Skripsi Hukum Pidana:Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Gugatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang  Masalah korupsi ini bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum  dan ekonomi bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun  yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia.
Bahkan perkembangan masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah demikian  parahnya dan menjadi masalah yang sangat luar biasa karena sudah meningkat dan  menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.
Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis  multimedimensial serta ancaman nyata yang pasti akan terjadi yaitu dampak dari  kejahatan ini. Maka tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan  nasional yang harus dihadapi secara sungguh-sungguh melalui keseimbangan  langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di  dalam masyarakat khsnya pemerintah dan aparat penegak hukum.

Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang terkendali akan membawa bencana,  tidak hanya bagi perekonomian nasional melainkan juga bagi kehidupan berbangsa  dan bernegara. Hasil survei Transvaransi Internasional Indonesia (TII) menunjukan  bahwa Indonesia merupakan negara paling korup nomor 6 (enam) dari 133 negara. Di   kawasan Asia, Bangladesh dan Myanmar lebih korup dibandingkan Indonesia. Nilai  Indeks Persepsi Korupsi (IPK), ternyata Indonesia lebih rendah dari pada negara  Papua Nugini, Vietnam, Philipina, Malaysia dan Singapura. Sedangkan pada tingkat  dunia, negara-negara yang ber-IPK lebih buruk dari Indonesia merupakan negara  yang sedang mengalami konflik.
 Masalah korupsi terkait dengan kompleksitas masalah, antara lain masalah  moral/sikap mental, masalah pola hidup kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan  sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan kesejahteraan sosial-ekonomi,  masalah struktur/sistem ekonomi, masalah sistem/budaya politik, masalah mekanisme  pembangunan dan lemahnya birokrasi/prosedur administrasi (termasuk sistem  pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan publik”.
 Korupsi juga menjadi pintu masuk berkembang suburnya terorisme dan  kekerasan oleh sebab kesenjangan sosial dan ketidakadilan masih berlanjut atau  berlangsung sementara sebagian kecil masyarakat dapat hidup lebih baik, lebih  sejahtera, mewah di tengah kemiskinan dan keterbatasan masyarakat pada umumnya.
Munculnya aksi-aksi terror disebabkan oleh menganganya kesenjangan dan ketidak  adilan dalam masyarakat.
Hal yang sering kurang disadari oleh pelaku-pelaku korupsi, tindak pidana  korupsi merupakan kejahatan kompleks dan berimplikasi sosial kepada orang lain   Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 2   Barda Nawawi Arif, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni Bandung, 2003, hal.
85-86   karena menyangkut hak orang lain untuk memperoleh kesejahteraan yang sama.
Bahkan korupsi dapat disebut sebagai dosa sosial dimana sebuah dosa atau kejahatan  yang dilakukan dan berdampak bagi banyak orang, nilai kedosaan jauh lebih besar  ketimbang dosa yang sifatnya personal.
 Diberlakukannya Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No.
20 Tahun 2001 dimaksudkan untuk menanggulangi dan memberantas korupsi. Politik  kriminal merupakan strategi penanggulangan korupsi yang melekat pada Undangundang tersebut. Mengapa dimensi politik kriminal tidak berfungsi, hal ini terkait  dengan sistem penegakkan hukum di negara Indonesia yang tidak egaliter. Sistem  penegakkan hukum yang berlaku dapat menempatkan koruptor tingkat tinggi diatas  hukum. Sistem penegakkan hukum yang tidak kondusif bagi iklim demokrasi ini  diperparah dengan adanya lembaga pengampunan bagi konglomerat korup hanya  dengan pertimbangan selera, bukan dengan pertimbangan hukum.
 Budaya hukum elit penguasa tidak menghargai kedaulatan hukum, tetapi lebih  mementingkan status sosial si koruptor dengan melihat kekuasaan politik atau  kekuatan ekonominya. Praktik penegakan hukum seperti ini bertentangan dengan  kaidah prasyarat bernegara hukum. Membiarkan para koruptor menjarah kekayaan  atau asset negara berarti menjadi bagian dari pengkhianat negara. Budaya antikorupsi  harus dimobilisasi melalui gerakan hukum dan gerakan sosial politik secara simultan.
Gerakan ini harus dimotori integritas moral moral para personal dan keandalan   Paulus Mujiran, Republik Para Maling, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004, hal.
 Evi Hartanti, Opcit,hal. 4   jaringan institusional. Dengan demikian, arus tersebut pada gilirannya secara  signifikan mampu membuat teloransi nol terhadap fenomena korupsi.
