Skripsi Hukum Pidana:Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Institusi keluarga sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, beberapa  tahun terakhir ini dikatakan sebagai tempat paling rawan bagi munculnya tindak  kekerasan terhadap perempuan. Banyak penyebab untuk ini diantaranya,  menyebutkan bahwa laki-laki merupakan sumber konsep yang berbeda dengan  perempuan. Laki-laki bersumber pada keberhasilan pekerjaan, persaingan dan  kekuasaan, sementara perempuan bersumber  pada keberhasilan tujuan pribadi  citra fisik dan dalam hubungan keluarga. Konsep diri yang muncul dari model  sosialisasi ini menyebabkan perempuan tidak berani menghadapi suaminya,  sebaliknya si suami merasa mendapatkan kekuasaan penuh terhadap istrinya.
 Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri sering kali terjadi,  faktanya satu dari tiga istri pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

  Nawal El Saadawi, Perempuan Dalam Budaya Patriarki, (Jogjakarta: Pustaka Pelajar,  2001), halaman 2.
 http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=a&id=210509, akses tanggal 18  Mei 2011.
Ada anggapan yang tumbuh dalam masyarakat yaitu “rumah tangga adalah urusan  pribadi dan yang terjadi didalamnya adalah bukan urusan orang lain”. Kekerasan  yang dilakukan suami terhadap istri menunjuk pada penganiayaan dan tindak  kejahatan lainnya yang membuat hilangnya hak-hak dari istri. Kekerasan  bukanlah sesuatu yang wajar dari kehidupan berkeluarga. Kalau seseorang  diperlakukan secara kejam, seseorang tersebut  kehilangan haknya atas ruang  pribadi.
Pada abad pertengahan sampai dengan permulaan abad IX kaum  perempuan di dunia tidak mendapat kedudukan hak-hak yang layak dilindungi  oleh hukum .Kaum perempuan disamakan dengan barang-barang yang hanya  dimiliki kaum lelaki dan juga hanya sebagai pemuas nafsu. Problem inilah yang  sampai saat ini menjadi suatu pemikiran untuk kajian ke depan.
Tindak kekerasan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang  baru. Kekerasan sering dilakukan bersama dengan salah satu bentuk tindak pidana  , seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  misalnya pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), perkosaan (Pasal 285  KUHP) dan seterusnya. Tindak pidana tersebut dilakukan dengan kekerasan atau  ancaman kekerasan,sedangkan cara bagaimana kekerasan dilakukan atau alat apa  yang dipakai masing-masing tergantung pada kasus yang timbul. Perbuatan  tersebut dapat menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dari anakanak sampai dewasa. Namun yang menarik perhatian publik adalah kekerasan  yang menimpa kaum perempuan(istri), dimana pelaku dan korban berusaha untuk  merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik .
 Kekerasan adalah suatu kejahatan, kekerasan yang dilakukan suami  terhadap istri atau yang dikenal dengan kekerasan dalam rumah tangga (domestic   Soeroso, hadiati moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta : Sinar Grafika 2010), halaman 1.
violance) adalah salah satu bentuk kejahatan terhadap perempuan yang banyak  terjadi di masyarakat. Kekerasan domestik dalam rumah tangga yang dimaksud  adalah setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin, berakibat pada kesengsaraan  dan penderitaan-penderitaan perempuan secara fisik, seksual dan psikologis  termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan  secara sewenang-wenang baik yang ada di depan umum atau dalam lingkungan  pribadi.
