Skripsi Kimia:KAJIAN KADAR ETANOL DAN ASAM ASETAT DALAM CAIRAN NIRA SIWALAN (Borassus Flabellifer Linn) MENGGUNAKAN METODE KROMATOGRAFI GAS (GC)

BAB I  PENDAHULUAN  
1.1 Latar belakang   Imam Ahmad Bukhori dan Imam Muslimmeriwayatkan dari Abu Musa AlAsy’arie bahwa ia berkata “Saya mengusulkan kepada Rasulullah SAW agar beliau  memberikan fatwanya tentang kedua jenis minuman yang memabukkan yang dibuat di  Yaman, yaitu Al-bit’i dan al-murir. Wahyu yang turun kepada Rasulullah SAW setelah itu  belum lengkap dan sempurna kemudian Rasullullah SAW bersabda yang artinya “ Setiap  yang memabukkan adalah haram”.
 Pada masa Rasulullah SAW dan parasahabat, pembuatan minuman yang  memabukkan dilakukan dengan cara memeras bahan-bahan baku tertentu atau dengan  mengolah dan mencampur bahan baku tertentu melalui proses pendiaman.
 Minuman keras adalah minuman yang mengandung kadar etanol tinggi, yang  dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang  diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi  dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan  terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses  dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran  minuman mengandung alkohol (Didinkem, 2006).

