BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sistem
perekonomian di Indonesia yang sesuai
dengan prinsip syariah sebenarnya telah
dipraktikkan dan melembaga sejak lama (Hamidi, 2003: 1). Bila melihat kebelakang, sesungguhnya masyarakat
Indonesia telah mengenal ekonomi syariah
bahkan jauh sebelum sistem kapitalis dikenal bangsa ini melalui para pedagang Eropa pada abad ke – 17. Jejaknya
masih bisa dilihat di pedesaan, di mana
praktik bagi hasil dalam pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap masih tetap berlangsung. Dalam
perkembangannya, bahkan sempat memiliki
peran secara nasional, terbukti dengan terbentuknya Sarekat Dagang Islam pada tahun 1909 (Ibid). Dengan demikian,
legalisasi perbankan syariah melalui UU
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 10 Tahun 1998 serta UU No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
merupakan jawaban atas permintaan yang nyata dari masyarakat.
Lahirnya UU
No.21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah telah melengkapi landasan konstitusional dalam menjalankan dan
mengembangkan perbankan syariah di
Indonesia. Dengan diperkenalkannya perbankan berdasarkan prinsip syariah, maka sisitem perbankan Indonesia saat
ini, sudah dapat dijalankan dengan berdasarkan prinsip syariah.
Sistem perbankan
syariah yang ada dimasyarakat untuk
melengkapi kebutuhan masyarakat, seperti
produk dan jasa yang ditawarkan oleh bank tersebut. Produk dan jasa yang ditawarkan oleh
perbankan syariah ini tidak semua masyarakat
memanfaatkannya karena masih ada bank konvensional yang menawarkan produk dan jasa juga kepada
masyarakat. Masyarakat bisa memilih dengan
prinsip kepercayaan masing-masing orang untuk memilih produk atau jasa yang ditawarkan oleh bank.
Kegiatan usaha
perbankan syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang
membutuhkan dan menghendaki pembayaran
imbalan yang tidak didasarkan pada sisitem bunga, melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan
syariah (hukum) Islam. Dengan adanya
kegiatan usaha perbankan syariah ini sangat membantu masyarakat untuk bertransaksi, seperti bisa melakukan
pembayaran listrik, air dan telepon. Siamat (2005: 407) menyatakan bahwa “Prinsip operasi
bank syariah berdasarkan pada syariah
Islam yaitu hukum-hukum yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah Rasul”. Perbankan syariah menjalankan
operasinya tidak menggunakan sistem bunga
sebagai dasar penentuan imbalan yang akan diterima melainkan bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,
misalnya kesepakatan antara sipenerima
pembiayaan dengan pihak bank.
Contoh Skripsi Economic Development:Analisis Peran Bpr Syariah Bagi Pengembangan Ukm Di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal
Downloads Versi PDF >>>>>>>Klik Disini
Bab I
|
Downloads
| |
Bab II
|
Downloads
| |
Bab III - V
|
Downloads
| |
Daftar Pustaka
|
Downloads
| |
Lampiran
|
Downloads
|
Artikel terkait skripsi diantaranya : contoh proposal penelitian kualitatif, contoh proposal penelitian kuantitatif,contoh judul skripsi, contoh skripsi,contoh proposal,download skripsi, proposal skripsi, Kumpulan Contoh skripsi, contoh artikel, contoh makalah,proposal penelitian, karya tulis, judul seminar akuntansi, proposal tentang, beasiswa disertasi, laporan ta, tugas ta, tesis akuntansi keuangan, tesis kesehatan, proposal tesis akuntansi, contoh-contoh tesis, tesis gratis, tesis contoh, contoh bab 1 tugas akhir, kumpulan tugas akhir akuntansi, proposal pengajuan tugas akhir, contoh laporan tugas akhir akuntansi, judul tugas akhir jurusan akuntansi.