BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Bangsa Indonesia sebagai salah satubangsa yang
sedang berkembang dan sedang menuju
tahap peralihan untuk menjadi bangsa yang lebih maju tentu memiliki berbagai macam rencana-rencana
pembangunan jangka panjang.
Rencana-rencana pembangunan tersebut
tidakterlepas dari tujuan negara yaitu “Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” maka dilaksanakanlah pembangunan nasional yang
meliputi segenap aspek kehidupan bangsa,
dimana semuanya itu ditujukan untuk terwujudnya masyarakat adil dan makmur seperti yang dicita-citakan bersama.
Pembangunan di bidang hukum tersebut harus
juga didukung dengan peningkatan
kualitas penegak hukum beserta sarana dan prasarananya, agar tercipta kesadaran, kepatuhan, ketaatan dan
kedisiplinan hukum di dalam budaya hidup
masyarakat.
Kenyataan memperlihatkan bahwa di dalam
pergaulan hidup masyarakat tidak jarang
terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum, makin banyak orang melakukan perbuatan-perbuatan pidana dengan
berbagai dalih penyebab perbuatan
tersebut dilakukan. Kesemuanya itu mencerminkan perilaku yang tidak terpuji, bukan saja dilihat dari norma-norma
hukum, juga dari kaedah-kaedah sosial
yang hidup dan berkembang didalam pergaulan masyarakat.
Universitas Sumatera Utara Sejak bergulirnya reformasi Tahun 1998 wacana
dan gerakan demokrasi terjadi secara
massif dan luas di Indonesia. Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak
terbantah dari keabsahan politik”.
Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar
utama kewenangan pemerintah menjadi
basis tegak kokohnya sistem politik demokrasi.
Dari
sudut bahasa (etimologis), demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu Demosyang berarti rakyat dan Cratosyang berarti pemerintahan
atau kekuasaan. Jadi secara bahasa, demos-crateinatau
demos-cratosberarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Aksi
massa atau demonstrasi merupakan salah satu hak rakyat yang dilindungi oleh negara dalam konstitusi dasar
dan Undang-undang. Kemerdekaan menyampaikan
pendapat ini merupakan sarana bagi rakyat untuk mengapai tujuannya. Sebagian rakyat mengakui bahwa
demonstrasi merupakan salah satu cara
yang efektif untuk mencapai kepentingannya. Perubahan yang ingin dicapai oleh sebagian masyarakat masih meyakini bahwa
kekuatan massa yang tidak bersenjata
mampu untuk mempengaruhi kebijakan. Jika dikaji secara konstisional, demonstrasi merupakan hak yang harus
dilindungi oleh pemerintah. Namun di sisi lain, orang yang melakukan demonstrasi juga
harus menaati peraturan perundangundangan lainya yang berlaku.
Zamroni dalam buku paradigma baru pendidikan
kewarganegaraan menyebutkan adanya
kultur atau nilai demokrasi antara lain : Dwi Winarno, Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2006, hal, 60.
Ibid,
hal. 60-61.
Universitas Sumatera Utara 1.
Toleransi 2. Kebebasan mengunngkapkan pendapat 3.
Menghormati perbedaan pendapat 4. Memahami keanekaragaman dalam masyarakat 5.
Terbuka dan komunikasi 6. Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan 7.
Percaya diri 8. Tidak menggantungkan pada orang lain 9.
Saling menghargai 10. Mampu
mengekang diri 11. Kebersamaan 12. Keseimbangan Demonstrasi yang terjadi belakangan ini pada
dasarnya semakin marak sejak jatuhnya
rezim orde baru, dalam kaitan ini masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang melihat, mendengar bahkan
terlibat baik secara langsung maupun
tidak langsung dalam kegiatan demonstrasi. Tetapi aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang mulai marak akhir-akhirini
terkadang disertai juga dengan tindakan
yang tidak bertanggungjawab yaitu dengan melakukan pengerusakan fasilitas umum, yang tentunya bertentangan
dengan tujuan dari unjuk rasa atau demonstrasi
itu sendiri.
Setiap pengunjuk rasa tidak lagimenunjukan
citra menjunjung tinggi demokrasi,
banyak para demonstran yang hanya melakukan demontrasi untuk Ibid, hal. 69.
Universitas Sumatera Utara memperjuangkan kepentingan kelompoknya
sendiri bukan kepentingan bersama.
Pengunjuk rasa juga tidak lagi memperhatikan
hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-undang
No. 9 Tahun 1998 yang dimana di dalamnya mengatur segala hal untuk mengemukakan pendapat di muka umum.
