BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Institusi
keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, beberapa tahun terakhir ini dikatakan sebagai tempat
paling rawan bagi munculnya tindak kekerasan
terhadap perempuan. Banyak penyebab untuk ini diantaranya, menyebutkan bahwa laki-laki merupakan sumber
konsep yang berbeda dengan perempuan.
Laki-laki bersumber pada keberhasilan pekerjaan, persaingan dan kekuasaan, sementara perempuan bersumber pada keberhasilan tujuan pribadi citra fisik dan dalam hubungan keluarga.
Konsep diri yang muncul dari model sosialisasi
ini menyebabkan perempuan tidak berani menghadapi suaminya, sebaliknya si suami merasa mendapatkan
kekuasaan penuh terhadap istrinya.
Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri
sering kali terjadi, faktanya satu dari
tiga istri pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Nawal El Saadawi, Perempuan Dalam Budaya Patriarki, (Jogjakarta: Pustaka
Pelajar, 2001), halaman 2.
http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=a&id=210509,
akses tanggal 18 Mei 2011.
Ada anggapan yang tumbuh dalam
masyarakat yaitu “rumah tangga adalah urusan pribadi dan yang terjadi didalamnya adalah
bukan urusan orang lain”. Kekerasan yang
dilakukan suami terhadap istri menunjuk pada penganiayaan dan tindak kejahatan lainnya yang membuat hilangnya
hak-hak dari istri. Kekerasan bukanlah
sesuatu yang wajar dari kehidupan berkeluarga. Kalau seseorang diperlakukan secara kejam, seseorang
tersebut kehilangan haknya atas ruang pribadi.
Pada abad pertengahan sampai
dengan permulaan abad IX kaum perempuan
di dunia tidak mendapat kedudukan hak-hak yang layak dilindungi oleh hukum .Kaum perempuan disamakan dengan
barang-barang yang hanya dimiliki kaum
lelaki dan juga hanya sebagai pemuas nafsu. Problem inilah yang sampai saat ini menjadi suatu pemikiran untuk
kajian ke depan.
Tindak kekerasan dalam masyarakat
sebenarnya bukan suatu hal yang baru.
Kekerasan sering dilakukan bersama dengan salah satu bentuk tindak pidana , seperti yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya
pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), perkosaan (Pasal 285 KUHP) dan seterusnya. Tindak pidana tersebut
dilakukan dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan,sedangkan cara bagaimana kekerasan dilakukan atau alat apa yang dipakai masing-masing tergantung pada
kasus yang timbul. Perbuatan tersebut
dapat menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dari anakanak sampai
dewasa. Namun yang menarik perhatian publik adalah kekerasan yang menimpa kaum perempuan(istri), dimana
pelaku dan korban berusaha untuk merahasiakan
perbuatan tersebut dari pandangan publik .
Kekerasan adalah suatu kejahatan, kekerasan
yang dilakukan suami terhadap istri atau
yang dikenal dengan kekerasan dalam rumah tangga (domestic Soeroso, hadiati moerti, Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, (Jakarta : Sinar Grafika 2010), halaman 1.
violance) adalah salah satu
bentuk kejahatan terhadap perempuan yang banyak terjadi di masyarakat. Kekerasan domestik
dalam rumah tangga yang dimaksud adalah
setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin, berakibat pada kesengsaraan dan penderitaan-penderitaan perempuan secara
fisik, seksual dan psikologis termasuk
ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang ada di depan
umum atau dalam lingkungan pribadi.
