BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi
nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa,
menghormati kebhinekaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
Salah satu nilai yang sangat berbeda antara
bangsa kita dengan penjajah adalah moral
dan/atau kesusilaan. Nilai moral atau kesusilaan mempunyai arti yang sangat penting, karena
nilai moral atau kesusilaan ini secara implisit
masuk dalam tujuan pembangunan nasional, sehingga menjadi sebuah keharusan bagi bangsa Indonesia untuk
menghargai nilai moral tersebut.
Pentingnya pembangunan mental atau moral
masyarakat, di samping pembangunan
fisik, merupakan pengejawentahan dari adanya pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang sekaligus menjadi
asa bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Penegakan nilai-nilai moral tersebut menjadi semakin penting dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh
rakyat dengan memenuhi perintah Tuhan,
yang harus dipertanggungjawabkan juga kepada Tuhan.
Keutamaan pembangunan moral bagi suatu bangsa
sebenarnya sudah banyak diajarkan baik
melalui pendidikan formalmaupun melalui mimbar-mimbar agama.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 Tentang Pornografi. Alinea Pertama W. Poespoprojo. 1998. Filsafat Moral
Kesusilaan dalam Teori dan Praktek. Bandung: Pustaka Grafika. hal 1.
Noor MS Bakry. 1994. Pancasila Yuridis
Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty. hal 68 Universitas
Sumatera Utara Bahkan ia seakan-akan
menjadi slogan yang wajib disertakan dalam setiap kebijakan pembangunan nasional untuk kurun waktu yang
cukup lama. Persoalan yang terjadi pada
masa sekarang ini adalah pembangunan di bidang moral telah tertinggal jauh dengan berbagai pembangunan yang bersifat
fisik.
Pada sisi lain, telah terjadi
perubahan yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia, terutama yang disebabkan oleh
globalisasi dan kemajuan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khsnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur Bangsa Indonesia sehingga
mengancam kehidupan dan tatanan social
masyarakat Indonesia. Berkembang luasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila
dan pencabulan.
Jadi sebenarnya disini adalah apabila kita
hendak melakukan suatu penegakan hokum
yang menghasilkan yang maksimal, maka harus ada tindakan yang saling berkesinambungan. Jangan satu sisi hanya
berfokus, namun tapi sisi lain aspek yang mendukung tidak di dibahas tuntas.
Peran serta masyarakat sangatlah
diperlukan dalam rangka memberantas pornografi.
Masyarakat harus memiliki rasa kebersamaan dalam memberantas tindakan anti porno, anti pelanggaran asusila.
Tapi tentunya ada suatu batas yang dinamakan
tidak boleh main hakim sendiri. Batasan yang dimaksud adalah sampai dengan bersama-sama untuk kemudian melaporkan
kepada aparat penegakan hukum.
Itu sudah satu hal yang sangat
standar.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 Tentang Pornografi. Alinea Kedua Universitas Sumatera Utara Salah satu sarana pemberantasan pornografi
adalah dengan meningkatkan pemahaman
masyarakat terhadap pornografi melalui sosialisasi pornografi. Media memegang peranan penting sebagai sarana
sosialisasi anti pornografi. Namun seperti yang terlihat, media justru merupakan
perpanjangan tangan dari pornografi. Dengan demikian, media juga harus mulai memikirkan
mekanisme check balance terhadap tayangan
yang ada.
Pornografi merupakan salah satu
persoalan politik criminal yang dijalankan oleh pemerintah. Penghapusan
terhadappornografi tidak mungkin dilakukan. Upaya penanggulangan pornografi adalah
mengurangiperedaran barang-barang pornografi.
Banyak orang yang masih meragukan
apakah pornografi bisa berdampak terhadap
timbulnya kejahatan seksual. Memang pada dasarnya, tidak setiap orang yang melihat materi-materi pornografi serta
merta langsung melakukan tindak kejahatan
seksual. Proses pengaruh materimateri pada tiap orang, berbeda-beda. Ada yang kecil efeknya, tapi ada pula yang besar,
hingga memicunya melakukan tindak kriminal
seperti perkosaan, pencabulan, sodomi, atau pelecehan seksual.
Demikian besarnya efek samping tersebut, yang
berakibat bukan hanya menimbulkan
pelanggaran norma-norma moral atau kesusilaan di dalam masyarakat, maka penegakannya dilakukan dengan sistem
sanksi yang lebih berat dan tegas.
