Skripsi Hukum Pidana:Pertanggungjawaban Pidana Peserta (deelneming) Dalam Demonstrasi Yang Bersifat Anarki


BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang  Bangsa Indonesia sebagai salah satubangsa yang sedang berkembang dan  sedang menuju tahap peralihan untuk menjadi bangsa yang lebih maju tentu  memiliki berbagai macam rencana-rencana pembangunan jangka panjang.
 Rencana-rencana pembangunan tersebut tidakterlepas dari tujuan negara yaitu  “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” maka  dilaksanakanlah pembangunan nasional yang meliputi segenap aspek kehidupan  bangsa, dimana semuanya itu ditujukan untuk terwujudnya masyarakat adil dan  makmur seperti yang dicita-citakan bersama.
 Pembangunan di bidang hukum tersebut harus juga didukung dengan  peningkatan kualitas penegak hukum beserta sarana dan prasarananya, agar  tercipta kesadaran, kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan hukum di dalam budaya  hidup masyarakat.

 Kenyataan memperlihatkan bahwa di dalam pergaulan hidup masyarakat  tidak jarang terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum, makin banyak orang  melakukan perbuatan-perbuatan pidana dengan berbagai dalih penyebab  perbuatan tersebut dilakukan. Kesemuanya itu mencerminkan perilaku yang tidak  terpuji, bukan saja dilihat dari norma-norma hukum, juga dari kaedah-kaedah  sosial yang hidup dan berkembang didalam pergaulan masyarakat.
 Universitas Sumatera Utara  Sejak bergulirnya reformasi Tahun 1998 wacana dan gerakan demokrasi  terjadi secara massif dan luas di Indonesia. Hampir semua negara di dunia  menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik”.
 Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah  menjadi basis tegak kokohnya sistem politik demokrasi.
  Dari sudut bahasa  (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demosyang berarti  rakyat dan Cratosyang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa,  demos-crateinatau demos-cratosberarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan  rakyat.
  Aksi massa atau demonstrasi merupakan salah satu hak rakyat yang  dilindungi oleh negara dalam konstitusi dasar dan Undang-undang. Kemerdekaan  menyampaikan pendapat ini merupakan sarana bagi rakyat untuk mengapai  tujuannya. Sebagian rakyat mengakui bahwa demonstrasi merupakan salah satu  cara yang efektif untuk mencapai kepentingannya. Perubahan yang ingin dicapai  oleh sebagian masyarakat masih meyakini bahwa kekuatan massa yang tidak  bersenjata mampu untuk mempengaruhi kebijakan. Jika dikaji secara konstisional,  demonstrasi merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah. Namun di sisi  lain, orang yang melakukan demonstrasi juga harus menaati peraturan perundangundangan lainya yang berlaku.
 Zamroni dalam buku paradigma baru pendidikan kewarganegaraan  menyebutkan adanya kultur atau nilai demokrasi antara lain :   Dwi Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Bumi Aksara, Jakarta,  2006, hal, 60.
  Ibid, hal. 60-61.
 Universitas Sumatera Utara  1.  Toleransi  2.  Kebebasan mengunngkapkan pendapat  3.  Menghormati perbedaan pendapat  4.  Memahami keanekaragaman dalam masyarakat  5.  Terbuka dan komunikasi  6.  Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan  7.  Percaya diri  8.  Tidak menggantungkan pada orang lain  9.  Saling menghargai  10. Mampu mengekang diri  11. Kebersamaan  12. Keseimbangan  Demonstrasi yang terjadi belakangan ini pada dasarnya semakin marak  sejak jatuhnya rezim orde baru, dalam kaitan ini masyarakat Indonesia sudah  mulai banyak yang melihat, mendengar bahkan terlibat baik secara langsung  maupun tidak langsung dalam kegiatan demonstrasi. Tetapi aksi unjuk rasa atau  demonstrasi yang mulai marak akhir-akhirini terkadang disertai juga dengan  tindakan yang tidak bertanggungjawab yaitu dengan melakukan pengerusakan  fasilitas umum, yang tentunya bertentangan dengan tujuan dari unjuk rasa atau  demonstrasi itu sendiri.
 Setiap pengunjuk rasa tidak lagimenunjukan citra menjunjung tinggi  demokrasi, banyak para demonstran yang hanya melakukan demontrasi untuk   Ibid, hal. 69.
 Universitas Sumatera Utara  memperjuangkan kepentingan kelompoknya sendiri bukan kepentingan bersama.
