Skripsi Akuntansi: PENGARUH PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH, PDRB JASA DAN BAGI HASIL PAJAK TERHADAP KAPASITAS FISKAL DAERAH (Studi Pada Kabupaten/Kota Propinsi Sumatera Utara)


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Masalah Sejak tanggal 1 Januari 2001 telah terjadi perubahan yang cukup  fundamental dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Perubahan tersebut terutama terkait dengan dilaksanakannya “secara efektif”  otonomi daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999  tentang pemerintahan daerah yang telah direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun  2004 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara  pemerintah pusat dan daerah yang telah direvisi dengan UU Nomor 33 Tahun  2004. Kedua UU di bidang otonomi daerah tersebut telah menetapkan pemberian  kewenangan otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung  jawab kepada daerah.
Permasalahan otonomi sebenarnya bukan merupakan hal yang baru di  Indonesia. 
Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, pola pendelegasian  wewenang atau otonomi telah dipraktekkan. Secara formal UU No 32 Tahun 2004  adalah usaha otonomi yang kesebelas. Berikut ini adalah kronologis upaya  otonomi dalam bentuk peraturan perundang-undangan  yang pernah ada dan  berlaku di Indonesia;  a. Tahun 1903 Desentralisatie Wet Pemerintah daerah yang bersifat relatif otonom pertama kali didirikan oleh  pemerintah kolonial Belanda pada awal abad ke 20 melalui desentralisatie  wet tahun 1903.
b. Tahun  Pemerintah kolonial Belanda mengadakan pembaharuan untuk  memberikan otonomi lebih besar kepada daerah untuk menjadikannya  lebih efektif dalam menjalankan aktivitasnya.
c. Tahun  Pemerintah kolonial Belanda digantikan oleh pendudukan Jepang yang  memerintah sampai dengan tahun 1945.
d. Undang-undang Nomor 1 Tahun  Undang-undang ini diterbitkan pada tanggal 23 november 1945 dan  merupakan UU pemerintahan daerah yang pertama setelah kemerdekaan.
Undang-undang tersebut didasarkan pasal 18 UUD 1945.
e. Undang-undang Nomor 22 Tahun  Undang-undang No 22 Tahun 1948 yang dimaksudkan sebagai pengganti  UU No 1 Tahun 1945 yang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan  semangat kebebasan.
f. Undang-undang Nomor 1 Tahun  Apabila UU No 1/1946 lebih menekankan pada aspek dekonsentrasi, dan  UU No 22/1948 pada aspek desentralisasi, maka UU No 1/1957 ditandai  dengan penekanan yang jauh lagi kearah desentralisasi.
g. Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 6 Tahun  Pada tanggal 16 Nopember 1959, sebagai tindak lanjut dari dekrit  presiden, pemerintah mengeluarkan penpres 6/1959 untuk mengatur  pemerintah daerah agar sejalan dengan UUD.
h. Undang-undang Nomor 18 Tahun  Pada pertengahan dekade 1960-an telah timbul tuntutan yang semakin kuat  untuk merevisi sistem pemerintahan daerah agar sejalan dengan semangat  demokrasi terpimpin dan nasakom.
i. Undang-undang Nomor 5 Tahun  Ada tiga prinsip dasar yang dianut oleh UU 5/1974 yaitu desentralisasi,  dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam prakteknya, prinsip  dekonsentrasi yang lebih dominan.
j. Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun  Perubahan ini secara prinsip mengubah secara radikal hubungan pusat  daerah, besarnya kewenangan daerah dan perimbangan keuangan yang  diatur secara khusus dalam UU No 25 sebagai buah reformasi 1999.
k. Undang-undang Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 Merupakan revisi terhadap  UU No 22 dan 25 Tahun 1999.


Download lengkap Versi PDF