BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Imam
Ahmad Bukhori dan Imam Muslimmeriwayatkan dari Abu Musa AlAsy’arie bahwa ia
berkata “Saya mengusulkan kepada Rasulullah SAW agar beliau memberikan fatwanya tentang kedua jenis
minuman yang memabukkan yang dibuat di Yaman,
yaitu Al-bit’i dan al-murir. Wahyu yang turun kepada Rasulullah SAW setelah itu
belum lengkap dan sempurna kemudian
Rasullullah SAW bersabda yang artinya “ Setiap yang memabukkan adalah haram”.
Pada masa Rasulullah SAW dan parasahabat,
pembuatan minuman yang memabukkan
dilakukan dengan cara memeras bahan-bahan baku tertentu atau dengan mengolah dan mencampur bahan baku tertentu
melalui proses pendiaman.
Minuman keras adalah minuman yang mengandung
kadar etanol tinggi, yang dimaksud
dengan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang
mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi,
baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih
dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan
alkohol atau dengan cara pengenceran minuman
mengandung alkohol (Didinkem, 2006).
Nira siwalan tergolong minuman
beralkohol karena di dalamnya terkandung etanol yang diperoleh dari proses pendiaman yang
dilakukan oleh mikroorganisme. Hal ini berdasarkan
atas ijtihad fatwa MUI (Majelis Ulama’ Indonesia) pada tahun 1993 yang ditetapkan pada bulan Agustus 2001 maka
semakin kuatlah pendapat bahwa adanya batas 1 % kadar alkohol yang diperbolehkan untuk
dikonsumsi. Hal ini dapat memudahkan dalam penetapan status kehalalan suatu minuman.
Pada penelitian yang telah dilakukan Rahman
(1988) dalam Anshori Rahman (1992)
menyatakan bahwa cairan nira yang diproduksi dari bahan baku yang mengandung pati dan gula melalui tahap proses fermentasi
alkoholik pada suhu kamar 26 C. Pada penelitian tersebut diperoleh kandungan etanol
4,3586 % dan asam asetat 4 % pada waktu 28
jam.
Selama ini nira siwalan
dikonsumsi masyarakat hanya dalam jangka waktu yang relatif singkat yaitu pendiaman selama 1-2 hari yang
digunakan sebagai minuman segar, namun setelah
3 hari minuman ini jika dikonsumsiakan berdampak negatif karena dapat memabukkan, hal tersebut merupakan salah satu
tindakan terlarang oleh negara dan juga agama
khususnya agama Islam. Pendiaman nira dapat mengakibatkan meningkatnya aktivitas enzim yang ada didalam niraterutama
enzim glukokinase, enzim fofoglukoisomerase,
enzim fosfofrutokinase, enzim aldolase, enzim gliseraldehida-3-Pdehidrogenase,
enzim fosfogliseril kinase, enzim enolase, enzim piruvat kinase, enzim piruvat dekarboksilase, enzim dehidrogenase
Alkohol dan enzim acetobacter acetic sehingga
dapat mempercepat terjadinya proses fermentasi.
Fenomena kontroversi yang terjadi
dimasyarakat perlu dilakukan penelitian lebih lanjut kevalidan datanya selama10 jam, 34 jam,
58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154 jam, karena menurut hasil penelitian
sebelumnya yang dilakukan oleh Mulja, (2007) dalam jangka waktu kurang lebih satu minggu nira
siwalan yang telah difermentasikan menghasilkan
kadar yang meningkat mulai 0,4631 hingga 4,3511 %, maka peneliti perlu meneliti lebih lanjut kadar etanol yang
menjadi penyebab utama dan meneliti kadar asam asetat sebagai solusi. Oleh sebab itu peneliti
mengambil judul “Kajian kadar etanol dan asam asetat dalam cairan nira siwalan
(Borassus Flabellifer Linn) menggunakan metode
kromatografi gas (GC)”.
1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas dapat
ditarik rumusan masalah: 1. Berapa kadar
etanol dalam cairan nira siwalan hasil pendiaman selama 10 jam, 34 jam, 58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154 jam? 2. Berapa kadar asam asetat dalam cairan
nirasiwalan hasil Pendiaman selama 10 jam, 34 jam, 58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154
jam? 3. Bagaimana kadar etanol dan asam
asetat pada cairan nira siwalan hasil pendiaman selama 10 jam, 34 jam, 58 jam, 82 jam, 106
jam, 130 jam dan 154 jam menurut standart halal yang difatwakan Majelis Ulama’ Indonesia
(MUI)? 1.3 Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui kadar etanol dalam cairan
nira siwalan hasil pendiaman selama 10 jam,
34 jam, 58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154 jam.