Apabila hukum pidana akan digunakan sebagai
salah satu sarana penanggulangan
kejahatan di bidang kesusilaan, tentunya ada kepentingan dan nilainilai
kesusilaan tertentu di dalam masyarakat yang ingin dilindungi dan ditegakkan lewat hokum pidana. Dengan kata lain,
digunakannya sarana hukum pidana (penal) untuk menanggulangi kejahatan yang berhubungan
dengan pornografi adalah sangat Azimah
Soebagijo. 2008. Pornografi Dilarang Tapi Dicari. Jakarta: Gema Insani. hal 81 Barda
Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penaggulangan dan Penegakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. hal.
Universitas Sumatera Utara relevan dengan upaya untuk menegakkan
nilai-nilai moral atau kesusilaan masyarakat kita yang berdasarkan ideologi Pancasila.
Pada pengaturan pornografi yang
terdapat dalam peraturan perundangundangan yang ada, seperti Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada beberapa pasal yang berhubungan dengan
pornografi, meskipun KUHP sendiri tidak secara
tegas menyebutkan kualifikasi tindak pidananya sebagai tindak pidana pornografi. Pasal-pasal yang dimaksud adalah
Pasal 281, 282, 283, 532 dan 533 KUHP
yang masing-masing masuk dalam kategori ”kejahatan terhadap kesusilaan” dan ”pelanggaran kesusilaan”. Isi pasal-pasal
tersebut sebagai berikut: Pasal 281 Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau denda paling
banyak lima ratus rupiah: ke-1 Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; ke-2 Barangsiapa dengan
sengaja dan di mukaorang lain yang ada
di situ bertentangan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 282 (1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan,
gambar atau benda, yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan; atau barangsiapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan
di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyainya
dalam persediaan; ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai
bisa didapat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu
rupiah.
(2) Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, ataupun barangsiapa, dengan
maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikinnya, memasukannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari
negeri, atau mempunyai dalam persediaan; ataupun barangsiapa secara
terangterangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam,
jika ada alas an kuat baginya untuk menduga,
bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulanatau
dendan paling banyak tiga ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah,
melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah.
Universitas Sumatera Utara Pasal 183 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau denda paling banyak
enam ratus rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus atau untuk sementara waktu, menyerahkan atau
memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda
yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil, kepada seorang yang belum cukup umur,
dan yang diketahui atau sepatutnya dapat
diduga, bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barangsiapa yang membacakan tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum
cukup umur termaksud dalam ayat yang
lalu, jika isi taditelah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling
banyak enam ratus rupiah, barangsiapa menawarkan,
memberikan untuk terus atau untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran ataubenda
yang melanggar kesusilaan, maupun alat
untuk mencegah atau menggugurkan hamil, kepada seorang yang belum cukup umur termaksud dalam ayat pertama, jika ada
alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa
tulisan, gambaran atau benda melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil.
Pasal 532 Diancam dengan kurungan paling lama tiga hari
atau denda paling banyak lima belas rupiah:
ke-1 Barangsiapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; ke-2 Barangsiapa di muka umum
mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan
ke-3 Barangsiapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar
kesusilaan.
Pasal 533 Diancam dengan kurungan paling lama dua bulan
atau denda paling banyak dua ratus rupiah:
ke-1 Barangsiapa ditempat untuk lalu lintas umum, dengan terangterangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambaran atau benda, yang
mampu membangkitkan nafsu birahi para pemuda;
ke-2 Barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum, dengan terangterangan mendengarkan isi tulisan yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para pemuda; ke-3 Barangsiapa secara terang-terangan
atau tanpa diminta menawarkan, maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan
tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
tulisan atau gambaran yang mampu membangkitkan nafsu birahi para pemuda; ke-4 Barangsiapa menawarkan, memberikan untuk
terus atau sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan gambaran atau benda yang demikian, pada seorang yang belum cukup umur dan dibawah tujuh belas
tahun; ke-5 Barangsiapa mendengarkan isi
tulisan yang demikian, di muka seorang yang belum cukup umur dan di bawah tujuh belas
tahun.
Skripsi Hukum Pidana:Aspek Hukum Pidana Video Porno dari Perspektif UU NO.44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Download lengkap Versi PDF
