BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah korupsi ini bukan lagi sebagai masalah
baru dalam persoalan hukum dan ekonomi
bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di
negara berkembang termasuk Indonesia.
Bahkan perkembangan masalah
korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian parahnya dan menjadi masalah yang sangat luar
biasa karena sudah meningkat dan menyebar
ke seluruh lapisan masyarakat.
Menyadari kompleksnya
permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis multimedimensial serta ancaman nyata yang
pasti akan terjadi yaitu dampak dari kejahatan
ini. Maka tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi secara
sungguh-sungguh melalui keseimbangan langkah-langkah
yang tegas dan jelas dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di dalam masyarakat khsnya pemerintah dan aparat
penegak hukum.
Meningkatnya Tindak Pidana
Korupsi yang terkendali akan membawa bencana, tidak hanya bagi perekonomian nasional
melainkan juga bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Hasil survei Transvaransi Internasional Indonesia (TII) menunjukan bahwa Indonesia merupakan negara paling korup
nomor 6 (enam) dari 133 negara. Di kawasan
Asia, Bangladesh dan Myanmar lebih korup dibandingkan Indonesia. Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK), ternyata
Indonesia lebih rendah dari pada negara Papua
Nugini, Vietnam, Philipina, Malaysia dan Singapura. Sedangkan pada tingkat dunia, negara-negara yang ber-IPK lebih buruk
dari Indonesia merupakan negara yang
sedang mengalami konflik.
Masalah korupsi terkait dengan kompleksitas
masalah, antara lain masalah moral/sikap
mental, masalah pola hidup kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan
kesejahteraan sosial-ekonomi, masalah
struktur/sistem ekonomi, masalah sistem/budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi/prosedur
administrasi (termasuk sistem pengawasan)
di bidang keuangan dan pelayanan publik”.
Korupsi juga menjadi pintu masuk berkembang
suburnya terorisme dan kekerasan oleh
sebab kesenjangan sosial dan ketidakadilan masih berlanjut atau berlangsung sementara sebagian kecil
masyarakat dapat hidup lebih baik, lebih sejahtera, mewah di tengah kemiskinan dan
keterbatasan masyarakat pada umumnya.
Munculnya aksi-aksi terror
disebabkan oleh menganganya kesenjangan dan ketidak adilan dalam masyarakat.
Hal yang sering kurang disadari
oleh pelaku-pelaku korupsi, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan kompleks dan
berimplikasi sosial kepada orang lain Evi
Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 2 Barda Nawawi Arif, Kapita Selekta Hukum
Pidana, Penerbit Alumni Bandung, 2003, hal.
85-86 karena menyangkut hak orang lain untuk
memperoleh kesejahteraan yang sama.
Bahkan korupsi dapat disebut
sebagai dosa sosial dimana sebuah dosa atau kejahatan yang dilakukan dan berdampak bagi banyak
orang, nilai kedosaan jauh lebih besar ketimbang
dosa yang sifatnya personal.
Diberlakukannya Undang-undang No. 31 Tahun
1999 jo. Undang-undang No.
20 Tahun 2001 dimaksudkan untuk
menanggulangi dan memberantas korupsi. Politik kriminal merupakan strategi penanggulangan
korupsi yang melekat pada Undangundang tersebut. Mengapa dimensi politik
kriminal tidak berfungsi, hal ini terkait dengan sistem penegakkan hukum di negara
Indonesia yang tidak egaliter. Sistem penegakkan
hukum yang berlaku dapat menempatkan koruptor tingkat tinggi diatas hukum. Sistem penegakkan hukum yang tidak
kondusif bagi iklim demokrasi ini diperparah
dengan adanya lembaga pengampunan bagi konglomerat korup hanya dengan pertimbangan selera, bukan dengan
pertimbangan hukum.
Budaya hukum elit penguasa tidak menghargai
kedaulatan hukum, tetapi lebih mementingkan
status sosial si koruptor dengan melihat kekuasaan politik atau kekuatan ekonominya. Praktik penegakan hukum
seperti ini bertentangan dengan kaidah
prasyarat bernegara hukum. Membiarkan para koruptor menjarah kekayaan atau asset negara berarti menjadi bagian dari
pengkhianat negara. Budaya antikorupsi harus
dimobilisasi melalui gerakan hukum dan gerakan sosial politik secara simultan.
Gerakan ini harus dimotori
integritas moral moral para personal dan keandalan Paulus Mujiran, Republik Para Maling,
Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004, hal.
Evi Hartanti, Opcit,hal. 4 jaringan institusional. Dengan demikian, arus
tersebut pada gilirannya secara signifikan
mampu membuat teloransi nol terhadap fenomena korupsi.
Dampak yang ditimbulkan korupsi
ini dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan.
