BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Aspirasi
masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat di
tengah upaya pembangunan nasional di
berbagai bidang, karena dalam kenyataannya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar
yang padagilirannya dapat berdampak pada
timbulnya krisis di berbagai bidang.
Untuk itu, upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggihak
asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Tindak
pidana korupsi menjadi salah satu penyebab krisis multidimensional di Indonesia. Berdasarkan
Konvensi Anti-Korupsi tahun 2003 telah
diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, secara tegas diatur bahwa korupsi merupakan
salah satu kejahatan yang terorganisasi
dan bersifat lintas batas teritorial (trans-nasional), disamping pencucian uang, perdagangan manusia,
penyelundupan migran dan penyelundupan
senjata api.
Penegakan
hukum terhadap tindak pidanakorupsi, telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah mendapat
putusan hakim di pengadilan.
Penegakan hukum ini diharapkan mampu menjadi
faktor penangkal terhadap merebaknya
praktek-praktek korupsi di Indonesia, tapi pada kenyataannya Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama
KPK: Kajian Yuridis Normatif Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Versi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2008), hal. 25.
Bagian
Pembuka dari United Nation Convention Against Corruption semakin intensif dilakukan penegakan hukum,
semakin meningkat pula praktekpraktek tindak pidana korupsi tersebut.
Pembahasan mengenai sebuah produk hukum suatu
negara yang akan dilakukan, maka
terdapat beberapa hal yang dapat dikaji dan menarik perhatian bagi banyak kalangan. Namun saat ini yang
banyak dibicarakan dan menjadi perhatian
masyarakat adalah mengenai hukum pidana. Hukum pidana merupakan salah satu bagian aturan hukum sebagai alat
untuk melindungi masyarakat dalam suatu
negara, dalam hal ini peranan negara menjadi besar sekali. Permasalahan dalam hukum pidana sendiri juga banyak yang
dapat menjadi bahan pembahasan, salah
satunya yaitu mengenai masalah pemidanaan.
Menurut Sudarto bahwa sejarah hukum pidana
pada hakikatnya adalah sejarah dari
pidana dan pemidanaan, pidana termasuk juga tindakan (maatregel, masznahme), yang menimbulkan suatu penderitaan,
sesuatu yang dirasakan tidak enak oleh
yang dikenai, oleh karena itu orang tidak henti-hentinya untuk mencari dasar, hakikat dan tujuan pidana dan
pemidanaan untuk memberikan alasan pembenar
(justification) pidana itu.
Contoh Skripsi Hukum pidana:Analisis Yuridis terhadap Pidana Bersyarat dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.