Posisi istri dalam keluarga tidak terlepas
dari sistem sosial masyarakat yang
melingkupinya, pembagian peran antara suami dan istri, tak urung, menempatkan istri dalam posisi rentan terhadap
kekerasan. Dalam keluarga, Masih lemahnya sistem hukum yang berlaku di
masyarakat merupakan faktor penyebab
kekerasan terhadap istri. Isi aktual hukum dapat mempengaruhi perempuan, khususnya hukum perkawinan dan
perceraian, perwalian anak, tanah dan
pekerjaan. Hukum adat di suatu daerah sangat sering merupakan kekuatan menekan yang dahsyat bagi perempuan. Dalam
sistem hukum adat, perempuan paling
didiskriminasi karena hukum adat berurusan dengan hal-hak seperti hubungan keluarga, perkawinan, perceraian dan
perwalian yang kerap kali menjadi isu
sentral dalam kehidupan perempuan. Kekerasan terhadap istri selama ini tidak pernah didefinisikan sebagai
persoalan sosial. Akibatnya nyaris mustahil bagi istri meminta bantuan untuk
mengatasi kekerasan suaminya. Apalagi selubung
harmoni keluarga telah mengaburkan soal kekerasan terhadap istri ini.
Ahmad Suaedy, Kekerasan Dalam Perspektif
Pesantren , (Jakarta: Grasindo, 2000) , halaman
. 79-80.
suami dianggap sebagai sentrum
kekuasaan dan istri sekedar kanal kekuasaan suami. Istri berkewajiban menjaga harmoni dan
tertib keluarga. Celakanya, ini tidak
diletakkan dalam kewajiban yang setara. Istri harus menopang kesuksesan karir suami di wilayah publik dan privat.
Karena itu, ia harus selalu bersikap lembut
dan mengorbankan kepentingan pribadinya. Tidak sebaliknya bagi suami.
Dalam bias androsentrik (penglihatan bahwa laki-laki sebagai norma kemanusiaan), laki-laki mengaku dirinyalah
yang memiliki kontrol atas dunia dan perempuan.
Karena itu laki-lakilah yang berhak menentukan norma kehidupan dengan gaya kepemimpinan yang dirasanya akan
mampu terus memperkokoh dominasi dan
kekuasaannya. Andro sentrisme menciptakan dan pada akhirnya diperkokoh oleh struktur yang mendukung
“pengesahan” perempuan sebagai korban
tindak kekerasan.
Persoalan muncul ketika suami
tidak menghayati nilai cinta kasih yang sama
dengan istri, rasa harga diri laki-laki sebagai kaum pemegang norma, membuatnya melihat keluarga sebagai lembaga
pelestarian otoritas dan kekuasaannya,
karena dalam lembaga keluargalah seorang laki-laki pertama-tama mendapatkan pengakuan akan perannya sebagai
pemimpin. Laki-laki pelaku tindak pidana
kekerasan mempertahankan daya kepemimpinannya terhadap keluarga dengan menggunakan kekuatan fisik
untuk menundukkan perempuan.
Keberlawanan titik pijak antara
laki-laki dan perempuan terhadap kuasa dan kontrol kepemimpinan laki-laki sebagai kepala
rumah tangga.
Penganiayaan terhadap Istri
hakikatnya adalah perwujudan dari ketimpangan relasi kekuasaan antara laki-laki
dan perempuan di dalam masyarakat (yang
sering disebut sebagai ketimpangan gender), yang secara sosial menempatkan laki-laki lebih unggul
dibandingkan dengan perempuan. Bahwa ketimpangan
tersebut yang diperkuat oleh keyakinan sosial seperti mitos (kepercayaan masyarakat
jaman dahulu yang dianggap sebagai kebenaran), dan prasangka yang menumbuh suburkan praktik-praktik diskriminasi
terhadap Ada satu hal yang terabaikan
dalam ketidaksepadanan pola hubungan di atas,
yaitu bahwa suami sebenarnya mempunyai tanggung jawab untuk memimpin (to head) dan mengasihi (to love). Suami
pelaku tindak kekerasan hanya menjalankan salah satu tanggung jawab saja,
yaitu memimpin tanpa belas kasih, bertindak
otoritas dan kejam. Sementara istri yang sebenarnya merupakan tanggung jawab tambahan, yaitu menerima apa
gaya kepemimpinan suami.
Menghadapi kekerasan suami, istri
bahkan menjalankan praktek bisu dengan harapan
kebisuan itu suatu saat mampu mengembalikan keluarga yang didambakannya sebagai tempat dimana ia bisa
merajut masa depan bagi anak keturunannya.
Skripsi Hukum Pidana:Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri
Download lengkap Versi PDF