Nira siwalan tergolong minuman beralkohol karena di dalamnya terkandung etanol  yang diperoleh dari proses pendiaman yang dilakukan oleh mikroorganisme. Hal ini  berdasarkan atas ijtihad fatwa MUI (Majelis Ulama’ Indonesia) pada tahun 1993 yang  ditetapkan pada bulan Agustus 2001 maka semakin kuatlah pendapat bahwa adanya batas 1  % kadar alkohol yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Hal ini dapat memudahkan dalam  penetapan status kehalalan suatu minuman.
 Pada penelitian yang telah dilakukan Rahman (1988) dalam Anshori Rahman  (1992) menyatakan bahwa cairan nira yang diproduksi dari bahan baku yang mengandung  pati dan gula melalui tahap proses fermentasi alkoholik pada suhu kamar 26   C. Pada  penelitian tersebut diperoleh kandungan etanol 4,3586 % dan asam asetat 4 % pada waktu  28 jam.
Selama ini nira siwalan dikonsumsi masyarakat hanya dalam jangka waktu yang relatif  singkat yaitu pendiaman selama 1-2 hari yang digunakan sebagai minuman segar, namun  setelah 3 hari minuman ini jika dikonsumsiakan berdampak negatif karena dapat  memabukkan, hal tersebut merupakan salah satu tindakan terlarang oleh negara dan juga  agama khususnya agama Islam. Pendiaman nira dapat mengakibatkan meningkatnya  aktivitas enzim yang ada didalam niraterutama enzim glukokinase, enzim  fofoglukoisomerase, enzim fosfofrutokinase, enzim aldolase, enzim gliseraldehida-3-Pdehidrogenase, enzim fosfogliseril kinase, enzim enolase, enzim piruvat kinase, enzim  piruvat dekarboksilase, enzim dehidrogenase Alkohol dan enzim acetobacter acetic  sehingga dapat mempercepat terjadinya proses fermentasi.
Fenomena kontroversi yang terjadi dimasyarakat perlu dilakukan penelitian lebih  lanjut kevalidan datanya selama10 jam, 34 jam, 58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154  jam, karena menurut hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Mulja, (2007) dalam  jangka waktu kurang lebih satu minggu nira siwalan yang telah difermentasikan  menghasilkan kadar yang meningkat mulai 0,4631 hingga 4,3511 %, maka peneliti perlu  meneliti lebih lanjut kadar etanol yang menjadi penyebab utama dan meneliti kadar asam  asetat sebagai solusi. Oleh sebab itu peneliti mengambil judul “Kajian kadar etanol dan  asam asetat dalam cairan nira siwalan (Borassus Flabellifer Linn) menggunakan  metode kromatografi gas (GC)”.
1.2 Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah:  1. Berapa kadar etanol dalam cairan nira siwalan hasil pendiaman selama 10 jam, 34 jam,  58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154 jam?  2. Berapa kadar asam asetat dalam cairan nirasiwalan hasil Pendiaman selama 10 jam, 34  jam, 58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154 jam?  3. Bagaimana kadar etanol dan asam asetat pada cairan nira siwalan hasil pendiaman  selama 10 jam, 34 jam, 58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154 jam menurut standart  halal yang difatwakan Majelis Ulama’ Indonesia (MUI)?  1.3 Tujuan Penelitian  1. Untuk mengetahui kadar etanol dalam cairan nira siwalan hasil pendiaman selama 10  jam, 34 jam, 58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154 jam.
2. Untuk mengetahui kadar asam asetat dalam cairan nira siwalan hasil pendiaman  selama10 jam, 34 jam, 58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154 jam.
3. Untuk mengetahui kadar etanol dan asam asetat dalam cairan nira siwalan hasil  pendiaman selama 10 jam, 34 jam, 58 jam, 82 jam, 106 jam, 130 jam dan 154 jam  dengan standart halal yang difatwakanMajelis Ulama’ Indonesia (MUI).
1.4 Batasan Masalah  1. Dalam penelitian ini sampel nira siwalan diambil dari satu pohon.
2. Dalam penelitian ini sampel nira siwalan diambil dari Desa Koang, Kecamatan Pakah,  Kabupaten Tuban.
1.5 Manfaat Penelitian   Dapat berpartisipasi dalam memberikan kontribusi terhadap pengembangan  keilmuan sains dan agama, khususnya dalam bidang ilmu Kimia. Selain itu juga sebagai  bentuk aplikasi ilmu yang telah penulis dapatkan selama belajar di bangku kuliah untuk  mengkaitkan ilmu kimia dengan kehidupan nyata yang merupakan kebutuhan manusia serta  sebagai informasi kepada masyarakat agar dapat lebih memanfaatkan legen(nira siwalan)  bukan sekedar dijadikan minuman tradisional atau minuman khas daerah tertentu akan  tetapi juga dapat dijadikan cuka yang lebih mempunyai nilai tambah jika diproduksi dalam  jumlah besar, dan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih minuman yang  halal, yang baik, menyegarkan serta menyehatkan.
BAB II KAJIAN PUSTAKA  2.1 Minuman yang diharamkan dalam Al-Qur'an.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2]: 219, penulis telah kemukakan makna khamr dan  perselisihan ulama’ tentang bahan mentahnya. Abu Hanifah membatasinya pada air anggur  yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian  dibiarkan hingga menjernih, yang ini hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak,  memabukkan atau tidak. Perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan, maka  ia dalam pandangan Abu Hanifah tidak memabukkan. Pendapat Abu Hanifah ditolak oleh  ulama’-ulama’ madzhab lainnya. Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa apapun yang  apabila diminum atau digunakan dalam kadar normal oleh seseorang yang normal lalu  memabukkannya maka ia adalah khamr dan ketika itu hukumnya haram, baik sedikit  apalagi banyak. Hal ini berdasarkan sabda Rasul SAW: “ setiap yang memabukkan adalah  khamar” (HR. Muslim dan ibnu ‘Umar), dan berdasarkan sabda Rasul SAW: “Segala yang  memabukkan bila diminum dalam kadar yangbanyak, maka kadarnya yang sedikitpun  haram (HR.Ibnu Majjah melalui Jabir Ibnu ‘Abdillah) dalam (Syihab, 2002). Penjelasan  ayat diatas juga diperkuat dengan Al-Qur'an surat Al- Maidah 90 – 91.
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban  untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434],adalah Termasuk perbuatan syaitan.
5  Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di  antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu,dan menghalangi kamu dari  mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan  itu).

Ayat 90 : pada surat Al-Maidah ini menerangkan tentang minuman yang terlarang  dan yang biasa berkaitan dengan minuman tersebut. Imam Bukhori ketika menjelaskan  urutan-urutan larangan itu mengemukakan bahwa minuman keras merupakan salah satu  cara yang paling banyak menghilangkan harta, maka diusulnya larangan meminum khamr  dengan perjudian, adanya larangan tersebut dikarenakan perjudian merupakan salah satu  cara yang membinasakan harta, maka pembinasaan harta disusul dengan larangan  pengagungan terhadap berhala yang merupakan pembinasaan agama. Kesemuanya  dihimpun beserta alasannya yaitu bahwa semua itu adalah Rijs (perbuatan keji)(Syihab,  2002).

Download lengkap Versi PDF