Korupsi merupakan hal yang serius karena tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan
masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas serta membahayakan pembangunan
sosial ekonomi karena keuangan negara
secara otomatis akan mengalami kerugian.
Salah satu cara yang dapat
dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut adalah dengan memberikan
pidana tambahan berupa pembayaran uang
pengganti. Upaya ini telah memberikan hasil yaitu berupa pemasukan ke kas negara dari hasil pembayaran uang pengganti
dari beberapa terpidana yang telah ditetapkan
jumlah pembayaran uang penggantinya oleh pengadilan.
Uang pengganti sebagai pidana
tambahan dalam perkara korupsi harus dipahami
sebagai bagian dari upaya pemidanaan terhadap mereka yang melanggar hukum. Dalam hal ini hukum yang dilanggar
adalah tindak pidana korupsi.
Namun pengembalian kerugian
keuangan negara ini tidak hanya melalui jalur atau upaya pemidanaan saja. Melainkan dapat
juga dilakukan melalui upaya Hukum Perdata
seperti yang diatur dalam Pasal 34 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo.
Undang-undang No. 20 Tahun 2001.
Dimana dalam hal si terdakwa dalam kasus korupsi meninggal dunia pada saat dilakukan
pemeriksaan di sidang di pengadilan, sedangkan
secara nyata telah ada kerugian negara. Maka yang dituntut untuk melakukan pembayaran kerugian negara tersebut
adalah ahli warisnya. Dimana hal tersebut
dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.
Instrumen civil forfeiture atau
hukum acara perdata khs yang dianut oleh negara Amerika dan New Zealand untuk
mengembalikan kerugian keuangan negara, sekilas
mirip dengan gugatan perdata yang ada dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya perdata dalam
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menggunakan aturan perdata biasa dimana proses persidangannya masih
tunduk pada hukum perdata formil atau materiil biasa. Civil forfeiture menggunakan
aturan perdata yang berbeda, seperti pembalikan beban pembuktian.
Civil forfeiture tidak berkaitan
dengan pelaku tindak pidana dan memperlakukan sebuah aset sebagai pihak yang berperkara.
Perbedaan tersebut menghasilkan dampak yang
berbeda.
Gugatan Perdata yang ada dalam Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
memberikan beban pembuktian adanya unsur kerugian negara kepada Jaksa Pengacara Negara. Sebaliknya civil
forfeiture mengadopsi prinsip pembalikan beban pembuktian dimana para pihak yang merasa
keberatan membuktikan bahwa aset yang
digugat tidak mempunyai hubungan dengan korupsi. Hal ini menjadikan Jaksa Pengacara Negara cukup membuktikan
adanya dugaan bahwa aset yang digugat mempunyai
hubungan dengan suatu tindak pidana korupsi.
http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/10/27/prinsip-pengembalian-aset-hasil-korupsibagian-x/,
diakses tanggal 15 Maret 2011 Berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan
dengan memilih judul, “Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Gugatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Akibat Tindak Pidana Korupsi Yang
Terdakwanya Meninggal Dunia” dalam skripsi ini.
B. Perumusan Masalah Permasalahan yang akan
diteliti dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana kewenangan Jaksa dalam
Sistem Peradilan Pidana yang ada di Indonesia
? 2. Bagaimana Perbandingan Proses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam
Tindak Pidana Korupsi Antara Instrumen Hukum Perdata Dan Instrumen Hukum Pidana ? 3. Bagaimana Kewenangan Jaksa
Pengacara Negara (JPN) Dalam Melakukan Gugatan
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Yang Terdakwanya Meninggal Dunia ? C. Tujuan Dan
Manfaat Penulisan Ada pun yang menjadi tujuan dari penulisan skripsi ini adalah
: 1. Untuk mengetahui mengenai kewenangan jaksa dalam sistem peradilan pidana.
2. Untuk mengetahui mengenai Perbandingan
Proses Pengembalian Kerugian Keuangan
Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Antara Instrumen Perdata Dan Instrumen Pidana 3. Untuk mengetahui mengenai kewenangan Jaksa
Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan
gugatan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang terdakwanya meninggal dunia.
Sedangkan manfaat penulisan
skripsi ini adalah: 1.Manfaat teoritis Penulis berharap karya tulis ilmiah yang
berbentuk skripsi ini dapat memberi manfaat
bagi kalangan akademis pada khsnya dan masyarakat pada umumnya yang membutuhkan informasi mengenai penanganan
atau melakukan gugatan pengembalian kerugian
keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang terdakwanya meninggal dunia serta kewenangan
jaksa pengacara negara dalam pengembalian
kerugian keuangan negara akibat terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal dunia.
2.Manfaat praktis Skripsi ini
juga diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam melakukan proses pengembalian kerugian
keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
yang terdakwanya meninggal dunia.
Skripsi Hukum Pidana:Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Gugatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Download lengkap Versi PDF
