Skripsi Hukum Pidana:Implementasi Peraturan Kode Etik Polri Dalam Penanganan Terhadap Anggota Polri Yang Melanggar Ketentuan Pidana


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, tidak dapat  dilepaskan dari kepolisian. Tugas Pokok Polri itu sendiri sendiri menurut  Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah memelihara  keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan  perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
 Tujuan tersebut di atas tentunya tidak akan terwujud apabila tidak  dilakukan dengan dedikasi tinggi, disiplin serta profesionalisme dari para anggota  Polri itu sendiri untuk berusaha melakukan tugas-tugas yang  dibebankan  kepadanya dengan baik dan bertanggung jawab.  Bertolak dari arti  pentingnya kedisiplinan bagi anggota Polri sebagai penegak hukum,  pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang khs  mengatur tentang kedisiplinan anggota Polri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor  2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik  Indonesia.

 Polri sebagai sub sistem dari pemerintah secara responsif telah  berupaya memberi kontribusi mewujudkan prinsip Good Governance dan  Clean Government  baik dalam pelaksanaan tugas pokok memelihara   Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Undang-undang Kepolisian Negara  Republik Indonesia.
 Ali Subur dkk, Pergulatan Profesionalisme Dan Watak Pretorian (Catatan Kontras  Terhadap Kepolisian), Kontras, 2007, Hal.
Universitas Sumatera Utara Kamtib  mas, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi serta  melayani masyarakat maupun di kalangan internal Polri sendiri sebagaimana  dicanangkan dalam grand strategi Polri berupa Trust Building (membangun  kepercayaan).
 Kompleksitas tantangan tugas Polri pada era reformasi dalam  perjalanannya selain telah memberi manfaat bagi Polri dengan berbagai  kemajuan yang signifikan baik di bidang pembangunan kekuatan, pembinaan  maupun operasional. Namun di sisi lain diakui secara jujur terdapat akses negatif  dari penyelenggaraan tugas pokoknya berupa penyimpangan perilaku anggota  Polri seperti penyalahgunaan kekuasaan / wewenang (abuse of power),  kualitas penyajian layanan yang tercela dari sudut moral dan hukum antara lain  diskriminasi, permintaan layanan / penegakan hukum alasan kepentingan pribadi,  diskresi melampaui batas, mempersulit, arogan, lamban, tidak sopan manusiawi  dan perilaku negatif.
 Terlepas benar atau tidak, setidaknya statement tersebut semakin  memberi justifikasi bahwa memang benar di dalam Polri banyak terjadi  penyimpangan khsnya dalam penyimpangan kode etik profesi Polri.
Bahkan beberapa waktu yang lalu terdapat suatu statement  dari sebuah LSM yang mengatakan Polri sebagai organisasi nomor satu paling  korup di Indonesia.
 Kode etik  profesi  adalah  suatu  tuntutan,  bimbingan  atau pedoman  moral atau  kesusilaan untuk suatu  profesi  tertentu  atau merupakan daftar  Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melayani Publik, Gadjah Mada  University, Yogyakarta , 2006, Hal. 3.
 Chaerudin, dkk, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana  Korupsi, PT. Refika Aditama, Bandung,  2008, Hal. 42.
 Ibid Universitas Sumatera Utara kewajiban dalam  menjalankan  suatu  profesi  yang  disnoleh  paraanggota  profesi  itu sendiri dan mengikat  mereka  dalam praktik. Dengan  demikian makakode etik profesi  berisi  nilai-nilai  etis  yang  ditetapakan  sebagai  saran pembimbing  dan pengendali  bagaimana  seharusnya  atau seyogyanya  pemegang  profesi  bertindak atau  berperilaku  atau  berbuat  dalam menjalankanprofesinya.
Demikianpula pada profesi kepolisian, mempunyai kode  etik  yang berlaku  bagi  Polisidan pemegang fungsikepolisian. Kode etik  bagi  profesi kepolisian  tidak  hanya didasarkan  pada kebutuhan  profesionalisme, tetapi juga  telah  diatur  secara  normative dalam  UU No. 2 tahun2002 tentang Polri yang ditindaklanjutidengan PeraturanKapolri No.
Pol.: 7  Tahun2006 tentangKode Etik Profesi  Polri  dan  PeraturanKapolri  No. Pol  :  8 Tahun 2006 tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Komisi Kode Etik  Profesi Polri,  sehinggaKode Etik  Profesi  Polri  berlaku  mengikat bagi  setiap  anggota anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  ataudi singkat (Polri).
