Skripsi Hukum Pidana:Aspek Hukum Pidana Video Porno dari Perspektif UU NO.44 Tahun 2008 tentang Pornografi


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung  tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman  dan bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, menghormati kebhinekaan dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan  martabat setiap warga negara.
 Salah satu nilai yang sangat berbeda antara bangsa kita  dengan penjajah adalah moral dan/atau kesusilaan. Nilai moral atau kesusilaan  mempunyai arti yang sangat penting, karena nilai moral atau kesusilaan ini secara  implisit masuk dalam tujuan pembangunan nasional, sehingga menjadi sebuah  keharusan bagi bangsa Indonesia untuk menghargai nilai moral tersebut.

 Pentingnya pembangunan mental atau moral masyarakat, di samping  pembangunan fisik, merupakan pengejawentahan dari adanya pengakuan terhadap  Tuhan Yang Maha Esa, yang sekaligus menjadi asa bagi penyelenggaraan negara  Indonesia. Penegakan nilai-nilai moral tersebut menjadi semakin penting dalam  rangka untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat dengan memenuhi perintah  Tuhan, yang harus dipertanggungjawabkan juga kepada Tuhan.
 Keutamaan pembangunan moral bagi suatu bangsa sebenarnya sudah banyak  diajarkan baik melalui pendidikan formalmaupun melalui mimbar-mimbar agama.
 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Alinea  Pertama   W. Poespoprojo. 1998. Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek. Bandung:  Pustaka Grafika. hal 1.
 Noor MS Bakry. 1994. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty. hal 68  Universitas Sumatera Utara  Bahkan ia seakan-akan menjadi slogan yang wajib disertakan dalam setiap kebijakan  pembangunan nasional untuk kurun waktu yang cukup lama. Persoalan yang terjadi  pada masa sekarang ini adalah pembangunan di bidang moral telah tertinggal jauh  dengan berbagai pembangunan yang bersifat fisik.
Pada sisi lain, telah terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam kehidupan  manusia, terutama yang disebabkan oleh globalisasi dan kemajuan perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi, khsnya teknologi informasi dan komunikasi, telah  memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan  penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan  kepribadian luhur Bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan  social masyarakat Indonesia. Berkembang luasnya pornografi di tengah masyarakat  juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
 Jadi sebenarnya disini adalah apabila kita hendak melakukan suatu penegakan  hokum yang menghasilkan yang maksimal, maka harus ada tindakan yang saling  berkesinambungan. Jangan satu sisi hanya berfokus, namun tapi sisi lain aspek yang  mendukung tidak di dibahas tuntas.
Peran serta masyarakat sangatlah diperlukan dalam rangka memberantas  pornografi. Masyarakat harus memiliki rasa kebersamaan dalam memberantas  tindakan anti porno, anti pelanggaran asusila. Tapi tentunya ada suatu batas yang  dinamakan tidak boleh main hakim sendiri. Batasan yang dimaksud adalah sampai  dengan bersama-sama untuk kemudian melaporkan kepada aparat penegakan hukum.
Itu sudah satu hal yang sangat standar.
 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Alinea  Kedua  Universitas Sumatera Utara  Salah satu sarana pemberantasan pornografi adalah dengan meningkatkan  pemahaman masyarakat terhadap pornografi melalui sosialisasi pornografi. Media  memegang peranan penting sebagai sarana sosialisasi anti pornografi. Namun seperti  yang terlihat, media justru merupakan perpanjangan tangan dari pornografi. Dengan  demikian, media juga harus mulai memikirkan mekanisme check balance terhadap  tayangan yang ada.
Pornografi merupakan salah satu persoalan politik criminal yang dijalankan  oleh pemerintah. Penghapusan terhadappornografi tidak mungkin dilakukan. Upaya  penanggulangan pornografi adalah mengurangiperedaran barang-barang pornografi.
Banyak orang yang masih meragukan apakah pornografi bisa berdampak  terhadap timbulnya kejahatan seksual. Memang pada dasarnya, tidak setiap orang  yang melihat materi-materi pornografi serta merta langsung melakukan tindak  kejahatan seksual. Proses pengaruh materimateri pada tiap orang, berbeda-beda. Ada  yang kecil efeknya, tapi ada pula yang besar, hingga memicunya melakukan tindak  kriminal seperti perkosaan, pencabulan, sodomi, atau pelecehan seksual.
 Demikian besarnya efek samping tersebut, yang berakibat bukan hanya  menimbulkan pelanggaran norma-norma moral atau kesusilaan di dalam masyarakat,  maka penegakannya dilakukan dengan sistem sanksi yang lebih berat dan tegas.
 Apabila hukum pidana akan digunakan sebagai salah satu sarana  penanggulangan kejahatan di bidang kesusilaan, tentunya ada kepentingan dan nilainilai kesusilaan tertentu di dalam masyarakat yang ingin dilindungi dan ditegakkan  lewat hokum pidana. Dengan kata lain, digunakannya sarana hukum pidana (penal)  untuk menanggulangi kejahatan yang berhubungan dengan pornografi adalah sangat   Azimah Soebagijo. 2008. Pornografi Dilarang Tapi Dicari. Jakarta: Gema Insani. hal 81   Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penaggulangan dan Penegakan  Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. hal.