Akibat-akibat yang ditimbulkan dari aksi
demontrasi akhir-akhir ini juga telah membawa keresahan di dalam masyarakat, dimana banyak jatuhnya korban,
terjadinya kerhan-kerhan yang sangat
menggangu ketertiban banyak orang serta pengrusakan sarana dan prasarana yang ada.
Dari setiap akibat-akibat yang sangat
meresahkan tersebut seharusnya membawa
kepada kita semua untuk menumbuhkan rasa kesadaran yang tinggi untuk ikut serta dalam mengatasi demonstrasi
yang bersifat anarki ini. Ini bukanlah
tugas dari aparat semata, akan tetapi kita semua diharapkan turut serta untuk mengatasi hal-hal yang sudah sangat
mencoreng citra demokrasi Negara kita.
Dengan
uraian di atas,
maka penulis ingin
mengadakan pembahasan yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan
judul : “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
PESERTA (DEELNEMING) DALAM DEMONSTRASI
YANG BERSIFAT ANARKI (STUDI PUTUSAN ATAS NAMA ROBERT SANTONI SITORUS)”.
B.
Perumusan Masalah Penelitian Berdasarkan
apa yang telah diuraikan di dalam latar
belakang di atas, maka
yang menjadi permasalahan di dalam penelitian ini adalah : Universitas Sumatera Utara 1.
Bagaimanakah Perkembangan Demokrasi Sebelum dan Sesudah Era Reformasi? 2.
Bagaimanakah Tinjauan Demonstrasi yang Bersifat Anarki Dalam Hukum Positif Indonesia? 3.
Bagaimana Pertanggungjawaban Peserta (Deelneming) Dalam Demonstrasi yang Bersifat Anarki? C. Tujuan dan Mamfaat Penulisan Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini
adalah untuk mengetahui : 1. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di
Indonesia.
2.
Untuk mengetahui pengaturan demonstrasi yang bersifat anarki di dalam hukum positif Indonesia.
3.
Untuk mengetahui pertanggungjawaban peserta (Deelneming) dalam demonstrasi yang bersifat anarki.
Selain tujuan-tujuan tersebut di atas,
penulisan skripsi ini diharapkan bermanfaat
untuk berbagai hal diantaranya : 1. Secara Teoritis Hasil Pembahasan ini diharapkan dapat menambah
khazanah ilmu hukum, khsnya hukum pidana
yang terkait dengan perbuat anarki di
dalam demonstrasi.
2.
Secara Praktis Pembahasan ini
diharapkan bermanfaat untuk : a. Bagi Masyarakat Indonesia untuk memberi
masukan dalam menyampaikan pendapat
tanpa perbuatan yang anarki.
Universitas Sumatera Utara b.
Aparat hukum, sebagai sumbangan pemikiran untuk penanganan masyarakat yang melakukan demonstrasi di Kota
Medan.
D. Keaslian Penulisan Sepanjang pengetahuan penulis di Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara belum
ada yang mengangkat Skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Peserta (Deelneming) Dalam Demonstrasi
Yang Bersifat Anarki (Studi Putusan No. 1.778/Pid.B/2009/PN.MDN)”.
Permasalahan maupun penyajiannya merupakan
hasil dari pemikiran dan ide penulis sendiri. Skripsi ini didasarkan pada refrensi buku-buku, informasi dari media
cetak dan elektronik serta fakta yang
diperoleh dari data berdasarkan hasil pencarian yang dilakukan penulis.
Berdasarkan alasan tersebut di atas maka dapat
disimpulkan bahwa skripsi yang penulis
kerjakan ini adalah asli.
E.
Tinjauan Kepustakaan 1. Pertanggungjawaban Pidana Pertanggungjawaban Pidana dalam hukum pidana
Indonesia adalah pertanggungjawaban
berdasarkan kesalahan, asas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana adalah tidak dipidana jika
tidak melakukan kesalahan (geen starf
zonder schuld; Actus non facit reum mens sit rea) dan di dalam KUHP kesalahan dapat kita lihat pada setiap pasal.
Pertanggungjawaban dalam hukum pidana
bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang tersebut, tapi juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang
pada tempatnya meminta Universitas
Sumatera Utara pertanggungjawaban atas
tindak pidana yang dilakukannya .
Pertanggungjawaban pidana pertama-tama
merupakan keadaan yang terdapat pada diri pembuat ketika melakukan tindak pidana, kemudian
pertanggungjawaban pidana juga berarti menghubungkan
antara pembuat dengan perbuatan dan sanksi yang sepatutnya dijatuhkan.
Skripsi Hukum Pidana:Pertanggungjawaban Pidana Peserta (deelneming) Dalam Demonstrasi Yang Bersifat Anarki
Download lengkap Versi PDF
