Skripsi Kimia:EFEKTIVITAS PENGGUNAANASAM SITRAT DALAM PEMBUATAN GELATIN TULANG IKAN BANDENG (Chanos-Chanos Forskal) (Kajian Variasi Konsentrasi dan Lama Perendaman)

BAB I  PENDAHULUAN  
1.1  Latar Belakang  Keberadaan makanan khususnya bagikehidupan manusia sangat penting.
Secara medis makanan dan minuman yang kita konsumsi dapat menentukan  pertumbuhan dan perkembangan fisik. Seseorang akan tumbuh secara baik  tergantung pada makanan dan minuman yang ia konsumsi. Perihal makanan dan  minuman telah diatur sedetail dan seselektif mungkin dalam agama Islam melalui  sumber hukumnya yakni al-Quran dan  al-Hadits, kemudian diperjelas dan  diperkuat oleh qaululama yang biasa disebut dengan ijtihad. Islam mengajarkan  makanan atau minuman yang kita konsumsi sehari-hari keberadaan hukumnya  harus halal baik secara dzatiyahataupun secara hukmiyahdi samping harus  mengandung nutrisi yang dibutuhkan oleh tubuh (Anwar, 2007 : 1).
Firman Allah yang berhubungan dengan masalah makanan, antara lain:  “Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan  kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”  (QS al-Maidah: 88).
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa kewajiban bagi manusia adalah  menerima serta mengikuti perintah-perintah-Nya. Mengatur manusia adalah  sepenuhnya hak Allah, sedangkan Allah mencegah beberapa hal untuk dilakukan   manusia yang merupakan ujian baginya. Atas dasar ini maka seorang muslim  seharusnya tidak makan dan minum sesuatu yang diharamkan Allah, seperti yang  dijelaskan dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah:173 (Hawwa, 2002 : 438 ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,  daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak  menginginkannya dan tidak (pula) melampau batas, maka tidak ada dosa  baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (Al-Baqarah:173)  Jenis makanan selain yang disebutkan di atas adalah halal. Salah satu  makanan yang dihalalkan dalam al-Qur’an adalah binatang laut dan makanan  yang berasal dari laut. Firman Allah dalam surat Al-Ma’idah menyebutkan ”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal)  dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang orang yang dalam  perjalanan; dan diharamkan atasmu (manangkap) binatang buruan darat, selama  kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu  akan dikumpulkan.”(Al-Maidah : 96)   Selain makanan yang sering menjadi kontroversi bagi umat muslim adalah  penggunaan bahan tambahan pangan (BTP).Bahan tambahan pangan ini menjadi  perhatian karena bahan dasarnya menggunakan salah satu barang yang telah  diharamkan dan atau proses pengolahannya tidak sesuai dengan ajaran agama  Islam. Salah satu bahan tambahan pangan yang menjadi kontroversi adalah gelatin  (Anwar, 2007 : 3).
Gelatin merupakan protein hasil hidrolisis parsial kolagen tulang dan  kulit. Penggunaan gelatin sangat luas khususnya dalam bidang industri, baik  industri pangan maupun non pangan. Gelatin memiliki sifat yang khas, yaitu  berubah secara reversibledari bentuk sol ke bentuk gel, mengembang dalam air  dingin, dapat membentuk film serta mempengaruhi viskositas suatu bahan, dan  dapat melindungi sistem koloid. Kelarutannya dalam air membuat gelatin  diaplikasikan untuk keperluan berbagai industri (Wahyuni, 2003).
Dalam industri pangan gelatin digunakan sebagai pembentuk busa  (whipping agent), pengikat (binder agent), penstabil (stabilizer), pembentuk gel  (gelling agent). Pada gel bahan ini berfungsi sebagai pengikat air. Gelatin juga  ada pada seluloid film untuk keperluan fotografi serta kosmetik. Di bidang  farmasi dan kedokteran, gelatin dibuat menjadi selongsong kapsul dan tablet.
(Anonymous, 2003).
Indonesia mengimpor gelatin dari negara-negara seperti: Perancis, Jepang,  India, Brazil, Jerman, China, Argentina dan Australia. Impor gelatin tahun 2000  mencapai 2.700 ton telah meningkat menjadi 6.233 ton lebih pada tahun 2003 atau  senilai US $ 6.962.237 (Peranginangin, 2007 : 3).
 Produksi gelatin pada umumnya menggunakan kolagen yang berasal dari  tulang dan kulit ternak,  yaitu sapi dan babi. Penggunaan bahan ini ternyata  menimbulkan masalah tersendiri bagipara penggunanya. Penggunaan tulang dan  kulit sapi akan menjadi masalah bagi para pemeluk agama Hindu, sementara itu  penggunaan bahan dari babi akan menjadi masalah bagi para pemeluk agama  Islam dan Yahudi. Di sisi lain, maraknya penyakit sapi gila (mad cow disease),  penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease) dan Bovine Spongiform  Encephalopathy (BSE) yang menyerang sapi di banyak negara dikhawatirkan  akan menjadi masalah bagi konsumen. Alternatif lain adalah menggunakan  sumber kolagen dari ikan, yaitu kulit dan tulangnya yang sebenarnya merupakan  limbah industri pengolahan ikan (Peranginangin, 2007 : 3).
Tulang dan kulit ikan yang keras (toleostei) merupakan limbah dari proses  pengolahan hasil perikanan yang selama ini tidak dimanfaatkan dan akan  menimbulkan kerugian terutama pencemaran lingkungan jika dalam jumlah besar.
Penggunaan toleosteidapat dijadikan sebagai suatu alternatif non konvensional  untuk mencari sumber gelatin selain dari kulit dan tulang babi (Wahyuni, 2003).
Dalam perspektif agama Islam, penggunaan tulang dan kulit ikan sebagai bahan  baku pembuatan gelatin, dapat dijadikan  sebagai alternatif gelatin halal,  sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Al-Ma’idah ayat 96 di atas (Anwar,  2007 : 3).
Hampir semua jenis ikan berkulit dan berduri dapat diambil gelatinnya.
Gelatin dapat dibuat dari ikan laut maupun ikan air tawar. Jenis ikan laut yang  potensial menghasilkan gelatinantara lain ikan pari, ikan kakap dan cakalang.
 Ikan dari perairan tawar yang berpotensi menghasilkan gelatin misalnya ikan nila.
Di luar negeri dipakai ikan tuna, cod dan hoddock. Ikan di perairan Indonesia  mempunyai sifat gelatin yang bagus. Karena perairan tropis airnya bersuhu  hangat. Gelatin yang diekstrak dari ikan perairan hangat memiliki sifat yang lebih  baik dibanding ikan perairan dingin, yang titik leleh gelatinnya lebih tinggi  (Pranoto, 2006).
Pengolahan ikan di daerah Jawa Timur khususnya di daerah pesisir seperti  Gresik, tiap harinya menghasilkan limbah tulang dan kulit ikan yang relatif  banyak. Seperti halnya di perusahaan otak-otak bandeng Bu Muzana perharinya  dapat mengolah hingga 2 kwintal ikan bandeng, sedangkan limbah tulang yang  dihasilkan dapat mencapai ± 15 kg. Ikan bandeng termasuk dalam golongan  hewan bertulang belakang maka kulit dan tulangnya berpotensi sebagai bahan  baku pembuatan gelatin halal selain dapat mengoptimalkan pengolahan limbah  hasil perikanan, yang sampai saat ini belum maksimal.

Penelitian yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah perikanan adalah  Penanganan Limbah Ikan Patin sebagai Bahan Baku untuk Produksi Gelatin.

Download lengkap Versi PDF