BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perusahaan
sebagai bagian dari masyarakat bisnis dunia seringkali diperhadapkan dengan berbagai tuntutan,
khususnya dalam menyetarakan kepentingan
dari pihak-pihak dalam komunitas bisnis
tersebut, seperti: pelanggan/konsumen,
pemasok/supplier, competitors, lembaga keuangan, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya. Adapun tuntutan
dari pihak-pihak tersebut diperhitungkan
sebagai suatu tanggung jawab sosial yang harus diemban perusahaan dalam seluruh rangkaian operasi
bisnisnya. Namun, dalam kenyataannya seringkali perusahaan mengabaikan
tanggung jawab sosial ini sehingga dalam
beberapa kasus menimbulkan konflik di tengah-tengah lingkungan masyarakat atau di tubuh perusahaan
sendiri. Misalnya saja masalah yg
terjadi antara masyarakat kota Balige, Sumatera Utara, dengan PT. Toba Pulp Lestari yang beroperasi di area tersebut. Pada
tahun 2007 yang lalu terjadi kasus pencemaran
lingkungan oleh limbah PT. Toba Pulp Lestari yang menimbulkan dampak negative bagi masyarakat dan lingkungan
sekitar perusahaan. Pencemaran limbah
tersebut mengakibatkan tanah pertanian di sekitar perusahaan menjadi tandus/kering, habitat ikan-ikan di danau Toba
terganggu bahkan sebagian ikan mati, dan polusi udara dari bau limbah yang
menyengat mengganggu kehidupan warga.
Contoh kasus lainnya terjadi di
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dimana
sekitar 4000 hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Natura Pasifik, ditelantarkan sampai bertahun-tahun.
Setelah kayu diambil, lahan dibiarkan
terbuka. Hanya sebagian ditanami sawit, namun terkesan asal tanam dan asal digeletakkan. Kayu-kayu sisa
tebangan dari pembukaan lahan yang sudah
mengering menjadi pemandangan buruk di sepanjang jalan. Di sisi lain, area perkebunan tersebut sesungguhnya
merupakan area yang telah ditetapkan
sebagai area percontohan program pengurangan emisi karbon(REDD+), namun menjadi rusak akibat
pembukaan lahan perkebunan sawit yg
tidak bertanggungjawab.
Sebenarnya rendahnya penerapan
tanggung jawab sosial perusahaan(corporate
social reponsibility) di Indonesia , suatu hal yang sangat riskan sekali, dimana di luar, dunia
internasional kesadaran tentang pentingnya mempraktikkan tanggung jawab sosial perusahaan
ini menjadi tren global seiring dengan
makin maraknya kepedulian komunitas global terhadap poduk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan
memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan
prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mengingat pada keadaan ini, semakin besar tuntutan dari masyarakat
khususnya kalangan pebisnis, bagi perusahaan
untuk menyatakan secara gamblang praktik tanggung jawab sosial perusahaan secara tertulis, dalam bentuk
laporan pengungkapan tanggung jawab sosial
perusahaan.
Sejauh ini perkembangan akuntansi
konvensional(mainstream accounting) telah
banyak dikritik karena tidak dapat mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas, sehingga muncul suatu konsep
akuntansi baru yang disebut sebagai Akuntansi
Pertanggungjawaban Sosial(Social Responsibility Accounting).
Akuntansi Pertanggungjawaban Sosial(Social
Responsibility Accounting) didefinisikan
sebagai proses seleksi variable-variabel tingkat perusahaan, ukuran, dan prosedur pengukuran, yang secara
sistematis mengembangkan informasi yang bermanfaat
untuk mengevaluasi kinerja sosial perusahaan dan mengkomunikasikan informasi tersebut kepada
kelompok sosial yang tertarik, baik di
dalam maupun diluar perusahaan. Selama ini produk akuntansi dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban
manajemen kepada para pemegang saham,
kini paradigma itu diperluas menjadi pertanggungjawaban kepada semua stakehoiders. (Rosmasita,2007) Pelaporan mengenai tanggung jawab sosial
perusahaan pada dasarnya merupakan bagian
dari pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yang artinya memenuhi kebutuhan saat ini
dengan mengusahakan keberlanjutan pemenuhan
kebutuhan bagi generasi selanjutnya, dan ini mengisyaratkan adanya suatu alih teknologi bagi hubungan antar
generasi. Artinya untuk memberikan kesempatan
bagi generasi selanjutnya dalam memenuhi kebutuhannya bukan saving sumber daya alam, akan tetapi dalam
bentuk alih teknologi. Selanjutnya pertanggungjawaban
sosial perusahaan ini diungkapkan dalam laporan yang disebut sustainability reporting, yaitu
pelaporan mengenai kebijakan ekonomi, lingkungan
dan sosial, pengaruh dan kinerja organisasi dan produknya dalam konteks pembangunan berkelanjutan(sustainable
development).
