Tahun 2006 tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Komisi Kode Etik Profesi
Polri, sehinggaKode Etik Profesi
Polri berlaku mengikat bagi
setiap anggota anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia ataudi singkat (Polri).
Di beritakan di Media Kompas bahwa Komisi Kode
Etik Polri menghasilkan 204 putusan yang
mencakup 169 pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH). Sebanyak 169 polisi diberhentikan tidak dengan hormat selama Januari-Mei 2009. Secara keseluruhan, Komisi
Kode Etik Polri menghasilkan 204 putusan
yang mencakup 169 pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan lain yang diambil
adalah tercela (2 kasus), permintaan maaf (6 kasus), Pudi
Rahardi , Hukum Kepolisian
(Profesionalisme dan Reformasi Polri), LaksBang Mediatama, Surabaya,2007, hal. 6 Universitas Sumatera Utara tour of area (TOA)
atau pindah daerah tugas sebanyak 17 kasus, tour of duty (TOD) atau pindah bagian sebanyak 15 kasus,
dan pemberhentian dengan hormat (PDH)
sebanyak 3 kasus. Jumlah pelanggaran terbesar dilakukan bintara dengan 1.060 kasus tahun 2008 dan 488 kasus di antara
Januari-Mei 2009. Pelanggaran yang
terjadi bervariasi, seperti kasus narkoba, kejahatan lain, dan mangkir dari tugas (desersi). Sementara di tingkat perwira
pertama (Inspektur Dua hingga Ajun Komisaris)
tercatat 81 kasus tahun 2008 dan 33 kasus pada semester I tahun 2009.
Di tingkat perwira menengah
(Komisaris hingga Komisaris Besar) terdapat 16 pelanggar tahun 2008 dan 3 pelanggar pada
Januari-Juni 2009. Secara keseluruhan,
ujar Sulistyo, jumlah pelanggaran pidana pada 2008 mencapai 1.164 kasus dan semester pertama 2009 sebanyak 525
kasus. Sekretaris Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupraja mengatakan, pihaknya menerima 774 keluhan masyarakat terhadap
polisi selama Januari-Juni 2009.
”Keluhan terbesar dialamatkan
kepada satuan reserse sebanyak 723 laporan.
Laporan terbanyak atas kinerja
polisi di Polri Metro Jaya 166 aduan. Keluhan yang sudah dijawab Polri sebanyak 250 kasus.
Setiap personel penegak hukum Polri pasti
diikat oleh aturan atau undangundang sebagai acuan dalam bertindak.
Aturan-aturan yang mengikat Polri diantaranya
adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan
Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Selain
itu pada tahun lalu (2010) tercatat
beberapa petinggi Polri diajukan pada sidang kode etik, antara lain Kompol Arafat, Williardi W, dan Susno Duadji.
Jamil Mubarok, Sebanyak 169 Polisi
Dipecat,kompa.com. (8 Februari 2011) Universitas
Sumatera Utara Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan
tetapi banyaknya aturan yang mengikat
Polri tersebut tidak menjamin tumbuhnya jiwa profesional dalam diri sebagian anggotanya.
Berkaca dari berbagai kasus yang
timbul, seharusnya Polri perlu memulai langkah
baru dengan menghindarkan diri dari kesan menerapkan asas imunitas untuk melindungi sesama anggota korps dalam
berbagai penyelewengan. Selama ini Polri
sering dituding melindungi anggotanya yang tidak serius menangani kasus-kasus korupsi, ham, illegal logging,
narkoba, perjudian, dan lainnya.
Keanehan proses hukum kasus-kasus
berskala besar yang menjadi perhatian publik
di tubuh Polri, bukan lagi sekadar menyangkut oknum, melainkan Polri sebagai institusi. Untuk itu, Kepala Polri
harus memulai ''tradisi baru'' untuk memihak
dan menghargai anggota Polri yang bekerja sungguh-sungguh, jujur, dan berotak cemerlang.
Masyarakat sebenarnya berharap
agar pengungkapan berbagai kasus yang menimpa
anggota atau petinggi Polri, tidak hanya seperti selama ini. Bila tidak lagi dikontrol publik atau pers, kasusnya akan
“menguap”. Pengungkapan untuk kasus-kasus
besar terkesan melambat, bahkan hilang begitu saja, manakala suatu kasus terbentur pada polisi berpangkat tinggi.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya,
masih minim keseriusan untuk betul-betul mengungkap berbagai kasus dan penyelewengan di tubuh Polri.
Sinyalemen yang berkembang adanya semangat
membela institusi (esprit de corps) yang terkesan sebagai ''kultur'' Universitas Sumatera Utara belum bisa
dihilangkan sama sekali. Padahal, kultur tersebut merugikan reputasi Polri sebagai institusi penegak hukum.
Skripsi Hukum Pidana:Implementasi Peraturan Kode Etik Polri Dalam Penanganan Terhadap Anggota Polri Yang Melanggar Ketentuan Pidana
Download lengkap Versi PDF
