BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah Sejak tanggal 1 Januari
2001 telah terjadi perubahan yang cukup fundamental
dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Perubahan tersebut terutama
terkait dengan dilaksanakannya “secara efektif” otonomi daerah sebagaimana yang diamanatkan
dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah yang telah direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah yang telah direvisi dengan UU Nomor 33 Tahun 2004. Kedua UU di bidang otonomi daerah
tersebut telah menetapkan pemberian kewenangan
otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah.
Permasalahan otonomi sebenarnya
bukan merupakan hal yang baru di Indonesia.
Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, pola
pendelegasian wewenang atau otonomi
telah dipraktekkan. Secara formal UU No 32 Tahun 2004 adalah usaha otonomi yang kesebelas. Berikut
ini adalah kronologis upaya otonomi
dalam bentuk peraturan perundang-undangan
yang pernah ada dan berlaku di
Indonesia; a. Tahun 1903 Desentralisatie
Wet Pemerintah daerah yang bersifat relatif otonom pertama kali didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada awal abad ke
20 melalui desentralisatie wet tahun
1903.
b. Tahun Pemerintah kolonial Belanda mengadakan
pembaharuan untuk memberikan otonomi
lebih besar kepada daerah untuk menjadikannya lebih efektif dalam menjalankan aktivitasnya.
c. Tahun Pemerintah kolonial Belanda digantikan oleh
pendudukan Jepang yang memerintah sampai
dengan tahun 1945.
d. Undang-undang Nomor 1 Tahun Undang-undang ini diterbitkan pada tanggal 23
november 1945 dan merupakan UU
pemerintahan daerah yang pertama setelah kemerdekaan.
Undang-undang tersebut didasarkan
pasal 18 UUD 1945.
e. Undang-undang Nomor 22 Tahun Undang-undang No 22 Tahun 1948 yang
dimaksudkan sebagai pengganti UU No 1
Tahun 1945 yang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan semangat kebebasan.
f. Undang-undang Nomor 1 Tahun Apabila UU No 1/1946 lebih menekankan pada
aspek dekonsentrasi, dan UU No 22/1948
pada aspek desentralisasi, maka UU No 1/1957 ditandai dengan penekanan yang jauh lagi kearah
desentralisasi.
g. Penetapan Presiden (Penpres)
Nomor 6 Tahun Pada tanggal 16 Nopember
1959, sebagai tindak lanjut dari dekrit presiden,
pemerintah mengeluarkan penpres 6/1959 untuk mengatur pemerintah daerah agar sejalan dengan UUD.
h. Undang-undang Nomor 18 Tahun Pada pertengahan dekade 1960-an telah timbul
tuntutan yang semakin kuat untuk
merevisi sistem pemerintahan daerah agar sejalan dengan semangat demokrasi terpimpin dan nasakom.
i. Undang-undang Nomor 5 Tahun Ada tiga prinsip dasar yang dianut oleh UU
5/1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi
dan tugas pembantuan. Dalam prakteknya, prinsip dekonsentrasi yang lebih dominan.
j. Undang-undang Nomor 22 dan 25
Tahun Perubahan ini secara prinsip
mengubah secara radikal hubungan pusat daerah,
besarnya kewenangan daerah dan perimbangan keuangan yang diatur secara khusus dalam UU No 25 sebagai
buah reformasi 1999.
k. Undang-undang Nomor 32 dan 33
Tahun 2004 Merupakan revisi terhadap UU
No 22 dan 25 Tahun 1999.
Download lengkap Versi PDF