Universitas Sumatera Utara  relevan dengan upaya untuk menegakkan nilai-nilai moral atau kesusilaan masyarakat  kita yang berdasarkan ideologi Pancasila.
Pada pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundangundangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada  beberapa pasal yang berhubungan dengan pornografi, meskipun KUHP sendiri tidak  secara tegas menyebutkan kualifikasi tindak pidananya sebagai tindak pidana  pornografi. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 281, 282, 283, 532 dan 533  KUHP yang masing-masing masuk dalam kategori ”kejahatan terhadap kesusilaan”  dan ”pelanggaran kesusilaan”. Isi pasal-pasal tersebut sebagai berikut:  Pasal 281  Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda  paling banyak lima ratus rupiah: ke-1 Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka  melanggar kesusilaan; ke-2 Barangsiapa dengan sengaja dan di mukaorang lain yang  ada di situ bertentangan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 282  (1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum  tulisan, gambar atau benda, yang telah diketahui isinya dan yang melanggar  kesusilaan; atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau  ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut,  memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau  mempunyainya dalam persediaan; ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau  dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya  sebagai bisa didapat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam  bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah.
(2) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum  tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barangsiapa,  dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,  membikinnya, memasukannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya  dari negeri, atau mempunyai dalam persediaan; ataupun barangsiapa secara terangterangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau  menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam, jika ada alas an kuat baginya untuk  menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan  pidana penjara paling lama sembilan bulanatau dendan paling banyak tiga ratus  rupiah.
(3) Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai  pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun  delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah.
Universitas Sumatera Utara  Pasal 183  (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling  banyak enam ratus rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus atau  untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau  benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan  hamil, kepada seorang yang belum cukup umur, dan yang diketahui atau sepatutnya  dapat diduga, bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran,  benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa yang membacakan tulisan yang  melanggar kesusilaan di muka orang yang belum cukup umur termaksud dalam ayat  yang lalu, jika isi taditelah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan  paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah, barangsiapa  menawarkan, memberikan untuk terus atau untuk sementara waktu, menyerahkan atau  memperlihatkan, tulisan, gambaran ataubenda yang melanggar kesusilaan, maupun  alat untuk mencegah atau menggugurkan hamil, kepada seorang yang belum cukup  umur termaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga,  bahwa tulisan, gambaran atau benda melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat  untuk mencegah atau menggugurkan hamil.
Pasal 532  Diancam dengan kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak lima belas  rupiah: ke-1 Barangsiapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar  kesusilaan; ke-2 Barangsiapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar  kesusilaan ke-3 Barangsiapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan  tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533  Diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak dua ratus  rupiah: ke-1 Barangsiapa ditempat untuk lalu lintas umum, dengan terangterangan  mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin  terbaca, maupun gambaran atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para  pemuda; ke-2 Barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum, dengan terangterangan  mendengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para pemuda; ke-3 Barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, maupun secara  terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa  didapat, tulisan atau gambaran yang mampu membangkitkan nafsu birahi para  pemuda;  ke-4 Barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu,  menyerahkan atau memperlihatkan gambaran atau benda yang demikian, pada seorang  yang belum cukup umur dan dibawah tujuh belas tahun;  ke-5 Barangsiapa mendengarkan isi tulisan yang demikian, di muka seorang yang  belum cukup umur dan di bawah tujuh belas tahun.


Skripsi Hukum Pidana:Aspek Hukum Pidana Video Porno dari Perspektif UU NO.44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Download lengkap Versi PDF