BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Menurut Pasal 1
ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dan dalam undang-undang diatas juga dijelaskan bahwa perbankan di Indonesia
terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Kedua
bank tersebut melaksanakan kegiatan secara konvensional atau syariah.
Di sini
terlihat, bahwa di Indonesia berlaku dua sistem perbankan yaitu sistem
konvensional yang menggunakan sistem bunga dan bank syariah yang berlandaskan
pada ketentuan Islam (Dewi, 2007:155). Kedua bank tersebut beroperasi secara
berdampingan. Sejak dikeluarkannya undangundang tersebut, bank syariah mulai
tumbuh pesat di Indonesia dalam bentuk bank umum syariah (full fledged Islamic
bank), unit usaha syariah (bank konvensional yang membuka cabang syariah) dan
office channeling (gerai syariah di kantor bank konvensional) (Ascarya, 2013:v).
Hal mendasar
yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan syariah adalah
terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah
kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada
nasabah (Muhammad,2005). Kegiatan operasional bank syariah menggunakan prinsip
bagi hasil (profit and loss sharing). Bank syariah tidak menggunakan bunga
sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas
penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
Pada awal tahun
2015, jumlah bank syariah sangat meningkat pesat.
Dengan adanya
potensi jumlah penduduk muslim Indonesia pada tahun 2006 yang mencapai kurang
lebih 85% dari 220 juta penduduk Indonesia (Azmal, 2011:i), memberikan
kesempatan bagi berkembangnya secara pesat sektor perbankan syariah di
Indonesia. Walau banyaknya penduduk muslim di Indonesia bukan berarti agama
lain tidak boleh menabung di Bank Syariah.
Pelopor
perbankan syariah di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada
tahun 1992 dan merupakan bank umum syariah pertama di Indonesia dan menjadikan
Bank Muamalat Indonesia sebagai pioneer bagi bank syariah lainnya. Dan hingga
Januari 2015, di Indonesia sudah terdapat 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22Unit
Usaha Syariah (UUS) dan 164 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan total
jaringan kantor mencapai 2.944 kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia
(www.bi.go.id/statistik/perbankan/syariah).
Contoh Skripsi Economic Development:faktor-faktor yang mempengaruhi minat mahasiswa fakultas ekonomi di Kota Medan bekerja di bank syariah
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.