2. Untuk mengetahui kadar asam
asetat dalam cairan nira siwalan hasil pendiaman selama10 jam, 34 jam, 58 jam, 82 jam, 106 jam,
130 jam dan 154 jam.
3. Untuk mengetahui kadar etanol
dan asam asetat dalam cairan nira siwalan hasil pendiaman selama 10 jam, 34 jam, 58 jam, 82
jam, 106 jam, 130 jam dan 154 jam dengan
standart halal yang difatwakanMajelis Ulama’ Indonesia (MUI).
1.4 Batasan Masalah 1. Dalam penelitian ini sampel nira siwalan
diambil dari satu pohon.
2. Dalam penelitian ini sampel
nira siwalan diambil dari Desa Koang, Kecamatan Pakah, Kabupaten Tuban.
1.5 Manfaat Penelitian Dapat
berpartisipasi dalam memberikan kontribusi terhadap pengembangan keilmuan sains dan agama, khususnya dalam
bidang ilmu Kimia. Selain itu juga sebagai bentuk aplikasi ilmu yang telah penulis
dapatkan selama belajar di bangku kuliah untuk mengkaitkan ilmu kimia dengan kehidupan nyata
yang merupakan kebutuhan manusia serta sebagai
informasi kepada masyarakat agar dapat lebih memanfaatkan legen(nira siwalan) bukan sekedar dijadikan minuman tradisional
atau minuman khas daerah tertentu akan tetapi
juga dapat dijadikan cuka yang lebih mempunyai nilai tambah jika diproduksi
dalam jumlah besar, dan agar masyarakat
dapat lebih berhati-hati dalam memilih minuman yang halal, yang baik, menyegarkan serta
menyehatkan.
BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1 Minuman yang diharamkan dalam Al-Qur'an.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2]:
219, penulis telah kemukakan makna khamr dan perselisihan ulama’ tentang bahan mentahnya.
Abu Hanifah membatasinya pada air anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih
dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan
hingga menjernih, yang ini hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Perasan aneka
buah-buahan yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan Abu Hanifah tidak
memabukkan. Pendapat Abu Hanifah ditolak oleh ulama’-ulama’ madzhab lainnya. Mayoritas
ulama’ berpendapat bahwa apapun yang apabila
diminum atau digunakan dalam kadar normal oleh seseorang yang normal lalu memabukkannya maka ia adalah khamr dan ketika
itu hukumnya haram, baik sedikit apalagi
banyak. Hal ini berdasarkan sabda Rasul SAW: “ setiap yang memabukkan adalah khamar” (HR. Muslim dan ibnu ‘Umar), dan
berdasarkan sabda Rasul SAW: “Segala yang memabukkan bila diminum dalam kadar
yangbanyak, maka kadarnya yang sedikitpun haram (HR.Ibnu Majjah melalui Jabir Ibnu
‘Abdillah) dalam (Syihab, 2002). Penjelasan ayat diatas juga diperkuat dengan Al-Qur'an
surat Al- Maidah 90 – 91.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah[434],adalah Termasuk perbuatan syaitan.
5 Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan
berjudi itu,dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Ayat 90 : pada surat Al-Maidah
ini menerangkan tentang minuman yang terlarang dan yang biasa berkaitan dengan minuman
tersebut. Imam Bukhori ketika menjelaskan urutan-urutan larangan itu mengemukakan bahwa
minuman keras merupakan salah satu cara
yang paling banyak menghilangkan harta, maka diusulnya larangan meminum khamr dengan perjudian, adanya larangan tersebut
dikarenakan perjudian merupakan salah satu cara yang membinasakan harta, maka pembinasaan
harta disusul dengan larangan pengagungan
terhadap berhala yang merupakan pembinasaan agama. Kesemuanya dihimpun beserta alasannya yaitu bahwa semua
itu adalah Rijs (perbuatan keji)(Syihab, 2002).
Download lengkap Versi PDF