Dampak yang ditimbulkan korupsi ini dapat menyentuh berbagai bidang  kehidupan. Korupsi merupakan hal yang serius karena tindak pidana ini dapat  membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi  dan moralitas serta membahayakan pembangunan sosial ekonomi karena keuangan  negara secara otomatis akan mengalami kerugian.
Salah satu cara yang dapat dipergunakan untuk mengembalikan kerugian  negara tersebut adalah dengan memberikan pidana tambahan berupa pembayaran  uang pengganti. Upaya ini telah memberikan hasil yaitu berupa pemasukan ke kas  negara dari hasil pembayaran uang pengganti dari beberapa terpidana yang telah  ditetapkan jumlah pembayaran uang penggantinya oleh pengadilan.
Uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam perkara korupsi harus  dipahami sebagai bagian dari upaya pemidanaan terhadap mereka yang melanggar  hukum. Dalam hal ini hukum yang dilanggar adalah tindak pidana korupsi.
Namun pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak hanya melalui jalur  atau upaya pemidanaan saja. Melainkan dapat juga dilakukan melalui upaya Hukum  Perdata seperti yang diatur dalam Pasal 34 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo.
Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Dimana dalam hal si terdakwa dalam kasus  korupsi meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang di pengadilan,  sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara. Maka yang dituntut untuk   melakukan pembayaran kerugian negara tersebut adalah ahli warisnya. Dimana hal  tersebut dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara.
Instrumen civil forfeiture atau hukum acara perdata khs yang dianut oleh  negara Amerika dan New Zealand untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,  sekilas mirip dengan gugatan perdata yang ada dalam Undang-undang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi. Upaya perdata dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi menggunakan aturan perdata biasa dimana proses persidangannya masih tunduk pada hukum perdata formil atau materiil biasa. Civil forfeiture menggunakan aturan perdata yang berbeda, seperti pembalikan beban pembuktian.
Civil forfeiture tidak berkaitan dengan pelaku tindak pidana dan memperlakukan  sebuah aset sebagai pihak yang berperkara. Perbedaan tersebut menghasilkan dampak  yang berbeda.
 Gugatan Perdata yang ada dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi memberikan beban pembuktian adanya unsur kerugian negara kepada  Jaksa Pengacara Negara. Sebaliknya civil forfeiture mengadopsi prinsip pembalikan  beban pembuktian dimana para pihak yang merasa keberatan membuktikan bahwa  aset yang digugat tidak mempunyai hubungan dengan korupsi. Hal ini menjadikan  Jaksa Pengacara Negara cukup membuktikan adanya dugaan bahwa aset yang digugat  mempunyai hubungan dengan suatu tindak pidana korupsi.
 http://gagasanhukum.wordpress.com/2008/10/27/prinsip-pengembalian-aset-hasil-korupsibagian-x/, diakses tanggal 15 Maret 2011   Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan  penulisan  dengan memilih judul, “Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam  Gugatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi  Yang Terdakwanya Meninggal Dunia” dalam skripsi ini.
B.  Perumusan Masalah Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana kewenangan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana yang ada di  Indonesia ? 2. Bagaimana Perbandingan Proses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Antara Instrumen Hukum Perdata Dan Instrumen  Hukum Pidana ? 3. Bagaimana Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dalam Melakukan  Gugatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Yang  Terdakwanya Meninggal Dunia ? C. Tujuan Dan Manfaat Penulisan Ada pun yang menjadi tujuan dari penulisan skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui mengenai kewenangan jaksa dalam sistem peradilan pidana.
 2. Untuk mengetahui mengenai Perbandingan Proses Pengembalian Kerugian  Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Antara Instrumen Perdata Dan  Instrumen Pidana 3.  Untuk mengetahui mengenai kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam  melakukan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana  korupsi yang terdakwanya meninggal dunia.
Sedangkan manfaat penulisan skripsi ini adalah: 1.Manfaat teoritis Penulis berharap karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi ini dapat memberi  manfaat bagi kalangan akademis pada khsnya dan masyarakat pada umumnya  yang membutuhkan informasi mengenai penanganan atau melakukan gugatan  pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang  terdakwanya meninggal dunia serta kewenangan jaksa pengacara negara dalam  pengembalian kerugian keuangan negara akibat terdakwa tindak pidana korupsi  yang meninggal dunia.
2.Manfaat praktis Skripsi ini juga diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam  melakukan proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana  korupsi yang terdakwanya meninggal dunia.


Skripsi Hukum Pidana:Kewenangan Jaksa Pengacara Negara Dalam Gugatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Download lengkap Versi PDF