Skripsi Akuntansi: PENGARUH PERSONAL BACKGROUND DAN PENGETAHUAN TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TERHADAP PERAN AUDITOR INSPEKTORAT DALAM PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH, STUDI KASUS INSPEKTORAT PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Masalah  Penyelenggaraan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam  pelaksanaannya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undangundang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Penjelasan umum Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa prinsip-prinsip  pemberian otonomi daerah sebagai berikut : 1. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan  bertanggung jawab.
2. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah  kabupaten/kota sedangkan otonomi provinsi  merupakan otonomi yang  terbatas.

Otonomi daerah pada dasarnya ditujukan untuk lebih mendekatkan  pelayanan masyarakat di daerah sesuai kebutuhannya, sehingga dengan demikian  pemerintah daerah mempunyai keleluasaan untuk melaksanakan fungsi pelayanan  kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan  masyarakat. Pada hakekatnya semangat otonomi harus tercermin dalam  pengelolaan keuangan daerah, mulai dari proses perencanaan, pengawasan,  pengendalian dan evaluasi seluruh fungsi-fungsi pemerintah yang telah  didesentralisasikan.
Dengan demikian pemerintah pusat beralih lebih menjadi fasilitator,  pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat berperan dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan pembangunan di daerah dan ini berarti bahwa kewenangan serta  tanggungjawab yang diemban oleh pemerintah daerah juga akan bertambah  banyak. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan  antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana tersebut di atas dimaksudkan  untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah dalam bidang fiskal yang  esensinya adalah distribusi sumber daya keuangan sebagai implikasi dari  distribusi kewenangan. Tujuan pokok Undang-undang Nomor 33 tahun 2004,  antara lain memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah  serta menciptakan sistem pembiayaan yang adil, proporsional, rasional,  transparan, partisipatif dan bertanggung jawab, dan untuk mewujudkan  perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mencerminkan  pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas dan manjadi acuan  dalam alokasi penerimaan negara.
Otonomi daerah memiliki implikasi terhadap penyelenggaraan  pemerintahan yang harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat  dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam  masyarakat. Perubahan paradigma ini membawa konsekuensi bagi pemerintah.
Untuk mewujudkan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata dan  bertanggungjawab diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang mampu  mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisiensi, efektif,  transparan dan akuntabel.
Nasution (Medan Bisnis, 2009) mengatakan bahwa transparansi dan  akuntabilitas keuangan daerah selama 4 tahun terakhir semakin memburuk. Hal  ini dilihat dari opini yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Perkembangan Opini selama 4  tahun terakhir dari 279 LKPD dapat dilihat dari tabel 1.1 berikut ini: Tabel 1.
Opini BPK Opini  2004  2005  2006   WTP  7%  5%  1%  1% WDP  Merosot dari tahun ke tahun TMP  2%  Na  na  17% TW  4%  Na  na  19% Sumber: Medan Bisnis, 8 Januari 2009.


Download lengkap Versi PDF