 Di beritakan di Media Kompas bahwa Komisi Kode Etik Polri  menghasilkan 204 putusan yang mencakup 169 pemberhentian tidak dengan  hormat (PTDH). Sebanyak 169 polisi diberhentikan tidak dengan hormat selama  Januari-Mei 2009. Secara keseluruhan, Komisi Kode Etik Polri menghasilkan 204  putusan yang mencakup 169 pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan lain yang diambil adalah tercela (2 kasus), permintaan maaf (6 kasus),    Pudi  Rahardi , Hukum Kepolisian  (Profesionalisme  dan  Reformasi Polri),  LaksBang Mediatama, Surabaya,2007, hal. 6  Universitas Sumatera Utara tour of area (TOA) atau pindah daerah tugas sebanyak 17 kasus, tour of duty  (TOD) atau pindah bagian sebanyak 15 kasus, dan pemberhentian dengan hormat  (PDH) sebanyak 3 kasus. Jumlah pelanggaran terbesar dilakukan bintara dengan  1.060 kasus tahun 2008 dan 488 kasus di antara Januari-Mei 2009. Pelanggaran  yang terjadi bervariasi, seperti kasus narkoba, kejahatan lain, dan mangkir dari  tugas (desersi). Sementara di tingkat perwira pertama (Inspektur Dua hingga Ajun  Komisaris) tercatat 81 kasus tahun 2008 dan 33 kasus pada semester I tahun 2009.
Di tingkat perwira menengah (Komisaris hingga Komisaris Besar) terdapat 16  pelanggar tahun 2008 dan 3 pelanggar pada Januari-Juni 2009. Secara  keseluruhan, ujar Sulistyo, jumlah pelanggaran pidana pada 2008 mencapai 1.164  kasus dan semester pertama 2009 sebanyak 525 kasus. Sekretaris Komisi  Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandupraja mengatakan, pihaknya  menerima 774 keluhan masyarakat terhadap polisi selama Januari-Juni 2009.
”Keluhan terbesar dialamatkan kepada satuan reserse sebanyak 723 laporan.
Laporan terbanyak atas kinerja polisi di Polri Metro Jaya 166 aduan. Keluhan  yang sudah dijawab Polri sebanyak 250 kasus.
 Setiap personel penegak hukum Polri pasti diikat oleh aturan atau undangundang sebagai acuan dalam bertindak. Aturan-aturan yang mengikat Polri  diantaranya adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian  Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang  Selain itu pada tahun lalu (2010)  tercatat beberapa petinggi Polri diajukan pada sidang kode etik, antara lain  Kompol Arafat, Williardi W, dan Susno Duadji.
 Jamil Mubarok, Sebanyak 169 Polisi Dipecat,kompa.com. (8 Februari 2011)  Universitas Sumatera Utara Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi banyaknya  aturan yang mengikat Polri tersebut tidak menjamin tumbuhnya jiwa profesional  dalam diri sebagian anggotanya.
Berkaca dari berbagai kasus yang timbul, seharusnya Polri perlu memulai  langkah baru dengan menghindarkan diri dari kesan menerapkan asas imunitas  untuk melindungi sesama anggota korps dalam berbagai penyelewengan. Selama  ini Polri sering dituding melindungi anggotanya yang tidak serius menangani  kasus-kasus korupsi, ham, illegal logging, narkoba, perjudian, dan lainnya.
Keanehan proses hukum kasus-kasus berskala besar yang menjadi perhatian  publik di tubuh Polri, bukan lagi sekadar menyangkut oknum, melainkan Polri  sebagai institusi. Untuk itu, Kepala Polri harus memulai ''tradisi baru'' untuk  memihak dan menghargai anggota Polri yang bekerja sungguh-sungguh, jujur,  dan berotak cemerlang.
Masyarakat sebenarnya berharap agar pengungkapan berbagai kasus yang  menimpa anggota atau petinggi Polri, tidak hanya seperti selama ini. Bila tidak  lagi dikontrol publik atau pers, kasusnya akan “menguap”. Pengungkapan untuk  kasus-kasus besar terkesan melambat, bahkan hilang begitu saja, manakala suatu  kasus terbentur pada polisi berpangkat tinggi. Berkaca pada pengalaman  sebelumnya, masih minim keseriusan untuk betul-betul mengungkap berbagai  kasus dan penyelewengan di tubuh Polri. Sinyalemen yang berkembang adanya  semangat membela institusi (esprit de corps) yang terkesan sebagai ''kultur''  Universitas Sumatera Utara belum bisa dihilangkan sama sekali. Padahal, kultur tersebut merugikan reputasi  Polri sebagai institusi penegak hukum.


Skripsi Hukum Pidana:Implementasi Peraturan Kode Etik Polri Dalam Penanganan Terhadap Anggota Polri Yang Melanggar Ketentuan Pidana
Download lengkap Versi PDF