 Pengunjuk rasa juga tidak lagi memperhatikan hal-hal yang sudah diatur dalam  Undang-undang No. 9 Tahun 1998 yang dimana di dalamnya mengatur segala hal  untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Akibat-akibat yang ditimbulkan  dari aksi demontrasi akhir-akhir ini juga telah membawa keresahan di dalam  masyarakat, dimana banyak jatuhnya korban, terjadinya kerhan-kerhan  yang sangat menggangu ketertiban banyak orang serta pengrusakan sarana dan  prasarana yang ada.
 Dari setiap akibat-akibat yang sangat meresahkan tersebut seharusnya  membawa kepada kita semua untuk menumbuhkan rasa kesadaran yang tinggi  untuk ikut serta dalam mengatasi demonstrasi yang bersifat anarki ini. Ini  bukanlah tugas dari aparat semata, akan tetapi kita semua diharapkan turut serta  untuk mengatasi hal-hal yang sudah sangat mencoreng citra demokrasi Negara  kita.
 Dengan  uraian  di  atas,  maka  penulis  ingin  mengadakan  pembahasan  yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul :  “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PESERTA (DEELNEMING) DALAM  DEMONSTRASI YANG BERSIFAT ANARKI (STUDI PUTUSAN ATAS  NAMA ROBERT SANTONI SITORUS)”.
 B.  Perumusan Masalah Penelitian  Berdasarkan apa yang telah diuraikan di dalam latar  belakang  di  atas,  maka yang menjadi permasalahan di dalam penelitian ini adalah :  Universitas Sumatera Utara  1.  Bagaimanakah Perkembangan Demokrasi Sebelum dan  Sesudah  Era Reformasi?  2.  Bagaimanakah Tinjauan Demonstrasi yang Bersifat Anarki Dalam  Hukum Positif Indonesia?  3.  Bagaimana Pertanggungjawaban Peserta (Deelneming) Dalam  Demonstrasi yang Bersifat Anarki?  C. Tujuan dan Mamfaat Penulisan  Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui :  1.  Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia.
 2.  Untuk mengetahui pengaturan demonstrasi yang bersifat anarki di  dalam hukum positif Indonesia.
 3.  Untuk mengetahui pertanggungjawaban peserta (Deelneming) dalam  demonstrasi yang bersifat anarki.
 Selain tujuan-tujuan tersebut di atas, penulisan skripsi ini diharapkan  bermanfaat untuk berbagai hal diantaranya :  1.  Secara Teoritis  Hasil Pembahasan ini diharapkan dapat menambah khazanah ilmu  hukum, khsnya hukum pidana yang terkait dengan perbuat anarki  di dalam demonstrasi.
 2.  Secara Praktis  Pembahasan ini diharapkan bermanfaat untuk :  a.  Bagi Masyarakat Indonesia untuk memberi masukan dalam  menyampaikan pendapat tanpa perbuatan yang anarki.
 Universitas Sumatera Utara  b.  Aparat hukum, sebagai sumbangan pemikiran untuk penanganan  masyarakat yang melakukan demonstrasi di Kota Medan.
 D. Keaslian Penulisan  Sepanjang pengetahuan penulis di Fakultas Hukum Universitas Sumatera  Utara belum ada yang mengangkat Skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban  Pidana Peserta (Deelneming) Dalam Demonstrasi Yang Bersifat Anarki (Studi  Putusan No. 1.778/Pid.B/2009/PN.MDN)”. Permasalahan maupun penyajiannya  merupakan hasil dari pemikiran dan ide penulis sendiri. Skripsi ini didasarkan  pada refrensi buku-buku, informasi dari media cetak dan elektronik serta fakta  yang diperoleh dari data berdasarkan hasil pencarian yang dilakukan penulis.
 Berdasarkan alasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa skripsi yang  penulis kerjakan ini adalah asli.
 E.  Tinjauan Kepustakaan  1.  Pertanggungjawaban Pidana  Pertanggungjawaban Pidana dalam hukum pidana Indonesia adalah  pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan, asas dalam pertanggungjawaban  dalam hukum pidana adalah tidak dipidana jika tidak melakukan kesalahan (geen  starf zonder schuld; Actus non facit reum mens sit rea) dan di dalam KUHP  kesalahan dapat kita lihat pada setiap pasal. Pertanggungjawaban dalam hukum  pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang tersebut, tapi  juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta  Universitas Sumatera Utara  pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya  . Pertanggungjawaban  pidana pertama-tama merupakan keadaan yang terdapat pada diri pembuat ketika  melakukan tindak pidana, kemudian pertanggungjawaban pidana juga berarti  menghubungkan antara pembuat dengan perbuatan dan sanksi yang sepatutnya  dijatuhkan.


Skripsi Hukum Pidana:Pertanggungjawaban Pidana Peserta (deelneming) Dalam Demonstrasi Yang Bersifat Anarki
Download lengkap Versi PDF