 Posisi istri dalam keluarga tidak terlepas dari sistem sosial masyarakat  yang melingkupinya, pembagian peran antara suami dan istri, tak urung,  menempatkan istri dalam posisi rentan terhadap kekerasan. Dalam keluarga, Masih lemahnya sistem hukum yang berlaku di masyarakat merupakan  faktor penyebab kekerasan terhadap istri. Isi aktual hukum dapat mempengaruhi  perempuan, khususnya hukum perkawinan dan perceraian, perwalian anak, tanah  dan pekerjaan. Hukum adat di suatu daerah sangat sering merupakan kekuatan  menekan yang dahsyat bagi perempuan. Dalam sistem hukum adat, perempuan  paling didiskriminasi karena hukum adat berurusan dengan hal-hak seperti  hubungan keluarga, perkawinan, perceraian dan perwalian yang kerap kali  menjadi isu sentral dalam kehidupan perempuan. Kekerasan terhadap istri selama  ini tidak pernah didefinisikan sebagai persoalan sosial. Akibatnya nyaris mustahil bagi istri meminta bantuan untuk mengatasi kekerasan suaminya. Apalagi  selubung harmoni keluarga telah mengaburkan soal kekerasan terhadap istri ini.
 Ahmad Suaedy, Kekerasan Dalam Perspektif Pesantren , (Jakarta: Grasindo, 2000) ,  halaman . 79-80.
suami dianggap sebagai sentrum kekuasaan dan istri sekedar kanal kekuasaan  suami. Istri berkewajiban menjaga harmoni dan tertib keluarga. Celakanya, ini  tidak diletakkan dalam kewajiban yang setara. Istri harus menopang kesuksesan  karir suami di wilayah publik dan privat. Karena itu, ia harus selalu bersikap  lembut dan mengorbankan kepentingan pribadinya. Tidak sebaliknya bagi suami.
Dalam bias androsentrik  (penglihatan bahwa laki-laki sebagai norma  kemanusiaan), laki-laki mengaku dirinyalah yang memiliki kontrol atas dunia dan  perempuan. Karena itu laki-lakilah yang berhak menentukan norma kehidupan  dengan gaya kepemimpinan yang dirasanya akan mampu terus memperkokoh  dominasi dan kekuasaannya. Andro sentrisme menciptakan dan pada akhirnya  diperkokoh oleh struktur yang mendukung “pengesahan” perempuan sebagai  korban tindak kekerasan.
Persoalan muncul ketika suami tidak menghayati nilai cinta kasih yang  sama dengan istri, rasa harga diri laki-laki sebagai kaum pemegang norma,  membuatnya melihat keluarga sebagai lembaga pelestarian otoritas dan  kekuasaannya, karena dalam lembaga keluargalah seorang laki-laki pertama-tama  mendapatkan pengakuan akan perannya sebagai pemimpin. Laki-laki pelaku  tindak pidana kekerasan mempertahankan daya kepemimpinannya terhadap  keluarga dengan menggunakan kekuatan fisik untuk menundukkan perempuan.
Keberlawanan titik pijak antara laki-laki dan perempuan terhadap kuasa dan  kontrol kepemimpinan laki-laki sebagai kepala rumah tangga.
 Penganiayaan terhadap  Istri  hakikatnya adalah perwujudan dari  ketimpangan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan di dalam  masyarakat (yang sering disebut sebagai ketimpangan gender), yang secara sosial  menempatkan laki-laki lebih unggul dibandingkan dengan perempuan. Bahwa  ketimpangan tersebut yang diperkuat oleh keyakinan sosial seperti mitos (kepercayaan masyarakat jaman dahulu yang dianggap sebagai kebenaran), dan  prasangka yang menumbuh  suburkan praktik-praktik diskriminasi terhadap  Ada satu hal yang terabaikan dalam ketidaksepadanan pola hubungan di  atas, yaitu bahwa suami sebenarnya mempunyai tanggung jawab untuk memimpin  (to head) dan mengasihi (to love). Suami pelaku tindak  kekerasan hanya  menjalankan salah satu tanggung jawab saja, yaitu memimpin tanpa belas kasih,  bertindak otoritas dan kejam. Sementara istri yang sebenarnya merupakan  tanggung jawab tambahan, yaitu menerima apa gaya kepemimpinan suami.
Menghadapi kekerasan suami, istri bahkan menjalankan praktek bisu dengan  harapan kebisuan itu suatu saat mampu mengembalikan keluarga yang  didambakannya sebagai tempat dimana ia bisa merajut masa depan bagi anak  keturunannya.


Skripsi Hukum Pidana:Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri
Download lengkap Versi PDF