Mengenai pelaporan
pertanggungjawaban sosial perusahaan ini, DPR telah mengeluarkan suatu ketentuan yang tertuang
dalam UU No.40 tahun 2007 pasal 74 ayat
3, yang berisi bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan program tanggung jawab sosial dalam laporan keuangan
akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan
undang-undang. Dalam UU No.40 tahun 2007 pasal 66 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan perseroan
di Indonesia diwajibkan untuk memuat
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dalam laporan tahunan.
Selain peraturan
perundang-undangan yang berlaku tersebut, perihal mengenai kewajiban perusahaan dalam mengungkapkan
tanggungjawab sosialnya dalam laporan
tahunan juga didukung oleh Keputusan ketua Bapepam dan LK No. Kep-134/BL/2006
tanggal 7 Desember 2006, dinyatakan bahwa salah satu kewajiban bagi perusahaan dalam menyusun laporan tahunan
untuk melampirkan uraian mengenai
aktivitas dan biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan
lingkungan.
Sejauh mana suatu perusahaan akan
mengungkapkan tanggung jawab sosial
perusahaannya dalam laporan tahunan dapat ditinjau dari berbagai aspek.
Dalam penelitian ini, peneliti
akan menguji pengaruh dari beberapa aspek, diantaranya Ukuran Perusahaan, Basis
Perusahaan, Profitabilitas, Leverage, dan Likuiditas, terhadap tingkat pengungkapan
tanggung tawab sosial perusahaan.
Ukuran perusahaan dan basis
perusahaan merupakan aspek-aspek yang lebih bersifat general dan berbasis sosial, karena
aspek-aspek ini cenderung melibatkan pandangan
serta penilaian publik atau pihak eksternal terhadap perusahaan. Dalam kenyataannya, aspek-aspek inilah yang
cenderung menjadi referensi bagi publik untuk
merespon dan menilai wujud tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara profitabilitas, leverage, dan likuiditas
merupakan aspek-aspek yang lebih bersifat internal. Dimana aspek-aspek ini seringkali
menjadi parameter kinerja atau pencapaian suatu perusahaan, termasuk dalam hal tanggung
jawab sosial perusahaan.
Penelitian terdahulu dilakukan
oleh Sembiring (2005), yang meneliti tentang
karakteristik perusahaan dan pengungkapan tanggung jawab sosial dalam study empiris pada perusahaan yang tercatat di
Bursa Efek Jakarta. Dalam penelitian
ini, beliau menggunakan variabel independen yaitu size perusahaan, profitabilitas, profile perusahaan, ukuran
dewan komisaris, dan leverage. Beliau menemukan
bahwa secara simultan tingkat pengaruh variabel independen yaitu size
perusahaan, profitabilitas, profile, ukuran dewan komisaris, dan leverage mempengaruhi pengungkapan
tanggungjawab sosial perusahaan. Secara parsial variabel independen size perusahaan, profile,
dan ukuran dewan komisaris, juga berpengaruh
signifikan terhadap pengungkapan tanggungjawaban sosial perusahaan.
Rosmasita (2007), yang dalam
penelitiannya menggunakan variable independen
yaitu kepemilikan manajemen,
leverage, size perusahaan, dan profitabilitas, menemukan bahwa secara
simultan variabel independen tersebut berpengaruh
positif terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara secara parsial variabel
leverage, profitabilitas, dan size perusahaan berpengaruh negatif terhadap pengungkapan
tanggung jawab sosial perusahaan.
Download lengkap Versi PDF
