Contoh Skripsi Hukum pidana:Implementasi Konvensi Kejahatan Penerbangan Dalam Undang-undang No 15 Tahun 2003



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan  mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan  nasional maupun internasional. Istilah "terorisme" umumnya berkonotasi negatif,  seperti juga istilah "genosida" atau "tirani". Istilah ini rentan dipolitisasi.
 Kekaburan definisi membuka peluang penyalahgunaan. Tindakan teror bisa  dilakukan oleh negara, individu atau sekelompok individu, dan organisasi. Pelaku  biasanya merupakan bagian dari suatu organisasi dengan motivasi cita-cita politik  atau cita-cita religius tertentu yang dilakukan oleh seorang atau beberapa  orang/kelompok yang mempunyai keyakinan tertentu. Tindak pidana terorisme  adalah extra ordinary crime.
Pengertian extra ordinary crime adalah pelanggaran  berat HAM yang meliputi crime againts humanity dan goside (sesuai dengan  Statuta Roma). Tindak pidana terorisme dimasukkan dalam extra ordinary crime  dengan alasan sulitnya pengungkapan karena merupakan kejahatan transboundary  dan melibatkan jaringan internasional  Sebagai metode kekerasan, teror dan terorisme memang dibedakan, meski  sama-sama berasal  dari istilah Latin: terror/terrere, yang berarti membuat  ketakutan mendalam. Aksi teror bercorak spontan, tidak terorganisasi rapi, dan  .
 Penulis oleh Sunarto Halaman 154 dengan judul Kriminalisasi Dalam Tindak  Pidana Terorisme 1  cenderung bersifat perorangan. Sebaliknya terorisme bersifat sistematis,  terorganisasi rapi, dan dilakukan sebuah organisasi atau kelompok.
 Praktik teror sebenarnya termasuk salah satu ekspresi watak dasar manusia  yang ingin berkuasa, the will to power. Manusia bisa menjadi serigala bagi yang  lain, homo homini lupus.
 Terorisme sebuah fenomena yang mengganggu. Aksi terorisme seringkali  melibatkan beberapa negara. Sponsor internasional yang sesungguhnya adalah  negara besar. Harus dipahami bahwa terorisme sekarang telah mendunia dan tidak  memandang garis perbatasan internasional.
 Masih sulit diketahui persis kapan Indonesia mulai terperangkap dalam  jaringan terorisme. Namun, ada yang berkeyakinan, peledakan bom Malam Natal  24 Desember 2000 merupakan indikasi awal kerja jaringan terorisme. Keyakinan  tentang kehadiran jaringan terorisme internasional di Indonesia, semakin  meningkat setelah tragedi bom Bali 12 Oktober lalu.
 Perkembangan ini membuat orang menjadi khawatir. Namun, praktik  kekerasan yang bersifat kultural maupun struktural yang berlangsung dari waktu  ke waktu di Indonesia, dianggap telah menjadi lahan subur bagi kehadiran  gerakan terorisme. Gelombang kekerasan begitu runyam, bellum omnium contra  omnes, perang oleh semua melawan semua. Sungguh konyol, pelaku dan korban  kekerasan justru sesama warga bangsa sendiri.


Contoh Skripsi Hukum pidana:Implementasi Konvensi Kejahatan Penerbangan Dalam Undang-undang No 15 Tahun 2003
Downloads  Versi PDF >>>>>>>Klik Disini 

Bab I
Downloads
Bab II
 Downloads 
 Bab  III - V
 Downloads 
Daftar Pustaka
 Downloads 
Lampiran
Downloads 

Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.